Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Rabu, 20 Desember 2017

Menyelamatkan Rumah dan Kendaraan dengan 'Asuransi Banjir'


Musibah banjir kerap menimpa masyarakat sejumlah daerah di kala musim hujan. Tak hanya properti, tak jarang banjir juga merusak dan menimbulkan kerugian untuk kendaraan bermotor. 

Persoalannya, belum banyak masyarakat yang memahami bahwa perlindungan asuransi bisa menjamin risiko banjir terhadap aset-aset pelanggan. 

Bahkan, tidak hanya melindungi properti dan kendaraan bermotor pelanggan saja, asuransi yang menjamin risiko banjir merupakan perluasan dari jaminan utama yang dapat menjamin risiko isi properti pelanggan.


Abdul Aziz, Product Management Department Head Adira Insurance mengatakan bahwa asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti dapat ditambahkan dengan perluasan jaminan banjir.

Pelanggan dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian, dengan cara membeli produk asuransi perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pelanggan dari ancaman banjir.

Jaminan perluasan banjir ini juga bisa menjamin isi bangunan atau properti, termasuk barang-barang di dalam bangunan apabila memang tercantum dalam polis saat asuransi didaftarkan.

"Pelanggan dapat mengajukan klaim. Penggantian kerugian berdasarkan hasil analisa nilai kerugian yang dialami Pelanggan sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki," kata Aziz, Selasa (21/3). 

"Misalnya, jika mobil mengalami kerugian parsial, maka penggantian kerugiannya adalah berupa biaya perbaikan dan suku cadang. Jika mengalami kerugian total, maka penggantian sesuai nilai pertanggunggan asuransi pada polis Pelanggan."

Jika terdapat pelanggan yang ingin melakukan evakuasi kendaraan atau barang-barang lainnya yang terdapat di bangunan properti atau rumahnya, maka biasanya perusahaan asuransi juga akan menyediakan call center. 

Aziz mencontohkan, Adira Insurance menyediakan call center Adira Care 1500 456 yang menerima laporan maupun permintaan bantuan evakuasi selama 24 jam. 

Selain itu, untuk perluasan jaminan banjir terhadap kendaraan bermotor, Adira Insurance memiliki fasilitas Emergency Road Assistance yang siap membantu Pelanggan dalam kondisi darurat di jalan.

Aziz mengingatkan bahwa risiko banjir merupakan perluasan risiko dalam polis standar. Agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir. 

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi. Kami juga akan terus melakukan edukasi terkait dengan isi polis asuransi dan pentingnya berasuransi,” ujar Aziz.

Terkait dengan pentingnya berasuransi, menurut Rian Ardianto, Underwriting Motor Vehicle Department Head Adira Insurance, pada umumnya masyarakat belum menyadari pentingnya berasuransi untuk memproteksi diri dari berbagai kemungkinan kerugian yang dapat timbul sewaktu-waktu. 

“Karena asuransi merupakan produk yang bersifat intangible atau tidak berwujud, maka manfaat dari produk ini baru bisa dirasakan pada saat terjadi kerugian,” ujar Rian.

sumber: cnnindonesia

Jumat, 15 Desember 2017

Insentif PPN akan Kembangkan Komponen Kapal


Pelaku usaha galangan kapal nasional optimistis penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor galangan dan komponen akan meningkatkan industri dalam negeri sehingga secara bertahap mampu menekan impor.

Managing Director PT Daya Radar Utama Agus Gunawan mengatakan saat ini, sekitar 60 persen komponen kapal masih impor karena produksi di dalam negeri belum tersedia atau masih terbatas.

Menurut dia, dengan insentif ini, industri galangan dapat semakin kompetitif dalam memproduksi kapal sehingga diharapkan investasi sektor komponen juga tumbuh. “Secara bertahap, impor komponen akan berkurang, tetapi tidak bisa langsung,” ujarnya.

Budhiarto Sulaiman, Direktur Utama PT Inti Lintas Samudera, perusahaan komponen kapal, mengatakan sektor komponen kapal di Indonesia harus didukung pemerintah dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang kuat.

Dia mengakui sebagian besar komponen kapal masih impor seperti mesin, perkabelan, peralatan radio. “Tetapi, pelan-pelan harus dikurangi. Kita ikut membina, misalnya produk kusen untuk galangan, saat ini sudah banyak yang pakai produk dalam negeri,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 2015 tentang Impor dan /atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang tidak dipungut PPN dan jasa galangan kapal.

Kebijakan ini mengubah bentuk fasilitas PPN menjadi memberikan fasilitas PPN tidak dipungut sehingga seluruh pajak masukannya dapat dikreditkan dan secara otomatis akan mengurangi biaya produksi pembangunan kapal.

sumber: drushipyard

Rabu, 13 Desember 2017

Asuransi Banjir, Perhatikan 4 Hal Penting Ini Agar Klaim Kendaraan Bisa Diproses


Meningkatnya potensi cuaca ekstrim pada Februari 2016 berpotensi menyebabkan bencana banjir.

Berhadapan dengan ancaman bencana tersebut, Anda yang memiliki kendaraan sebaiknya tetap waspada meskipun sudah memiliki asuransi yang menjamin risiko banjir.

Pasalnya, sejumlah hal masih perlu Anda perhatikan agar tetap dapat menerima ganti rugi atas klaim asuransi kendaraan.

Basukarno Harji Saputro, Claim Retail Departement Head PT Asuransi Adira Dinamika mengungkapkan sejumlah hal yang harus diperhatikan agar klaimnya dapat diproses atau tidak ditolak.

Pertama, jangan memaksakan kendaraan untuk melewati banjir atau genangan air yang dalam dengan sengaja.

Kedua, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraan dalam keadaan terendam banjir.

Ketiga, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter setelah kendaraan terendam banjir meskipun nampaknya kering.

Keempat, melapor ke asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah kejadian.

“Hal-hal tersebut terdapat dalam pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia bahwa kasus tersebut tidak akan dijamin kerugian dan kerusakannya karena disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi dan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan,” ” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (15/2/2016).

Basukarno menjelaskan jika terjebak banjir, maka sebaiknya segera matikan mesin kendaraan dan cabut baterai aki agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah.

“Hubungi call center Adira Care untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut,” ujar Basukarno.

sumber:bisnis

Minggu, 10 Desember 2017

2017 Pertambangan Bergairah, Penjualan Alat Berat Naik 40 Persen Lebih


Perkembangan industri alat berat pada tahun ini menunjukan indicator yang positf. Hal ini tidak lepas dari perkembangan industri pertambangan di Indonesia. 

Chief Administration Officer PT Trakindo Utama Maria T Kurniawati mencatat ada pertumbuhan penjualan alat berat Trakindo 40-45 persen jika dilihat pada perkembangan tahun sebelumnya.

“Di triwulan kedua, penjualan alat berat Trakindo tumbuh sampai 40-45 persen. Itu seiring meningkatnya harga komoditas khususnya batu bara termasuk di Kalimantan Timur, ” bebernya memperkenalkan dozer Cartepillar Cat D9T terbaru di kantor Trakindo Jalan Pulau Balang KM 13, Soekarno Hatta Balikpapan Utara, belum lama ini. 

Menurutnya bisnis pertambanganyang terus tumbuh ini, disambut positif dengan menghadirkan dozer generasi baru Cat D9T yang diharapkan mampu mendukung industry pertambangan. “Ini juga sebagai salah satu upaya kami mengakomodir kebutuhan pelanggan akan alat-alat berat berserta solusi caterpillar,” tandasnya.

Branch Manager Balikpapan PT Trakindo Utama Andi Mauraga juga mengakui  permintaan alat berat diler resmi Caterpillar di Kaltim dibanding tahun lalu sudah mulai membaik bahkan peluncuran Dozer Caterpillar yakni Cat D9T, diyakini akan diterima pelaku industri pertambangan. 

Lanjutnya, tahun lalu, kondisi pertambangan memang lesu seiring kondisi batu bara. Banyak alat berat yang kreditnya macet dan menganggur. “Tahun ini, ketika harga komoditas bergerak positif kami telah menyiapkan beberapa strategi pemasaran,” ujarnya.

Diantaranya membuat program rekondisi alat berat. Saat batu bara anjlok, banyak alat berat yang menganggur. Otomatis, ketika akan dipakai kembali pasti ada yang harus diperbaiki.

“Penjualan alat berat bekas yang sudah diperbarui. Harga jualnya rata-rata di angka 75-85 persen dari harga jual baru,” ucapnya. 

Terpisah, kondisi postif juga dialami PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS) yang mencapai 87 persen year to date untuk sektor pertambangan, sedangkan pertumbuhan penjualan alat berat untuk sektor non pertambangan tumbuh 41 persen.

Direktur PT IPPS George Setiadi mengatakan pertumbuhan penjualan unit alat berat merk dagang Volvo ini bahkan mencapai 66 persen secara tahunan, melampaui pertumbuhan pasar penjualan alat berat industri yang mencapai 44 persen.

“Untuk beberapa merek Volvo di wilayah Kalimantan dan Sulawesi ini pertumbuhan penjualan IPPS selama setahun terakhir sudah meningkat lebih dari 100 persen dibanding merek-merek lain,” katanya.

Penjualan merk Volvo laris lantaran adanya tipe dengan kekhususan untuk kegiatan pertambangan, seperti articulated dump truck. Sedangkan pertumbuhan penjualan unit merk lain seperti Komatsu, Hitachi, Caterpillar, dan lain-lainnya, tumbuh 36 persen dalam years on years.

"Pertumbuhan penjualan alat berat selama 2017 disebabkan tentu selain karena industri pertambangan sedang bergairah, juga karena pengalaman kami di alat berat sudah puluhan tahun sehingga dapat cepat mengambil peluang yang muncul setelah beberapa tahun stagnan," tukasnya. 

sumber: wartaekonomi

Jumat, 08 Desember 2017

Asuransi Alat Berat


Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment:
  • Jangka Pendek, adalah Periode pertanggungan kurang dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi jangka pendek (short period basis)
  • Jangka Satu Tahun, adalah Periode pertanggungan tepat 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi pertahun (annual basis)
  • Jangka Panjang, adalah Periode pertanggungan yang lebih dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi 1 (satu) tahun dikalikan periode pertanggungan, dan premi tersebut dibayar sekaligus dimuka
Masa jaminan asuransi alat berat adalah 12 bulan atau 1 tahun sama dengan periode asuransi umum lainnya. Namun jika diminta jaminan asuransi bisa lebih lama atau kurang dari 12 bulan dengan perhitungan premi secara prorata.

Masa jaminan asuransi sangat penting diperhatikan karena jika terjadi kecelakaan setelah berakhirnya masa asuransi maka perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerusakan yang timbul.Agar jangka waktu asuransi tidak terlewatkan maka pihak asuransi akan menerbitkan renewal reminder yang dikirimkan minimal 1 bulan sebelum masa asuransi berakhir. Kalau sudah diterima renewal notice segerah memberikan konfirmasi perpanjangan agar tidak ada celah waktu.

sumber: asuransialatberat

Rabu, 06 Desember 2017

Asuransi Gempa Bumi, Tanggap Resiko Bencana di Wilayah "Ring of Fire"


Seperti apa rasanya bermukim di wilayah Ring of Fire (cincin api)? Saya ingin katakan: ngeri-ngeri sedap. Ngeri, karena wilayah itu sering di”goyang” gempa bumi. Sedap, umumnya lahan yang terdapat disana subur. Dari lahan subur itu masyarakat merenda hidup, membangun perekonomian. Oleh karena itulah, mereka tak beranjak dari sana meski terus menerus di”goyang” gempa bumi.

Pulau Sumatera salah satu contohnya. Wilayah ini termasuk dalam jalur Ring of Fire Pasifik. Jalur yang berbentuk tapal kuda, mencakup wilayah sepanjang 40.000 kilometer. Wilayahnya mengelilingi cekungan Samudera Pasifik, dikenal sebagai kawasan yang paling sering dilanda gempa bumi dan letusan gunung api.

Buktinya, barangkali kita masih teringat peristiwa 26 Desember 2004, ketika wilayah paling  barat Pulau Sumatera di”goyang” gempa 8,9 skala richter. Bukan itu saja, gempa dahsyat itu diikuti Super Tsunami yang menyapu hampir seluruh daratan Provinsi Aceh. Bencana itu juga menghancurkan ribuan bangunan dan permukiman, serta merenggut korban jiwa yang mencapai 150 ribu jiwa lebih.

Tidak berhenti disana, tanggal 2 Juli 2013, gempa bumi dengan kekuatan 6,2 SR kembali meng”goyang” Dataran Tinggi Gayo meliputi Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Gempa tektonik yang dikenal dengan nama Gempa Gayo itu melumpuhkan 2/3 wilayah Aceh Tengah karena sebagian besar infrastruktur, bangunan, gedung sekolah, permukiman bahkan sampai merenggut puluhan korban jiwa.

Kenapa Dataran Tinggi Gayo rawan gempa bumi? Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Aceh, Faizal Adriansyah melalui Okezonedotcom (3 Juli 2013) mengatakan: gempa yang terjadi di Dataran Tinggi Gayo akibat pergeseran sesar Sumatera atau patahan Semangko.

Patahan Semangko memiliki sesar-sesar kecil yang menyebar pada beberapa wilayah di Aceh, baik di utara maupun di selatan seperti patahan Lokop-Kutacane, Blang Kejeren-Mamas, Kla-Alas, Reunget-Blang Kejeren, Anu-Batee, Samalanga-Sipopoh, Banda Aceh-Anu, dan Lamteuba-Baro.

Gambaran tersebut mempertegas kepada warga di Provinsi Aceh, khususnya Dataran Tinggi Gayo, bahwa mereka sedang bermukim diatas sesar Sumatera atau patahan Semangko. Berdasarkan  fakta empirik itu, mau tidak mau warga di kawasan tersebut harus “bersahabat” dan tanggap resiko bencana gempa.

Untuk melindungi diri dan keluarga, semua konstruksi di daerah ini harus mengacu kepada  bangunan ramah gempa. Kemudian, semua warga harus memahami cara menyelamatkan diri ketika gempa meng”goyang” kawasan tersebut. Paling penting, warga perlu berpikir untuk  mengsuransikan jiwa, aset dan bangunan yang dimiliki.


Orang Kaya Jatuh Miskin

Soalnya, gempa yang terjadi dengan skala diatas 6 SR, biasanya akan menghancurkan  bangunan, gedung dan aset yang dimiliki warga. Akibatnya tidak tanggung-tanggung, orang kaya bisa jatuh miskin, bahkan orang miskin bisa makin miskin. Penyebabnya, para korban gempa telah kehilangan segala harta bendanya, baik tempat tinggal, tempat usaha, maupun lapangan pekerjaan.

Dalam kondisi seperti itu, sesungguhnya semua korban gempa ingin segera recovery. Sayangnya, jangankan dana cash, aset yang dimiliki sudah hancur semuanya. Ujung-ujungnya mereka pasrah, menunggu bantuan pemerintah atau donatur yang bermurah hati.

Ironi dan kepedihan seperti itu bukan isapan jempol. Hal seperti itu sudah dirasakan langsung oleh salah seorang  korban Gempa Gayo, Haji Rasyid. Pengusaha Oro Kopi Gayo Takengon yang beromset puluhan juta rupiah per hari itu nyaris putus asa karena tidak mampu untuk recovery.

Sebagaimana diungkapkan Haji Rasyid dalam buku Hikayat Negeri Kopi (2016) halaman 207, bahwa utang untuk membangun laboratorium uji cita rasa kopi belum lunas. Dia tidak tahu bagaimana membayar utang ke bank sementara tempat usahanya sudah hancur.

“Saya tidak mengasuransikan gedung itu. Mungkinkah pihak bank akan memberi kemudahan?” gumam Haji Rasyid.

Ungkapan itu dibeberkan Haji Rasyid tanggal 21 Juli 2013 ketika saya berkunjung ke komplek Oro Kopi Gayo. Disana, saya melihat semua bangunan sudah kupak kapik. Seperti laboratorium uji cita rasa kopi sekaligus sebagai tempat roasting kopi, bangunan megah yang baru selesai dibangun, tidak luput dari kehancuran. Dinding dan struktur bangunannya pecah dan patah, nyaris tidak dapat digunakan sama sekali.

Haji Rasyid terpaksa memindahkan pusat roasting ke sepetak ruang kantor yang masih bisa digunakan meskipun dindingnya retak. Ruang itu sangat sempit, luasnya hanya 12 meter²,  sehingga para pekerja tidak bisa bergerak secara leluasa. Dalam kondisi darurat, sesungguhnya semua itu bukan kendala.

Kata Haji Rasyid pada waktu itu, usaha harus berjalan, pesanan (order) pelanggan harus dipenuhi, dan gaji pekerja harus dibayar. Ruangan itu memang sempit dan kurang memadai untuk melanjutkan proses produksi, tetapi harus digunakan demi keberlanjutan usaha.

Menghadapi masa-masa sulit seperti itu, lelaki paruh baya itu merasa "menyesal" tidak mengasuransikan aset dan bangunan miliknya. Seharusnya, dia bisa recovery dengan cepat apabila ada pertanggungan asuransi. Bangunan dan aset yang rusak bisa diperbaiki dalam tempo sesingkat-singkatnya sehingga produksi akan berjalan seperti sediakala.

Tetapi, kata lelaki itu, di daerah itu sepengetahuannya belum ada asuransi yang mau memberi pertanggungan terhadap kerusakan akibat gempa bumi dan bencana alam. Para agen asuransi menganggap bahwa kerusakan akibat gempa bumi sebagai kuasa tak terlawan (force majeur).

sumber: kompasiana

Senin, 04 Desember 2017

Mengasuransikan Banjir


Dalam kurun waktu tahun 1970-2012, banjir di Thailand tahun 2011 memecahkan rekor klaim asuransi banjir terbesar di dunia. Data Swiss Re (2012) menyebutkan klaim asuransi US$12 miliar atau 1850% dari premi asuransi properti. Kerugian asuransi mencapai 3,44% dari produk domestik bruto (PDB) Thailand.

Banjir makin menjadi ancaman serius di dunia. Dampak banjir menyengsarakan 500 juta orang di dunia per tahun. Klaim naik signifikan dari U$1-2 miliar di tahun 1970-an menjadi US$15 miliar di tahun 2011.

Di Indonesia, sejak tahun 1815, bencana yang paling sering terjadi adalah banjir yang mencapai 38%. Disusul tanah longsor dan puting beliung masing-masing 18% (BNPB, 2013).

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengestimati klaim asuransi akibat banjir Jabodetabek bulan Januari lalu sekitar Rp3 triliun. Lebih besar dari klaim banjir tahun 2007 (Rp2,063 triliun) dan 2012 (Rp1,52 triliun).

Klaim asuransi Indonesia akibat banjir ini kurang dari 0,04% dari PDB Indonesia. Jauh lebih kecil dibandingkan kerugian asuransi di Thailand saat banjir tahun 2011.



Banjir di Thailand memang jauh lebih besar. Namun besarnya kerugian asuransi menunjukkan bahwa properti yang diasuransikan di Thailand sangat besar. Sedangkan properti yang diasuransikan untuk risiko banjir di Indonesia masih sangat kecil.

Rakyat Thailand memang lebih sadar asuransi. Data Sigma (2012) menunjukkan bahwa insurance penetration (perbandingan premi dengan PDB) di Thailand sebesar 4,4% atau berada di posisi ke-34 dunia. Sedangkan Indonesia sebesar 1,7% atau di posisi ke-67.

Mengapa tidak berasuransi?

Banjir menjadi risiko yang mengancam properti seperti rumah, pabrik, kantor dan lainnya. Termasuk mengancam kendaraan serta jiwa dan raga manusia.

Masyarakat atau perusahaan dapat memilih asuransi sebagai mekanisme transfer risiko. Risiko kerugian akibat banjir tak ditanggung sendiri, tetapi dipindahkan ke perusahaan asuransi. Ada beberapa alasan umum mengapa masyarakat belum/tidak berasuransi.

Pertama, merasa bisa mengatasi risiko banjir. Pertimbangannya, risiko banjir dianggap kecil atau sudah melakukan langkah preventif. Berasuransi dianggap membuang duit karena tanpa asuransi, banjir sudah dapat diatasi.

Risiko banjir memang tak perlu diasuransikan ketika hasil analisis risiko menyatakan bahwa peluang terjadinya banjir dan/atau dampaknya kecil. Juga saat upaya preventif telah dilakukan sehingga efektif menurunkan risiko banjir.

Kedua, tidak tahu manfaat asuransi. Bahkan tidak mengerti bahwa risiko banjir bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi. Ini terjadi pada orang-orang yang tidak kenal asuransi.

Persoalan ini adalah tantangan bagi industri asuransi. Perlu sosialisasi menerobos ke seluruh lapisan masyarakat agar asuransi dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ketiga, khawatir bayar premi mahal. Masyarakat sudah memiliki persepsi tentang asuransi dan kemudian mengambil jarak. Ini juga seharusnya tak perlu terjadi.

Harus ada penjelasan dan ilustrasi ke masyarakat. Tarif premi perluasan risiko banjir untuk properti sekira 0,5 per mil. Jaminan banjir memang masih dalam bentuk perluasan jaminan dari asuransi kebakaran.

Sebagai contoh, rumah seharga Rp100 juta (bangunan dan isi, tidak termasuk tanah). Bila tarif asuransi kebakaran 0,56 per mil, maka preminya Rp56 ribu setahun. Dengan tambahan jaminan risiko asuransi banjir, tarif 0,5 per mil, maka tambahan premi sebesar Rp50 ribu setahun.

Ada juga perusahaan asuransi yang memberikan paket asuransi rumah dengan tarif 0,14 persen untuk jaminan yang lengkap. Tak hanya jaminan di Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia/PSAKI (kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap), juga ditambah dengan jaminan banjir, kecelakaan diri keluarga, pencurian, biaya tinggal sementara dan lainnya. Cukup dengan premi Rp140 ribu setahun, sudah mendapatkan jaminan yang banyak.

Di tengah persaingan asuransi yang ketat, tarif premi masih bisa ditawar atau minta diskon. Tentu saja, ada tarif yang lebih besar untuk wilayah yang rawan banjir.

Keempat, khawatir ribet bila mengajukan klaim. Kekhawatiran ini wajar. Tak jarang di media massa dimuat keluhan pelayanan klaim asuransi. Baik klaim ditolak, proses lama atau pembayaran tak sesuai tuntutan.

Persepsi negatif ini harus dikikis oleh industri asuransi untuk memberi palayanan klaim yang cepat dan cermat. Masyarakat juga perlu dididik untuk memilih perusahaan asuransi yang bagus dalam pelayanan.

Kelima, masyarakat tak mampu bayar premi. Ilustrasi premi di atas memang ‘hanya’ Rp50 ribu. Tapi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, nilai itu cukup signifikan untuk kebutuhan lainnya.

Mengatasi masalah ini, perlu ada dukungan pihak lain yakni pemerintah. Bentuknya bisa dalam subsidi premi. Industri asuransi perlu membahas dengan pemerintah dalam menyelenggarakan asuransi banjir untuk masyarakat.

Kecukupan jaminan & memahamkan tertanggung

Klaim akibat banjir paling banyak dari asuransi harta benda dan asuransi kendaraan. Klaim untuk jenis asuransi lain, termasuk asuransi jiwa, tidak besar.

Tidak semua polis asuransi menjamin risiko banjir. Ini harus dijelaskan ke tertanggung (pemegang polis). Asuransi harta benda tidak menjamin banjir bila polisnya hanya PSAKI.

Mobil yang terendam juga tak akan diganti kerugiannya bila polisnya tanpa perluasan risiko banjir. Jaminan komprehensif dalam asuransi kendaraan (sering disalahsebut all risks) dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) juga tak ada jaminan banjir.

Bagi yang tidak paham polis, saat diinfokan jenis polis adalah komprehensif, dianggap ada jaminan banjir. Padahal belum ada. Tertanggung seringkali tak paham jaminan di dalam polis asuransi. Meskipun polis sudah di tangan, belum tentu dibaca. Padahal polis adalah perjanjian yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Tertanggung tak sepenuhnya paham risiko apa saja yang dijamin dan apa saja yang dikecualikan. Pascabanjir banjir di Jabodetabek Januari lalu misalnya, beredar informasi melalui e-mail dan blackberry messanger bahwa perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian mobil akibat water hammer yang disebabkan mobil dihidupkan setelah terendam banjir.

Kontan saja, informasi ini membuat ketakutan tertanggung. Di dalam polis sebenarnya jelas disebutkan apa saja yang dijamin dan apa saja yang tidak dijamin. Sederhananya, sepanjang penyebabnya (proximate cause) adalah banjir dan tidak ada pengecualian water hammer, maka polis akan menjaminnya.

Upaya memahamkan tertanggung tentang apa yang ada di dalam polis dapat mereduksi potensi perselisihan di kemudian hari. Broker, agen asuransi dan perusahaan asuransi punya tanggung jawab ini. Upaya preventif ini perlu dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam rangka terus memberikan pelayanan terbaik dan untuk menjaga citra industri asuransi di masyarakat.

Kepedulian industri asuransi

Untuk masyarakat menegah ke bawah, perlu diberi stimulus agar mereka berasuransi. Industri asuransi tak perlu melakukan kalkulasi untung-rugi untuk memberikan jaminan banjir kepada mereka. Perlu produk asuransi mikro dengan premi yang ringan. Bentuk lain bisa berupa diskon premi yang signifikan atau jaminan asuransi banjir secara gratis.

Aksi industri asuransi tersebut dapat dianggap sebagai manifestasi corporate social responsibility (CSR). CSR industri asuransi tak perlu ikut model CSR secara umum seperti bentuk filantropi, bantuan bencana atau sejenisnya. Industri asuransi dapat menginisiasi model CSR khas asuransi.

Dengan memberikan jaminan asuransi banjir, bahkan secara gratispun, perusahaan asuransi belum mengeluarkan dana. Pemberian santunan baru diberikan ketika masyarakat terkena banjir. Kepedulian ini akan memberikan citra positif industri asuransi. Kesadaran berasuransi akan terkerek naik. Dalam jangka panjang, akan meningkatkan permintaan asuransi.

sumber: Bisnisglobal, 03/13

Minggu, 03 Desember 2017

Mengintip Megahnya Kapal Perang Rusia di Pelabuhan Tanjung Priok


Kapal perang RNS Admiral Panteleev menyita perhatian warga Jakarta pada Rabu, 29 November 2017. Sebab, kapal perang Rusia tersebut berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (30/11/2017), meskipun belum dibuka untuk umum, sudah ada saja warga yang datang untuk melihat langsung kapal perang yang memiliki dua peluncur torpedo tersebut. Tentunya, berfoto dengan latar belakang kapal perang.

Kapal perang RNS Admiral Panteleev tiba di Indonesia bersama kapal logistik RNS Boris Butoma sejak 27 November lalu. Rencananya, kapal sepanjang 169 meter yang mengangkut 38 perwira dan 321 bintara akan berlabuh hingga 30 November mendatang.

sumber: liputan6

Rabu, 29 November 2017

Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah


Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi perusahaan asuransi  PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka. Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Allianz untuk mencairkan klaim asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, seharusnya perusahaan asuransi membantu nasabahya dalam proses pencairan klaim, bukan malah mempersulit.

"Asuransi tidak dibenarkan meminta dokumen yang tidak relevan atau dapat ditafsirkan sebagai menghambat proses klaim," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Selain itu, dia juga menyoroti kenapa kasus ini muncul sebagai kasus pidana. Menurut dia, sengketa nasabah dengan asuransi harusnya tidak melalui jalur pidana. Sebab, jika melalui jalur pidana maka kedua belah pihak akan sama-sama tidak diuntungkan.

"Tidak menguntungkan karena asuransi adalah produk perjanjian yang bersifat perdata. Bila terjadi sengketa bisa ditempuh mediasi atau arbitrase atau Pengadilan. Jika ditempuh cara pidana tidak penyelesaian secara win-win," jelas dia.

Irvan menambahkan bahwa pihak asuransi di satu sisi juga sagat berhati-hati untuk mencairkan klaim nasabah. Sebab, pencairan klaim rentan terjadi kecurangan dan rentan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.

"Asuransi rentan terjadi fraud claim, terutama double claim. Karena dimungkinkan di asuransi jiwa. Cara mengatasi (perusahaan asuransi) harus lebih hati-hati menilai calon tertanggung terutama dari aspek moral hazard," kata dia.

Sekadar informasi, terdapat dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Korban pertama bernama Irfanius Al Gadri dan dan korban kedua Indah Goena Nanda.

Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi.

Dalam hal ini, Kompas.com juga telah menghubungi sejumlah pihak dari perusahaan Asuransi Allianz. Namun sayangnya, pihak Asuransi Allianz enggan mengomentari terkait penetapan tersangka tersebut.

sumber: kompas

Selasa, 28 November 2017

Pentingnya Hal ini Sebelum Menyewa Tower Crane Pada Jasa


Di daerah perkotaan anda pastinya selalu melihat gedung – gedung tinggi pencakar langitkan ? dan dari tahun ke tahun bangunan tersebut terus bertambah, biasanya gedung – gedung tersebut dijadikan sebuah perusahaan atau tempat membelanjaan untuk masyarakat. untuk membuat sebuah gedung yang tinggi tentunya tidaklah mudah, selain harus memiliki dana yang besar anda juga harus memiliki pegawai, bahan – bahan, serta berbagai macam perlatan kontruksi seperti tower crane untuk memudahkan pembangunan gedung.

Nah bagi anda yang sedang membutuhkan peralatan tersebut kini ada solusinya yaitu dengan menggunakan rental tower crane dari roycom. Perusahaan ini merupakan sebuah jasa yang menyediakan berbagai macam peralatan kontruksi termasuk home lift juga.


2 (dua) hal yang perlu diketahui sebelum menyewa Tower crane:

1 . Pelayanan

Hal yang sangat penting dalam memilih jasa untuk rental tower crane adalah dalam hal pelayanan. Untuk sebuah jasa tentunya harus bisa memberikan pelayanan yang sangat baik untuk para pelanggannya agar bisa membuat nyaman dan mempercayai perusahaan tersebut, dengan pelayanan yang baik tentunya akan meningkatkan reputasi dari jasa tersebut. nah pelayanan yang harus dimiliki oleh jasa yaitu dari mulai alat transportasi, pemasangan serta pembongkaran tentunya sangat penting sekali.

Hal tersebut tentunya tidak akan membuat anda merogoh kocek lebih dalam karena harus menyewa alat transportasi dan teknisi untuk tower crane apabila pelayanannya bagus dan menyediakan hal tersebut. maka dari itu hal ini sangat penting sekali sebelum anda menyewa tower crane.

2 . Kualitas Tower Crane

Selain dalam hal pelayanan kualitas dari tower crane tentunya menjadi hal yang utama, maka dari itu pastikan bahwa kualitas dari alat tersebut memang sangat baik dan masih bagus untuk digunakan, namun apabila kualitas dari tower crane itu buruk alangkah baiknya batalkan saja karena apabila anda memaksakan akan menyebabkan hal – hal yang tidak di inginkan dan pastinya akan membahayakan para pegawai yang bekerja. Maka dari itu pastikan harus menyewa tower crane yang berkualitas, selain untuk memperlancar proses pengerjaan juga untuk keselamatan bersama terutama para pekerja.

sumber: jonika 

Saatnya Menjemput Premi Asuransi Tanggung Gugat


Kerugian akibat semburan lumpur Lapindo Brantas bisa mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini, menurut LSM Greenomics, adalah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain, seperti hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity costs), ketidakpastian ekonomi, dll.

Jika semua pihak menuntut ganti rugi, maka bisa mengoyak kondisi keuangan Lapindo. Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat (liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi dalam polis.

Seringkali tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis adalah terbatas pada jumlah tertentu sesuai permintaan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang merasa dirugikan bisa berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.



Kasus Lapindo ini bisa menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi untuk dituntut karena aktifitasnya yang menimbulkan kerugian pihak lain. Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan fasilitas asuransi tanggung gugat ini.

Jenis asuransi ini beragam. Diantaranya yang populer adalah commercial general liability, product liability, employer’s liability, dan  proffesional indeminity insurance.

Tren Pasar

Di Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Tahun 2004, premi brutonya hanya Rp 253,92 milyar atau 1,7% dari total premi bruto asuransi umum. Dalam 5 tahun terakhir, kontribusinya kurang dari 2% (lihat tabel).

Klaim juga sangat kecil. Rasio klaim (perbandingan jumlah klaim dengan jumlah premi), pada tahun 2004 sebesar 10,5%. Sementara itu selama empat tahun sebelumnya, besarnya rasio klaim selalu di bawah 10%. Wajar saja jika tarif preminya cukup rendah.

Tabel premi dan klaim bruto asuransi tanggung gugat (dalam milyar rupiah):



Kecilnya tuntutan klaim tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian akibat ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, masalah dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bagian dari takdir.

Contoh kecil, orang terpeleset di pusat perbelanjaan (mall) karena lantai licin. Akibat kejadian itu, dia harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan diri sendiri karena kurang hati-hati. Padahal bisa jadi itu terjadi karena kekhilafan pengelolah mall.

Di negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban. Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis tertentu memiliki jaminan public liability insurance.

Tumbuhnya kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini tidak berlaku bagi perusahaan asing atau patungan yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan asing yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan asing ini sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk membuat kesalahan yang merugikan pihak lain.

Pasar asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan. Pada tahun 2003, pasar Asia menguasai 50% dari total premi asuransi tanggung gugat di negara berkembang, diikuti Amerika Latin dan Eropa Timur. Sementara itu, Afrika Selatan dan Timur Tengah masih kurang dari 10% (Swiss Re, Sigma No.5/2005)

Peluang di Indonesia

Dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Perusahaan bisa mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli polis product liability insurance.

Hal serupa bisa dijumpai di UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat menjalankan bisnisnya, bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability insurance.

Di dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus perusahaan, bisa diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’ Liability(D&O) bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.

Beberapa regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak lain. Kesadaran asuransi yang rendah, membuat asuransi tanggung gugat belum banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat. Ini berkorelasi positif pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan demikian, secara alamipun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.

Dukungan pemerintah bisa menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu bisa berupa pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban badan usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.

Kabar baik bisa dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak taat, sanksi pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.

Bentuk dukungan lain, untuk memicu permintaan asuransi D&O, adalah mensyaratkan  semua komisaris, direksi dan eksekutif perusahaan yang terdaftar di lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal belum membuat regulasinya. Di Amerika Serikat, semua eksekutif perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.

Pelaku asuransi diharapkan proaktif agar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi. Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.

Selain dukungan regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.

Perhatian pada asuransi tanggung gugat, bisa mengalihkan praktek banting harga pada bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu bersaing dengan tarif premi rendah untuk mendapat bisnis, tapi menggarap peluang dan celah yang masih terabaikan.

sumber: Bisnisindonesia 

Senin, 27 November 2017

Kapal Pengangkut Terbesar yang Tidak Biasa Kelas Heavy Lift


Susah membayangkan apa yang bisa di angkut oleh kapal Heavy Lift. Kapal pengangkut terbesar ini mampu membawa barang apa saja yang besar dan utuh. Kapal ini dirancang untuk membawa barang yang tidak bisa di angkut oleh kapal laut lain. Kata lainnya, yang tidak normal untuk dibawa bisa mengunakan jenis kapal Heavy Lift.

Seperti kapal perang, rig ladang minyak lepas pantai, badan kapal, dan lainnya. Beberapa kapal laut yang pernahd dibawah oleh Heavy Lift seperti USS Samel B ROberts ketika tengelam terkena ranjau laut di teluk persia tahun 1988. Kapal perang jenis frigat tersebut dinaikan kembali dan dibawah oleh Heavy Lift. Kapal MV Blie Marlin membawa kapal perang Amerika USS Cole karena serangan bom. 

Beberapa kapal pengangkut kelas Heavy Lift ini seperti MV Mighty Servant2, MV Blue Marlin atau Dan Lifter. Kapal jenis ini memiliki kemampuan menengelamkan badan kapal untuk menaikan barang bawaan yang sangat besar. Selesai dinaikan, baru dinaikan kembali dengan mengisi lambung kapal dengan udara. Selesai terapung, kapal baru bisa berlayar membawa angkutannya.

sumber: obengplus

Kamis, 23 November 2017

Asuransi Proyek : Contractor All Risk



Proyek pembangunan baik swasta dan yang menggunakan dana APBN/APBD atau pun kementrian sudah mulai gencar, sehingga diperlukan kesiapan semua pihak termasuk asuransi sebagai salah satu lini usaha pendukung dalam sukses nya penyerapan anggaran untuk sektor pembangunan. Asuransi masih menjadi pelengkap dari kegiatan proyek walau memiliki fungsi strategis dalam manajemen resiko. Resiko proyek pembangunan misalkan, ada resiko bangunan roboh atau accident yang menyertai proses pembangunan nya. Sehingga akibat penanganan resiko ini, perusahaan asuransi merancang produk yang namanya Asuransi Contractor All Risk atau biasa disingkat CAR Insurance.

Adapun detail penjelasan produk yang semoga bermanfaat, baik bagi Kontraktor maupun pemegang kebijakan/pemilik proyek (swasta/negara) dapat disajikan dibawah ini secara singkat. Semoga penanganan resiko yang berujung pada pengaturan cashflow perusahaan bila terjadi musibah dapat selalu terjaga dengan ada nya proteksi asuransi CAR ini. Selamat membaca.....



ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (C.A.R)

PENGERTIAN ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (CAR)
Asuransi yang menjamin kerugian finansial akibat kerusakan fisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang atau dikerjakan.

II. OBYEK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN 

Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi (CAR), yaitu semua jenis pekerjaan sipil engginering, misalnya :

Pekerjaan Pembangunan Ruko, Kantor, Sekolah, Kampus, dll
Pekerjaan Pabrik, Kawasan Industri, dll
Pembangunan Gedung Bertingkatseperti Hotel, Apartemen, Plaza, dll
Pembangunan Terowongan, Jalan, dan pekerjaan SIPIL lainnya
III.   YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG

Kontraktor / Sub Kontraktor sebagai pelaksana Proyek
Pemilik Proyek
Bisa kedua-duanya di atas
Instansi swasta / perorangan
IV. LUAS JAMINAN

A. Material Demage Section 1 

Kerugian finansial sebagai akibat kerusakan phisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang, yaitu antara lain akibat :

Kebakaran / fire, disambar petir, peledakan
Gempa bumi dan sejenisnya
Negligence, human error dan lack of skill
Pencurian dan pembongkaran
Short sircuit (hubungan pendek)
Malicious acts (tindak kejahatan)
Dan lain lain yang tidak termasuk dalam pengecualian
B. Section II Third Party Liability

Yaitu kerugian yang diderita oleh tertanggung di mana secara hukum (legal) penanggung bertanggung jawab, yaitu akibat :

Kecelakaan pada badan dari pihak ke-III (fatal atau tidak)
Kerusakan barang milik dari pihak ke-III
V. HAL YANG TIDAK DIJAMIN DALAM MATERIAL DEMAGE SECTION 1

Perang, pembrontakan, revolusi dan sejenisnya
Radiasi nuklir, kontaminasi radio aktif dan sejenisnya
Kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen
Pengunduran pekerjaan sebagian atau total
Keempat pengecualian tersebut di atas termasuk dalam General Exclusion pada Polis C.A.R

VI. HARGA PERTANGGUNGAN 

Harga pertanggungan adalah harga penuh dari penyelesaian pekerjaan kontrak pekerjaan sipil 

VII. DATA PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN

Kontrak Kerja
Surat Perintah Kerja
Schedule Pekerjaan
Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai     
VIII. Biaya (Konsultatif by call)

Dokumen yang dibutuhkan agar disiapkan oleh Kontraktor adalah sbb:

Dokumen Permohonan
Kontrak Kerja
Bill of Quantity/RAB
Layout Pekerjaan dan Denah Lokasi jika diperlukan
Time Schedule + Kurva S dan Progress bila telah berjalan
Company Profile + Daftar Pengalaman untuk Pekerjaan Sejenis

Sumber: kompasiana

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak


Asuransi kendaraan memang bisa menjadi pilihan dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Sayangnya tidak semua orang memahami hal penting yang berhubungan dengan klaim asuransi. Inilah penyebab klaim asuransi mobil ditolak.

Menggunakan asuransi kendaraan tentu bisa melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.

Setiap pemilik polis harus mencermati betul keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya, sebab bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum yang terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini akan sangat berarti saat nanti perlu mengajukan klaim.

“Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra.

Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh pihak asuransi karena hal tersebut tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Oleh karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

Batas Waktu
Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.

Dokumen Pengemudi tidak lengkap
Dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.

Tidak melaporkan tambahan aksesori
Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan yang dikenakan pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan
Dalam hal ini, perusahaan asuransi memang akan mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

Polis tidak dalam masa tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.

Kerusakan akibat disengaja
Dimaksudkan bahwa kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).
Polis sedang tidak aktif (lapse).

Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.

sumber: asuransi

Senin, 20 November 2017

OJK : Aset industri asuransi Tumbuh 17,6%


Aset industri asuransi tumbuh 17,6% menjadi Rp628,68 triliun pada September 2017 dibandingkan posisi Desember 2016 (ytd) sebesar Rp534,57 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi nilai investasi industri asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp505,57 triliun meningkat sebesar 22,42% dibandingkan Desember 2016 sebesar Rp412,9T8 riliun.

Sementara, jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp183,45 triliun, atau mencapai 71,1% dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017.

“Kami optimis bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK,” kata Riswinandi dalam keterangan resminya, Kamis (16/11/2017).
Pernyataannya itu disampaikan dalam “Seminar Tahunan Media Asuransi” dengan tema “OJK dan Kegiatan Bisnis Asuransi di Tahun 2018” di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Selain itu, kesehatan keuangan industri asuransi secara umum dalam kondisi baik, yang tercermin dari beberapa rasio keuangan seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4% posisi 30 September 2017, dan di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1%.

Dalam kesempatan itu Riswinandi juga menyampaikan Arah Strategis Pengawasan IKNB 2018 yang antara lain akan mengintegrasikan proses bisnis pengawasan dengan mendorong aspek pengawasan IKNB berbasis Teknologi Informasi dan pengawasan bersama antara pengawas bank dan pengawas IKNB.

Pengawasan IKNB berbasis IT, menurut Riswinandi akan mencakup penggunaan sistem aplikasi pengawasan terintegrasi dengan data center pelaporan XBRL (Xtended Bussiness Reporting Language) dari IKNB mengenai aspek perizinan, pelaporan keuangan dan operasional.

Selain itu, pelaporan juga terkait data kualitatif dan kuantitatif mencakup analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan IKNB secara realtime dan akurat melalui sistem aplikasi pengawasan.

Selanjutnya pengawasan terkait sistem pelaporan online dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pengawasan yang dapat memberikan peringatan dini/early warning systems bagi pengawas dan menghasilkan pelaporan berkala kepada pengawas termasuk data perbandingan kesehatan keuangan individual dan tren rasio kesehatan keuangan secara realtime.

Sementara, pengawasan bersama antara pengawas IKNB dengan pengawas Bank adalah terkait aspek bancassurance sehingga tercipta tatakelola perusahaan yang memadai antara Bank sebagai jalur distribusi/pemasaran serta Perusahaan Asuransi yang memiliki produk asuransi.

Pengawasan bersama juga diharapkan mampu memitigasi risiko market conduct yang biasanya terjadi dari hubungan para pemasar produk asuransi dan nasabah/pemegang polis, serta risiko anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

sumber: bisnis

Asuransi Professional Indemnity (Professional Indemnity Insurance)


Professional Indemnity Insurance menyediakan jaminan perlindungan bagi para pekerja profesi/ profesional dalam menghadapi tuntutan hukum clientnya atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha anda dalam menjalankan usaha dan profesinya. Secara umum, Professional Indemnity Insurance menjamin kerugian ekonomi/finansial akibat pelaksanaan atau gagal melaksanakan jasa profesi yang umumnya berupa advice, report, survey, dan lain-lain.


Situasi Saat Ini

Meningkatnya tanggung jawab yang diemban oleh para profesional telah meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi komprehensif untuk melindungi para profesional atas biaya yang lahir dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan reputasi dan nama baik mereka pribadi dan juga nama baik profesinya. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari globalisasi, penyedia layanan di Asia Tenggara dan China menganggap asuransi tanggung gugat profesi sebagai salah satu syarat prasyarat ketika tender untuk bisnis dengan perusahaan di luar negeri, terutama di mana kontrak diberikan oleh klien yang berbasis di AS, Eropa, Inggris dan Australasia. Hal ini didorong oleh lingkungan sadar hukum di wilayah tersebut. Satu klaim dapat merusak bisnis secara finansial karena litigasi dapat menjadi mahal, memakan waktu dan sumber daya banyak. Anda mungkin mendapati diri Anda menghadapi litigasi bahkan jika Anda tidak melakukan sesuatu yang salah, disini asuransi Professional Indemnity akan memberikan perlindungan bagi Anda ketika menghadapi klaim tersebut.



Menjawab kebutuhan ini, Perusahaan Asuransi telah mengembangkan Professional Indemnity, produk asuransi yang akan memberikan jaminan komprehensif yang diluncurkan khusus untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kontemporer dari client yang bekerja sebagai profesional seperti pengacara, arsitek, bidang advertising, dan lain-lain.



Profesional Indemnity (PI) memberikan jaminan setiap tanggung jawab hukum untuk membayar Kompensasi; dan setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Tertanggung bayar yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari Klaim atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha Anda dengan ketentuan bahwa Klaim tersebut pertama kali diajukan selama Periode Asuransi dan dilaporkan kepada kami selam Periode Asuransi atau, jika ada, selama periode perpanjangan pelaporan.



Mengapa Anda Membutuhkan Asuransi Professional Indemnity?

Jika Anda memberikan layanan profesional jenis apapun yang menggunakan pengetahuan atau keahlian khusus, terdapat kemungkinan Anda menghadapi tuntutan tanggung jawab perdata. Dengan klien yang semakin sadar akan hak mereka untuk menuntut kompensasi kepada profesional, Anda dapat diminta untuk bertanggung jawab atas ‘kerugian keuangan’ klien jika kerugian tersebut dianggap terjadi sebagai akibat dari kelalaian profesional Anda.



Asuransi Profesional Indemnity akan melindungi Anda terhadap potensi:

beban keuangan dari perkara hukum
rusaknya reputasi bisnis Anda
rusaknya integritas pribadi
hilangnya aset pribadi Anda karena tidak diasuransikan


Asuransi ini juga akan mencakup biaya hukum, yang sangat penting karena biaya pendampingan hukum saja dapat berpotensi melumpuhkan bisnis apapun baik saat Anda akhirnya diputuskan bertanggung jawab atas klaim tersebut ataupun tidak. Juga penting untuk diingat bahwa perkara hukum yang melibatkan kelalaian profesional dapat bersifat sangat kompleks, panjang dan mahal. Untuk melindungi kepentingan Anda, sangat penting bagi Anda untuk memiliki akses kepada pendamping hukum yang kompeten dan berkualitas.



Apa yang dapat diberikan oleh Professional Idemnity Insurance?

Anda mungkin menghadapi berbagai tuntutan tanggung jawab perdata untuk:

pelanggaran kontrak untuk melaksanakan layanan profesional (tort liability)
pencemaran nama baik
kehilangan atau kerusakan dokumen
pelanggaran hak kekayaan intelektual
pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen


Professional Indemnity Insurance menawarkan perlindungan yang komprehensif, memberikan Anda kepercayaan diri untuk menghadapi potensi tantangan kewajiban hukum pada lingkungan bisnis saat ini. Jika Anda menghadapi perkara atau tuntutan hukum, Asuransi akan selalu siap untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan.



Manfaat Utama

Melindungi Anda terhadap tanggung jawab perdata atas pelanggaran kewajiban profesional dalam pelaksanaan praktek profesional Anda
Menyediakan pertanggungan untuk penyelesaian perkara, kewajiban pemberian kompensasi yang dijatuhkan kepada Anda serta biaya pembelaan dan pengeluaran yang terkait dengan gugatan perdata.


Jaminan Tambahan Otomatis

Kompensasi untuk kehadiran di pengadilan
Perlindungan yang terus menerus
Kontraktor dan konsultan
Perpanjangan periode pelaporan
Tindakan yang disengaja
Anak perusahaan yang baru dibentuk
Biaya dan pengeluaran investigasi dan penyelidikan resmi
Biaya hubungan masyarakat/public relations
Biaya penggantian dokumen
Pengambil-alihan


Fitur Tambahan

Bisnis sebelumnya
Pengembalian batas ganti rugi


Pengecualian

Risiko kontrak murni (denda kontrak atau sanksi, denda, hukuman dijatuhkan langsung ke Tertanggung)
Cidera badan dan kerusakan properti
Klaim dan/ atau peristiwa yang sudah terjadi
Tindakan yang disengaja dari tertanggung
Anak perusahaan/ asosiasi (klaim antara perusahaan dari kelompok yang sama)
Badan-badan publik/ pihak berwenang
Kepailitan
Iklan palsu atau menyesatkan
Hak paten
Jaminan nilai masa depan dan pendapatan


Profesi yang membutuhkan Professional Indemnity Insurance

Professional Indemnity Insurance menawarkan jaminan ganti rugi profesional untuk banyak profesi, termasuk namun tidak terbatas pada:

Profesional di bidang akunting (termasuk bookkeeper)
Ahli agronomi dan konsultan pertanian
Konsultan energi bangunan
Profesional di bidang konstruksi dan teknik – arsitek, konsultan konstruksi, insinyur, desainer interior, arsitek lanscape dan surveyor
Penasihat keuangan dan penasihat investasi profesional
Profesional di bidang sumber daya manusia/SDM
Profesional di bidang Teknologi Informasi (IT)
Profesional di bidang hukum
Konsultan manajemen dan konsultan bisnis
Marketing, media dan konsultan penerbitan
Profesional di bidang kesehatan dan keselamatan kerja
Konsultan properti dan agen real estate (tidak termasuk penilai)
Organisasi dan konsultan hubungan masyarakat/public relations
Organisasi dan konsultan training terdaftar lainnya
Konsultan profesional manajemen risiko
Agen perjalanan/Travel agents
Dokter hewan


Contoh Potensi Klaim yang mungkin dihadapi

Seorang konsultan komputer dipekerjakan untuk mengembangkan sistem laporan baru untuk sebuah perusahaan yang berusaha mempersiapkan serangkaian laporan tahunan. Konsultan TI tersebut mengabaikan sejumlah aspek yang kemudian menyebabkan cacat dalam sistem. Data keuangan menjadi sangat kacau, dan hilangnya beberapa informasi. Perusahaan ini kemudian mengajukan klaim kepada konsultan TI tersebut untuk kerugian finansial yang dideritanya.



Seorang insinyur struktur (structural engineer) dikontrak untuk membuat desain struktural suatu bangunan komersial. Setelah tahap konstruksi dilaksanakan setengah jalan, tampak bahwa struktur bangunan tersebut tidak kuat dan akan membutuhkan perancangan ulang, yang mengharuskan dihancurkannya pekerjaan konstruksi yang telah selesai. Insinyur struktur tersebut diputuskan harus bertanggung jawab dan diwajibkan untuk membayar kerugian yang yang disebabkannya.



Pembeli sebuah properti menemukan cacat struktural dan kekurangan pada kondisi properti setelah melakukan pembelian. Pembeli tersebut tidak dapat menemukan penjual dan kemudian membuat klaim terhadap agen real estat. Pembeli berpendapat bahwa agen telah melanggar tugas mereka dengan tidak melakukan inspeksi visual secara kompeten dan seksama, gagal untuk memberikan penjelasan mengenai cacat dan kekurangan pada properti, dan membuat penggambaran yang salah mengenai kondisi properti pada saat proses penjualan.



Tarif Premi & Persyaratan

Tarif premi menyesuaikan dengan besaran risiko profesi, pengalaman, maupun limit of liability. Premi minimum biasanya akan berkisar di angka USD 3,500 per tahun. Untuk permohonan asuransi Professional Liability, biasanya Anda akan diminta mengisi form aplikasi sesuai dengan jenis profesi Anda, melampirkan identitas dan curriculum vitae (individu) atau company profile (badan hukum). Silahkan email ke infoasuransi.aca@gmail.com untuk meminta penawaran asuransinya.

sumber: pusatasuransi