Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Rabu, 27 Februari 2019

AAUI : Klaim Gempa Lombok Rp1,2 Triliun, Banyak Daerah Bencana Belum Terlindungi


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim secara nasional untuk bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat hingga 30 Januari 2019 mencapai Rp1,2 triliun. Sedangkan kerugian secara ekonomi diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun. 

Kemudian untuk Gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, tercatat kerugian asuransi atau insurance loss mencapai Rp2 triliun. Dan klaim Tsunami di Selat Sunda yang telah dibayarkan senilai Rp25,6 miliar. 

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad S. Dalimunthe mengatakan jumlah klaim yang dibayarkan membuktikan  bahwa masih banyak kawasan di daerah rawan bencana yang belum terlindungi oleh asuransi.

Dia menambahkan hal tersebut akan berdampak pada kerugian nasional yang lebih besar jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam. 

"Ada gap yang cukup besar antara Ekonomi loss atau biaya yang ditanggung oleh pemerintah dengan biaya yang ditanggung oleh asuransi, contoh di Lombok kerugian yang dicover senilai Rp1,2 triliun saja, ekonomi loss nya mencapai Rp4,7 triliun," kata Dody di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dody menambahkan kerugian besar juga menghantui kawasan di sekitar Selat Sunda. Menurut Dody, tsunami yang terjadi di Selat Sunda disebabkan oleh aktifitas Anak Gunung Krakatau, yang sewaktu-waktu dapat aktif kembali. 

AAUI memperkirakan jika kembali terjadi bencana di Selat Sunda, economy loss diperkirakan mencapai Rp19 triliun hanya untuk kawasan bibir pantai. 

"Kalau anak Gunung Krakatau beraksi lagi  ada kemungkinan kawasan di bibir pantai terdampar dan mengalami kerugian," kata Dody. 

Sebelumnya, total klaim untuk industri asuransi umum pada 2018 senilai Rp30,1 triliun, naik 8,1% dibandingkan perolehan tahun lalu yang senilai Rp27,7 triliun. 

Peningkatan klaim terjadi hampir diseluruh lini usaha, namun yang terbesar di lini usaha asuransi pengangkutan, rangka kapal, energi, rekayasa dan asuransi tanggung jawab.

sumber:  bisnis 

Selasa, 26 Februari 2019

Dari Kerugian Bencana Rp 141 Triliun, Hanya Dicover Asuransi 1,31%


Kesadaran asuransi di masyarakat masih rendah. Ini terbukti dari perhitungan gap atau celah PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (Maipark) terhadap proteksi asuransi dengan kerugian ekonomi dari 10 bencana gempa bumi di Indonesia masih tinggi. Maipark mencatat gap tersebut mencapai Rp 133,82 triliun dari bencana gempa bumi yang terjadi antara tahun 2004–2018.

Kerugian ekonomi dari 10 bencana gempa bumi tersebut sebesar Rp 141,53 triliun. Sementara itu, klaim asuransi yang tercatat dari sepuluh gempa bumi tersebut hanya sebesar Rp 7,71 triliun. Dengan begitu, rata-rata rasio perlindungan asuransi dari sepuluh bencana gempa bumi ini adalah 1,31% dari kerugian ekonomi.

Tsunami Selat Sunda menjadi bencana dengan rasio pelindungan asuransi terhadap kerugian ekonomi yang paling rendah, sebesar 0,02%. Sementara itu, rasio tertinggi adalah pada gempa Padang yang terjadi 30 September 2009 dengan besaran 6,7%.

Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis mengatakan, kecilnya rasio tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih rendah. Entah pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat. Kalau melihat dari data klaim, yang paling rendah kesadaran berasuransi adalah masyarakat dan pemerintah, kata dia, Kamis (15/2).

Dari delapan gempa bumi antara tahun 2004–2017, klaim asuransi gempa bumi terbanyak dari aset-aset komersial, yakni 67%. Menyusul aset-aset industrial 28% dan residensial 5%. Aset komersial yang paling banyak diasuransikan ini mencakup tempat usaha, rumah toko, dan gedung perkantoran. Rumah dan gedung pemerintah itu jarang diasuransikan, kata dia.

Fauzi mendukung program asuransi barang milik negara agar masyarakat semakin sadar mengasuransikan aset mereka.

sumber: kontan 

Senin, 25 Februari 2019

Perhatikan Hal Ini Saat Memilih Bengkel untuk Klaim Asuransi Mobil


Sebagai salah satu aset yang berharga, mobil sudah selayaknya dijaga dan dirawat dengan baik. Namun terkadang musibah seperti kecelakaan tidak mengenal waktu dan orang. Jika sudah dalam situasi seperti ini, barulah pemilik kendaraan buru-buru mengurus asuransi klaim mobil.

Kecelakaan lalu lintas memang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja . Baik itu kecelakaan besar atau kecil, hampir setiap hari terjadi.

Itu lah pentingnya pemilik mobil memiliki asuransi. Sebab, apabila terjadi kecelakaan misalnya, maka kerugian akan ditanggung oleh pihak asuransi. Mobil yang rusak nantinya akan diperbaiki di bengkel rekanan perusahaan asuransi.

Namun, Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal terkait bengkel yang akan digunakan untuk klaim asuransi.

1. Ada Layanan Antar-Jemput
Dengan adanya layanan antar-jemput, Anda tidak perlu repot untuk mengantarkan langsung mobil Anda untuk diperbaiki. Namun Anda hanya telepon pihak bengkel, setelah itu pihak bengkel akan langsung mengirimkan pegawainya untuk menjemput mobil Anda yang ingin diperbaiki. Namun layanan ini tentunya merupakan pilihan, jadi bisa digunakan atau tidak.

2. Bengkel Mudah Dijangkau
Di sisi lain, ada juga pemilik mobil yang lebih memilih mengantarkan sendiri ke bengkel. Tujuannya adalah Anda ingin mencari tahu bagaimana pengerjaan perbaikannya nanti. Untuk tujuan ini, Anda mungkin tidak ingin bila bengkel untuk klaim asuransi kendaraan yang Anda miliki sangat sulit untuk dijangkau atau jauh dari rumah atau kantor tempat Anda bekerja.

3. Ketahui Cara Kerja Bengkel
Sebelum memasukkan kendaraan ke sebuah bengkel rekanan, cobalah cari tahu atau lihat sendiri tentang bagaimana cara mereka bekerja serta kualitas pengerjaan sebuah bengkel. Dengan demikian, setelah mobil ditinggal di sana untuk diperbaiki, Anda tidak akan kecewa dengan hasilnya. Untuk itu Anda bisa melakukan riset kecil seperti bertanya-tanya dengan seseorang atau teman yang telah memakai jasa bengkel yang sama agar hasil klaim asuransi tidak mengecewakan.

sumber: solotrust

Selasa, 19 Februari 2019

Multifinance Masih Jadi Andalan Asuransi Umum untuk Meraup Premi Asuransi Kendaraan


Asuransi kendaraan bermotor masih menjadi salah satu lini bisnis yang mendominasi industri asuransi umum. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, per 2018 kontributor utama atas kenaikan premi asuransi umum nasional adalah asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Kedua lini bisnis ini menyumbang 60% dari total premi asuransi umum tahun lalu yang sebesar Rp 60 triliun.

Beberapa pemain asuransi umum juga mencatat hal yang sama. Premi asuransi kendaraan bermotor Sompo Insurance misalnya, mencapai 38% dari premi bruto 2018 yang sebesar Rp 2 triliun. Dengan begitu, lini bisnis ini menempati posisi kedua setelah asuransi properti yang sebesar 42%.

Chief Underwriter Director Sompo Insurance Erixon Hutapea mengatakan, jenis asuransi kendaraan bermotor perusahaannya mayoritas berasal dari mobil. Sementara itu, portofolio asuransi motor masih sangat kecil. “Memang kami khusus di mobil, malah belum garap motor. Sebenarnya ada motor tapi itu lebih ke suatu nasabah korporasi yang punya mobil dan motor,” kata dia saat ditemui Kontan.co.id baru-baru ini.

Menurut dia, sebesar 75% asuransi kendaraan bermotor ini berasal dari nasabah retail yang dibawa oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) dan diler. Bahkan, sebanyak 60% dari asuransi kendaraan bermotor Sompo Insurance berasal dari enam multifinance besar. Mengingat, nasabah yang mengambil pembiayaan di multifinance wajib memiliki jenis asuransi ini.

Tahun 2019, Sompo Insurance menargetkan premi brutonya tumbuh sebesar 25% dibanding 2018 menjadi Rp 2,5 triliun. Perusahaan ini memproyeksi pertumbuhan tersebut bakal banyak berasal dari lini bisnis asuransi kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, perusahaannya akan terus berinovasi dan mengekspansi bisnisnya, terutama dengan meluncurkan produk-produk baru, seperti Trade Credit Insurance dan Sompo Drive – Long Term Motor Protection.

Asuransi Cakrawala Proteksi juga mencatat premi lini bisnis asuransi kendaraan bermotornya mencapai 60% dari premi bruto 2018 yang sebesar Rp 1,21 triliun . Dengan begitu, lini bisnis ini menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan bisnis perusahaan ini.

Wakil Direktur Utama Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro mengatakan, sebesar 90% lini bisnis asuransi kendaraan bermotor perusahaannya berasal dari mobil, sedangkan motor hanya menyumbang 10%. Menurut dia, asuransi kendaraan bermotor mayoritas berasal dari saluran distribusi multifinance.

Untuk 2019, ia memproyeksi lini binis kendaraan bermotor masih akan menjadi penyumbang terbesar premi bruto perusahaannya. Meskipun begitu, pihaknya memprediksi pertumbuhan ekonomi dan penjualan kendaraan bermotor pada tahun ini akan stabil.

Oleh karena itu, tahun ini, Asuransi Cakrawala Proteksi menargetkan pertumbuhan premi bruto konservatif yakni sebesar 15% atau naik menjadi Rp 1,4 triliun. Untuk mencapai target tersebut, perusahaan akan menambah jumlah rekanan multifinance, perbankan, serta membuka kantor pelayanan baru.

sumber:  kontan 

Senin, 18 Februari 2019

OPINI KAPLER MARPAUNG: Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor


Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dalam memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri dengan membuat peraturan wajib penutupan asuransi atas ekposr dan impor untuk barang tertentu kepada perusahaan asuransi nasional, patut dihargai.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 82/Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Langkah yang ditempuh Kementerian Perdagangan ini selayaknya diikuti oleh lembaga atau instansi pemerintah lainnya untuk melindungi kepentingan nasional, yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian indonesia melalui sektor jasa keuangan melalui subsektor perasuransian sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.

Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih sangat terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan asuransi wajib melalui peraturan perundangan dari pemerintah atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau aligopoli. Ini menjadi harapan besar para pelaku industri perasuransian nasional.

Namun sangat disayangkan karena kemudian Kementerian Perdagangan menerbitkan lagi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 80/Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 80/2018 ini memuat beberapa perubahan. Misalnya pertama, pasal 1 (6) mengubah definisi perusahaan perasuransian menjadi terbatas hanya Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah.

Kedua, pasal 3 (1.b) mempertegas bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium perusahaan asuransi nasional.

Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.

Definisi dari ‘perusahaan perasuransian’ sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 80/2018 jelas bertentangan dengan definisi dari Perusahaan Perasuransian berdasarkan UU No. 40/2014 tentang Perasuransian di Indonesia, dimana usaha perasuransian lainnya seperti usaha pialang asuransi sebagai pihak yang memiliki fungsi dan peran strategis dalam penutupan asuransi tidak disebutkan.

Sejatinya peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Terakhir, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagang Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Beberapa ketentuan teknis yang datur dalam peraturan ini antara lain adalah permohonan sebagai perusahaan asuransi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, modal disetor Perusahaan Perasuransian (asuransi) Nasional paling sedikit Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan ekuitas Perusahaan Perasuransian (asuransi) nasional paling sedikit Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar) untuk perusahaan secara individu maupun konsorsium.

Dasar pertimbangan yang digunakan Kementerian Perdagangan menetapkan minimal modal disetor Rp100 miliar kelihatannya kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya bukan besaran modal disetor. Itu sebabnya lembaga-lembaga pemeringkat perasuransian, baik di dalam negeri maupun luar negeri bahkan regulator sendiri, hampir tidak pernah memasukkan aspek modal disetor menjadi salah satu kriteria penilaian dalam menetukan satu perusahaan asuransi sehat atau tidak.

Aspek keuangan yang jauh lebih penting dari modal disetor adalah ekuitas atau modal sendiri. Ekuitas suatu perusahaan asuransi bisa berubah setiap saat, dimana ekuitasnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi, bahkan jauh lebih tinggi dari modal disetor.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, salah satu indikator suatu perusahan asuransi dikatakan sehat adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar setiap saat. Perusahan dengan modal awal disetor Rp100 miliar, bila hasil kerja operasionalnya rugi maka ekuitasnya akan pasti berada dibawah modal setornya.

Sebaliknya sangat banyak perusahaan asuransi yang modal setornya masih dibawah Rp100 miliar tetapi memiliki ekuitas cukup besar, bahkan mencapai Rp300 miliar. Perusahaan-perusahaan asuransi dengan modal disetor paling sedikit Rp100 miliar dimulai sejak Peraturan Pemerintah No. 63/1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73/ 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73/1992 persyaratan modal disetor untuk mendirikan perusahaan asuransi adalah minimal sebesar Rp3 milir. Dalam Peraturan Pemerintah No. 63/1999 tidak mengatur perusahaan yang sudah berdiri sebelum peraturan pemerintah ini terbit harus menyesuaikan jumlah minimal modal setor.

Apa yang diatur adalah batas tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas. Oleh karena itu, kebijakan Kementerian Perdagangan membuat syarat modal disetor minimal Rp100 miliar untuk dapat menjadi peserta penutupan asuransi ekspor dan impor barang tertentu karena dinilai sehat, adalah suatu kebijakan yang sangat keliru dan patut dikaji ulang.

Ada berapa masukan yang dapat disampaikan kepada Menteri Perdagangan agar penutupan Asuransi Ekspor dan Impor untuk Barang Tertentu tidak menimbulkan polemik di industri perasuransian nasional, sesuai dengan best practice dan tujuan dari diterbitkannya peraturan dimaksud dapat tercapai.

Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi, karena fungsi dan peran dari pialang asuransi adalah mewakili pihak tertanggung serta selama ini sudah sangat banyak pula perusahaan pelayaran maupun perusahaan ekspor dan impor telah menggunakan jasa mereka.

Keterlibatan perusahaan pialang asuransi akan sangat berguna, khususnya dalam penutupan asuransi secara konsorsium dan juga tentunya penutupan yang dilakukan kepada perusaaan asuransi yang memiliki ekuitas minimal Rp500 miliar.

Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp100 miliar.

sumber:  bisnis 


Rabu, 13 Februari 2019

Ini Edaran Kemenhub untuk Kapal Angkut Pekerja Industri Lepas Pantai


Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No 8/PK/DK/2019 tentang Penerapan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship) yang mengangkut tenaga kerja industri sebanyak 12 orang atau lebih bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Sudiono mengatakan edaran itu merupakan tindak lanjut Resolusi MSC (Maritime Safety Committee) 418 (97) yang diadopsi sejak 25 November 2016. 
Resolusi Komite Keselamatan Maritim itu berisi rekomendasi kapal yang mengangkut tenaga kerja industri 12 orang atau Iebih untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai, dan/atau fasilitas lainnya yang memenuhi kriteria kapal fungsi khusus (SPS) Code 2008.
"Yang perlu diperhatikan adalah personel industri itu tidak boleh dianggap atau diperlakukan sebagai penumpang berdasarkan SOLAS," ujar Sudiono dalam siaran pers, Minggu (10/2/2019).

Kegiatan industri lepas pantai mencakup pembangunan, pemeliharaan, operasi atau servis fasilitas lepas pantai yang tidak terbatas pada eksplorasi, sektor energi terbarukan atau hidrokarbon, budi daya laut, penambangan laut atau kegiatan yang serupa dengan kegiatan lepas pantai. 
Adapun sebelum naik ke atas kapal SPS, tenaga kerja industri harus mengikuti pelatihan keselamatan yang memenuhi The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) Code paragraf 2.1 bagian A-IV/1.
Pemerintah dapat juga menerima standar pelatihan sesuai Global  Wind  Organization (GWO), Organisasi Pelatihan Industri Lepas Pantai (Opito), pengenalan  dasar pelatihan keselamatan lepas pantai dan pelatihan dalam menghadapi situasi darurat (yang telah terakreditasi Opito). Pemerintah pun dapat menyetujui pelatihan alternatif yang sesuai dengan keselamatan bagi tenaga kerja industri.

"Tenaga kerja industri wajib dilengkapi dengan pakaian pelindung pribadi dan peralatan  keselamatan yang sesuai untuk menghadapi risiko keselamatan ketika berada di atas kapal dan saat dilakukan perpindahan antar kapal atau fasilitas lepas pantai," jelas Sudiono.

Persyaratan lainnya adalah tenaga kerja industri wajib memenuhi standar medis sesuai STCW Code bagian A-I19 dan standar dalam melaksanakan perpindahan   tenaga kerja industri antar kapal atau fasilitas lepas pantai wajib mengikuti pedoman MSC-MEPC.7/Circ.10.

Sebagai informasi, kapal yang digunakan sebagai pengangkut tenaga kerja industri dapat menerapkan ketentuan sesuai Resolusi MSC 418 (97), yakni masa pengedokan (pelimbungan) mengikuti ketentuan kapal barang sesuai dengan ketentuan keputusan   Dirjen Hubla No HK.103/1/3/DJPL-17 tentang Prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.

sumber:  bisnis 

Selasa, 12 Februari 2019

Langkah Klaim Asuransi Bila Kendaraan Hilang di Tempat Parkir


Menitipkan kendaraan di tempat parkir resmi, pemilik kendaraan tidak bisa sepenuhnya mempercayakan kepada pengelola parkir. Terutama bila terjadi kerusakan pada kendaraan bahkan kehilangan kendaraan. 

"Pasalnya pengelola parkir telah memperingatkan pengguna tempat parkir, melalui peringatan pada kertas parkir, bahwa segala kerusakan dan kehilangan apapun bukan tanggung jawab mereka. Apakah pengelola bisa dituntut? Bisa. Apakah bisa menang? Ada beberapa kasus itu bisa," ucap L. Iwan Pranoto, pejabat sebuah perusahaan asuransi umum saat ditemui beberapa waktu lalu. 

Menurut Iwan, meski ada alih tanggung jawab dari pihak pengelola parkir, di sinilah peran asuransi kendaraan bekerja. Bagi pemilik asuransi tidak perlu dipusingkan dengan masalah penggantian kerusakan. 

Misal ketika kendaraan bermasalah di parkiran, dipecah atau paling parah hilang, dengan perlindungan asuransi konsumen tinggal melakukan pelaporan untuk klaim.

Langkah-langkahnya dengan melaporkan kehilangan di pihak kepolisian bahwa benar telah terjadi kehilangan serta pelaporan kepada pengelola parkir. Pengelola parkir akan mengganti kerugian dengan membayar biaya OR (resiko sendiri) untuk klaim asuransi, biasanya Rp 300 ribu. 

Biasanya untuk melakukan klaim pada pengelola parkir, pemilik kendaraan harus menunjukkan karcis parkir atau kartu parkir saat kejadian, identitas pengguna jasa parkir, STNK kendaraan, serta bukti bahwa kehilangan atau kerusakan dari kendaraan yang diparkir di tempat parkir.  

"Bagaimana dengan yang tidak menggunakan asuransi? Ya merdeka saja. Kerusakan nantinya akan diganti sesuai kondisi sebelum rusak, misal pada kaca yang pecah ada kaca filmnya, akan diganti bersama kaca film tersebut," ungkap Iwan.

sumber:  kompas 

Senin, 11 Februari 2019

Industri Asuransi Umum Menunggu Aturan Insurtech Dari OJK


Industri asuransi umum masih menunggu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai insurance technology (insurtech). Dengan aturan ini diharapkan bisa memaksimalkan potensi bisnis asuransi lewat kanal digital.

Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan asosiasi masih menunggu OJK. “Setahu saya regulator sudah beberapa kali diskusi dengan industri terkait insurtech ini,” kata Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (22/1).

Menurut Dody, asosiasi dan industri masih menunggu regulasi dari OJK terkait hal ini. 

Debbie Wijaya, Direktur Asuransi Central Asia (ACA) bilang regulasi mengenai insurtech sudah dibahas di bidang pemasaran AAUI.

“Selain itu terkait regulasi insurtech juga sudah disampaikan secara tertulis ke OJK,” kata Dody kepada kontan.co.id, Selasa (22/1).

Beberapa industri asuransi umum berharap banyak terkait dengan aturan insurtech ini.

sumber:  kontan 

Jumat, 08 Februari 2019

Mau Beli Asuransi Rumah? Perhatikan Ini Dahulu


Selain asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, perusahaan asuransi juga menawarkan jenis asuransi rumah. Cara kerjanya sama dengan asuransi pada umumnya, yang membedakan hanya jenis aset yang dilindungi saja.

Apabila rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran ataupun peristiwa alam, ada asuransi yang bisa digunakan untuk mengkover sebagian biaya atas kejadian yang menimpa kita. Melindungi aset dengan asuransi memang sudah wajib hukumnya.

Agar manfaat yang didapat dari asuransi maksimal, lakukan tips berikut sebelum membeli asuransi rumah seperti yang dikutip dari Cermati.com.

1. Jejak Rekaman Perusahaan Asuransi Bagaimana?
Semakin banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, masyarakat semakin bingung untuk memilih perusahaan mana yang terbaik. Karena semua perusahaan asuransi selalu berlomba untuk jadi yang terbaik.

Agar tidak salah pilih, cari tahu jejak rekaman perusahaan asuransi lewat saudara, kerabat kerja, ataupun tetangga yang sudah terlebih dulu bergabung di asuransi. Setelah itu, Anda berhak memutuskan mana yang terbaik untuk asuransi rumah.

2. Membandingkan dengan Perusahaan Asuransi Lainnya
Banyaknya perusahaan yang menawarkan jenis asuransi rumah memang buat bingung, tapi di lain sisi, hal ini mempermudah Anda untuk mendapatkan mana yang terbaik. Sebelum memilih, lakukan perbandingan antara perusahaan yang satu dengan yang lain.

Cara ini memang makan waktu dan energi, tapi dengan sedikit pengorbanan, Anda bisa mendapat yang terbaik. Lagipula tidak ada salahnya untuk berkorban sedikit demi pelayanan yang lebih optimal. 

3. Jenis Jaminan yang Diberikan Apa Saja?
Bentuk jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi juga berbeda-beda. Tapi, kebanyakan jaminan yang diberi perusahaan masih sama, yaitu jaminan kebakaran. Walaupun begitu, kebakaran juga ada banyak jenisnya. Ada kebakaran karena gas, korslet, kesambar petir, ataupun ledakan.

Pastikan Anda mengetahui jenis jaminan yang diberi oleh perusahaan secara detail sebagai wujud antisipasi sebelum kejadian yang tidak disangka-sangka terjadi. Anda pun bisa bernapas lega jika perusahaan mau menjamin semua kerusakan yang terjadi pada rumah di masa mendatang.

4. Besarnya Biaya Pertanggungjawabannya Berapa?
Rumah yang rusak memakan biaya perbaikan yang sangat besar. Apalagi kalau kerusakan tersebut terjadi pada separuh isi rumah. Mengingat besarnya biaya perbaikan, Anda dapat menanyakan kepada pihak asuransi mengenai persentase pertanggungjawaban yang mereka berikan pada rumah yang rusak.

Dengan mengetahui jumlah ini, Anda pun bisa mengambil keputusan, ingin lanjut di perusahaan asuransi yang satu atau beralih ke perusahaan asuransi lain. Anda perlu ingat kalau jumlah pertanggungan pihak asuransi tidak mutlak 100 persen. Ini berarti Anda juga harus mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaiki rumah yang rusak.

5. Bagaimana Kemudahan Klaimnya?
Apabila kejadian buruk terjadi pada rumah pribadi, Anda bisa meminta bantuan asuransi untuk mengkover sebagian biaya yang diperlukan. Tapi, bagaimana caranya? Proses klaim kepada pihak asuransi tidak sesulit yang dibayangkan.

Dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka dana pertanggungjawaban pun akan cair dalam beberapa hari setelah klaim diajukan. Namun, pengajuan klaim bisa saja ditolak oleh pihak asuransi. Besar kemungkinan karena klaim tersebut tidak sesuai dengan syarat dan jenis jaminan yang ditanggung oleh asuransi.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mempelajari seluruh poin-poin penting mengenai sistem kerja perusahaan asuransi agar tidak merasa dirugikan setelah bergabung di dalamnya.

6. Dokumen Apa yang Harus Dilaporkan?
Dokumen yang dilaporkan kepada pihak asuransi tentu berbeda, tergantung dari kejadian yang menimpa rumah tersebut. Ada dua kejadian yang paling sering menimpa nasabah.

Pertama, kehilangan. Bila kasusnya adalah kehilangan, Anda harus mencatat rincian barang yang hilang, menyertakan nilai barang yang hilang, dan meminta surat keterangan atas barang hilang pada kepolisian.

Kedua, kerusakan. Dokumen yang dibutuhkan untuk kejadian ini, meliputi harga aset yang mengalami kerusakan, detail pertanggungan, dan keterangan lengkap mengenai kerusakan tersebut. Setelah dokumen lengkap, Anda bisa datang ke perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim.

Pilih Perusahaan Asuransi Jangan Asal-asalan!
Sebagian perusahaan asuransi sering menjanjikan jumlah pertanggungan yang besar dan kemudahan klaim. Tapi, Anda tidak boleh percaya begitu saja.

Selidiki dahulu perusahaan tersebut sebelum bergabung di dalamnya. Karena kita tidak pernah tahu modus kejahatan yang kemungkinan orang lakukan, bisa saja perusahaan tersebut pura-pura mengaku sebagai mitra dari perusahaan asuransi untuk meraup keuntungan yang besar.

Nyatanya, pada saat klaim diajukan, perusahaan tidak bereaksi sama sekali. Jadi, lebih bijaklah dalam memilih asuransi rumah Anda.

sumber:  liputan6

Kamis, 07 Februari 2019

Banyak Kendaraan Dibakar di Semarang, Asuransi Mau Ganti?


Dalam sebulan terakhir, ada puluhan kendaraan dibakar secara misterius di Jawa Tengah. Kasus pembakaran kendaraan telah terjadi di tiga wilayah di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal. 

Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar oknum misterius sehingga menimbulkan keresahan warga.

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan akibat kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang agar semuanya kembali seperti sedia kala. Bagaimana jika kendaraan sudah diasuransikan, apakah perusahaan asuransi mau menanggung kerugian?

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. 

Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan."

Iwan menyarankan sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. "Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya," tutupnya.

sumber:  detik

Senin, 04 Februari 2019

Wajib Dihindari Pemilik Mobil Agar Klaim Asuransi Banjir Bisa Cair


Setiap musim hujan, bencana banjir mengintai masyarakat terutama yang tinggal di wilayah yang memiliki sistem drainase buruk. Ketika air bah melanda, ada beragam dampak negatif dan kerusakan yang dihasilkan.

Tak hanya rumah yang ternggelam atau jatuhnya korban jiwa, banjir juga bisa menghancurkan aset-aset yang dimiliki orang-orang, termasuk kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan, mobil yang terendam banjir adalah bencana. Mereka harus mengurang uang cukup dalam untuk memperbaiki kendaraannya. Belum lagi urusan membersihkan interior mobil.

Biasanya, pemilik kendaraan yang daerahnya sering dilanda banjir sudah melakukan persiapan dengan ikut sebagai peserta asuransi kendaraan. Diharapkan saat bencana melanda, pihak asuransi akan menanggung biaya yang meski dikeluarkan.

Namun apakah semudah itu memperoleh klaim asuransi kendaraan?

" Dengan perluasan bencana alam, pengendara bisa dijamin dari kerugian karena bencana alam, termasuk hujan es, banjir, dan lainnya. Tanpa adanya perluasan manfaat, maka tidak akan dijamin,” kata Business Development Division Head PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance), Tanny Megah Lestari, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 31 Januari 2018.

Tanny menyarankan agar pemegang polis asuransi kendaraan hendaknya memperhatikan ketentuan yang dibuat pihak perusahaan penerbit asuransi. 

Salah satu tips yang diberikan Tanny adalah pemilik kendaraan bermotor disarankan tak menyalakan mesinnya di tengah banjir. Kondisi ini akan menimbulkan water hammer di mesin dan akan memperparah kerusakan.

“ Apabila berada di genangan air yang rendah, sebisa mungkin tinggalkan kendaraan, kunci kendaraan, tunggu hingga air surut dan menelpon pihak asuransi atau derek untuk mengangkut mobil untuk diperbaiki,” kata dia.

Tanny juga menyarankan untuk tidak menerobos banjir. Kalau sengaja menerobos, kendaraan akan rusak.

“ Kendaraan tersebut (menerjang banjir) masuk ke dalam pengecualian yang tidak dijamin oleh polis asuransi,” kata dia.

sumber:  dream