Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Jumat, 28 Februari 2020

Jelang IIMS, Cek 3 Jenis Asuransi Kendaraan Sesuai Kantongmu


Adapun peserta yang ikut dalam gelaran ini antara lain BMW, DFSK, Honda, Hyundai, Mazda, Mini, Mitsubishi, Nissan, Suzuki, Toyota, dan Wuling. Sementara dari kategori roda dua yang sudah terdaftar yakni Honda, Benelli, Electro, Kawasaki, Kymco, Royal Enfield, Viar, dan Yamaha.

Bagi kamu yang sudah lama berencana ingin membeli mobil, IIMS 2020 bisa menjadi destinasi terbaik untukmu. Pasalnya, event tahunan tersebut selalu memberikan promo seperti potongan harga sampai bonus-bonus menarik. Selain itu, juga ada sesi test drive di area khusus untuk bisa langsung menjajal kendaraan incaranmu.

Namun, satu hal yang kerap diabaikan seseorang ketika membeli kendaraan adalah asuransi. Nanti saja atau belum perlu menjadi alasan setiap kali produk tersebut ditawarkan. Memangnya, seberapa penting memiliki asuransi kendaraaan?

Pentingnya Asuransi Kendaraan
Manfaat dari asuransi kendaraan memang tidak langsung terasa. Tapi yang pasti, jaminan ini dapat meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi di masa depan.  Misalnya, kecelakaan yang menyebabkan kerusakan ringan atau berat. Belum lagi risiko lain seperti kehilangan akibat pencurian atau bencana alam. Inilah yang membuat pentingnya perlindungan secara maksimal yang bisa kamu peroleh dari asuransi kendaraan.

Selain itu, ada beberapa manfaat lain yang dapat diperoleh jika memakai asuransi kendaraan, yakni:

- Memberi rasa aman bagi pemilik kendaraan.
- Membantu perencanaan atau pengelolaan keuangan akibat biaya yang timbul atas kerusakan kendaraan.
- Memperoleh pelayanan tambahan seperti fasilitas telepon customer service 24 jam, fasilitas mobil derek, layanan mobil pengganti ketika kendaraan sedang dalam proses perbaikan di bengkel, dan lain-lain.

3 Pilihan Asuransi Kendaraan Terbaik
Sebelum membeli kendaraan di IIMS 2020, tak ada salahnya juga mengintip pilihan asuransi yang siap melindungi mobilmu kelak. Berdasarkan jenis perlindungannya, asuransi kendaraan terbagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

1. Asuransi All Risk
Seperti namanya, asuransi all risk memberi perlindungan dan penggantian biaya atas semua jenis risiko. Mulai dari kerusakan, pencurian, sampai bencana alam. Bahkan jika ada lecet sedikit pada kendaraan, pemilik bisa mengajukan klaim dan perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perbaikan kendaraan tersebut.

Mengingat nilai pertanggungan meliputi semua jenis risiko, maka nilai preminya cukup mahal. Pertanggungan jenis asuransi ini dapat diperluas, seperti risiko karena huru-hara, atau penambahan aksesoris kendaraan. Namun, perluasan pertanggungan tersebut tentu saja melalui penambahan biaya premi.

Jenis asuransi all risk sangat cocok dan tepat untuk kendaraan yang memang dipakai sehari-hari. Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), usia maksimal pertanggungan asuransi all risk adalah 8 tahun.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Kedua, ada pilihan asuransi Total Loss Only (TLO). Jenis asuransi ini memberi jaminan atau biaya pertanggungan hanya jika kendaraan hilang akibat pencurian dan terjadi kerusakan kendaraan. Nah, untuk nilai perbaikan itu sendiri harus sama atau lebih dari 75 persen harga kendaraan pada saat itu.

Jika taksiran nilai perbaikan atas kerusakan mobil kurang dari jumlah tersebut, maka pengajuan klaim pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Soal besaran premi, asuransi TLO tergolong jauh lebih murah karena jenis pertanggungannya sendiri tidak menyeluruh. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), usia maksimal pertanggungan asuransi TLO adalah 15 tahun.

3. Asuransi Kombinasi
Jenis asuransi ini merupakan kombinasi dari asuransi all risk dan TLO. Maksudnya, semua kerusakan kecil hingga berat, serta kehilangan kendaraan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. Teknis pada jenis asuransi ini tergantung pada opsi pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Semisal di tahun pertama, pertanggungannya adalah all risk. Lalu tahun berikutnya, menggunakan TLO. Intinya, jenis asuransi ini bisa menyesuaikan tergantung pada kondisi kendaraan dan kondisi keuangan pemilik kendaraan.

Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan
Untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan, ada beberapa tata cara yang perlu dipenuhi. Sebisa mungkin lapor dalam kurung waktu kurang dari 72 jam setelah kejadian. Apabila lebih dari itu, umumnya klaim dianggap hangus oleh pihak penyedia asuransi. Lalu informasikan dengan jelas mengenai posisi kendaraan/rumah dan kondisi banjir yang terjadi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan adalah sebagai berikut :

a. Foto copy polis asuransi kendaraan
b. Foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
d. Foto copy surat pembayaran premi
e. Surat keterangan kehilangan kendaraan dari pihak kepolisian untuk risiko kehilangan
Jadi semakin yakin, kan untuk punya asuransi kendaraan? Ingat saja keuntungannya di kemudian hari, bukan jumlah uang yang dikeluarkan. Kalau membeli mobil saja mampu, apalagi membayar premi asuransi.

sumber: cekaja

Kamis, 27 Februari 2020

Asuransi Properti dan Otomotif Masih Dominasi Premi Asuransi Umum


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan sepanjang 2019 lalu pendapatan premi industri asuransi umum masih ditopang dari lini usaha asuransi properti, dan disusul asuransi otomotif.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Riset, Statistik, Analisa, IT, dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang menjelaskan premi asuransi properti tercatat naik 9,7 persen pada tahun lalu.

"Asuransi properti di 2019 lalu masih memberikan kontribusi premi terbesar yaitu Rp20,88 triliun atau naik 9,7% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp19,03 triliun," ujarnya Jumat (21/2/2020).

Pertumbuhan ini menurut dia sejalan dengan kinerja sektor properti nasional yang tumbuh moderat di tengah berbagai tekanan pasar.

Lini penopang premi terbesar kedua menurut AAUI, yaitu masih dari industri otomotif. Tercatat premi yang diraih mencapai Rp18,73 triliun atau hanya tumbuh tipis sebesar 0,3 persen dibandingkan 2018 yang senilai Rp18,67 triliun.

Penyebab kondisi ini kenaikan premi yang hanya senilai Rp57 miliar ini, didorong oleh pelemahan penjualan mobil yang turun 11 persen secara tahunan, sedangkan penjualan motor hanya tumbuh 2 persen.

"Premi dari otomotif memang hanya dari mobil baru dan perpanjangan, sedangkan industri [otomotif] belum berani mematok pertumbuhan, begitu kondisinya [di asuransi]," ujarnya.

Adapun sepanjang 2019 lalu, AAUI mencatat pendapatan premi asuransi umum mencapai Rp79,7 triliun atau naik 14,1% dibandingkan 2018 yang senilai Rp69,9 triliun.

sumber: bisnisindonesia

Rabu, 26 Februari 2020

Harta Benda Terendam Banjir, Bisa Klaim Asuransi?


Bencana banjir kembali terjadi di Jakarta akibat hujan deras yang terjadi di sejumlah wilayah. Masyarakat yang memiliki harta benda harus siaga menghadapi musim hujan ini.

Ketua umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengungkapkan dengan kondisi ini memang akan terjadi peningkatan klaim polis asuransi kerugian seperti rumah dan kendaraan bermotor.

Dadang menyebut, saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki polis asuransi harta benda seperti properti maupun kendaraan bermotor, namun belum dilengkapi banjir.

"Bagi masyarakat yang sudah memiliki polis asuransi bisa diperiksa kembali apakah sudah dicover dengan perluasan banjir dan gempa atau belum," kata Dadang saat dihubungi detikcom, Selasa (25/2/2020).

Dia mengungkapkan untuk masyarakat yang akan membeli polis bisa menanyakan lebih detail terkait produk perluasan banjir.

"Khususnya untuk polis properti, kalau yang baru mau beli harus tanyakan dulu bisa diperluas atau tidak. Kalau kendaraan bermotor seharusnya tidak masalah," ujarnya.

Sebelumnya AAUI menyebut pemegang polis dapat segera mengajukan klaim ke Perusahaan asuransi penerbit polis yang segera menanganinya.

Sementara itu untuk tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan Banjir dihimbau untuk tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam Banjir karena akan membuat kerusakan mesin semakin parah, diharapkan untuk segera mengajukan klaim ke perusahaan penerbit polis untuk dapat segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek.

sumber: detik


Selasa, 25 Februari 2020

Selebriti Dunia Rogoh Kocek Miliaran Rupiah untuk Asuransi Rumah


Tidak hanya memiliki, para selebriti dunia ini juga mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk operasional rumah mewahnya. Selain tagihan listrik dan air bulanan, mereka juga merogoh kantong lebih dalam untuk biaya perawatan termasuk orang yang merawat rumah mereka. 

Tentu saja, para selebriti ini juga harus membayar premi asuransi rumah. Sebab, asuransi rumah tak hanya menanggung risiko terhadap rumah, namun juga penghuninya. Rumah selebriti tak jarang pula ada di daerah rawan kebakaran hutan, gempa bumi, tornado, dan risiko lainnya. 

Inilah para selebriti dunia yang harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk asuransi rumah mereka. 

Rihanna 
Penyanyi bergaya eksentrik ini memiliki rumah yang sebelumnya merupakan bangunan kantor di perbukitan California, Amerika Serikat. Meski berada di daerah rawan kebakaran hutan, rumah Rihanna dibangun dengan menggunakan material tahan api. Rihanna harus membayar premi asuransi rumah sebesar 300.000 dollar AS atau setara Rp 3,5 miliar. Mengapa? Karena rumahnya dipenuhi perabotan dan pakaian mahal. 

Justin Bieber 
Bieber tinggal di kondominium mewah di Beverly Hills, AS. Para tetangga Bieber sering menelepon polisi lantaran penyanyi muda ini hobi pesta di rumah dan menimbulkan suara berisik dari rumahnya. Ia hanya menyewa kondominium tersebut, namun ikut membayar premi asuransi rumah sebesar 500.000 dollar AS (Rp 5,8 miliar) per tahun lantaran berada di lokasi rawan kebakaran. 

Beyonce dan Jay-Z 
Pasangan ini memilih untuk tinggal di Pantai Timur AS dan tentu saja, rumah mereka dipenuhi barang-barang dan perabotan yang mahal dan mewah. Di kawasan mewah rumah mereka berada, rata-rata premi asuransi rumah mencapai 150.000 dollar AS (Rp 1,7 miliar), belum termasuk asuransi banjir dan risiko lainnya. 

Leonardo DiCaprio 
Aktor yang terkenal lewat film Titanic ini memiliki rumah dengan pemandangan yang luar biasa di setiap ruangnya. Rumah DiCaprio semakin rentan, tak hanya karena risiko gempa bumi, namun juga karena banyaknya kaca jendela di rumahnya. Gempa berdurasi 6 detik saja dapat menghancurkan setiap panel kaca jendela rumah DiCaprio. Karenanya, ia harus membayar premi asuransi rumah sebesar 475.000 dollar AS (Rp 5,5 miliar). Ia pun harus merogoh kantong cukup dalam untuk memperbaiki panel jendela yang rusak. 

Matt Damon 
Dengan rumah yang dimiliki di berbagai lokasi di AS dan beberapa berada di kawasan berisiko, aktor Matt Damon membayar premi asuransi rumah dalam jumlah yang sangat besar. Sebut saja ancaman badai di Florida dan New York, serta kebakaran hutan di California selatan membuat Damon harus mengeluarkan 1 juta dollar AS (Rp 11,7 miliar) untuk premi asuransi rumah dan perabotan.

sumber: kompas

Senin, 24 Februari 2020

AAUI: Premi Asuransi Umum Tumbuh 14,1% di 2019 Dipicu Asuransi Kredit


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatatkan pendapatan premi senilai Rp 79,71 triliun. Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa T.I & Aktuarial Trinita Situmeang menyatakan nilai itu tumbuh 14,1% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 69,85 triliun.

“Pertumbuhan ini dipicu oleh asuransi kredit, lantaran secara nominal premi, lini bisnis ini memberikan kontribusi nomor paling besar ketiga. Selain itu, premi kredit juga termasuk tumbuh tinggi sehingga bisa masuk ketiga besar, padahal pada tahun-tahun sebelumnya masuk di atas lima besar,” ujar Trinita, Kamis (20/2) .

Lanjut Ia, lini bisnis Asuransi Umum secara umum mencatatkan pertumbuhan diakhir tahun 2019 kecuali Asuransi Pengangkutan, Asuransi Tanggung Gugat, asuransi energi off shore dan Asuransi Kecelakaan & Kesehatan, yang membukukan pertumbuhan negatif.

Ia menjelaskan kontribusi terbesar pendapatan premi industri asuransi umum di 2019 dari lini bisnis properti sebanyak 26,2% dari total premi. Lalu kendaraan bermotor 23,5%, dan asuransi kredit sebanyak 18,4%.

Adapun pendapatan asuransi properti tumbuh 9,7% yoy dari Rp 19.03 triliun di 2018 menjadi Rp 20,88 triliun pada 2019. Pendapatan premi kendaraan bermotor tumbuh 0,3% yoy dari Rp 18,67 triliun menjadi Rp 18,73 triliun.

Sedangkan asuransi kredit tumbuh 86,2% yoy dari Rp 7,86 triliun menjadi Rp 14,64 triliun di 2019. Selain lini bisnis kredit yang mencatatkan pertumbuhan pesat, lini bisnis lainnya juga tercatat tumbuh melesat.

Premi asuransi energi on shore tumbuh 210% yoy Rp 49 miliar menjadi Rp 152 miliar di tahun lalu. Selain itu, lini bisnis yang masuk kategori aneka asuransi atau other tumbuh 37,3% yoy dari Rp 3,33 triliun menjadi Rp 4,58 triliun di sepanjang 2019.

sumber:  kontan 

Jumat, 21 Februari 2020

Mengenali Perusahaan Asuransi yang Aman secara Hukum


Setiap orang yang ingin mendapatkan jaminan perlindungan terhadap jiwa dan kesehatan atau pun benda dapat menggunakan jasa asuransi. Jasa asuransi seperti asuransi jiwa atau kesehatan maupun asuransi barang yang kita miliki, barang bergerak seperti mobil dan sepeda motor dan yang tidak bergerak seperti rumah.

Jika ingin menggunakan jasa asuransi pastikan perusahaan asuransi tersebut aman secara hukum. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:

1. Pastikan perusahaan asuransi terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

2. Pastikan ada perjanjiannya (polis asuransi) yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas bagi setiap pihak. Hubungan hukum pemegang polis dan perusahaan asuransi adalah sebuah perjanjian hukum, sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian, yang menyatakan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 

sumber: gresnews

Selasa, 18 Februari 2020

Delapan Kementerian dan Lembaga Ingin Ajukan Asuransi Gedung


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan untuk mengasuransikan gedung 10 kementerian dan lembaga (K/L) di tahun 2020.

"Dari target tersebut, sudah ada 8 K/L yang siap dan telah mengajukan asuransi gedung," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan pada Jumat (14/2) di Jakarta.

Menurut Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan, 8 K/L yang telah mengajukan asuransi tersebut adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, ada lembaga pertelevisian Televisi Republik Indonesia (TVRI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Saat ini, DJKN pun masih mengukur nilai aset yang dimiliki oleh 8 K/L tersebut untuk menentukan besaran premi asuransi. Encep pun menegaskan bahwa asuransi BMN ini hanya akan dikelola oleh satu konsorsium asuransi atas nama BMN dengan alasan keamanan.

"Jadi, K/L tidak menggunakan perusahaan asuransi yang berbeda-beda. Hanya satu asuransi BMN yang akan dikeluarkan konsorsium asuransi BMN," tegasnya.

Untuk selanjutnya, Encep juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan meminta agar jumlah gedung K/L yang diasuransikan tidak hanya berhenti di 10 K/L saja. Menurutnya, lebih banyak K/L yang mengasuransikan gedung, maka bisa lebih baik.

Sebagai tambahan informasi, program asuransi BMN ini diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 97 tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

sumber: kontan 

Asuransi Mau Ganti Pelek Mobil yang Dicolong Maling Ban?


Pencurian pelek yang dilakukan oleh maling ban beberapa waktu lalu membuat pemilik mobil mulai merasa resah.  Pasalnya kerugian yang ditimbulkan tidaklah sedikit.

Kehilangan pelek original dan ban dapat menyebabkan kerugian sampai jutaan rupiah. Belum lagi ada risiko kerusakan pada bagian kaki-kaki karena adanya kemungkinan mobil dipaksa berdiri tanpa adanya topangan dari ban.

Untuk menghindari kerugian pelek dicuri, beberapa saran diberikan, mulai dari ganti kepala nut menjadi bentuk yang tidak lazim, mengaktifkan alarm guncangan, parkir di tempat aman dan dilengkapi CCTV hingga asuransi.

Asuransi mobil saat ini menjadi hal yang harus dipikirkan pemilik mobil, terutama mereka yang tinggal di lingkungan perkotaan, seperti Jakarta dan sekitarnya, di mana masih memiliki risiko yang tinggi atas tindak kriminal yang bisa menyebabkan kehilangan akibat pencurian.

Namun kehilangan pelek akibat maling ban akankah ditanggung asuransi? "Dengan memiliki asuransi mobil, pemilik kendaraan dapat meminimalisasi segala risiko-risiko tersebut," buka L. Iwan Pranoto dari Asuransi Astra.

Jenis Asuransi
Menurut Iwan agar kehilangan pelek tercover asuransi, pemilik kendaraan jangan salah memilih jenis asuransi karena terdapat beragam jenis perlindungan. Untuk kasus pencurian pelek, menurut Iwan, pemilik kendaraan dapat memilih perlindungan Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

"Karena kejadian pencurian pelek dan ban terjadi akibat tindak pencurian maka kehilangan tersebut dapat di-cover asuransi. Tapi saat klaim harus dilengkapi dengan laporan dari kepolisian setempat," ungkap Iwan.

sumber: liputan6


Senin, 17 Februari 2020

Bangunan Perlu Perlindungan Asuransi


Properti tidak sekedar menjadi investasi. Yang tidak kalah penting, properti perlu mendapat perlindungan asuransi. Pasalnya asuransi properti dapat mengurangi kerugian bila terjadi kerusakan-kerusakan.

Upaya perlindungan tersebut bukan isapan jempol belakang. Belakangan ini, sejumlah wilayah di tanah air dilanda bencana, seperti banjir, tanah longsor maupun kebakaran yang terjadi di beberapa wilayah akibat konsleting listrik. Bencana tersebut tak pelak merusak sejumlah properti, mulai rumah penuh lumpur hingga rumah hanyut.

Rumah maupun bangunan lainnya merupakan aset penting dalam kehidupan manusia. Jika rumah mengalami kerusakan akibat bencana, manusia akan kehilangan tempat tinggal, dan ini dapat mengganggu aktifitas kehidupan sehari-hari. Sehingga diperlukan perlindungan terhadap rumah maupun bangunan dengan asuransi, sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan hidup manusianya.

Seperti dilansir dari portal asuransi.id, di Indonesia asuransi properti dibagi menjadi dua, yaitu asuransi rumah dan asuransi bisnis. Asuransi rumah adalah jenis asuransi properti standar yang dapat memberikan perlindungan terhadap rumah milik pribadi. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), resiko yang ditanggung asuransi rumah adalah kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap. Sementara, asuransi bisnis dikhususkan untuk asuransi yang memiliki peran hampir sama dengan asuransi rumah.

Namun, jenis asuransi yang dilindungi merupakan beberapa bangunan yang tercakup dalam suatu bisnis, seperti pabrik, toko mal, kantor, maupun properti industri seperti gudang ataupun pabrik. Jaminan asuransi properti dapat lebih luas untuk memperlebar penyebab kerusakan.

Perluasan jaminan kerusakan properti seperti badai, kerusuhan, perlindungan terhadap barang berharga, perlindungan karena cedera pihak ketiga, perlindungan finansial jika terjadi kerusakan properti tertanggung maupun akomodasi sementara. Seperti dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi properti dapat memperluas jaminan. Dalam polis property all risk/industrial all risk disebutkan secara spesifik adalah pengecualian.

Jadi dengan kata lain, polis property all risk menjamin semua resiko sepanjang resiko tersebut tidak dikecualikan atau disebut unnamed perils. Sedangkan, resiko-resiko yang dikecualikan antara lain disebabkan terorisme, perang, nuklir dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung. Untuk perluasan jaminan ini, premi yang dibayarkan tertanggung tergantung pada tinggi rendahnya resiko tertanggung.

Untuk memperoleh asuransi yang tepat, pemilik rumah maupun bangunan perlu cermat dengan kebutuhan yang diperlukan. Seperti, kenali kebutuhan dan kemampuan anggaran yang dimiliki.

Bandingkan beberapa produk asuransi dengan produk asuransi pilihan yang sesuai. Mengetahui cara proses klaim serta nomor-nomor yang dapat dihubungi. Setelah setelah membaca produk,

jangan ragu untuk bertanya jika ada produk yang kurang jelas. Biaya asuransi dapat diperoleh dengan menghitung keseluruhan nilai harta keseluruhan bangunan, yaitu harta bangunan dan harta isi bangunan. Dari penjumlahan tersebut, tertanggung akan mendapatkan nilai premi dari penanggung (pihak asuransi). Dalam hal ini, perlu keputusan bijak tertanggung supaya mendapatkan nilai premi yang sesuai dengan kemampuan tertanggung.

Besaran Premi yang Harus Dibayarkan
Besar premi sebuah asuransi properti biasanya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya. Ini biasanya keluarga yang semua bekerja, rumah selalu kosong dan hanya pada hari tertentu saja dihuni, ini juga masuk dalam pertimbangan.

Keadaan lingkungan dari bangunan tersebut. Berada di daerah perumahan yang kurang tertata, dimana banyak kabel listrik yang saling silang, pepohonan yang rimbun sehingga dekat dengan kabel listrik.

Dekat dengan pabrik yang riskan dengan kebakaran. Kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah tidaknya bangunan terkena banjir. Untuk bangunan yang lokasinya dekat dengan sungai dan sering terkena banjir setiap tahun, maka besar kemungkinan pengajuan asuransi akan ditolak.

Hal lain yang menentukan adalah kualitas bangunan, ini jadi pertimbangan murah atau mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas.

Kelas pertama bersifat tahan api. Menurut Home.co.id , bangunan yang banyak menggunakan kaca tahan api bisa mengurangi resiko kebakaran besar. Kaca ini merupakan salah satu jenis kaca yang memiliki tingkat ketahanan yang cukup tinggi terhadap api. Hal tersebut disebabkan oleh adanya dua lapisan yang membentuknya. Saat terjadi kebakaran, maka kaca tidak langsung pecah secara menyeluruh. Sebab, ada kaca luar yang berfungsi sebagai penahan panas api. Jika panas api sudah semakin tinggi, kaca lapisan luar akan pecah. Kemudian panas pun baru bisa menyentuh kaca lapisan dalam. Lalu bangunan dengan Beton.

Beton merupakan bahan bangunan yang sering diaplikasikan pada bangunan rumah ataupun perkantoran. Hal tersebut dipilih karena beton memiliki ketahanan terhadap api yang cukup tinggi.

Butuh waktu lama bagi panas api untuk merusak struktur beton yang kokoh. Selain itu, daya tahan beton terhadap api ternyata juga lebih baik dibandingkan dengan baja.

Oleh karena itu, beton seringkali menjadi pelindung baja dalam konstruksi bangunan. Berikutnya adalah memakai bahan Gypsum. Salah satu cara mengantisipasi dan mengurangi potensi kerugian nyawa dalam musibah kebakaran adalah dengan memasang sistem proteksi pasif, terutama dalam gedung bertingkat. Sistem ini dapat dilakukan dengan memasang sistem partisi, dinding, atau Istimewa sistem plafon dari gypsum tahan api yang banyak di jual dipasaran.

Bangunan berikutnya yang masuk katagori kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal.

Perlu dicatat, jika rumah terbuat dari material kayu 100 persen, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak. Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti.

sumber: koranjakarta


Jumat, 14 Februari 2020

Apa Ketentuan Asuransi Rumah?



Seperti asuransi jiwa, ada juga syarat yang menentukan satu rumah layak atau tidak untuk diasuransikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuannya.

Yang pertama berhubungan dengan konstruksi. Konstruksi rumah harus konstruksi kelas satu. Maksudnya adalah bangunan harus disusun oleh batu bata, semen, dan beton yang tidak mudah terbakar.

Lalu bagaimana dengan kayu? Kayu bisa saja digunakan di bangunan yang diasuransikan. Akan tetapi, jumlahnya hanya bisa sebanyak 20% dari seluruh konstruksi bangunan.

Lokasi juga bisa menentukan bisa tidaknya bangunan diasuransikan. Rumah yang terletak di lokasi rawan perang, banjir, dan kontaminasi radiasi tidak dapat dijaminkan.

Tidak hanya itu. Jika rumah tinggal Anda sudah berubah fungsi menjadi fungsi komersial, nilai asuransinya akan hilang.

Jadi, apakah rumah Anda bisa diasuransikan?

sumber: idea.grid

Selasa, 04 Februari 2020

Supir Sedan Toyota Altis Meleng Picu Tabrakan Beruntun, Korban Bisa Klaim Asuransi?


Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Pajero, 1 motor Yamaha R15 dan 1 mobil lainnya, jadi korban pengemudi sedan Toyota Altis yang meleng.

Jadi akibat dari pengemudi berinisial RWHS yang meleng, membuat sedan Toyota Altis yang dikemudikannya menabrak dari belakang dan Toyota Avanza yang jadi korban pertama.

Tabrakan beruntun yang terjadi, seperti diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar TKP-nya di kawasan Jalan Raya Antasari, Jaksel.

"Karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak kendaraan Toyota Avanza yang melaju searah di depannya," ungkap AKBP Fahri Siregar yang dikutip Otofemale.id dari Ntmcpolri.info (12/1/2020).

Tabrakan pertama dengan Toyota Avanza, membuat satu unit motor Yamaha R15 juga jadi korban.

"Kendaraan Toyota Avanza membuang ke kanan naik ke pembatas tengah dan secara bersamaan itu ditabrak oleh kendaraan dari arah Selatan Ke Utara," paparnya.

Nggak cukup sampai disitu saja, sedan Toyota Altis yang masih melaju setelah menabrak Toyota Avanza dan Yamaha R15 membuat Suzuki Ertiga serta Mitsubishi Pajero ikut jadi korban.

Klaim Asuransi
Tabrakan seperti yang dipicu oleh sedan Toyota Altis, bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.

Dengan kenyataan yang seperti itu, maka jaman now banyak pemilik mobil yang mengcover kendaraannya dengan asuransi.

Lalu yang jadi pertanyaan, terkait dengan tabrakan beruntun bagaimana urusan asuransinya?

Otofemale.id melansir dari Kompas.com, bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut.

Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.

Lantas, jika keadaannya korban tidak memiliki asuransi dan kendaraan di belakangnya (penabrak) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka kerusakan mobil yang ditabrak di depannya dapat diajukan klaim.

Tapi yang perlu dipastikan juga bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya.

Urusan asuransi tabrakan beruntun ini ada yang patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian.

Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.


sumber: otofemalegrid