Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Selasa, 21 April 2020

Apa Manfaat dari Asuransi Properti


Banyak yang menganggap asuransi ini tak terlalu penting untuk dimiliki. Mereka masih mendahulukan asuransi jiwa maupun kesehatan. Padahal, Indonesia menjadi salah satu negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia seperti banjir, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. 

Dengan memiliki asuransi properti, pemegang polis tentu akan lebih tenang, termasuk ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Asuransi ini tak hanya melindungi risiko tempat tinggal atau usaha, tetapi juga melindungi investasi untuk usaha.

Asuransi properti atau asuransi rumah merupakan jenis asuransi kerugian yang memproteksi properti atau aset Anda yang berupa bangunan rumah beserta isinya. Asuransi jenis ini terbagi dua, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi property all risks. Lalu apa saja manfaatnya? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut manfaat dari asuransi properti:

Perlindungan maksimal
Fungsi utama asuransi rumah atau properti adalah memberikan jaminan perlindungan kepada rumah atau hunian beserta isinya.

Properti akan mendapatkan jaminan perlindungan dari berbagai risiko kerusakan akibat kebakaran, bencana alam, dan penyebab kerusakan lainnya. 

Hal ini dapat diperluas dengan jaminan atas risiko kehilangan akibat pencurian atau tindakan kejahatan lain, serta jaminan atas risiko dari gangguan lainnya.

Memberikan rasa aman
Perlindungan asuransi rumah atau properti dapat pula digunakan untuk menghadapi risiko kerugian yang tidak pasti, seperti kebakaran, bencana alam, pencurian, ataupun risiko lainnya. Hal ini tentu akan memberikan ketenangan serta rasa aman dan percaya diri pada pemilik aset.

Seandainya berbagai risiko tersebut terjadi sehingga pemilik mengalami kerugian, akan ada penggantian yang sesuai dari pihak perusahaan asuransi.

Biaya murah
Pada jenis Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, nilai premi asuransi yang dikenakan rata-rata sangat kecil, misalnya 0.50/00 dari total nilai aset.

Perhatikan perbandingan antara besar nilai pertanggungan dan nilai premi yang dibayarkan. Cukup membayar premi asuransi yang sangat murah untuk mendapatkan proteksi maksimal atas nilai properti yang besar. Jadi, dengan biaya yang murah, aset properti sudah dapat terlindungi dengan baik.

Mengganti bangunan dan properti 
Asuransi rumah atau properti memberikan penggantian biaya akibat kerusakan atau kehilangan. Syarat penggantiannya adalah bahwa kerugian tersebut tidak terjadi atas kelalaian pemilik sendiri.

Menghindari gangguan finansial
Jika bangunan rumah serta seluruh isinya terbakar, maka pemilik akan mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Tentunya biaya yang akan dikeluarkan untuk memperbaiki dan mengganti semua properti tersebut tidaklah sedikit.

Asuransi properti memberikan penggantian atas kerugian tersebut sehingga pemilik tetap dapat melindungi keadaan finansial.

Tempat tinggal sementara
Apabila risiko kerugian yang terjadi menyebabkan seseorang kehilangan tempat tinggal, asuransi properti dapat memberikan tempat tinggal sementara secara cuma-cuma atau memberikan penggantian biaya untuk menyewa tempat tinggal sementara.

Nilai properti tetap stabil
Salah satu tujuan yang tidak banyak orang tahu adalah menjaga nilai properti atau nilai rumah agar tetap stabil, bahkan lebih tinggi. Seandainya rumah terkena bencana nilainya tidak akan turun, sehingga tidak perlu khawatir akan kehilangan keuntungan. Apalagi jika menggunakan asuransi all risk, akan diberi jaminan atas kehilangan pendapatan.

Terhindar dari risiko tuntutan hukum
Keuntungan lainnya adalah dapat melindungi dari tuntutan hukum. Hal ini jika ada orang lain yang mengalami luka akibat bencana yang terjadi di dalam properti. Selain itu, biasanya juga sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman.

sumber: elshinta

Jumat, 17 April 2020

Antisipasi Kecelakaan, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan



Aktivitas kendaraan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) kini dibatasi dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meskipun masih beroperasi, transportasi umum dihimbau untuk mengurangi 50 persen dari jumlah penumpang. Transportasi roda dua termasuk ojek online hanya dapat mengangkut barang.

Pembatasan jumlah penumpang juga diberlakukan untuk truk barang sesuai dengan ukuran kendaraan. Pemerintah pun turut menghimbau agar warga hanya keluar rumah untuk membeli kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan di PSBB.

Namun, kondisi lalu lintas yang terpantau lebih sepi dari sebelum diberlakukannya PSBB tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Pada Rabu (15/4/2020), TMC Polda Metro Jaya melaporkan adanya kecelakaan truk terguling di Jakarta Timur.

“06:24 WIB, [terdapat] kecelakaan truk terguling di KM 1 Tol Cililitan arah ke Cibubur. Lalu lintas lancar dan masih dalam penanganan Polri,” ujar pihak TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter resminya @tmcpoldametro.

Dilansir dari Kumparan, tidak ada korban meninggal maupun terluka pada kecelakaan tunggal ini. Truk tersebut juga telah diangkut dengan mobil derek.

Dengan risiko kecelakaan yang tetap mengintai di setiap saat, penting bagi pengemudi untuk memiliki asuransi kendaraan bermotor. Salah satunya adalah produk asuransi mobil t drive yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan asuransi umum yang terpercaya yang berkantor pusat di daerah Jakarta Selatan. 

Pada t drive, tersedia dua tipe jaminan kendaraan yaitu comprehensive dan total loss only (TLO). Untuk jaminan comprehensive, nasabah mendapatkan pertanggungan atas kendaraan yang mengalami kerusakan baik sebagian maupun rusak total. Produk jaminan ini juga dapat memberikan penggantian atas kehilangan kendaraan.

Sedangkan perlindungan TLO ditunjukkan bagi kendaraan yang hilang maupun yang mengalami kerusakan yang melebihi 75 persen dari harga pembelian akibat kecelakaan ataupun kebakaran. Adapun polis t drive berlaku untuk mobil pribadi, dinas maupun truk selama satu tahun masa perlindungan. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, nasabah dapat membeli polis t ride.

sumber: beritasatu

Rabu, 15 April 2020

Bisnis Asuransi Umum Masih Naik di Awal Tahun





Bisnis asuransi umum di awal tahun masih bisa menanjak. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi perusahaan asuransi umum sebesar Rp 7,69 triliun pada Januari 2020. Nilai itu masih tumbuh 16,69% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan Januari 2019 senilai Rp 6,59 triliun.

Meski data ini sejatinya masih belum menghitung dampak penyebaran Covid-19 yang menekan perekonomian. Namun Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan kondisi asuransi masih dalam keadaan baik.

Menurut Dody, secara umum, dampak yang akan dirasakan oleh industri asuransi adalah potensi keterlambatan pembayaran premi dari pihak tertanggung.

Salah satu yang merasakan kenaikan adalah PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI). Mereka mencatatkan pendapatan premi senilai Rp 130 miliar selama tiga bulan pertama tahun ini.

sumber:  Kontan 

Kamis, 02 April 2020

OJK Beri Relaksasi Pembayaran Premi Reasuransi Bagi Perusahaan Asuransi



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan perasuransian.

Surat itu berisikan relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi. Tagihan premi reasuransi juga diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai hal ini bertujuan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. Hal tersebut merupakan ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi maupun reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis.

Ketua Umum AAUI HSM Widodo menyatakan relaksasi tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19. AAUI telah mengimbau kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota terkait hal ini.

“Khususnya anggota yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis. Untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi. Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim,” jelas Widodo dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/4).

Lanjut dia, agar kewajiban pemegang polis terhadap pembayaran premi asuransi tidak mempengaruhi pembayaran klaim yang merupakan kewajiban perusahaan asuransi, maka pemegang polis diimbau menghubungi perusahaan asuransi penerbit polis terkait kontrak asuransi yang telah disepakati.

“AAUI telah menghimbau perusahaan asuransi agar melakukan komunikasi kepada pemegang polis dengan mengidentifikasi tertanggung berdasarkan kebutuhannya dan tetap mengacu kepada kondisi kontrak asuransi. Mengingat bahwa jatuh tempo yang ada juga terkait dengan kewajiban perusahaan asuransi kepada penanggung ulangnya, maka hal yang sama juga dilakukan kepada reasuradur atas polis asuransi yang bersangkutan,” pungkas Widodo.

sumber:  kontan 

Rabu, 01 April 2020

AAUI: Kebijakan Countercylical OJK Jaga Stabilitas Bisnis


 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI menilai bahwa kebijakan kebijakan countercyclical yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bagi industri asuransi dapat menjaga stabilitas bisnis dalam kondisi pandemi virus corona.

Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa asosiasi menyambut positif terbitnya kebijakan tersebut. Dia pun menjelaskan bahwa poin-poin kebijakan yang muncul sesuai dengan masukan para pelaku industri asuransi.

Widodo menjelaskan hal pertama yang menjadi perhatian industri asuransi umum saat wabah Covid-19 mulai meluas adalah soal arus kas perusahaan asuransi. Kondisi pandemi yang mengganggu operasional bisnis asuransi dinilai akan mempengaruhi kinerja industri.

Sejumlah regulasi pun menjadi perhatian industri asuransi umum, di antaranya adalah syarat bahwa tagihan premi masih dapat diakui sebagai kekayaan jika umurnya di bawah dua bulan. Hal tersebut dinilai memberatkan industri sehingga menjadi salah satu masukan relaksasi kepada OJK.

"Sementara customer kami akan sangat memiliki kesulitan untuk melakukan pelunasan-pelunasan [dalam kondisi saat ini]. Jadi, dari asosiasi kami sudah mengusulkan dari awal sekali untuk memberikan relaksasi bagi customer, soal pelunasan tagihan yang ada," ujar Widodo kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).

Inisiatif itu menurutnya akan sulit berjalan jika otoritas tidak memberikan relaksasi perhitungan kekayaan. Akhirnya, relaksasi itu pun muncul dalam bentuk kebijakan countercyclical.

Selain itu, asosiasi pun menilai bahwa kebijakan OJK untuk memperkenankan perhitungan aset investasi berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi untuk sejumlah aset sebagai langkah yang tepat.

Widodo menjelaskan bahwa industri asuransi umum memiliki kewajiban untuk mengalokasikan 20 persen dari asetnya dalam bentuk surat utang negara (SUN) atau sukuk dan obligasi dari negara. Suku bunga yang telah dimiliki oleh industri akan menjadi lebih kecil nilainya dalam kondisi saat ini, sehingga dapat menurunkan nilai aset.

"Dengan melakukan perubahan metode pencatatan terhadap hold to maturity [harga perolehan], kami yang diwajibkan [berinvestasi di SUN] ini jadi enggak keponggok istilahnya, tidak mendapatkan masalah," ujar dia.

Adapun, menurutnya, asosiasi dan OJK akan terus bekerja sama dalam menjaga stabilitas industri. Asosiasi pun turut mengambil peran dalam memberikan sejumlah masukan terkait aturan-aturan yang dapat memacu kinerja industri.

OJK menerbitkan kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) untuk mengantisipasi dampak dari penyebaran virus corona. Terdapat tiga poin utama kebijakan bagi sektor asuransi yang disiapkan otoritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa penyebaran Covid-19 memberikan dampak bagi kinerja dan kapasitas operasional LJKNB. Hal tersebut dapat menghambat kinerja bisnis, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh OJK pada hari ini, Senin (30/3/2020) melalui surat bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.

sumber: bisnis