Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Jumat, 29 November 2019

AAUI Ingin Lakukan Judicial Review UU Penjaminan, ini Respon Industri Penjaminan


Industri penjaminan menilai upaya perusahaan asuransi umum melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Penjaminan sebagai langkah yang tepat. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Randi Anto bilang langkah tersebut merupakan hak bagi setiap industri.

“Itu cara yang paling benar buat mereka. Soal nanti hasilnya apa saya tidak komentar. Bagi kami pemain (industri penjaminan), bagi kita siap saja. Dalam artian, kita bisnis seperti ini kita siap, kalau itu diterapkan juga kita siap. Jadi kita tidak mengomentari apa yang dilakukan teman-teman AAUI. Karena kita sering bertemu disini sama teman AAUI,” ujar Randi Anto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo di Jakarta pada Selasa (26/11).

Baca Juga: Siap dilego ke investor asing, Kementerian BUMN percantik kinerja Jiwasraya

Sebelumnya, asuransi sempat dikabarkan tidak lagi dapat menjual suretyship karena terhambat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kabar tersebut muncul karena adanya kesalahan penafsiran UU itu. Padahal menurut AAUI, anggota asosiasi masih bisa memasarkan produk surety bond, seperti perusahaan penjaminan. Ini diatur di UU Perasuransian.

Oleh sebab itu, AAUI menargetkan akan mengajukan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Agung (MA) sebelum pergantian tahun. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengumpulkan para pelaku industri asuransi umum yang menjalankan lini bisnis ini dan mencari kuasa hukum.

Melihat hal ini, Randi Anto menyatakan bila langkah tersebut dilakukan oleh asuransi umum dan dikabulkan oleh MA, Ia yakin bisnis industri penjaminan masih akan seperti biasa.

“Ya tetap bisnis seperti ini, usual kan jadinya. Sekarang kan bisnisnya jalan, teman-teman AAUI juga kan jalan. Ya tapi hasilnya saya tidak tahu. Misalnya judicial review (diterima), ya bisnisnya jalan saja,” jelas Randi Anto.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) outstanding penjaminan yang dijalani oleh Industri Penjaminan tercatat senilai Rp 234,46 triliun hingga September 2019. Nilai ini hanya tumbuh 0,56% secara tahunan atau year on year dari posisi yang sama tahun lalu sebanyak Rp 233,15 triliun.

Sedangkan berdasarkan data AAUI pendapatan premi industri asuransi umum pada lini bisnis penjaminan tercatat senilai Rp 1,12 triliun hingga September 2019. Nilai ini tumbuh 5,8% yoy dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 1,06 triliun.

sumber: kontan

Rabu, 27 November 2019

Pendapatan Premi Asuransi Central Asia (ACA) Terbantu Permendag 80 Tahun 2018


Bisnis perusahaan Asuransi Central Asia (ACA) mencatat kinerja di sektor asuransi pengangkutan tumbuh positif. Hal ini terbantu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80 tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu.

Direktur Asuransi Central Asia (ACA) Debbie mengatakan, bisnis ACA terbantu penerapan beleid tersebut. Kendati demikian, Debbie bilang aturan ini belum terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap Asuransi Central Asia.

Walaupun kewajiban menggunakan asuransi nasional ini ditujukan untuk komoditas crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit dan batubara yang menjadi andalan Indonesia. Belum lagi, masih terdapat kendala dalam menggarap lini bisnis ini.

Ia bilang embargo CPO yang dilakukan Uni Eropa membuat ekspor komoditas ini tersendat. Sedangkan batubara juga memiliki isu polusi terhadap lingkungan yang mulai gencar digaungkan.

“Jadi di sana tantangannya, kendati demikian ini sudah berjalan. lini bisnis asuransi pengangkutan ini menyumbang kontribusi terhadap total premi perusahaan sebanyak 8%. Kira-kira sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar dan ini pun masih tumbuh,” ujar Debbie.

Debbie menyebut pendapatan premi  Asuransi Central Asia per September 2019 tercatat tumbuh 2% year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 2,2 triliun. Ia mengaku pertumbuhan stagnan ACA ini lantaran adanya penurunan pada bisnis asuransi kendaraan yang memberikan kontribusi sebanyak 35% dari total pendapatan premi perusahaan.

ACA pun telah berupaya untuk mengimbangi pendapatan premi dari lini bisnis lainnya. Debbie menyebut sudah mendorong pendapatan premi dari lini bisnis marine cargo, harta benda, perjalanan dan kredit.

Begitupun dengan PT Asuransi Wahana Tata alias Aswata mencatatkan premi sekitar Rp 60 miliar per September 2019 pada lini bisnis marine cargo.

Direktur Utama Aswata Christian Wanandi mengatakan, angka tersebut tumbuh 10% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Iya menyebut adanya Permendag) No. 80 tahun 2018 masih belum berdampak signifikan terhadap Aswata.

"Pertumbuhan itu ada pengaruhnya dari peraturan tersebut, tapi tidak signifikan," jelasnya.

Tahun ini, Christian memproyeksikan pertumbuhan jenis asuransi ini bisa tembus 15%. Tahun lalu, porsi asuransi marine cargo Aswata sekitar 6% hingga 7% dari total premi perusahaan. Asuransi marine cargo milik Aswata masih menempati posisi empat besar dalam total portofolionya.

sumber: kontan


Selasa, 26 November 2019

ACA Catat Pendapatan Premi Asuransi Penjaminan Senilai Rp 300 Miliar


Asuransi Central Asia (ACA) mencatatkan bisnis asuransi penjaminan masih tumbuh positif. Direktur ACA Debbie Wijaya bilang dalam menggarap bisnis ini, ACA aktif menggandeng berbagai mitra.

Kendati demikian. Debbie menekankan ACA tetap memperhatikan kualitas dari mitra tersebut guna menghindari risiko. Debbie mencontohkan salah satu mitra yang sudah digandeng adalah Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Ia mengaku mitra yang ini sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Bahkan Ia bilang kerja sama ini berkembang baik.

“Lini bisnis asuransi penjaminan menyumbang kontribusi terhadap total premi perusahaan sebanyak 10%. Kira-kira sekitar Rp 300 miliar dan ini pun masih tumbuh,” ujar Debbie.

Debbie bilang pendapatan premi ACA per September 2019 tercatat tumbuh 2% year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 2,2 triliun. Ia mengaku pertumbuhan stagnan ini lantaran adanya penurunan pada bisnis asuransi kendaraan yang memberikan kontribusi sebanyak 35% dari total pendapatan premi perusahaan.

sumber: kontan 

Senin, 25 November 2019

Siasati Aturan, Pengusaha Batu bara Gunakan Asuransi Ganda


Pengusaha gunakan asuransi ganda untuk menghindari perubahan harga batu bara yang telah disepakati antara importir dan eksportir.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan eksportir batu bara yang pada akhirnya menggunakan dua asuransi, yaitu asuransi nasional dan luar negeri. Penggunaan dua asuransi setelah pemerintah menerapkan kewajiban penggunaan asuransi nasional. 
Aturan penggunaan asuransi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keuntungan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

"Mau tidak mau akhirnya asuransinya double, ujung-ujungnya beban untuk eksportir. Sudah ada perusahaan yang menerapkan itu," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Katadata.co.id, Jumat (15/2). 

Penggunaan dua jenis asuransi ini untuk menghindari perubahan harga batu bara yang telah disepakati antara importir dan eksportir. Karena dalam perdagangan ini digunakan skema jual lepas di atas kapal (Free on Board) di mana importir berhak untuk menentukan jasa asuransinya. Ini berpeluang importir akan memainkan harga batu bara jika skema tersebut dirubah. 

"Bisa saja mereka nego jasa asuransinya, kalau mereka negosiasi bisa mempermainkan harga, apalagi harga batu bara saat ini turun," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penggunaan asuransi ganda memang tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi pihaknya berharap asuransi yang digunakan hanya yang berbadan hukum di Indonesia.

"Justru kalau menggunakan asuransi asing berarti memberikan keuntungan kepada negara lain," kata dia. 

Pihaknya, juga menjelaskan telah memberikan kelonggaran karena penerapan regulasi ini sudah terlalu lama dan selalu mundur. Padahal, sudah ada sosialisasi sejak Oktober 2017. Sehingga, ekportir bisa memberikan informasi ini kepada pembeli sejak lama. Sedangkan dalam aturannya, perusahaan yang tidak menggunakan asuransi nasional per 1 Februari, maka izin ekpsornya dicabut.


sumber: katadata

Kamis, 21 November 2019

Asuransi Ganda pada Kendaraan Ternyata Sia-sia


Bagi pemilik kendaraan bermotor, asuransi kendaraan bermotor bagai perlindungan tak kasatmata yang menghadapi risiko kerusakan setiap hari di jalan. Beberapa pemilik kendaraan bermotor bahkan memiliki ide untuk mendaftarkan kendaraan mereka ke beberapa asuransi berbeda, layaknya perlindungan asuransi kesehatan seperti manusia. 

Santosa, CEO Asuransi Astra, saat ditemui Otomania beberapa waktu lalu, mengungkapkan, ide mendaftarkan satu kendaraan pada dua perusahaan asuransi kendaraan berbeda adalah sia-sia. 

“Buat apa punya asuransi kendaraan sampai dua, sia-sia. Pelanggan malah bayar premi dua kali, tapi yang cover cuma satu asuransi,” ucap Santosa. 
Santosa mengatakan, konsep asuransi kendaraan berbeda dari asuransi kesehatan pada individu. Pada asuransi kendaraan, perusahaan asuransi akan mengembalikan kondisi kendaraan seperti sebelum terjadinya kecelakaan. 

Maka dari itu, kendaraan ditanggung seluruhnya oleh satu perusahaan asuransi. Ini juga sesuai dengan peraturan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang tidak bisa melakukan double cover pada layanan asuransi kendaraan. 

“Konsep asuransi kendaraan itu beda dengan asuransi kesehatan individu yang bisa ditanggung lebih dari dua perusahaan. Asuransi kendaraan mengcover seluruh kerusakan kendaraan dari satu perusahaan saja. Dari AAUI sudah diatur,” ucap Santosa. 

Antarperusahaan asuransi terdapat kesepakatan perjanjian saling pikul risiko atau knock for knock agreement. Perjanjian ini adalah kesepakatan antar perusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh klien. 

Penanggung memperbaiki kendaraan tertanggungnya masing-masing dan tidak saling menuntut. 

Jadi, kalau ada dua asuransi dalam satu kendaraan, hanya satu asuransi yang bekerja mengganti kerusakan. “Jadi, kalau ada kerusakan, hanya satu perusahaan yang meng-cover. Tidak bisa perusahaan A hanya bagian tertentu dan B bagian lain. Jadi dobel asuransi kendaraan itu tidak ada gunanya,” ucap Santosa.

sumber: kompas 

Rabu, 20 November 2019

Banyaknya Bangunan Tinggi Mendorong Pertumbuhan Asuransi Properti


Pertumbuhan pendapatan asuransi umum mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada kuartal III/2019. Salah satu sumbernya berasal dari premi asuransi properti.

Menurut Direktur Pemasaran Paramount Land Alvin Andronicus, naiknya jumlah premi asuransi properti berbanding lurus dengan pasar properti yang pada kuartal III/2019 ini sudah mulai mengalami perbaikan dibandingkan dengan pada kuartal-kuartal sebelumnya.

“Dari pengembang sendiri, tergantung pada proyeknya juga, kalau banyak bangun akhir tahun ini ada kemungkinan mendorong tingkat asuransi properti juga karena pengembang dari awal konstruksi sudah diasuransikan sampai nanti melakukan serah terima,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/11/2019).

Umumnya, kata Alvin, pengembang akan mengasuransikan properti yang bernilai tinggi atau berada di lokasi yang berisiko tinggi seperti bangunan high rise.

Jika melihat perekonomian Indonesia yang melambat, Alvin menuturkan bahwa ada pula peningkatan kesadaran dari pemilik aset properti untuk melindungi asetnya dan agar nilai propertinya bisa tetap naik setiap tahun salah satunya melalui asuransi.

“Setelah serah terima, keputusan asuransi diserahkan ke pemilik unit. Kalau melihat sekarang banyak pembangunan apartemen, artinya unit lebih banyak untuk bidan tanah yang sama. Ini bisa jadi juga menjadi penyebab bertumbuhya asuransi,” sambung Alvin.

Pengembang sendiri, umumnya mengasuransikan proyek-proyeknya untuk menghindari risiko seperti kebakaran, banjir, dan gempa. Pengembang juga umumnya melihat risiko tersebut dari lokasi pengembangannya.

Adapun, jika nilai klaimnya terlalu besar, penyedia jasa asuransi bisa bekerja sama melakukan reasuransi sehingga nilai klaim dari pengembang bisa ditanggung bersama dan jadi lebih ringan.

sumber: bisnis 

Senin, 18 November 2019

Kuartal III 2019, Premi Asuransi Umum Capai Rp 57,9 Triliun


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan  kenaikan premi pada kuartal III sebesar Rp 57,9 triliun atau 20,9 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018. 

Ada tiga lini bisnis yang mengalami kenaikan premi, yaitu asuransi kendaraan bermotor, kredit dan properti. 

"Asuransi kredit mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu sebesar 2,6 triliun atau setara dengan kenaikan 95,6 persen" ucap Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang di Jakarta, Senin (18/11/2019). 

Pertumbuhan premi terbesar didorong lini bisnis asuransi kredit mencapai 104 persen dari Rp 4,6 triliun pada kuartal III-2018 menjadi Rp 9,4 triliun pada kuartal III-2019. 

Hampir seluruh lini bisnis mencatatkan pertumbuhan positif pada periode ini, kecuali asuransi energi offshore dan tanggung gugat yang mencatatkan pertumbuhan negatif di semester ini dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Adapun sejalan dengan peningkatan pencatatan premi, klaim yang dibayar juga mengalami peningkatan sebesar 28,8 persen. 

Pangsa pasar premi asuransi umum masih didominasi oleh dua lini usaha terbesar, yaitu asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor dengan total kontribusi 50 persen. 

Rasio klaim dibayar terhadap premi selama kuartal III tahun 2019 meningkat sebesar 44,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

sumber: kompas

Jumat, 15 November 2019

Pria Ledakkan Rumahnya Biar Bisa Klaim Asuransi, 3 Petugas Damkar Malah Tewas



Seorang pria mengaku meledakkan rumah pertaniannya di Italia sebagai bagian dari penipuan asuransi. Insiden itu menewaskan tiga petugas pemadam kebakaran.

Kru pemadam kebakaran pergi ke sebuah alamat di Quargnento, di wilayah barat laut Piedmont, Selasa pagi, dikutip dari Sky News, Sabtu (9/11/2019).

Setelah ledakan awal, mereka kemudian dihadapkan dengan ledakan kedua yang lebih kuat.

Tersangka, Giovanni Vincenti, ditahan pada Jumat malam.

Dia mengatakan kepada penyelidik bahwa dia bermaksud untuk menghancurkan propertinya dengan melepaskan tabung gas, tetapi dia membuat kesalahan dengan penghitung waktu yang terhubung dengan mereka dan memicu dua ledakan, menurut jaksa penuntut Enrico Cieri.
Pada konferensi pers pada hari Sabtu pagi, Cieri mengklaim Vincenti mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia tidak berniat menyebabkan kematian petugas pemadam kebakaran.

Dikatakan manual untuk timer ditemukan di kamar tidur Vincenti. Istrinya juga sedang diselidiki.

Dikatakan penipuan asuransi itu dilakukan dalam upaya melunasi hutang.

sumber: newsrakyatku

Selasa, 12 November 2019

Jangan Terpeleset Istilah Asuransi Mobil All Risk


Asuransi mobil umumnya dipilih karena pemilik enggan repot saat terjadi sesuatu pada kendaraannya.

Saat itu, pemilik punya harapan bahwa mobilnya akan diurus jika terjadi sesuatu, misalnya perbaikan karena kecelakaan, karena biayanya pasti besar jika ditanggung langsung.

Di sisi lain, banyak asuransi menawarkan layanan "all risk". Asumsinya pun mobil diurus penuh dalam kondisi dan sebab apa pun. Namun, Direktur Mandiri Tunas Finance Arya Suprihadi mengingatkan konsumen untuk tidak salah tangkap.

"Jadi sebenarnya bahasa yang sering salah adalah dalam asuransi kendaraan tidak pernah disebut all risk. Yang ada adalah komprehensif, yakni ada tambahan lagi, entah untuk gempa bumi, banjir, membuat seolah-olah menjadi all risk kalau mereka membeli lengkap," ujarnya.

Jika konsumen tidak membeli tambahan-tambahan dalam program asuransi yang ditamahkan, sebenarnya istilah yang tepat untuk itu adalah komprehensif.

Penjelasan itu sendiri tidak segamblang TLO atau total lost only. Pada TLO, penggantian total akan diberikan jika kerusakan sudah melewati batas tertentu.

"Kalau TLO atau total lost only mungkin lebih gampang ya. Kalau di atas 75 persen kerusakan mungkin sudah dianggap TLO, atau ketika hilang dicuri.

Partial lost dan TLO yang bergabung menjadi satu, di luar gempa bumi, banjir, kerusuhan, menurut dia adalah asuransi yang bersifat komprehensif.

"Nah orang sebutnya all risk. Padahal asumsi orang, all risk adalah semua sudah ter-cover," ujarnya.

sumber: otosia 

Kamis, 07 November 2019

Diperhatikan Enam Hal Ini Saat Memilih Asuransi Kendaraan


Melihat kerugian saat mobil rusak atau dicuri sangat besar, penting bagi pemilik untuk mengasuransikan kendaraannya. Banyaknya pilihan asuransi membuat pemilik harus lebih pintar dalam memilih.

Seperti dilansir Garda Oto, Senin (4/11/2019), ada enam hal yang harus diperhatikan pemilik kendaraan, berikut ulasannya.

Pilih Jenis Asuransi Sesuai Kebutuhan

Penting untuk mempertimbangkan terlebih dahulu jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, seperti all risk atau asuransi total loss only (TLO)

Asuransi all risk akan menjamin segala kerusakan yang terjadi pada mobil. Bahkan, pemilik bisa melakukan klaim meski mobil hanya mengalami goresan.

Sedangkan, asuransi TLO hanya memberikan proteksi saat mobil mengalami kerusakan berat atau hilang dicuri.

Perhitungan Manfaat yang Didapatkan

Bandingkan terlebih dahulu besaran premi dan manfaat yang akan diperoleh. Jangan sampai pemilik salah melakukan perhitungan.

Perhatikan Biaya yang Tidak Ditanggung

Sebelum memilih asuransi, pemilik kendaraan harus benar-benar teliti serta memahami syarat dan ketentuan dari pihak perusahaan asuransi.

Salah satunya, menanggung kerusakan mobil. Pahami apa saja biaya yang tidak dilindungi oleh pihak asuransi, sehingga tak mengalami kerugian.

Pilih Perusahaan Asuransi Terpercaya
Saat ini, terdapat banyak perusahaan yang sudah menjual asuransi mobil. Oleh sebab itu, pemilik mobil perlu selektif dalam memilih perusahaan asuransi seperti pilihlah perusahaan yang telah diakui oleh OJK.

Perhatikan Kondisi Mobil Sebelum Mendaftar

Sebelum mendaftar asuransi perhatikan terlebih dahulu kondisi mobil, apakah ada kerusakan atau tidak. Perusahaan asuransi berhak menolak kerusakan yang terjadi apabila di luar perjanjian polis asuransi.

Pilih Mobil yang Tidak Melebihi Budget

Besaran premi yang dibayarkan dipengaruhi oleh harga mobil di pasaran. Setiap mobil memiliki rate asuransi yang berbeda berdasarkan jenis mobil, tahun keluaran dan pelat mobil.

Dengan memilih mobil yang memiliki harga tidak terlalu tinggi, maka premi yang dibayarkan pun tidak terlalu besar.

sumber:  liputan6

Rabu, 06 November 2019

Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi


Para pemegang Polis Asuransi Kendaraan, umumnya telah merasa aman seandainya terjadi kerusakan terhadap kendaraannya, akan tetapi masih ada hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kerusakan yang menyangkut dengan Ban dan Velg kendaraan tersebut.

Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor, sering kali terjadi kasus-kasus klaim seperti ini, tertanggung menyampaikan Klaim Asuransi kendaraan mereka atas kerusakan Velg dan Ban kepada Perusahaan Asuransi ataupun langsung datang ke Bengkel rekanan. Dan seringkali banyak pengajuan yang ditolak atau bahkan ada sebagian yang di ganti atau dijamin oleh polis asuransinya.

Bagi tertanggung yang klaim Ban dan Velg nya ditolak asuransi, sebaiknya pahami ayat polis yang ada dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan, apa saja yang perlu diketahui ?

Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi
Di dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia tertera dengan jelas ayat sebagai berikut

B A B I I
P E N G E C U A L I A N

PASAL 3

5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

Rujukan pada ayat tersebut Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4; berbunyi :

B A B I
J A M I N A N

PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Lalu, Bagaimana aplikasinya Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi pada kejadian nyata terjadinya kerusakan ? 

Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika

Melanjutkan pada artikel sebelumnya, Banyak terjadi Perselisihan karena adanya dua penyelesaian klaim asuransi terkait dengan klaim asuransi kendaraan bermotor atas kerusakan ban dan velg kendaraan yang dimiliki oleh tertanggung.

Dari artikel sebelumnya, telah disampaikan juga tentang ketentuan yang termaktub di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia posisi status jaminan ban dan velg apakah diganti atau tidak.

Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi Jika
Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika; 
-  Ban rusak, pelek rusak serangkaian sama bodi dalam satu kejadian itu yang ditanggung di dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
-  Untuk Polis TLO, Nilai Kerusakan tersebut (yang didalamnya termasuk biaya perbaikan kerusakan Ban dan Velg) mencapai 75% dari Nilai Pertanggungan Kendaraan
-  Untuk Polis Komprehensif tetap dijamin sepanjang masuk dalam persyaratan Butir 1 tersebut diatas.

Selain itu, perlu diingat Jenis asuransi mobi terbagi dua, yaitu:

-   Komprehensif dan TLO (Total Loss Only).
-  Asuransi komprehensif mencakup banyak hal sehingga konsumen sering beranggapan asuransi ‘All Risk’ padahal tidak semuanya ditanggung pihak asuransi.
-  Sementara asuransi TLO tidak mencakup kerugian-kerugian kecil, hanya kejadian tertentu saja yang bias dicover. TLO bisa dicover hanya jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan sebanyak 75 persen biaya perbaikan.

Dengan demikian, perselisihan penyelesaian Klaim Asuransi Kendaraan yang disebabkan konsumen yang masih keliru dengan mengklaim komponen mobil rusak seperti, ban dan velg, bisa diminimalisir dengan adanya ketentuan polis standar asuransi kendaraan Indonesia dalam pasal 3 ayat 5 tertulis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor tidak dijamin asuransi. Kecuali, jika kerusakan tersebut disertai dengan bodi kendaraan.

sumber:  carakamulia

Selasa, 05 November 2019

Industri Asuransi Usulkan Asuransi Bencana Jadi Asuransi Wajib


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sempat mengusulkan agar asuransi bencana alam sebagai asuransi wajib kepada pemerintah. Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe bilang hal ini diambil karena telah terbukti rawan bencana.

Ia menyatakan kalau risiko bencana ini hanya dibeli oleh beberapa orang saja atau secara selektif, maka preminya akan relatif besar. Hal ini sudah tercermin dari variasi premi asuransi gempa bumi dalam SEOJK No 6/SEOJK.05/2017.

“Dengan adanya asuransi wajib maka bilangan besar akan terpenuhi, sehingga premi Akan lebih ekonomis. Skema asuransi wajib ini mirip dengan BPJS Kesehatan, namun diperuntukkan bagi semua pemilik rumah di Indonesia,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Senin (4/11).

Kendati demikian, Dody mengaku usulan tersebut mengalami kendala. Lantaran jika pembayaran premi menggunakan APBN sebab alasan wajib tadi maka akan dianggap sebagai biaya belanja, dan harus ada aset atau barang yang diperoleh dari belanja tersebut

“Inilah masalahnya karena asuransi adalah intangible product, dan baru akan bekerja jika ada klaim. Sementara pemerintah pada waktu itu menginginkan jika tidak ada klaim maka premi harus dikembalikan ke negara. Inilah yang tidak dapat diakomodir oleh perusahaan asuransi,” jelas Dody.

Namun, pada tahun lalu, Menteri Keuangan menyampaikan program asuransi bencana dalam rapat tahunan Bank Dunia dan IMF di Bali. Dari sinilah AAUI kemudian mengadakan beberapa pertemuan dengan DPR, DPD, Bappenas, BKF Kemenkeu.

Pertemuan tersebut untuk membahas skema Pembiayaan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing & Insurance (DRFI). BKF Kemenkeu kemudian membuat roadmap DRFI ini yang salah satu program yg dijalankan oleh Kementerian Keuangan adalah Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) atas aset bangunan milik negara.

Dody bilang saat ini asuransi bencana yang banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi adalah risiko gempa bumi dan banjir. Untuk gempa bumi sudah Ada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi (PSAGBI) beserta tarif per zona risiko gempa. Adapun untuk risiko banjir menggunakan Klausula perluasan risiko banjir, dengan tarif yang juga sudah diatur sesuai data risiko banjir di wilayah Indonesia.

“Aplikasi risiko gempa bumi dan banjir memang banyak di asuransi properti. Sedangkan di asuransi kendaraan bermotor biasanya perluasan risiko banjir. Untuk zona risiko gempa bumi dan banjir Yang berdampak ke besarnya tarif premi ada di SEOJK No 6/SEOJK.05/2017. Terkait dengan data asuransi bencana, AAUI tidak memiliki data khusus,” pungkas Dody.

sumber: kontan 

Senin, 04 November 2019

Direksi Salah, Asuransi Bayar


Ada solusi pengalihan risiko direktur kepada pihak ketiga.

Siapa yang tak ngiler melihat mobil mewah, rumah bagus, upah tinggi, dan pakaian bagus. Semua fasilitas tersebut tentu mudah diperoleh jika Anda menjadi direktur perusahaan. Namun, anda harus tetap berhati-hati ! Jangan anggap selamanya enak menjadi direktur.

Ada harga yang harus dibayar dengan kemudahan yang diperoleh. Upah tinggi berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Seorang direktur bertanggung jawab secara pribadi apabila perseroan mengalami kerugian karena sebuah kelalaiannya.

Akibat kesalahan yang menyebabkan perusahaan merugi, tak pelak harta anggota direksi menjadi incaran perusahaan. Harta tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang diderita perseroan. Tak tanggung-tanggung, kepailitan dapat mengincar direktur jika harta direktur tak cukup membayar kerugian perusahaan.

Ada beberapa kasus yang masuk ke pengadilan bisa dijadikan contoh. Dalam kasus  PT Greatstar Perdana Indonesia melawan PT Indosurya Mega Finance. Direktur PT Greatstar Perdana Indonesia harus bertanggung jawab pribadi karena tindakannya menyebabkan perusahaan pailit dan tidak meminta persetujuan komisaris.

Kasus lainnya adalah PT Evergreen Printing Glass melawan presiden direkturnya sendiri, Willem Sihartoe Hoetahoeroek dan BNI 1946. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum direksinya secara tanggung renteng lantaran akta pendirian yang memuat anggaran dasar PT Evergreen belum dimintakan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, saat itu Menteri Kehakiman.

“Direktur harus bertanggung jawab secara pribadi bila yang bersangkutan lalai menjalankan tugasnya,” ucap Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk dalam talk hukumonline, di Jakarta, Selasa (01/10).

Namun, tanggung jawab pribadi ini dibatasi apabila anggota direksi telah menjalankan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas. Direktur dalam menjalankan perusahaan harus memperhatikan asas duty of care dan duty of loyalty.

Artinya, seorang direktur dalam tindakannya harus berhati-hati dan keputusan yang diambil haruslah untuk kepentingan perusahaan. Keputusan bisnis tidak boleh mengandung benturan kepentingan.

Terlebih lagi, seorang direktur juga harus memahami betul UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar, dan peraturan perusahaan. Pasalnya, tindak tanduk direktur tercantum dalam Anggaran Dasar. Terkadang, ditentukan pula kapan direksi harus meminta persetujuan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham dalam mengambil tindakan. “Catatannya adalah direktur yang melanggar UU PT ini sanksinya adalah perdata, permintaan ganti rugi, bukan pidana,” tegasnya.

Perlindungan Direktur
Meskipun terdengar menyeramkan, Financial Lines PT AIG Insurance Indonesia, Mega Manurung mengatakan jangan takut menjadi direktur. Risiko direktur memang banyak. Risiko tersebut dapat muncul dari pesaing, konsumen, kreditor, tenaga kerja, pemegang saham, dan rekan bisnis.

Permintaan Mega untuk tidak takut menjabat direktur lantaran risiko tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu asuransi. Dengan pengalihan risiko, direktur mendapatkan perlindungan dan meringankan beban materialnya. Bentuk polis yang dapat digunakan perusahaan tersebut dalam melindungi direkturnya adalah salah satunya adalah polis D&O, Directors and Officers Liability Insurance.

Polis ini menjamin kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum terhadap direksi dan atau pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan tindakan yang salah pada saat bertindak dalam kapasitas sebagai direktur dan atau pejabat perusahaan yang terjadi pada periode polis asuransi dan dilaporkan pada pihak asuransi.

Kerugian yang dapat diganti asuransi adalah kerugian yang dituntut ke penggugat, dan biaya pengacara. Asuransi baru bisa mencairkan klaim apabila perkara diselesaikan secara hukum dan telah mendapatkan keputusan pengadilan untuk ganti rugi.

Mega juga menambahkan, cakupan perlindungan dari polis ini di antaranya adalah terhadap kelalaian operasional, pencemaran nama baik, biaya public relation, perlindungan untuk IPO, perlindungan bagi komisaris dan pejabat lain, perlindungan bagi ahli waris, perlindungan untuk direktur pensiunan, dan pembayaran biaya pembelaan.

Khusus untuk pensiunan direktur, pada dasarnya waktu perlindungan hanya selama satu tahun. Klaim dapat digunakan jika gugatan ganti rugi tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Kesalahan yang ditanggung adalah kesalahan yang dilakukan pensiunan direktur saat dalam perlindungan polis. Namun, apabila sebelum polis berakhir si direktur meminta retroaktif, asuransi akan menanggung kesalahan direktur yang dilakukan selama 1-2 tahun ke belakang sebelum direktur menjadi nasabah.

“Cuma, perlindungan ini hanya berlaku untuk kasus perdata, bukan pidana. Kita tidak akan melindungi kesalahan yang sifatnya memperkaya dirinya sendiri,” tutur Mega kepada hukumonline, Selasa (1/10).

sumber: hukumonline

Jumat, 01 November 2019

Terlibat Kecelakaan Beruntun, Pemilik Kendaraan Bisa Klaim Asuransi?


Berkendara merupakan salah satu kegiatan yang penuh dengan risiko. Ancaman bisa terjadi setiap saat, baik disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, seperti jatuh hingga tabrakan beruntun. 

Guna mengurangi dampak dari risiko di atas, biasanya pemilik kendaraan menjamin mobil atau sepeda motornya dengan asuransi. Lantas bagaimana jika kasusnya adalah tabrakan beruntun? 

Bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut. Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement. 

Lantas, jika keadaannya korban tidak memiliki asuransi dan kendaraan di belakangnya (penabrak) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka kerusakan mobil yang ditabrak di depannya dapat diajukan klaim. 

"Pastikan bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Kendati demikian, patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian. Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta. 

Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe menyatakan, asuransi tipe tersebut tidak hanya menanggung kerusakan kendaraan bermotor saja tapi juga bisa meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.


sumber: kompas