Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Selasa, 27 Februari 2018

Asuransi Pengangkutan CPO dan Batu Bara, OJK Usul Bentuk Konsorsium


Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan agar dibentuk konsorsium asuransi pengangkutan dalam memberikan proteksi terhadap aktivitas pengapalan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara. 

Usulan ini disampaikan OJK dalam pertemuan AAUI, APBI, Gapki, INSA, dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (26/2/2018), yang membahas penerapan Permendag No.82 Tahun 2017. Beleid tersebut salah satunya mengatur kewajiban menggunakan asuransi dari perusahaan pengasuransian nasional untuk ekspor CPO dan batu bara. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan, OJK memberikan masukan agar dibentuk konsorsium asuransi pengangkutan CPO dan batu bara, sehingga kapasitas asuransi nasional memadai guna memproteksi aktivitas pengapalan untuk ekspor CPO dan batu bara.

"Karena dikhawatirkan [kapasitas] kurang, maka OJK memberikan masukan dibentuk konsorsium. Itu opsi yang diusulkan.Kami tidak masalah,  apakah akan konsorsium atau industri asuransi," katanya, senin (26/2/2018).

Dia memastikan, kapasitas asuransi nasional masih memadai untuk memberikan proteksi aktivitas pengapalan ekspor dua komoditas tersebut. Dari 76 perusahaan anggota AAUI, sebanyak 71 perusahaan di antaranya dapat menerbitkan polis tersebut. Demikian pula, reasuradur memiliki kapasitas cukup untuk menampung reasuransi.

sumber: bisnis

Kamis, 22 Februari 2018

Bulog Berkomitmen Gunakan Asuransi Nasional


Perusahaan Umum (Perum) Bulog berkomitmen menggunakan produk asuransi dari perusahaan perasuransian nasional dalam kegiatan importasinya mulai tahun ini.
Komitmen ini dibuktikan dengan melibatkan perusahaan perasuransian nasional dalam kegiatan impor beras sebanyak 281.000 ton. Bulog juga tengah menjadwalkan untuk membuka tender asuransi pengangkutan untuk kegiatan impor daging kerbau beku asal India.  
Direktur Pengadaan Perum Bulog Andrianto Wahyu Adi menyampaikan skema Cost and Freight (CFR) memberikan keleluasaan kepada perseroan untuk melibatkan perusahaan perasuransian nasional. Dengan demikian, potensi premi asuransi pengangkutan dari kegiatan impor oleh Bulog dapat masuk ke perusahaan pengasuransian nasional.
“Ya, asuransi nasional [untuk impor daging kerbau beku asal India],” katanya kepada Bisnis, Senin (19/2/2018).
Selain itu, Bulog juga berencana menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan angkutan laut nasional. Penggunaan angkutan laut lokal itu baru akan dilakukan pada kegiatan impor daging kerbau beku asal India pada kontrak pembelian tahap kedua dan berikutnya.
Pada kontrak pembelian tahap pertama, pemasukan daging kerbau beku asal India direncanakan sebanyak 25.000 ton yang akan masuk secara bertahap. Dengan lama kontrak 3-4 bulan, setiap bulan direncanakan ada pemasukan daging kerbau beku asal India sebanyak 8.000 ton.
“Ya masih CFR [pada kontrak pertama]. Batch berikutnya mulai implementasi Free on Board (FOB), di mana kami akan pesan kapal sendiri,” tambah Andrianto.
sumber: bisnis

Selasa, 20 Februari 2018

Cara Sederhana Deteksi Mobil Bekas Terendam Banjir


Langkah utama sebelum memutuskan membeli mobil bekas, yaitu melakukan pengecekan mulai dari bagian bodi, interior, hingga mesin. Apalagi, sekarang ini sedang musim hujan, banyak kendaraan bermotor yang terendam banjir.

Kali ini, KOMPAS.com mencoba memberikan tips tentang cara sederhana mendeteksi mobil yang bekas terendam banjir. Menurut Herjanto Kosasih, Manajer Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, caranya cukup sederhana.

Pertama, calon pembeli bisa mengecek ke karet yang menempel di daun pintu atau interior. Apabila ditemukan ada tanah atau lumpur berwarna coklat, dipastikan mobil itu pernah terendam banjir.

Kedua, Anda harus curiga apabila di kabin tercium bau pengharum ruangan yang cukup menyengat. Sebab, bisa saja penjual sengaja menggunakan agar bau lumpur tertutup oleh pewangi.

"Paling sederhana dan bisa dilakukan sendiri, hanya itu. Sebab kalau melihat ke mesin, pasti sudah dibersihkan atau dirapikan. Lain halnya dengan karet, biasanya sulit," ujar Herjanto saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (15/2/2018).

Terakhir, bisa dilihat juga dari daerah melalui keberadaan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Apabila berada di wilayah yang rawan banjir, perlu curiga dan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Sementara itu, Ilham salah satu pedagang mobil bekas Bambu Kuning Motor di daerah Rawamangun, Jakarta Timur menambahkan. Langkah selanjutnya bisa juga melihat ke bagian mesin, pastikan tidak ada bagian yang berkarat.

"Kalau sudah berkarat di bagian mesin, sudah pasti ke sananya juga ada. Kalau sudah ada karat seperti itu, harus sedikit curiga," kata Ilham saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (15/2/2018).

Nah, jadi buat Anda yang mau membeli mobil bekas jangan malas untuk melakukan pengecekan terlebih dulu, agar mendapatkan mobil yang maksimal atau sesuai harapan.

sumber: kompas 

Kepala Bappenas Tinjau Pembuatan Kapal di PT PAL


Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro melakukan kunjungan kerja ke PT PAL Indonesia (Persero) di Semampir, Kota Surabaya, Kamis (25/1). Kunjungan tersebut adalah untuk meninjau progres program prioritas dalam pembangunan jangka menengah, yang salah satu prioritasnya adalah pemberdayaan industri pertahanan.

"Salah satu industri pertahanan yang mungkin tergolong terbesar di Indonesia adalah PT PAL. Jadi dalam kunjungan ini kami ingin melihat bagaimana perkembangan terakhir PT PAL dari segi teknologi dalam produksinya," kata Bambang sausai melakukan kunjungan.

Kunjungan tersebut juga untuk memantau perkembangan jenis-jenis kapal yang sudah bisa dibuat di Indonesia oleh PT PAL. Termasuk pembuatan kapal selam oleh PT PAL yang dananya berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Kan ada PMN yang pernah diberikan sebelumnya kita ingin melihat pemanfaatan investasi dalam PMN tersebut gimana," ujar Bambang.

Terkait kemungkinan diberikannya dana tambahan dalam pembuatan kapal selam tersebut, Bambang mengaku belum bisa memastikannya. Menurutnya, yang terbaik PT PAL harus bisa membuktikan bahwa dengan PMN yang diberikan sebesar RP 1,5 triliun itu bisa menghasilkan 1 unit kapal selam.

"Sehingga ke depan untuk kapal selam-kapal selam berikutnya ini bisa menjadi pembuktian bahwa PT PAL sanggup melakukan dan kemudian ada justifikasi kalau pun nanti diperlukan ada tambahan pendanaan khususnya PMN," kata Bambang.

Selain itu, Bambang juga ingin melihat keadaan kondisi keuangan PT PAL. Tidak saja kondisi keuangan, lewat kunnungan tersebut, Bambang juga ingin melihat kesiapan PT PAL untuk bisa menjadi industri yang lebih besar.

sumber: republika 

Minggu, 11 Februari 2018

Reasuransi Maipark Raup Premi Rp300 miliar Sepanjang 2017


PT Reasuransi Maipark Indonesia memperkirakan mampu meraup premi bruto hingga Rp300 miliar sepanjang 2017 atau bertumbuh sekitar 19,05% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Presiden Direktur PT Reasuransi Maipark Indonesia Yasril Y. Rasyid menjelaskan sebagai reasuransi pihaknya baru saja melakukan penutupan proses bisnis pada 31 Januari 2018.

Pada akhir bulan lalu, pihaknya diperkirakan mampu meraih premi bruto hingga Rp300 miliar. Realisasi itu bertumbuh sekitar 19,05% sebab pada 2016 premi bruto Reasuransi Maipark mencapai Rp252 miliar.

“Kami baru closing tanggal 31 Januari kemarin karena sebagai reasuradur kami mundur 1 bulan. Gross premi bisa mencapai Rp300 miliar,” jelasnya kepada Bisnis.com, sebagaimana dikutip Kamis (8/2/2018).

Yasril mengatakan pihaknya masih menghitung hasil underwriting lantaran dibutuhkan perhitungan aktuaria untuk cadangan teknis. Namun, dia mengatakan Reasuransi Maipark mampu mencatatkan peningkatan hasil investasi yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hasil investasi perusahaan reasuransi khusus yang sahamnya dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum ini meningkat hampir 60% menjadi Rp33 miliar. Di sisi lain, dia mengatakan pihaknya mampu menekan biaya operasional hingga berkurang 5% dari rencana kerja.

“Karena hasil underwriting masih dihitung, maka laba bersih juga belum bisa dihitung, dan mudah-mudahan bisa memenuhi target atau lebih besar dari tahun sebelumnya  sebesar Rp69 miliar,” jelasnya.

Adapun, Reasuransi Maipark menetapkan target pertumbuhan premi bruto sebesar 20% pada 2018 dengan didukung potensi pasar dari sesi wajib gempa bumi dan bisnis lainnya.

sumber: bisnis 


Rabu, 07 Februari 2018

Asuransi Mikro Tumbuh Mini Tahun Ini


Sosialisasi asuransi mikro diklaim sukses mengerek industri ini. Dus, sepanjang 2017, bisnis asuransi mikro meningkat.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin mengatakan, jumlah peserta asuransi mikro di tahun lalu meningkat 12,26% menjadi 21,79 juta. Nilai premi asuransi mikro pun naik 34,9% menjadi Rp 1,43 triliun.

Pertumbuhan ini didukung dari bertambahnya jumlah perusahaan dan produk asuransi mikro. Di 2017, total perusahaan yang memasarkan asuransi mikro bertambah menjadi 126 perusahaan. Sedangkan jumlah produk juga meningkat dari 192 menjadi 204 produk.

"OJK optimistis, asuransi mikro masih bisa tumbuh 5% di tahun ini," kata Muchlasin kepada KONTAN, Selasa (6/2).

Saat ini, sebagian besar produk asuransi mikro berupa asuransi jiwa kredit. "OJK berharap semakin banyak produk asuransi yang mengkaver risiko masyarakat berpenghasilan rendah," kata Muchlasin.

Optimisme juga terpancar dari pelaku industri. Direktur Utama Capital Life Indonesia Antony Japari mengatakan, kontribusi asuransi mikro perusahaannya masih mini. Namun, Capital Life yakin potensi produk asuransi mikro cukup besar.

Perusahaan berencana menggandeng partner bisnis baru. "Untuk asuransi mikro tetap digenjot baik dari eksisting partner maupun mencari partner baru," kata dia. Salah satu partner yang diincar adalah Alfamidi.

PT BNI Life Insurance juga mengoptimalkan sinergi dengan induk perusahaan yakni Bank Negara Indonesia (BNI) lewat agen laku pandai. "Saat ini sudah lebih dari 70.000 agen laku pandai yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Plt
Direktur Utama BNI Life Geger N. Maulana. Hingga akhir 2017, premi yang dikumpulkan BNI Life sebesar Rp 5,7 triliun. Porsi asuransi mikro BNI Life cuma 0,5%.

Tak mau ketinggalan, PT Zurich Topas Life menggandeng PT Bank Tabungan Negara (BTN) meluncurkan asuransi berjangka dengan premi terjangkau. Produk bertajuk Zurich Prima ini menurut Director Chief of Distribution & Communication Zurich Topas Life Rosmaylinda Nasution juga menargetkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai perlindungan untuk keluarga yang harus ditinggalkan ketika bekerja di luar negeri. Zurich mematok premi Rp 50.000 per bulan.

Zurich optimistis, produk baru bisa memenuhi target menggaet 75.000 nasabah per tahun. Zurich memanfaatkan kerjasama dengan BTN.

sumber: kontan

Jika Terjadi Kecelakaan Kerja Konstruksi, Ini Jaminan dan Proteksi Asuransinya


Kecelakaan kerja pada proyek konstruksi masih saja menjadi momok menakutkan dalam akselerasi pembangunan di Indonesia.

Bisnis bahkan merangkum dalam tujuh bulan terakhir terdapat 12 kecelakaan terjadi dalam proyek pengembangan infrastruktur. Teranyar, adalah kecelakaan kerja yang terjadi di proyek jalur ganda kereta cepat atau double-double track Jakarta—Bandung di kawasan Matraman, Jatinegara Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018) pagi.

Dengan tingkat kecelakaan terbilang tinggi, lantas bagaimana dengan proteksi asuransi yang dapat diberikan pada proyek dan pekerja konstruksi?

Dody A.S. Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menjelaskan setiap proyek konstruksi, terlebih yang berskala besar, akan memiliki polis dari asuransi contractor’ all risk atau CAR. Produk ini bisa memberikan jaminan dan perlindungan menyeluruh terhadap kerugian atau kerusakan pada kontrak pekerjaan, peralatan, dan perlengkapan lokasi konstruksi.

Tanggung jawab pemilik dan pelaksana proyek, ungkapnya, terhadap pihak ketiga atau publik yang mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan juga dijamin dalam produk ini.

“CAR akan melindungi capital proyek. Yang dimaksud capital proyek adalah bahan dan material proyek kalau mengalami kerusakan atau hilang selama konstruksi,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).

Dalam kontrak pekerjaan selain CAR, Doddy mengatakan biasanya pemilik proyek juga akan peminta pelaksana proyek untuk memiliki workmen compensation insurance atau WCl dan asuransi kecelakaan diri (personal accident/PA).

Proteksi pada pekerja proyek, jelasnya, dijamin dalam WCI atau PA. Selain itu, jelasnya, polis CAR juga dapat diperluas dengan perlindungan PA bagi para pekerja Proyek.

“BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menjamin risiko kecelakaan pekerja Proyek,” jelasnya.

Doddy mengatakan kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 44/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 2, ayat 1, ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan keselamatan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati begitu, dia mengatakan bahwa proteksi wajib tersebut hanya berlaku pada kecelakaan pekerja selama jam kerja di hari kerja. Produk asuransi komersial, jelasnya, dapat memberikan perluasan proteksi bagi pekerja proyek pada kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja dan di luar hari kerja.

“Jaminan BPJS Ketenagakerjaan pasti standar mengacu ketentuan regulasi, sedangkan coverage WCI dapat dinegosiasikan oleh penanggung dan tertanggung,” jelas Dody.

sumber: bisnis

Senin, 05 Februari 2018

Direksi Salah, Asuransi Bayar



Siapa yang tak ngiler melihat mobil mewah, rumah bagus, upah tinggi, dan pakaian bagus. Semua fasilitas tersebut tentu mudah diperoleh jika Anda menjadi direktur perusahaan. Namun, anda harus tetap berhati-hati ! Jangan anggap selamanya enak menjadi direktur.

Ada harga yang harus dibayar dengan kemudahan yang diperoleh. Upah tinggi berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Seorang direktur bertanggung jawab secara pribadi apabila perseroan mengalami kerugian karena sebuah kelalaiannya.

Akibat kesalahan yang menyebabkan perusahaan merugi, tak pelak harta anggota direksi menjadi incaran perusahaan. Harta tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang diderita perseroan. Tak tanggung-tanggung, kepailitan dapat mengincar direktur jika harta direktur tak cukup membayar kerugian perusahaan.

Ada beberapa kasus yang masuk ke pengadilan bisa dijadikan contoh. Dalam kasus  PT Greatstar Perdana Indonesia melawan PT Indosurya Mega Finance. Direktur PT Greatstar Perdana Indonesia harus bertanggung jawab pribadi karena tindakannya menyebabkan perusahaan pailit dan tidak meminta persetujuan komisaris.

Kasus lainnya adalah PT Evergreen Printing Glass melawan presiden direkturnya sendiri, Willem Sihartoe Hoetahoeroek dan BNI 1946. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum direksinya secara tanggung renteng lantaran akta pendirian yang memuat anggaran dasar PT Evergreen belum dimintakan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, saat itu Menteri Kehakiman.

“Direktur harus bertanggung jawab secara pribadi bila yang bersangkutan lalai menjalankan tugasnya,” ucap Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk dalam talk hukumonline, di Jakarta, Selasa (01/10).

Namun, tanggung jawab pribadi ini dibatasi apabila anggota direksi telah menjalankan perusahaan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas. Direktur dalam menjalankan perusahaan harus memperhatikan asas duty of care dan duty of loyalty.

Artinya, seorang direktur dalam tindakannya harus berhati-hati dan keputusan yang diambil haruslah untuk kepentingan perusahaan. Keputusan bisnis tidak boleh mengandung benturan kepentingan.

Terlebih lagi, seorang direktur juga harus memahami betul UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar, dan peraturan perusahaan. Pasalnya, tindak tanduk direktur tercantum dalam Anggaran Dasar. Terkadang, ditentukan pula kapan direksi harus meminta persetujuan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham dalam mengambil tindakan. “Catatannya adalah direktur yang melanggar UU PT ini sanksinya adalah perdata, permintaan ganti rugi, bukan pidana,” tegasnya.

Perlindungan Direktur
Meskipun terdengar menyeramkan, Financial Lines PT AIG Insurance Indonesia, Mega Manurung mengatakan jangan takut menjadi direktur. Risiko direktur memang banyak. Risiko tersebut dapat muncul dari pesaing, konsumen, kreditor, tenaga kerja, pemegang saham, dan rekan bisnis.

Permintaan Mega untuk tidak takut menjabat direktur lantaran risiko tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu asuransi. Dengan pengalihan risiko, direktur mendapatkan perlindungan dan meringankan beban materialnya. Bentuk polis yang dapat digunakan perusahaan tersebut dalam melindungi direkturnya adalah salah satunya adalah polis D&O, Directors and Officers Liability Insurance.

Polis ini menjamin kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum terhadap direksi dan atau pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan tindakan yang salah pada saat bertindak dalam kapasitas sebagai direktur dan atau pejabat perusahaan yang terjadi pada periode polis asuransi dan dilaporkan pada pihak asuransi.

Kerugian yang dapat diganti asuransi adalah kerugian yang dituntut ke penggugat, dan biaya pengacara. Asuransi baru bisa mencairkan klaim apabila perkara diselesaikan secara hukum dan telah mendapatkan keputusan pengadilan untuk ganti rugi.

Mega juga menambahkan, cakupan perlindungan dari polis ini di antaranya adalah terhadap kelalaian operasional, pencemaran nama baik, biaya public relation, perlindungan untuk IPO, perlindungan bagi komisaris dan pejabat lain, perlindungan bagi ahli waris, perlindungan untuk direktur pensiunan, dan pembayaran biaya pembelaan.

Khusus untuk pensiunan direktur, pada dasarnya waktu perlindungan hanya selama satu tahun. Klaim dapat digunakan jika gugatan ganti rugi tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Kesalahan yang ditanggung adalah kesalahan yang dilakukan pensiunan direktur saat dalam perlindungan polis. Namun, apabila sebelum polis berakhir si direktur meminta retroaktif, asuransi akan menanggung kesalahan direktur yang dilakukan selama 1-2 tahun ke belakang sebelum direktur menjadi nasabah.

“Cuma, perlindungan ini hanya berlaku untuk kasus perdata, bukan pidana. Kita tidak akan melindungi kesalahan yang sifatnya memperkaya dirinya sendiri,” tutur Mega. 

sumber: hukumonline 

Kamis, 01 Februari 2018

Pelindo III Rilis Aplikasi Jasa Kepelabuhan



PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) merilis aplikasi layanan kepelabuhan bernama Home Terminal Service untuk memudahkan pengguna jasa. Aplikasi juga menjadi marketplace karena pengguna bisa memilih aneka jasa kepelabuhan dari penyedia jasa yang ada di pelabuhan dengan harga yang transparan.

Direktur Utama Pelindo III, IGN Askhara Danadiputra mengatakan Home Terminal mengintegrasikan empat fitur layanan utama, yakni vessel service, port activities, logistics, dan container management. Dia menambahkan, fitur yang ada di aplikasi memungkinkan pengguna jasa memantau pergerakan kapal dan barangnya secara langsung (real-time online).

Askhara Danadiputra atau biasa dipanggil Ari Askhara menuturkan, Home Terminal juga menyediakan layanan lanjutan seperti pengurusan dokumen, port clearance (persetujuan berlayar, bea cukai, imigrasi, dan karantina) yang dilakukan secara terpadu

Menurut Ari aplikasi Home Terminal merespons kebutuhan pengguna jasa dengan inovasi teknologi. Peningkatkan efisiensi pada bisnis proses yang dicapainya menjadi disrupsi teknologi mulai masuk ke industri logistik dan maritim.

“Aplikasi ini yang pertama kali di Indonesia dan juga yang pertama digunakan di pelabuhan global. Aplikasi ini juga seperti Go-Jek, dan Bukalapak, semua servicenya ada dengan estimasi harga," jelasnya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Ari menerangkan, Home Terminal juga menjadi media pemasaran dan informasi ke pengguna jasa dan pasar (marketplace). Selain melibatkan sinergi internal di grup, Pelindo III juga menggaet sejumlah instansi eksternal dari pelaku usaha di pelabuhan, antara lain Main Line Operator (MLO), Organda, pengelola depo, consignee, EMKL, freight forwarder, serta perusahaan dan agen pelayaran.

sumber: bisnis