Jumat, 17 April 2020

Antisipasi Kecelakaan, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan



Aktivitas kendaraan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) kini dibatasi dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meskipun masih beroperasi, transportasi umum dihimbau untuk mengurangi 50 persen dari jumlah penumpang. Transportasi roda dua termasuk ojek online hanya dapat mengangkut barang.

Pembatasan jumlah penumpang juga diberlakukan untuk truk barang sesuai dengan ukuran kendaraan. Pemerintah pun turut menghimbau agar warga hanya keluar rumah untuk membeli kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan di PSBB.

Namun, kondisi lalu lintas yang terpantau lebih sepi dari sebelum diberlakukannya PSBB tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Pada Rabu (15/4/2020), TMC Polda Metro Jaya melaporkan adanya kecelakaan truk terguling di Jakarta Timur.

“06:24 WIB, [terdapat] kecelakaan truk terguling di KM 1 Tol Cililitan arah ke Cibubur. Lalu lintas lancar dan masih dalam penanganan Polri,” ujar pihak TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter resminya @tmcpoldametro.

Dilansir dari Kumparan, tidak ada korban meninggal maupun terluka pada kecelakaan tunggal ini. Truk tersebut juga telah diangkut dengan mobil derek.

Dengan risiko kecelakaan yang tetap mengintai di setiap saat, penting bagi pengemudi untuk memiliki asuransi kendaraan bermotor. Salah satunya adalah produk asuransi mobil t drive yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan asuransi umum yang terpercaya yang berkantor pusat di daerah Jakarta Selatan. 

Pada t drive, tersedia dua tipe jaminan kendaraan yaitu comprehensive dan total loss only (TLO). Untuk jaminan comprehensive, nasabah mendapatkan pertanggungan atas kendaraan yang mengalami kerusakan baik sebagian maupun rusak total. Produk jaminan ini juga dapat memberikan penggantian atas kehilangan kendaraan.

Sedangkan perlindungan TLO ditunjukkan bagi kendaraan yang hilang maupun yang mengalami kerusakan yang melebihi 75 persen dari harga pembelian akibat kecelakaan ataupun kebakaran. Adapun polis t drive berlaku untuk mobil pribadi, dinas maupun truk selama satu tahun masa perlindungan. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, nasabah dapat membeli polis t ride.

sumber: beritasatu

0 komentar:

Posting Komentar