Rabu, 06 November 2019

Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi


Para pemegang Polis Asuransi Kendaraan, umumnya telah merasa aman seandainya terjadi kerusakan terhadap kendaraannya, akan tetapi masih ada hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kerusakan yang menyangkut dengan Ban dan Velg kendaraan tersebut.

Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor, sering kali terjadi kasus-kasus klaim seperti ini, tertanggung menyampaikan Klaim Asuransi kendaraan mereka atas kerusakan Velg dan Ban kepada Perusahaan Asuransi ataupun langsung datang ke Bengkel rekanan. Dan seringkali banyak pengajuan yang ditolak atau bahkan ada sebagian yang di ganti atau dijamin oleh polis asuransinya.

Bagi tertanggung yang klaim Ban dan Velg nya ditolak asuransi, sebaiknya pahami ayat polis yang ada dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan, apa saja yang perlu diketahui ?

Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi
Di dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia tertera dengan jelas ayat sebagai berikut

B A B I I
P E N G E C U A L I A N

PASAL 3

5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

Rujukan pada ayat tersebut Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4; berbunyi :

B A B I
J A M I N A N

PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Lalu, Bagaimana aplikasinya Ban dan Velg Rusak yang dijamin dalam Polis Asuransi pada kejadian nyata terjadinya kerusakan ? 

Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika

Melanjutkan pada artikel sebelumnya, Banyak terjadi Perselisihan karena adanya dua penyelesaian klaim asuransi terkait dengan klaim asuransi kendaraan bermotor atas kerusakan ban dan velg kendaraan yang dimiliki oleh tertanggung.

Dari artikel sebelumnya, telah disampaikan juga tentang ketentuan yang termaktub di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia posisi status jaminan ban dan velg apakah diganti atau tidak.

Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi Jika
Kerusakan Ban dan Velg dijamin Asuransi jika; 
-  Ban rusak, pelek rusak serangkaian sama bodi dalam satu kejadian itu yang ditanggung di dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
-  Untuk Polis TLO, Nilai Kerusakan tersebut (yang didalamnya termasuk biaya perbaikan kerusakan Ban dan Velg) mencapai 75% dari Nilai Pertanggungan Kendaraan
-  Untuk Polis Komprehensif tetap dijamin sepanjang masuk dalam persyaratan Butir 1 tersebut diatas.

Selain itu, perlu diingat Jenis asuransi mobi terbagi dua, yaitu:

-   Komprehensif dan TLO (Total Loss Only).
-  Asuransi komprehensif mencakup banyak hal sehingga konsumen sering beranggapan asuransi ‘All Risk’ padahal tidak semuanya ditanggung pihak asuransi.
-  Sementara asuransi TLO tidak mencakup kerugian-kerugian kecil, hanya kejadian tertentu saja yang bias dicover. TLO bisa dicover hanya jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan sebanyak 75 persen biaya perbaikan.

Dengan demikian, perselisihan penyelesaian Klaim Asuransi Kendaraan yang disebabkan konsumen yang masih keliru dengan mengklaim komponen mobil rusak seperti, ban dan velg, bisa diminimalisir dengan adanya ketentuan polis standar asuransi kendaraan Indonesia dalam pasal 3 ayat 5 tertulis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor tidak dijamin asuransi. Kecuali, jika kerusakan tersebut disertai dengan bodi kendaraan.

sumber:  carakamulia

0 komentar:

Posting Komentar