Rabu, 26 Februari 2020

Harta Benda Terendam Banjir, Bisa Klaim Asuransi?


Bencana banjir kembali terjadi di Jakarta akibat hujan deras yang terjadi di sejumlah wilayah. Masyarakat yang memiliki harta benda harus siaga menghadapi musim hujan ini.

Ketua umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengungkapkan dengan kondisi ini memang akan terjadi peningkatan klaim polis asuransi kerugian seperti rumah dan kendaraan bermotor.

Dadang menyebut, saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki polis asuransi harta benda seperti properti maupun kendaraan bermotor, namun belum dilengkapi banjir.

"Bagi masyarakat yang sudah memiliki polis asuransi bisa diperiksa kembali apakah sudah dicover dengan perluasan banjir dan gempa atau belum," kata Dadang saat dihubungi detikcom, Selasa (25/2/2020).

Dia mengungkapkan untuk masyarakat yang akan membeli polis bisa menanyakan lebih detail terkait produk perluasan banjir.

"Khususnya untuk polis properti, kalau yang baru mau beli harus tanyakan dulu bisa diperluas atau tidak. Kalau kendaraan bermotor seharusnya tidak masalah," ujarnya.

Sebelumnya AAUI menyebut pemegang polis dapat segera mengajukan klaim ke Perusahaan asuransi penerbit polis yang segera menanganinya.

Sementara itu untuk tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan Banjir dihimbau untuk tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam Banjir karena akan membuat kerusakan mesin semakin parah, diharapkan untuk segera mengajukan klaim ke perusahaan penerbit polis untuk dapat segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek.

sumber: detik


0 komentar:

Posting Komentar