
Masih belum dicabutnya moratorium nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016 tentang pelarangan kapal dibawah 500 GT berlayar lewat laut Sulu (Filipina) oleh pemerintah Indonesia, membuat pelayaran Indonesia seperti mati suri berkepanjangan. Keadaan ini sangat dinikmati perusahaan pelayaran asing di negara yang memiliki ratusan juta ton ekspor batubara ini.
Mandeknya pelayaran semakin lengkap dengan ditundanya pemberlakuan Permendag nomor...