Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Selasa, 30 Januari 2018

Uang Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Naik 100 Persen



Mulai 1 Juni 2017, uang pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero) untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas akan naik sebanyak 100 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan pada hari Jumat, 12/5/2017 lalu.

Adapun jumlah santunan yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 100 juta untuk korban kecelakaan.

Menurut Sri Mulyani, naiknya santunan kecelakaan ini harus disosialisasikan karena akan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2017 nanti.

Dengan adanya momen Lebaran dimana puncak perjalanan menggunakan transportasi umum terjadi, maka pemerintah harus hadir untuk memberikan manfaat atas iuran kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja.

“Iuran dari masyarakat, negara wajib mengembalikan manfaat itu ke masyarakat. Diharapkan 1 Juni ini, Jasa Raharja bisa men-cover memberikan perlindungan ke masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Naiknya santunan untuk korban kecelakaan hingga 100 persen ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyebrangan, Laut, dan Udara.

Selain itu penyesuaian jumlah santunan ini juga tertuang dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK ini juga merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008.

“Jadi uang santunan ini sudah tidak naik Sembilan tahun lamanya,” tutur Sri Mulyani.

Artinya kenaikan premi yang dibayarkan oleh masyarakat selama ini saat membeli tiket angkutan umum dan pembuatan STNK tidak diiringi dengan naiknya santunan kecelakaan untuk pengguna angkutan umum. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa jumlah kecelakaan pada angkutan umum sudah menyusut setiap tahunnya karena adanya fasilitas yang makin membaik.

“Kami sudah melihat kondisi keuangan Jasa Raharja dan dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan 100 persen atau dua kali lipat tanpa menaikkan jumlah iuran wajib,” katanya.

sumber: aturduit

Minggu, 28 Januari 2018

Kapal Yang Sudah 3 Bulan Kandas Tertabrak Tongkang di Surabaya, Dimana Aspek Keselamatan Alur Pelayaran?

                                          Ilustrasi

Kecelakaan beruntun terjadi di alur pelayaran Surabaya, tepatnya dekat pulau Karang Jamuang Jawa Timur. Kapal Cargo KTC-1 yang tenggelam pada tanggal 4 Oktober 2017 di alur pelayaran tersebut dan belum diangkat sampai saat ini  pada akhirnya tertabrak tongkang bemuatan penuh semalam.

Hal ini menjadi lucu karena pihak Syahbandar Surabaya melalui KPLP pernah menyurati mengenai masalah tersebut untuk dilakukan usaha Salvage dengan tenggat waktu sampai dengan 5 Desember 2017, yang apabila tidak dilakukan pengangkatan maka Pemerintah akan mengambil alih hal tersebut. Tetapi terbukti sampai saat ini kapal KTC-1 masih tetap kandas dan setengah tenggelam disana.

Pihak KPLP Surabaya seharusnya tegas dengan peringatan yang dibuatnya supaya tidak terkesan bermain main dengan institusinya sendiri dan keselamatan pelayaran, terlebih kapal KTC-1 berada tepat disisi alur pelayaran yang sangat ramai, tanpa di lengkapi buoy penanda bahaya.

Sebenarnya beberapa perusahaan Salvage pernah maju dan berusaha mengangkat kapal tersebut, hanya saja tidak diketahui kenapa sampai 3 bulan lebih tidak satupun perusahan yang melakukannya.
Padahal menurut PM 71 tentang Salvage bab IV pasal 9, kapal tersebut berada di Tingkat Gangguan 1 yaitu dalam lingkup DLKR dan DLKP. Untuk diketahui, bahwa jangka waktu penyingkiran atau pengangkatan kapal kandas di area Tingkat Gangguan 1 adalah maksimal 30 hari.

Dalam hal HUBLA sudah memberikan peringatan ke 3 dan kerangka kapal tetap ada di sana lebih dari sebulan setelah peringatan tersebut, Siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan semalam?

sumber: emaritim

Senin, 22 Januari 2018

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018: Asuransi Dominasi Aset IKNB Pada 2017


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor asuransi masih mendominasi aset industri keuangan non bank yang mencapai Rp2.133 triliun pada 2017.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dari total aset IKNB pada 2017 yang mencapai Rp2.133 triliun, sektor asuransi menyumbang aset sebesar Rp1.136 triliun. Kemudian aset perusahaan pembiayaan Rp471,5 triliun, dan aset dana pensiun sebesar Rp259,6 triliun.

“Aset sektor asuransi pada 2017 tercatat tumbuh sebesar 20,2% atau lebih baik jika dibandingkan capaian pada 2016 yaitu 18,2%,” kata Wimboh pada pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2018, Kamis (18/1/2018).

OJK juga mencatat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa juga berada di level tinggi, yaitu 310% dan 492%.

“Kondisi itu menunjukkan bahwa sektor asuransi memiliki kemampuan yang memadai untuk mengantisipasi risiko,” ujarnya.

Selain itu, pendapatan premi industri asuransi juga tercatat mengalami pertumbuhan. Pendapatan premi asuransi jiwa sepanjang 2017 mencapai Rp67 triliun atau tumbuh 35,10%, sedangkan pendapatan premi asuransi umum mencapai Rp70 triliun atau tumbuh 6,52%.

sumber: bisnis

Kamis, 18 Januari 2018

Cek Asuransi Mobil, Biar Liburan Lebih Tenang


 Demi memastikan perjalanan liburan jarak jauh terasa nyaman dan aman, melakukan pengecekan kendaraan sudah jadi hal wajib. Namun, agar semakin tenang tak ada salahnya memastikan juga soal asuransi mobil.

Setidaknya ada jaminan, kalau pengemudi tak harus khawatir soal kendaraan yang akan dibawa berlibur. Jangan sampai kita tidak memahami apa yang sebenarnya yang pihak asuransi berikan.

Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra mengatakan, pemahaman soal asuransi sangat penting ketika akan mengajukan klaim, ketika mobil rusak selama perjalanan wisata.

“Karena yang sering terjadi di lapangan, adalah adanya ketidakpuasan pelanggan kepada pihak asuransi, yang sebenarnya terjadi karena kurang pahamnya pelanggan mengenai isi polis,” ujar Iwan kepada KompasOtomotif, Rabu (27/12/2017).

Iwan coba memberikan beberapa tips yang sekiranya bisa dilakukan sebelum berlibur menggunakan mobil pribadi.

Pertama, baca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dengan seksama. PSAKBI didapat bersamaan dengan Polis. Penting untuk mengetahui istilah-istilah standar dan bahasa hukum dalam PSAKBI.

“Demi lebih memudahkan pemahanam mengenai maknanya, tanyakan langsung pada petugas atau call center asuransi,” ucap Iwan.

Kedua, baca ikhtisar isi polis mobil, lihat hal-hal apa saja yang dijamin perusahaan asuransi terhadap kendaraan kita.

Ketiga, pastikan termasuk ke dalam jenis pertanggungan apa asuransi mobil kita, apakah Total Loss Only atau Comprehensive. Pilih secara bijak sesuai kebutuhan.

Keempat, perhatikan perluasan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi, apakah kerusuhan dan huru-hara, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tanggung jawab hukum pihak ketiga atau lainnya. Perluasan jaminan ini bisa ditanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis.

Kelima, catat nomor telepon penting termasuk nomor telepon provide rasuransi Anda.

Iwan melanjutkan, terkait pengajuan klaim, lengkapi dokumen pendukung seperti laporan kerugian dan kronologi kejadian, fotokopi polis, SIM, dan STNK. Bagi pelanggan khusus Garda Oto bisa menghubungi Garda Akses untuk melaporkan kejadian yang dialami.

“Garda Akses gunanya untuk mendapatkan bantuan cepat dalam kondisi darurat di jalan raya. Selain itu, bagi pelanggan kami, kini bisa mengajukan klaim lebih mudah lewat aplikasi Garda Mobile Otocare. Bahkan selama masa liburan, bisa tetap melakukan klaim di gerai-gerai Garda Center di berbagai mal,” ucap Iwan.

Jadi kata Iwan, pemahaman baik mengenai isi polis cukup penting agar mengetahui dengan pasti apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemilik kendaraan. Sehingga tidak perlu was-was lagi ketika menikmati liburan panjang bersama keluarga.

sumber: kompas

Rabu, 17 Januari 2018

Apakah Mobil Ketiban Pohon Tumbang Ditanggung Asuransi?


                                                             Gambar ilustrasi 

Penampakan mobil-mobil tertiban pohon tumbang mulai bermunculan setelah hujan lebat yang melanda dalam beberapa hari terakhir. Pemilik kendaraan diharapkan bijak memilih parkiran aman, sebab kejadian apes seperti itu pada dasarnya tidak ditanggung asuransi.

Sesuai regulasi, standar asuransi kendaraan, baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi. Aturan itu ada pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.

Isinya, “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”.

Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra mengatakan sebelum menentukan kerusakan kendaraan bisa ditanggung atau tidak, hal yang perlu diketahui pihak asuransi adalah penyebab utama kejadian. 

“Jadi misalnya mobil ketiban pohon yang tumbang karena angin topan, pada komprehensif dan TLO itu tidak dijamin, karena masuk pengecualian,” jelas Iwan, Rabu (22/11/2017).

Walau begitu, Iwan melanjutkan, ceritanya bisa berbeda jika pemilik kendaraan sudah membeli asuransi kendaraan yang termasuk perluasan jaminan. Bentuk perluasan jaminan yang ditawarkan pihak asuransi ke konsumen biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. 

Pada contoh kasus mobil ketiban pohon tumbang, bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti. 

sumber: kompas

Kamis, 11 Januari 2018

Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi


Seorang Marine Surveyo Indonesia dalam tugasnya terkadang bekerja mewakili kepentingan pihak Asuransi, contohnya dalam pekerjaan Towing and Lahing Survey, untuk menutup polis premi asuransi terhadap muatan yg dibawa kapal tongkang tersebut maka biasanya pihak asuransi meminta shipper menunjuk perusahaan jasa marine survey untuk menerbitkan Laporan Survey terhadap kelayakan barang dan kapal dalam perjalanan tersebut laik dan layak untuk berlayar.

Dalam kegiatan pelayaran dan pengiriman barang dengan menggunakan akomoda transportasi laut pasti sudah sangat erat berhubungan dengan namanya asuransi pelayaran dan muatan barang dalam kapal. Adapun definisi dari Asuransi sendiri adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan konstribusi pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahan asuransi untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang akan mungkin terjadi.

        Dalam dunia pelayaran polis pertanggungan asuransi yang banyak dipakai adalah polis Lloyd dari inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang dinamakan institute Marine Underwriters, adapun standar Clause yang dikeluarkannya adalah :
          1. Institute Cargo Clause -- Berlaku untuk pertanggungan barang
          2. Institute Time Clause  -- Berlaku untuk pertanggungan kapal.
Tetapi ada juga beberapa polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya American Institute Of Marine Underwriters & American Hull insurance Syndicate ( dari Amerika) atau polis dari Belanda yang menggunakan polis Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis ( dari Belanda ) dan yang berlaku di Indonesia polis itu diberinama Indonesian Marine Hull Pool Companies Combined Policy.

      Dalam dunia pelayaran dikenal dua jenis asuransi yaitu ; Asuransi kerangka kapal dan Asuransi Muatan (cargo), adapun pengertian asuransi kerangka kapal yakni jenis asuransi yang menutup kemungkinan kerugian atas kerangka kapal dan mesin kapal yang disebabkan oleh kejadian bahaya di laut (perils of the sea) seperti tabrakan , kerusakan kapal dan cuaca buruk. ( asuransi ini ditutup oleh pemilik kapal ) sedangkan Asuransi muatan ( cargo insurance )terbagi dua jenis yakni ; Cargo Marine Insurance dan Cargo Liabilty Insurance.
         
     Adapun pengertian dari cargo Marine insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam pelayaran dikapal. Sedangkan Cargo Liabilty Insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkianan kerugian yang disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi kerusakan atau kehilangan barang.

    Dalam kegiatan asuransi kita mengenal akan adanya premi dan sertifikat asuransi (Polis ), adapun pengertian dari premi asuransi adalah iuran berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Sedangkan sertfikat asuransi (Polis ) adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak yang dijamin (tertanggung) yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian.

     Adapun kewajiban dari perusahaan asuransi dalah mempunyai kewajiban untuk membayar klaim asuransi, sebelum membayar, perusahaan asuransi harus yakin dahulu bahwa yang diasuransikan telah melakukan segalanya, antara lain ;
    a) Telah melakukan segala upaya untuk melindungi barangnya
    b) Bila telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, telah melakukan upaya agar kerusakan yang
        lebih besar tidak akan terjadi
    c) Mempunyai cukup dana untuk membangunnya kembali
    d) Akan membuat Letter Of Subrogation dimana ia akan memindahkan haknya untuk menuntut
        pelayaran kepada perusahaan asuransi.

     Apabila terjadi Klaim atas muatan barang yang diasuransikan, klaim yang akan ditagihkan kepada perusahaan asuansi harus dilampirkan beberapa dokument yakni ;
    a) Polis Asuransi
    b) Copy Invoice
    c) Laporan dari surveyor ( yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
    d) Salinan surat klaim dan jawabannya
    e) Keterangan dari laporan kehilangan,kekurangan dan kerusakan
    f) Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau pergantian.
    g) Dokument lain yang berhubungan dengan musibah ini

" Dengan artikel ini, saya berharap agar seluruh pengguna jasa muatan ,jasa pengiriman, jasa pengapalan danlainnya dapat menambah pengertian kita terhadap pentingnya mengasuransikan barangnya atau muatannya, sehingga sebagai shipper,pemilikbarang,dan pengguna jasa pelayaran, perusahan forwarder,emkl dan yang berhubungan dengan proses distribusi barang sama-sama tidak dirugikan dan mendapat nilai -nilai kerugian lain selain berupa materil."

Tambahan ;
Cara perhitungan biaya asuransi :
 - Biaya Premi   = Nilai barang X 0,2%
 - Biaya Polis     = Rp. 50.000,-/ Polis

Demikian sekilas tentang hubungan Marine Surveyor Indonesia dengan kepentingan pihak asuransi umum nasional dalam roda bisnis maritim saat ini, begitu penting peran seorang marine surveyor dalam menerbitkan Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi sebelum premi dan polis asuransi dinyatakan berlaku.

sumber: marinesurveyorindonesia

Rabu, 10 Januari 2018

Industri Otomotif Masih Hadapi Tantangan di 2018


Industri otomotif diprediksi masih banyak tantangan tahun depan. Pertumbuhan industri tahun ini didorong oleh sektor Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Tapi sektor otomotif juga mendorong pertumbuhan industri tahun ini dan tahun depan.

Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemperin) Haris Munandar mengatakan, cabang industri yang menopang kinerja manufaktur tersebut antara lain industri logam dasar yang tumbuh 10,6%, diikuti industri makanan dan minuman 9,49%, industri mesin dan perlengkapan 6,35%, serta industri alat transportasi 5,63%.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala menjelaskan, penjualan sepeda motor secara nasional tahun ini diprediksikan hanya akan mencapai 5,85 juta unit. Jumlah tersebut menurun sekitar 1,34% dibandingkan dengan realisasi penjualan sepeda motor tahun 2016 sebanyak 5,93 juta unit.

AISI menilai, pencapaian penjualan sepanjang tahun ini masih cukup bagus di tengah kondisi perekonomian yang masih belum membaik. Setidaknya pertumbuhan penjualan mulai terlihat. "Pencapaian penjualan sudah bagus karena semester I-2017 turun 9%," kata Sigit.

Tahun depan, AISI optimistis pasar penjualan sepeda motor domestik lebih baik. AISI menargetkan penjualan dapat kembali terdongkrak hingga mencapai 5,9 juta–6,1 juta unit.

Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Astra Toyota Motor mengatakan, pasar kendaraan otomotif tahun depan akan turun sebesar 4% sampai 5%. Ada dua faktor yang membuat penurunan. "Finansial support berhati-hati untuk kredit dan pasar hanya bisa dipicu dengan produk baru," kata Soerjo, Kamis (21/12).

Meski demikian menurutnya Toyota akan berupaya untuk menjaga pangsa pasar 35%. Model kontributor utama pertama dari Avanza, Kedua Calya dan ketiga dari Innova.

sumber: kontan

Selasa, 09 Januari 2018

6 Hal Penting Kalau Mau Bikin Asuransi Mobil


Saat akan membuat asuransi mobil, banyak hal penting yang perlu diperhatikan supaya tidak rugi. Dari sekian hal itu, ada enam yang perlu juga jadi perhatian.

Pertama, baca isi PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) dengan seksama.

PSAKBI ini didapatkan bersamaan dengan polis. Penting bagi kita untuk mengetahui istilah-istilah standar dan bahasa hukum dalam PSAKBI.

Untuk lebih memudahkan pemahanam mengenai maknanya, tanyakan langsung pada petugas atau call center asuransi.

Kedua, baca ikhtisar isi polis mobil Anda, lihat hal-hal apa saja yang dijamin perusahaan asuransi terhadap mobil Anda.

Ketiga, pastikan termasuk ke dalam jenis pertanggungan apa asuransi mobil Anda, apakah Total Loss Only atau Comprehensive. Pilih secara bijak sesuai kebutuhan.

Keempat, perhatikan perluasan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi, apakah kerusuhan dan huru-hara, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tanggung jawab hukum pihak ke-3, atau lainnya.

Perluasan jaminan ini bisa Anda tanya dan minta ke petugas asuransi saat membeli polis.

Kelima, dalam hal pengajuan klaim, lengkapi dokumen pendukung seperti laporan kerugian dan kronologi kejadian, fotokopi polis, SIM, dan STNK. Misalnya saja, Anda memakai asuransi Garda Oto. Untuk urusan ini, Anda dapat menghubungi call center  untuk melaporkan kejadian yang dialami.

Keenam, catat nomor telepon penting termasuk nomor telepon provider asuransi Anda. Sebagai contoh, ACA bisa dihubungi melalui Hotline 31999100. Hal ini berguna untuk mendapatkan bantuan cepat dalam kondisi darurat di jalan raya.

sumber: otosia

Kamis, 04 Januari 2018

Apakah Asuransi Mobil All Risk Selalu Lebih Untung Daripada Asuransi Mobil Total Lost Only?


Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, menggunakan jasa asuransi bagi seorang pemilik mobil bukanlah suatu hal yang asing lagi. Bahkan biasanya, pemilik mobil secara otomatis akan dibelikan asuransi mobil all risk pada saat ingin menyicil mobil.

Tetapi apakah asuransi mobil all risk selalu lebih menguntungkan daripada asuransi mobil total lost only bagi para pemilik kendaraan?

Mari kita simak rubrik berikut ini.

Asuransi Mobil
Risiko ketika berkendara di jalan tidak dapat kita duga, apalagi jika dalam kesehariannya Anda menggunakan mobil pribadi kemana pun Anda pergi.

Oleh karena itu, sebagian besar orang menganggap asuransi mobil sebagai suatu hal yang cukup penting untuk dimiliki karena dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat dari kecelakaan serta hal lainnya, yang mungkin terjadi kepada mobil Anda.

Ada banyak keuntungan yang dapat Anda peroleh dari asuransi mobil, tetapi intinya lebih kepada pengalihan risiko finansial yang mungkin dapat terjadi pada mobil Anda, kepada perusahaan asuransi.

Terkait dengan asuransi mobil, terdapat 2 jenis perlindungan yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil total lost only.

Apa beda kedua asuransi tersebut? Mari kita bahas satu per satu.

Asuransi Mobil All Risk
Sesuai namanya, asuransi mobil all risk menanggung segala risiko kendaraan Anda. Mulai dari rusak ringan, rusak berat, hingga hilang.

Namun, asuransi mobil all risk memiliki premi asuransi relatif mahal. Apalagi jika memasukkan risiko huru-hara, banjir, dan kerusakan oleh pihak lain.

Premi asuransi mobil all risk berkisar 2,5% – 3,5% dari harga kendaraan dan berlaku untuk satu tahun.

Misalnya, mobil Anda berharga Rp200 juta, premi yang harus dibayarkan sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per tahun.

Asuransi Mobil Total Lost Only (TLO)
Asuransi ini hanya mengganti bila mobil Anda hilang atau rusak sangat berat sehingga tak bisa diperbaiki lagi. Misalnya terjadi kecelakaan dan kerusakan di atas 75%, mobil Anda akan diganti sesuai nilai yang disepakati.

Asuransi TLO preminya lebih murah, berkisar 0,8%-1% dari harga kendaraan. Masa berlaku asuransi ini selama satu tahun.

Misalnya mobil Anda berharga Rp200 juta, premi TLO berkisar Rp1,6 juta-Rp2 juta.

Selain itu, baik asuransi mobil all risk maupun asuransi mobil total lost only, untuk mendapat penggantian akibat kerusakan yang diakibatkan oleh Anda sendiri, ada yang disebut sebagai own risk (atau biasa disebut OR).

Ini adalah biaya yang menjadi kewajiban pemegang polis. Bila terjadi risiko, Anda diharuskan membayar yang menjadi tanggung jawab Anda sendiri. Nilainya sudah ditentukan oleh pihak asuransi, misalnya Rp300 ribu per kejadian.

Maka jika terjadi kerusakan mobil senilai Rp1,3 juta, Anda harus membayar Rp300 ribu dan asuransi akan menanggung sisanya.

sumber: finansial