Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Selasa, 25 Agustus 2020

Industri Asuransi Umum Catatkan Aset Rp163,05 Triliun pada Paruh Pertama




Industri asuransi umum mencatatkan total aset senilai Rp163,05 triliun. Nilai ini menurun 2,62 persen (quartal-to-quartal/q-to-q) dibandingkan dengan posisi Maret 2020 senilai Rp167,44 triliun, saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.


Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari jumlah tersebut, senilai Rp77,01 triliun atau 47,23 persen di antara total aset merupakan aset investasi.


Aset itu ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi, dengan penempatan tertinggi ada pada instrumen deposito senilai Rp24,66 triliun atau 32,02 persen dari total investasi.


Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa industri asuransi umum tidak terlepas dari dampak langsung dan tidak langsung pandemi Covid-19. Kontraksi ekonomi yang menyebabkan ketatnya likuiditas menjadi tantangan terberat industri.


Sebagai penunjang industri keuangan, investasi, dan perdagangan, asuransi menjadi bagian integral dari ekosistem dunia usaha untuk menghilangkan sebagian area risiko atau ketidakpastian yang ada. Oleh karena itu, dalam kondisi krisis industri asuransi harus tetap terjaga karena berperan menunjang industri lainnya.


"Dengan prinsip pooling dari pencadang risiko-risiko yang ada, semakin besar industri asuransi maka biaya pencadangan risiko atau premi akan semakin efisien. Besaran yang dapat diinvestasikan kembali kepada masyarakat juga akan semakin besar," ujar Widodo kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).


Menurutnya, salah satu hal yang sudah dilakukan industri asuransi umum yakni dengan mendukung relaksasi di industri pembiayaan dan perbankan. AAUI telah mengupayakan adanya perizinan kolektif untuk produk asuransi khusus perpanjangan at cost.


Upaya tersebut dapat menopang jalannya restrukturisasi kredit yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perizinan kolektif itu pun meningkatkan ketahanan dari penyaluran kredit selain melalui asuransi kredit yang sudah ada sebelumnya.


Widodo menjelaskan bahwa penyaluran kredit bagi masyarakat merupakan salah satu langkah yang dapat menjaga perputaran roda perekonomian. Oleh karena itu, proteksi dari kredit itu harus tetap dijaga, sehingga industri asuransi umum harus terus tumbuh.


Dia pun menilai bahwa kondisi pandemi Covid-19 dapat menjadi titik tolak untuk meningkatkan penetrasi asuransi masyarakat yang masih sangat rendah. Proteksi terhadap berbagai risiko, baik objek fisik maupun jiwa, menjadi sangat penting dalam kondisi krisis saat ini.


"Kondisi beberapa kasus investasi asuransi yang ada saat ini menambah buruk kondisi yang ada. Berbagai langkah literasi publik akan sangat diperlukan untuk memperbaiki citra dan persepsi terhadap asuransi. Ini perlu dilakukan segera oleh para pelaku industri," ujar Widodo.


sumber:  bisnis

Jumat, 14 Agustus 2020

Industri Asuransi Umum Catatkan Aset Rp163,05 Triliun pada Paruh Pertama

 

Industri asuransi umum mencatatkan total aset senilai Rp163,05 triliun. Nilai ini menurun 2,62 persen (quartal-to-quartal/q-to-q) dibandingkan dengan posisi Maret 2020 senilai Rp167,44 triliun, saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.


Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari jumlah tersebut, senilai Rp77,01 triliun atau 47,23 persen di antara total aset merupakan aset investasi.


Aset itu ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi, dengan penempatan tertinggi ada pada instrumen deposito senilai Rp24,66 triliun atau 32,02 persen dari total investasi.


Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa industri asuransi umum tidak terlepas dari dampak langsung dan tidak langsung pandemi Covid-19. Kontraksi ekonomi yang menyebabkan ketatnya likuiditas menjadi tantangan terberat industri.


Sebagai penunjang industri keuangan, investasi, dan perdagangan, asuransi menjadi bagian integral dari ekosistem dunia usaha untuk menghilangkan sebagian area risiko atau ketidakpastian yang ada. Oleh karena itu, dalam kondisi krisis industri asuransi harus tetap terjaga karena berperan menunjang industri lainnya.


"Dengan prinsip pooling dari pencadang risiko-risiko yang ada, semakin besar industri asuransi maka biaya pencadangan risiko atau premi akan semakin efisien. Besaran yang dapat diinvestasikan kembali kepada masyarakat juga akan semakin besar," ujar Widodo kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).


Menurutnya, salah satu hal yang sudah dilakukan industri asuransi umum yakni dengan mendukung relaksasi di industri pembiayaan dan perbankan. AAUI telah mengupayakan adanya perizinan kolektif untuk produk asuransi khusus perpanjangan at cost.


Upaya tersebut dapat menopang jalannya restrukturisasi kredit yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perizinan kolektif itu pun meningkatkan ketahanan dari penyaluran kredit selain melalui asuransi kredit yang sudah ada sebelumnya.


Widodo menjelaskan bahwa penyaluran kredit bagi masyarakat merupakan salah satu langkah yang dapat menjaga perputaran roda perekonomian. Oleh karena itu, proteksi dari kredit itu harus tetap dijaga, sehingga industri asuransi umum harus terus tumbuh.


Dia pun menilai bahwa kondisi pandemi Covid-19 dapat menjadi titik tolak untuk meningkatkan penetrasi asuransi masyarakat yang masih sangat rendah. Proteksi terhadap berbagai risiko, baik objek fisik maupun jiwa, menjadi sangat penting dalam kondisi krisis saat ini.


"Kondisi beberapa kasus investasi asuransi yang ada saat ini menambah buruk kondisi yang ada. Berbagai langkah literasi publik akan sangat diperlukan untuk memperbaiki citra dan persepsi terhadap asuransi. Ini perlu dilakukan segera oleh para pelaku industri," ujar Widodo.


Sumber:  bisnis 

Rabu, 12 Agustus 2020

Deductible: Biaya dalam Asuransi yang Wajib Dibayar Saat Klaim


Deductible atau Own Risk (biasa disingkat OR) bagi nasabah baru sering diabaikan atau kurang begitu dipahami. Padahal, bila sedang membaca penawaran asuransi mobil atau sedang membaca isi halaman depan dalam polis asuransi mobil, Anda akan menemukan istilah deductible atau risiko sendiri.

Deductible adalah besaran biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika terjadi pengajuan klaim. Misalnya, mobil Anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan dengan kerugian Rp5 juta dan deductible Anda sebesar Rp300 ribu, Anda hanya perlu membayar deductible Rp300 ribu untuk memperbaiki mobil Anda. Sementara sisanya sebesar Rp4,7 juta ditanggung perusahaan asuransi.

Semakin besar biaya premi yang dibayarkan, biaya deductible menjadi rendah dan sebaliknya jika biaya premi rendah, biaya deductible menjadi tinggi.


Ketentuan Mengenai Deductible

Perhitungan deductible mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya:

-  Setiap melakukan klaim, nasabah asuransi diwajibkan membayar sejumlah biaya deductible.

-   Jenis klaim yang akan dikenakan biaya deductible tersebut hanya klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.

-    Biaya deductible tidak akan berlaku untuk kerugian nonfisik, misalnya akibat dari tuntutan hukum


Tujuan Deductible

Ketentuan mengenai deductible ini memiliki tujuan sebagai berikut.

  • Adanya deductible membuat setiap pemilik kendaraan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya.
  • Dengan adanya biaya deductible, klien menjadi sadar bahwa asuransi yang dimilikinya tidak 100% menanggung biaya perbaikan mobil.
  • Menjauhkan dari kerugian kecil-kecil yang sering kali nilai kerugiannya lebih besar jika dihitung jadi satu.
  • Untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil. Bayangkan, kalau misalnya kerugian Rp50.000 bisa diklaim, padahal proses klaim memerlukan beberapa syarat, khususnya dalam hal pembuktian. Bisa saja biaya membuktikannya bisa sangat jauh lebih mahal daripada nilai klaim. Untuk itu, deductible bisa berfungsi untuk menghindari proses administrasi klaim yang kecil-kecil tersebut


Besarnya Deductible dan perhitungannya

Besarnya deductible atau risiko sendiri tergantung kebijakan perusahaan asuransi. Namun, secara umum berlaku biaya sebagai berikut:

  • All Risk: Rp300.000 per kejadian
  • Huru-Hara: 10% dari nilai klaim, minimal Rp500.000


Contoh Kasus Risiko Sendiri jenis Asuransi All Risk

Cermat Indra Kusuma adalah nasabah yang mengambil polis asuransi mobil All Risk/Comprehensive. Pada suatu ketika, mobil Cermat menabrak tembok pembatas jalan yang menyebabkan bagian belakang mobilnya rusak.

Seorang pemegang polis asuransi melakukan klaim asuransi. Setelah semua proses administrasi selesai, mobilnya dirujuk ke bengkel rekanan pihak asuransi. Setelah satu minggu, proses perbaikan mobil selesai. Ketika mengambil mobilnya, Cermat Indra Kusuma ditagih biaya oleh pihak bengkel sebesar Rp300.000 yang dimaksudkan sebagai deductible atau own risk atau risiko sendiri.


Contoh Kasus Risiko Sendiri Huru-Hara

Cermat Indra Kusuma selain mengambil polis asuransi mobil All Risk juga melengkapinya dengan perluasan risiko huru-hara. Pada suatu ketika terjadi huru-hara di sekitar lokasi parkir yang mengakibatkan mobil Cermat terkena lemparan batu beberapa buah dan kaca mobil pecah.

Kemudian nasabah tersebut melakukan klaim. Setelah dicek, estimasi biaya perbaikan mobil tersebut sebesar Rp10 juta. Setelah semua proses administrasi selesai, mobil Cermat dirujuk ke bengkel rekanan perusahaan asuransi. Setelah satu minggu, mobil Cermat sudah bisa diambil. Ketika mengambil mobil, Cermat ditagih uang oleh pihak bengkel sebesar Rp1.000.000 (10% x Rp10 juta) sebagai deductible atau risiko sendiri.


Yang Jadi Pertimbangan dalam Penghitungan Premi

Selain besarnya deductible, proses penghitungan besarnya premi juga perlu diperhatikan calon nasabah asuransi. Kedua biaya ini yang bakal dibebankan kepada tertanggung. Beberapa hal yang sering dijadikan landasan untuk menghitung premi tersebut, yaitu:

  • Jenis jaminan, All Risk atau Total Loss Only (TLO)
  • Jenis kendaraan
  • Tahun rilis kendaraan
  • Usia pengemudi/pemegang polis
  • Rekam jejak kredit
  • Riwayat mengemudi
  • Lokasi
  • Jarak tempuh rata-rata
  • Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas, atau komersial)

Besarnya premi perlu dipertimbangkan dengan potensi risiko yang dihadapi calon nasabah agar saat ikut program asuransi tidak merasa keberatan membayar premi dan bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Risiko yang dihadapi pemilik motor atau mobil, antara lain:

  • Terjadinya tabrakan, kecelakaan, lecet, terperosok, tergelincir, dan sejenisnya.
  • Dikarenakan ulah orang lain atau karena menjadi imbas dari aksi kriminal.
  • Karena bencana alam.
  • Terbakar akibat sambaran petir.
  • Kerusakan akibat kerusuhan massal.


Pahami Segala Biaya yang Tercantum dalam Polis Asuransi

Sebelum memilih produk asuransi yang tepat, seorang nasabah harus paham biaya apa saja yang akan dibebankan. Selain premi, nasabah juga perlu memahami bahwa setiap klaim yang terjadi juga muncul biaya deductible/own risk yang besarnya tergantung pada perusahaan asuransi masing-masing.

Hal ini membuat nasabah jeli memilih produk yang tepat sesuai dengan anggaran yang dimiliki serta lebih berhati-hati dalam menjaga aset yang mereka miliki walaupun sudah mendapat proteksi asuransi.


sumber: cermati