Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Rabu, 31 Juli 2019

Menilik Urgensi Asuransi untuk Mobil Baru


Ketika membeli mobil baru, pasti ditawarkan untuk ikut asuransi kendaraan. Pemilik kendaraan tentu harus mencermati untung ruginya ketika ikut sebuah asuransi, termasuk melihat perlindungan yang ditawarkan.

Asuransi membuat mobil tersebut terbebas dari biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil karena hal-hal seperti kecelakaan atau kehilangan. Ada lagi keuntungan lain dari asuransi, ada opsi perluasan jaminan yang dapat mengcover kerusakan mobil orang lain akibat kelalaian. Jadi Anda tak usah memusingkan soal biaya perbaikan mobil orang tersebut karena sudah dicover oleh asuransi.

Selain itu, asuransi juga bisa menjamin mobil yang rusak akibat musibah seperti banjir atau kerusuhan. Tentu saja Anda harus menambah premi perluasan perlindungan, tapi ini penting jika Anda tinggal di daerah rawan bencana atau rawan kerusuhan, seperti dikutip dari laman resmi Hyundai. 

satu hal yang pasti, kewajiban membayar premi asuransi setiap tahunnya. Nilainya relatif, tergantung jenis pertanggungan yang diambil, tahun dan harga mobil, wilayah domisili mobil, dan perlindungan apa saja yang diambil.

Namun, sebelum itu Anda juga perlu menggali informasi terkait jaringan bengkel di perusahaan asuransi yang akan dipilih. Perusahaan dengan jaringan bengkel di seluruh Indonesia dan tersebar luas menjadi salah satu poin plus yang perlu dipertimbangkan untuk memilih produk asuransi kendaraan.

Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, bahwa di Indonesia hanya ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu total loss only (TLO) dan all risk/comprehensif. Dan menurutnya ada beberapa langkah/prosedur yang harus dilakukan agar ganti rugi dibayarkan oleh pihak asuransi.

Pertama, segera menghubungi perusahaan asuransi. Apabila mobil Anda mengalami kerusakan karena kecelakaan atau hilang karena dicuri, perusahaan asuransi biasanya memberikan waktu 3 x 24 jam, untuk pemilik membuat laporan. Hal ini untuk menghindari penolakan klaim karena alasan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan.

Kedua, sertakan bukti foto. Dokumentasikan atau foto mobil yang mengalami kecelakaan, karena ini akan menjadi bukti penting bahwa memang mobil Anda benar-benar mengalami kecelakaan.

Ketiga, adalah mengisi formulir yang disediakan oleh pihak asuransi. Formulir ini salah satu dokumen kelengkapan untuk memproses klaim mobil yang Anda ajukan.

Keempat, adalah memberikan informasi yang benar dan jelas, bukan fiktif. Hal ini bagian dari laporan kronologis kejadian, yang akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi apakah klaim Anda ditolak.

Terakhir, menyiapkan dokumen. Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi untuk mengajukan klaim adalah, formulir klaim, foto copy polis asuransi, foto copy KTP, SIM dan STNK. Termasuk dokumen tanggung jawab pihak ketiga (jika ada pihak ketiga).

sumber: medcom

Selasa, 30 Juli 2019

Dengan Otomate SOLITAIRE, Tidak perlu Kuatir Masalah Bengkel


Bila mobil kesayangan kita mengalami kecelakaan dan terpaksa harus dimasukan ke bengkel, maka beberapa orang ada yang lebih suka memilih menggunakan bengkel resmi (authorized) dari pada bengkel non resmi.  Karena menurut pendapatnya bahwa bengkel resmi (authorized) sparepartnya original dan lebih lengkap.  Misalnya saja mobil type Hyundai bila direparasi di bengkel resmi Hyundai maka sudah pasti bengkel tersebut menggunakan peralatan-peralatan yang original dan sesuai dengan keluaran Hyundai. 

Namun beberapa orang ada juga yang lebih suka ke bengkel non resmi karena katanya lebih murah dan sudah punya langganan yang dipercaya dan biasa menggunakan spare part original dan pengerjaannya bagus dan memuaskan.  

Jadi pada dasarnya semuanya tergantung pada kebiasaan dari pengguna saja,  mau pilih bengkel resmi (authorized) atau non resmi (non authorized). Masalahnya tidak semua perusahaan asuransi bekerja sama dengan bengkel yang sesuai dengan keinginan customer.  

Namun jangan kuatir dengan Otomate SOLITAIRE, kita tidak perlu lagi pusing dengan bengkel apapun, karena Otomate SOLITAIRE memungkinkan tertanggung untuk menggunakan bengkel manapun baik rekanan perusahaan asuransi maupun yang bukan rekanan. 

Otomate SOLITAIRE solusi bagi anda untuk memilih bengkel mana saja yang anda suka untuk perbaikan kendaraan anda.

sumber: mitracaonline

Senin, 29 Juli 2019

Penjualan Kendaraan Lesu, Premi Asuransi Kerugian Justru Meningkat


Industri asuransi kerugian dan reasuransi membukukan pertumbuhan pendapatan premi hingga 17,35% pada akhir semester I/2019, di tengah lesunya pemasaran kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, pendapatan premi sektor jasa keuangan ini per Juni 2019 mencapai Rp50,93 triliun.

Realisasi itu meningkat sekitar 17,35% sebab pada Juni 2018 pendapatan premi industri asuransi dan reasuransi tercatat senilai Rp43,4 triliun.

“[Pendapatan premi] asuransi kerugian naik,” ujarnya, di sela-sela konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Rabu (24/7/2019).

Riswinandi menjelaskan, kinerja asuransi kerugian dan reasuransi itu tidak terlepas dari besarnya kebutuhan proteksi atas proyek pembangunan baru dan celah pasar baru yang membutuhkan perlindungan asuransi.

Umumnya, jelas dia, kebutuhan itu berasal dari proteksi jangka pendek, seperti asuransi properti untuk perumahan.

“[Asuransi properti] itu kan setahun. Ini trennya naik,” jelas dia.

Adapun, rasio pencapaian solvabilitas atau risk based capital (RBC) sektor asuransi kerugian per Juni 2019 mencapai 313,5%.

sumber: bisnis 

Jumat, 19 Juli 2019

10 Asuransi Jiwa dan Umum dengan Hasil Investasi Terbesar


Ada tiga sentimen negatif yang sangat mempengaruhi dunia investasi portofolio selama tahun 2018. Ketiga isu meliputi praktik perang dagang AS-Tiongkok, suku bunga The Fed yang terus merangkak naik, serta defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia yang melebar. Tekanan tiga isu itu ke pasar keuangan sangat tinggi. Indeks harga saham gabungan (IHSG) melorot sekitar 2,46%. Tak hanya investasi saham yang lesu, hasil investasi pada instrumen reksa dana pun cenderung menurun. Kondisi yang tidak menguntungkan juga terjadi di pasar surat utang.

Industri asuransi yang mayoritas investasinya dialokasikan ke instrumen reksa dana, maupun surat utang dan saham, tentu saja sangat merasakan dampaknya. Jika tidak menderita rugi, keuntungan investasi tahun 2018 turun dibanding pencapaian tahun 2017. Ada segelintir perusahaan asuransi yang masih menimba untung dari investasi, umumnya karena penempatan pada reksa dana pasar uang atau deposito.

Apa yang terjadi dengan kinerja investasi asuransi selama 2018 memang merefleksikan kondisi faktual saat ini. Pada jajaran 10 besar asuransi dengan nilai investasi terbesar, hanya tiga perusahaan asuransi yang berhasil mencatat peningkatan nilai investasi. Tujuh asuransi lainnya mengalami penurunan hasil investasi cukup tajam. Penurunan berkisar 33% hingga 89%.

Dengan peningkatan keuntungan investasi 90,91% pada 2018, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha meraup dana Rp 1,31 triliun. Bersaing di posisi kedua, dengan peningkatan 70,57%, PT Capital Life membukukan keuntungan Rp 677 miliar. Sedangkan PT Indolife Pensiontama, mencatat kenaikan pendapatan investasi 63,38% menjadi Rp 2,75 triliun.


Walau secara persentase lebih rendah dari Wanaartha dan Capital Life, keuntungan investasi Indolife sebesar Rp 2,75 triliun justru yang terbesar di jajaran 10 besar asuransi jiwa. Menyusul pada posisi kedua Asuransi Adisarana Wanaartha dengan pendapatan investasi Rp 1,31 triliun, melesat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 686 miliar. Posisi ketiga ditempati Asuransi Simas Jiwa, walau mengalami penurunan pendapatan investasi 33,97% dari Rp 1,84 triliun pada 2017 menjadi Rp 1,21 triliun.

Posisi keempat ditempati PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan pendapatan investasi Rp 1,02 triliun. Menyusul posisi lima hingga 10, masing-masing Capital Life Indonesia, Sinarmas MSIG, BNI Life, BRI Life, Allianz Life Indonesia, dan Avrist Assurance.

Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada asuransi umum. Dari 10 besar asuransi umum dengan keuntungan investasi terbesar selama 2018, empat perusahaan yang mengalami penurunan keuntungan investasi. Sedangkan enam asuransi umum lain mampu menggelembungkan keuntungan. Secara persentase, peningkatan keuntungan terbesar dibukukan PT Asuransi MSIG Indonesia dengan kenaikan 77% menjadi Rp108 miliar. Menyusul posisi kedua dicatat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan kenaikan investasi 46,6% pada 2018 menjadi Rp 231 miliar.

Sementara PT Asuransi Astra, meski hanya mencatat kenaikan pendapatan investasi 2,26% menjadi Rp 692 miliar, sudah menempatkan anggota Astra Group ini pada posisi teratas asuransi umum dengan pendapatan investasi terbesar 2018. Menyusul posisi kedua PT Asuransi Kredit Indonesia dengan keuntungan Rp 528 miliar, turun 21,5% dibanding tahun 2017. Posisi ketiga PT Asuransi Sinar Mas yang meraih pendapatan investasi Rp 459 miliar, turun 3,7% dari tahun sebelumnya.


Posisi keempat asuransi umum dengan pendapatan investasi terbesar 2018 ditempati Asuransi Central Asia dengan pendapatan Rp 315 miliar. Menyusul posisi kelima hingga 10 masing-masing Asuransi Adira Dinamika, Asuransi Jasa Indonesia, Tugu Pratama Indonesia, Asuransi Bina Dana Artha, Asuransi MSIG Indonesia, dan Asuransi Bangun Askrida.

Perusahaan yang berhasil membukukan keuntungan investasi selama 2018 bersaing menjadi Asuransi Terbaik 2019 versi Majalah Investor. Kepastian tentang perusahaan asuransi yang meraih predikat terbaik akan diumumkan pada event Best Insurance Award 2019 yang digelar tanggal 18 Juli 2019.

Pemeringkatan asuransi tahun ini didukung dewan juri profesional dan berpengalaman, yang diketuai Herris Simanjuntak, President Commissioner PT Recapital Advisory. Anggota dewan juri lainnya, Diah Sofiyanti, Direktur Utama PT Indopremier Investment Management, I Ketut Sendra, Asesor Risk Management, S. Budisuharto, Direktur Utama PT Metropolis Propertindo, Tri Djoko Santoso, Financial Educator.

sumber: beritasatu

Kamis, 18 Juli 2019

OJK : Perubahan Tarif Asuransi Properti dan Kendaraan Belum Mendesak


Otoritas Jasa Keuangan menilai perubahan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor belum diperlukan. Kendati begitu, perubahan itu masih bisa dilakukan dengan menimbang data yang masuk pada semester II/2019.

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi dan kajian terkait tarif kedua lini bisnis di asuransi kerugian tersebut. Peninjauan itu dilakukan bersama tim tarif yang juga dibentuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Namun, berdasarkan hasil sementara, dia mengatakan belum adanya urgensi penyesuaian tarif.

“Dari hasil evaluasi dan data sementara, sepertinya belum diperlukan perubahan tarif,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).

Seperti diketahui, pengaturan terkait tarif kedua lini bisnis asuransi kerugian itu terakhir kali ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015.

Ahmad mengatakan, pihaknya masih akan melihat data industri pada paruh kedua tahun ini untuk melihat urgensi perubahan tarif tersebut.

“Kami lihat perkembangan semester ke-2 nanti,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengakui bahwa setiap tahun pihaknya memang diundang OJK untuk melakukan review tarif. Berdasarkan statistik yang ada, pihaknya akan memberikan masukan terkait perlunya perubahan pada tarif tersebut.

“Dan biasanya kalau tidak ada perubahan yang signifikan dari statistik yang ada, tidak perlu direvisi [ketentuan tarif],” kata Dadang yang juga menjabat sebagai Direktur Teknik PT Asuransi Binagriya Upakarya.

sumber: bisnis 

Rabu, 17 Juli 2019

ASURANSI PROPERTI DAN KENDARAAN : Tarif Premi Sudah Saatnya Ditinjau


Peninjauan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor dinilai sudah patut direalisasikan.

Pasalnya, pengaturan terkait hal itu terakhir kali ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015.

Kendati demikian, evaluasi terkait pemberlakuan tarif itu dinilai patut juga dilakukan agar tetap sesuai dengan tujuan penetapannya.

Nicolaus Prawiro, Vice President PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, mengatakan sudah selayaknya tarif untuk dua lini bisnis terbesar di bisnis asuransi kerugian itu ditinjau kembali.

Menurutnya, sejumlah indikator penentu tarif sudah mengalami perubahan, misalnya inflasi, harga kendaraan bermotor, harga bahan bangunan dan biaya tenaga kerja.

“Itu kan terakhir diatur pada 2017. Ada perubahan sehingga sudah saatnya ditinjau,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).

Nicolaus mengatakan, adanya bencana alam besar dan peningkatan intensitasnya juga menjadi faktor yang bisa mempengaruhi tarif asuransi properti atau harta benda. Di samping itu, dia menilai SEOJK terakhir terkait tarif premi itu juga perlu disesuaikan, khususnya terkait zonasi wilayah.

Lampiran SEOJK itu menyatakan bahwa tarif premi atau kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian wilayah I yang meliputi Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya, wilayah II yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta wilayah III yang meliputi seluruh daerah lain.

“Seharusnya wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak termasuk dalam wilayah III, sebab tentu sangat berbeda dengan wilayah Kalimantan, Sulawesi dan daerah di Indonesia Timur.”

Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe juga mengakui bahwa regulasi terkait tarif itu mesti ditinjau setiap tahun.

“Tarif asuransi properti dan kendaraan bermotor dalam SEOJK 6/2017, menurut kami, harus dilakukan review setiap tahun untuk melihat apakah perlu ada penyesuaian atau tidak,” ujarnya kepada Bisnis.

Dody menilai, perhitungan tarif premi asuransi pada prinsipnya mengacu kepada data statistik jangka panjang, yakni minimal 5 tahun. Semakin lengkap data, jelas dia, maka akan semakin bagus perhitungan besaran tarif tersebut.

Oleh karena itu, dia berharap agar pihaknya juga bisa terlibat dalam proses tersebut.

“AAUI sudah melakukan koordinasi dengan OJK untuk minta dilibatkan dalam proses review tersebut,” ujarnya.

Data AAUI menunjukkan, pada kuartal I/2019 premi bruto industri asuransi kerugian mencapai Rp19,8 triliun. Realisasi itu bertumbuh 19,0% (year-on-year/yoy) sebab pada kuartal I/2018 premi bruto industri tercatat senilai Rp16,6 triliun.

Pada triwulan pertama tahun ini, lini bisnis asuransi kendaraan bermotor berkontribusi hingga 24,0% atau dengan total premi bruto Rp4,74 triliun. Pada periode yang sama, premi bruto dari asuransi properti sebesar Rp4,67 triliun atau mencapai 23,6% dari total industri.

EVALUASI KEBIJAKAN TARIF

Sementara itu, Agus Benjamin, Presiden Direktur PT Lippo General Insurance Tbk., menilai evaluasi terhadap hadirnya kebijakan tarif itu lebih penting direalisasikan, ketimbang sekadar meninjau besaran tarif.

Apalagi, jelasnya, regulasi itu telah diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Apakah intensi awal pemberlakuan tarif ini sudah tercapai?” ujarnya kepada Bisnis.

Implementasi regulasi itu, kata Agus, perlu dibahas secara komprehensif, termasuk bila ada kaitannya dengan peraturan lain. Dengan begitu, dia berharap iklim usaha di industri asuransi kerugian bisa lebih baik.

“Intinya, semua pihak pasti menginginkan iklim usaha yang sehat, kompetitif, inovatif, sustainable dan memperhatikan kepentingan stakeholders,” imbuhnya.

sumber: bisnis 

Selasa, 16 Juli 2019

Asuransi Ekspor Impor : Sejumlah Eksportir Gunakan Asuransi Ganda



 Sebagian eksportir batu bara menggunakan jasa asuransi ganda untuk aktivitas ekspor impor sejak implementasi regulasi baru yang mewajibkan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu pada Februari 2019.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengakui bahwa kondisi itu sempat terjadi pada awal implementasi regulasi tersebut.

“Terkait dengan adanya jasa ganda asuransi ekspor CPO dan coal memang sempat terjadi, dan sudah kami perkirakan juga sebelumnya,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (13/7/2019).

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran dalam masa transisi asuransi yang digunakan sebelumnya masih tetap berlaku.

Kendati begitu, regulasi yang ada sudah mewajibkan para eksportir untuk menggunakan layanan jasa asuransi nasional.

AAUI, jelas dia, juga telah berkoordinasi dengan Kemendag terkait kondisi tersebut. Dia pun meyakini seluruh eksportir barang tertentu itu sudah beralih menggunakan jasa asuransi kerugian dalam negeri.

“Kemendag sudah melakukan pengawasan internal cukup ketat dengan berkoordinasi petugas survey [surveyor]. Sepertinya saat ini semua sudah beralih ke asuransi nasional.”

Berdasarkan catatan Bisnis, pada akhir Februari lalu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan dalam skema transaksi dengan FOB (free on board) yang umum dipakai saat ini, asuransi menjadi tanggung jawab importir.

Menurutnya, perlu ada diskusi panjang untuk mengubah asuransi yang dipakai.

Dengan demikian, ada biaya tambahan yang ditanggung oleh eksportir untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan ada juga sebagian importir yang rela mengganti asuransinya jadi asuransi nasional Indonesia.

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kemungkinan banyak eksportir yang akhirnya menggunakan asuransi ganda.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena sulit mengubah asuransi yang sudah dipilih oleh eksportir.

“Ya kemungkinannya memang ada yang seperti itu. Ada sedikit tambahan biaya buat mereka [eksportir],” ujarnya.

Kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendag No. 80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017.

Perubahan terakhir yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2018 itu menyebutkan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO wajib menggunakan asuransi dari perusahaan nasional atau konsorsium asuransi nasional.

Kewajiban yang sama dibebankan kepada importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang pemerintah.

sumber: bisnis

Senin, 15 Juli 2019

Pada 2020, Seluruh BMN Bakal Diasuransikan


Pemerintah menargetkan akan mengasuransikan seluruh gedung dan bangunan milik kementerian dan lembaga (Barang Milik Negara) pada 2021.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (BMN), pemerintah berencana mengasuransikan gedung-gedung milik pemerintah dan lembaga.

Untuk tahap pertama, aset yang akan diasuransikan hanyalah aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Agustus atau September 2019.

Adapun jumlah gedung yang dimiliki oleh Kemenkeu yang akan diasuransikan sejumlah 1.862 gedung.

Pada 2020, asuransi akan dilaksanakan atas aset milik 40 kementerian dan lembaga.

Berdasarkan Pasal 3 PMK No.97/2019, pengasuransian BMN yang diatur meliputi gedung dan bangunan yang berada pada pengguna barang atau kuasa pengguna barang.

Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa kementerian atau lembaga perlu menunjuk satu satuan kerja untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN.

Pengasuransian BMN ditanggung oleh konsorsium asuransi BMN yang diketuai oleh satu perusahaan asuransi.

Dengan regulasi ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akhirnya membentuk konsorsium asuransi BMN yang berisikan 52 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi dengan total kapasitas mencapai Rp1,39 triliun.

Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkeu yaitu memiliki modal sendiri minimal Rp150 miliar, memiliki RBC minimal 120%, dan rasio likuiditas minimal 100%.

Ada dua pihak dalam konsorsium yang menjadi administrator dan penerbit polis masing-masing yaitu PT Reasuransi Maipark Indonesia dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Lebih lanjut, pengasuransian BMN dilakukan melalui satu produk asuransi BMN yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hanya ada satu polis yang mencakup semua jenis resiko, jadi satu paket untuk all risk. Ini sudah dihitung sedemikian rupa kalau satu paket lebih murah," kata Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan, Jumat (12/7/2019).

Sebelum terbitnya PMK No. 97/2019, pemerintah harus mengikuti mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila ingin mengganti bangunan-bangunan yang rusak akibat bencana ataupun risiko-risiko lain.

"Itu prosesnya panjang karena harus dimasukkan dalam APBN berikutnya. Kalau bencananya akhir tahun maka bisa tahun ke depannya lagi baru ada dana," kata Direktur Jenderal DJKN Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Jumat (12/7/2019).

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat langsung membangun persis sama dengan gedung yang perlu diganti.

Untuk ke depannya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu sedang merancang mekanisme asuransi bencana.

Melalui rencana tersebut, dampak kebencanaan di Indonesia bisa segera direhabilitasi tanpa sepenuhnya dibebankan kepada APBN.

Asuransi bencana yang sedang dikaji oleh BKF tersebut tidak hanya atas BMN, tapi juga atas fasilitas publik seperti jembatan, pasar, sekolah, hingga pemukiman warga.

sumber: bisnis 

Kamis, 11 Juli 2019

Jasindo Selesaikan Pelunasan Klaim Asuransi Semburan Sumur Total E&P Indonesie


PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Jasindo) telah menyelesaikan seluruh pembayaran klaim asuransi sebesar US$ 102 juta (net of deductible) atas kejadian semburan gas yang tidak terkendali di Sumur TNC-414 & TNC-436 pada tanggal 8 November 2013 yang pada saat itu dioperasikan oleh Total E&P Indonesie.

Leader dari  Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas – KKKS sejak tahun 2010 itu melakukan pembayaran dalam lima tahap. Tahap ke-1 sampai tahap ke-4 (sebesar US$ 74.466.693,11) telah dibayarkan kepada Total E&P Indonesie dan tahap ke-5 (sebesar US$ 27.533.306,89) telah dibayarkan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam sebagai operator baru Wilayah Kerja Mahakam.

Pembayaran ini tercatat sebagai pembayaran Klaim terbesar yang pernah dibayarkan oleh Konsorsium kepada SKK Migas – KKKS sejak terbentuknya Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas – KKKS tahun 2004.

“PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atas nama Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas - KKKS senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dan Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan terus mengupayakan pelayanan Asuransi terbaik kepada Industri Hulu Migas Indonesia” ujar Edie Rizliyanto, Direktur Utama Asuransi Jasindo, dalam keterangannya, Senin (8/7).

sumber: kontan 

Rabu, 10 Juli 2019

Hingga Mei 2019, Premi Bruto Industri Reasuransi Tembus Rp 7,08 Triliun


Industri reasuransi menunjukkan kinerja cemerlang di lima bulan pertama 2019. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah premi bruto dan diperkirakan akan berlanjut sampai akhir tahun. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri reasuransi sukses mengumpulkan premi bruto sebesar Rp 7,08 triliun per Mei 2019. Jumlah tersebut meningkat 20,61% dibandingkan realisasi Mei tahun lalu, yaitu Rp 5,87 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S Dalimunthe mengatakan, jika melihat dari breakdown pembentukan hasil underwriting industri reasuransi memang terdapat kenaikan premi. Adapun pembentuk hasil underwriting tersebut berasal dari instrumen premi gross, klaim gross, klaim reasuransi dan lainnya.

“Dan kondisi ini sama dengan kenaikan premi industri asuransi di kuartal I-2019. Sayangnya kami tidak mendapatkan data rincian lini bisnis apa saja yang menopang reasuransi,” kata Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).

Kehadiran perusahaan reasuransi untuk membagi risiko dengan pemain asuransi. Misalnya, reasuransi meng-cover asuransi ketika nilai premi lebih besar dari nilai yang ditanggung. 

Maka itu reasuransi memberikan kestabilan terhadap tingkat pendapatan perusahaan melalui perlindungan atas potensi kerugian lebih besar.

“Sesi reasuransi biasanya dilakukan dalam hal risiko-risiko lebih tinggi atau karena nilai pertanggungan yang lebih besar,” tambah Dody.

Dengan tugas yang diemban itu, bisnis reasuransi tetap berpotensi cerah di tahun ini. Khususnya untuk menanggung risiko pada beberapa lini bisnis asuransi, seperti asuransi properti, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal dan asuransi pesawat.

Kenaikan premi bruto industri reasuransi juga dibarengi peningkatan klaim. Sampai Mei 2019, OJK mencatatkan klaim industri reasuransi tumbuh 31,35% menjadi Rp 3,56 triliun. 

Padahal di periode yang sama tahun lalu, industri hanya membayarkan klaim bruto sebesar Rp 2,71 triliun.

Menurut Dody, kenaikan tersebut karena terdapat klaim yang sudah dibayarkan (paid claim) dalam data klaim yang diinput per Mei 2019. Di sisi lain kenaikan klaim juga terjadi pada industri asuransi tetapi diimbangi dengan peningkatan klaim reasuransi. Dengan begitu klaim gross tersebut sudah dipulihkan oleh pihak reasuransur (penanggung).

sumber: kontan 

Selasa, 09 Juli 2019

Hal Yang Mesti Dihindari Saat Mengkredit Kendaraan


Pameran mobil, banyak yang bilang, adalah saat yang tepat untuk berburu dan membeli mobil yang Anda inginkan. Di sana, misalnya pada Indonesia International Motor Show (IIMS) yang akan berlangsung 7-17 April 2016, bakal dipajang berbagai jenis kendaraan terbaru dari berbagai jenama, sehingga Anda tak perlu repot pergi dari toko ke toko lain.

Banyak laman otomotif yang menjabarkan mengenai keuntungan membeli mobil saat pameran, seperti bisa Anda baca pada AutoBild.co.id, LiveOlive, dan Carmudi.

Pada intinya, semua membahas tentang banyaknya keuntungan jika membeli mobil saat pameran berlangsung. Mulai dari informasi menyeluruh yang bisa didapatkan dari para tenaga pemasaran setiap jenama yang hadir di sana, kemungkin untuk langsung mencoba kendaraan, hingga diskon besar atau tambahan aksesori yang diberikan setiap penjual.

Kami juga pernah membahas mengenai kiat-kiat membeli mobil saat pameran otomotif.

Akan tetapi, tidak selamanya membeli mobil saat pameran itu juga menguntungkan. Kadang, mungkin karena terpengaruh suasana atau bujukan dari para Sales Promotion Girl (SPG), Anda melupakan beberapa hal penting yang bisa berdampak buruk di masa datang.

Situs Atur duit menuliskan beberapa kesalahan yang seringkali dilakukan calon konsumen saat membeli kendaraan di pameran dengan cara kredit.

Inilah hal-hal yang mesti Anda hindari:

1. Jangan membeli untuk pamer

Masih ada orang yang membeli kendaraan untuk sekadar pamer dengan lingkungan sekitar, dan bukan membeli untuk kebutuhan. Terkadang membeli kendaraan karena hanya karena lapar mata saja.

Tidak masalah jika Anda memang memiliki uang berlebih, tetapi bagi yang kantongnya pas-pasan, jangan sampai menyesal di kemudian hari.

2. Jangan membeli saat utang menumpuk

Idealnya utang Anda tidak boleh lebih dari 30 persen dari gaji yang diterima. Membeli kendaraan secara kredit akan menambah utang Anda setiap bulan, jadi pertimbangkan terlebih dahulu saat akan mengajukan kredit kendaraan. Dan jika memang sangat memerlukan kendaraan, sesuaikanlah dengan gaji dan utang Anda setiap bulannya.

3. Jangan asal mencari leasing

Banyaknya perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan yang tidak bertindak secara professional. Livingwell.co.id, menyarankan agar Anda mencari perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Namun Anda juga jangan malas membandingkan harga kendaraan di antara dealer yang ada. Carilah dealer yang memberikan uang muka dengan harga terjangkau dan dengan tagihan bulanan yang masuk akal bagi Anda.

4. Jangan abaikan masa utang

Kami sarankan untuk mengambil kredit dengan masa tenor tidak terlalu lama. Beban utang Anda menjadi ringan jika tenor yang diambil semakin pendek, semakin cepat pula kredit Anda lunas.

5. Jangan abaikan kepastian BPKB dan asuransi kendaraan

Ini penting, pilihlah leasing yang bertanggung jawab terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan asuransi kendaraan Anda. Sehingga saat lunas, BPKB dapat langsung Anda ambil. Jangan sampai BPKB Anda dijadikan jaminan oleh perusahaan leasing itu ke bank lain.

Pastikan kendaraan Anda terlindungi oleh asuransi selama masa kredit berjalan, serta mendapatkan layanan yang baik untuk semua keluhan yang mungkin terjadi.

sumber: beritagar

Senin, 08 Juli 2019

Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Segera Dibentuk



Asosiasi Asuransi Umum Indonesia segera membahas rencana pembentukan konsorsium asuransi barang milik negara seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

PMK ini menggantikan regulasi sebelumnya yang diterbitkan untuk melaksanakan pengasuransian barang milik negara (BMN), yakni PMK No. 247 /PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

“Besok akan diadakan rapat pembentukan konsorsium Asuransi BMN,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe kepada Bisnis, Kamis (4/7/2019).

Dody menjelaskan regulasi tersebut memberikan sejumlah poin baru dibandingkan PMK sebelumnya, termasuk soal konsorsium asuransi BMN. Menurutnya, nantinya konsorsium itu terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.

Perjanjian pengasuransian, jelasnya, ditetapkan antara direktorat jenderal terkait di Kementerian Keuangan dengan konsorsium.

“Perjanjian pengasuransian BMN adalah antara DJKN [Direktorat Jenderal Kekayaan Negara] dengan perusahaan asuransi mewakili konsorsium.

Selain itu, Dody menjelaskan regulasi anyar ini mengatur lebih detail bahwa BMN yang diasuransikan meliputi gedung dan bangunan. Terkait lokasi, sebutnya, BMN yang diasuransikan tidak lagi harus berada di area yang rawan bencana.

Secara keseluruhan, Dody menilai regulasi ini lebih memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan pemerintah tersebut.

“Kami mengapresiasi penyesuaian tersebut setelah beberapa pertemuan koordinasi antara industri asuransi dengan Kemenkeu agar program Asuransi BMN itu dapat berjalan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PMK No. 97/PMK.06/2019 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2019 dan diundangkan pada 25 Juni 2019.

Berdasarkan salinan yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, PMK anyar itu mengatur pihak pelaksana pengasuransian. Pasal 8, regulasi itu menyebutkan bahwa pihak terkait itu adalah  pengguna barang pada kementerian/lembaga sebagai polis asuransi dan konsorsium asuransi BMN yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan.

“Konsorsium asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diketuai oleh salah satu perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN,” demikian tertulis pada Pasal 10 aturan itu.

Terkait objek asuransi, Pasal 13 ketentuan itu menyebutkan BMN yang berupa gedung dan bangunan. BMN itu harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

sumber: bisnis

Jumat, 05 Juli 2019

Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Segera Dibentuk


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia segera membahas rencana pembentukan konsorsium asuransi barang milik negara seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

PMK ini menggantikan regulasi sebelumnya yang diterbitkan untuk melaksanakan pengasuransian barang milik negara (BMN), yakni PMK No. 247 /PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

“Besok akan diadakan rapat pembentukan konsorsium Asuransi BMN,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe kepada Bisnis, Kamis (4/7/2019).

Dody menjelaskan regulasi tersebut memberikan sejumlah poin baru dibandingkan PMK sebelumnya, termasuk soal konsorsium asuransi BMN. Menurutnya, nantinya konsorsium itu terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.

Perjanjian pengasuransian, jelasnya, ditetapkan antara direktorat jenderal terkait di Kementerian Keuangan dengan konsorsium.

“Perjanjian pengasuransian BMN adalah antara DJKN [Direktorat Jenderal Kekayaan Negara] dengan perusahaan asuransi mewakili konsorsium.

Selain itu, Dody menjelaskan regulasi anyar ini mengatur lebih detail bahwa BMN yang diasuransikan meliputi gedung dan bangunan. Terkait lokasi, sebutnya, BMN yang diasuransikan tidak lagi harus berada di area yang rawan bencana.

Secara keseluruhan, Dody menilai regulasi ini lebih memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan pemerintah tersebut.

“Kami mengapresiasi penyesuaian tersebut setelah beberapa pertemuan koordinasi antara industri asuransi dengan Kemenkeu agar program Asuransi BMN itu dapat berjalan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PMK No. 97/PMK.06/2019 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2019 dan diundangkan pada 25 Juni 2019.

Berdasarkan salinan yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, PMK anyar itu mengatur pihak pelaksana pengasuransian. Pasal 8, regulasi itu menyebutkan bahwa pihak terkait itu adalah  pengguna barang pada kementerian/lembaga sebagai polis asuransi dan konsorsium asuransi BMN yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan.

“Konsorsium asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diketuai oleh salah satu perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN,” demikian tertulis pada Pasal 10 aturan itu.

Terkait objek asuransi, Pasal 13 ketentuan itu menyebutkan BMN yang berupa gedung dan bangunan. BMN itu harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

sumber: bisnis 

Kamis, 04 Juli 2019

Siapa Bilang Asuransi Bukan Investasi?



"Waduh mas, motor adik gue semalem hilang, padahal baru beli dan masih nunggu pelt nomor. Apesnya enggak diasuransi karena beli tunai," curhat seorang teman kepada saya beberapa waktu lalu.

Jika sudah kejadian baru teringat pentingnya asuransi buat kendaraan kesayangan.

Banyak yang beranggapan asuransi hanya buang duit, kalau mobil atau motor tidak mengalami apa-apa, uang yang disetorkan akan hangus.

Sebenarnya anggapan itu tidak tepat, dengan adanya asuransi harga mobil saat akan dijual kembali justru bisa jadi lebih mahal dibanding yang tidak ada asuransinya.

Bahkan jika ikut asuransi, biasanya perawatan mobil jadi lebih terjamin. Karena jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil akibat kecelakaan ringan bisa langsung diklaim ke bengkel rujukan. 

Efeknya saat mobil akan dijual kembali harga justru lebih baik dibanding dengan mobil yang tidak terawat.

Jadi asuransi kendaraan adalah layanan perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi terhadap kendaraan yang dimiliki.

Memberikan perlindungan dari beragam risiko seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, hingga kerusuhan. 

Asuransi kendaraan memang sudah banyak yang menggunakan. Tetapi rata-rata didapat karena dalam satu paket saat membeli mobil atau motor baru.

Terutama yang beli kredit, karena itu salah satu syarat untuk bisa membawa pulang kendaraan baru.

Itupun biasanya hanya berlaku pada awal cicilan membeli. Setelah itu kebanyakan tidak 
dilanjutkan lagi.

Ini menunjukkan pemilik kendaraan tidak begitu peduli dengan asuransi pada kendaraannya.

Bisa jadi lantaran kurang memahami manfaat asuransi, akibat kurang sosialisasi.

Memiliki asuransi sama dengan mengalihkan risiko pemilik mobil pada perusahaan asuransi.

Maksudnya, pengguna asuransi jadi tidak perlu mengeluarkan uang lebih banyak dan lebih besar jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada mobil.

Begitu pula jika mobil hilang dicuri, pengguna asuransi tidak perlu pusing buat keluar duit untuk ganti mobil baru.

Lantaran, pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan harga kendaraan saat hilang. Enak kan....

Pemilik asuransi bisa lebih tenang karena memiliki jaminan jika terjadi kecelakaan atau bencana lainnya pada mobil.

Asuransi kendaraan sendiri dasarnya ada dua, All Risk dan Total Loss Only (TLO).

All risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Biasa disebut juga comprehensive atau keseluruhan.

Pemilik kendaraan bisa mengklaim untuk segala jenis kerusakan. Mulai yang ringan, berat, hingga kehilangan kendaraan.

Sesuai tanggungannya, asuransi mobil all risk preminya lebih mahal daripada TLO.

Sedangkan Total Loss Only (TLO) klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’.

Maksudnya jika mobil dicuri atau terjadi kerusakan di atas 75%. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi.

Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk.

sumber: gridoto

Rabu, 03 Juli 2019

Lembaga Tarif Independen Asuransi Kerugian Dibutuhkan Mendesak


Kehadiran lembaga independen yang mengelola data dan menetapkan tarif rujukan bagi industri asuransi kerugian dinilai mendesak.

Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) pun disebut menjadi satu lembaga yang telah layak untuk mengemban tugas tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan asosiasi terus mendorong kehadiran lembaga tarif yang independen tersebut. AAUI, jelas dia, juga telah memberikan rekomendasi bagi BPPDAN.

“AAUI tetap mendorong dan merekomendasikan BPPDAN menjadi lembaga tarif independent,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (28/6/2019).

Dody mengatakan sejauh ini aktivitas yang dilakukan BPPDAN sudah mengarah kepada lembaga independen yang dapat dijadikan referensi penentuan tarif asuransi properti. Kendati begitu, dia mengatakan kehadiran lembaga independen itu hanya bisa terwujud dengan dukungan regulator.

Sebagai informasi, BPPDAN merupakan pusat data statistik yang dibentuk dengan SK Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang sekarang bernama Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) No. 669A/DAI/92 sejak 5 Oktober 1992 atas dasar Inter Company Agreement (ICA) 1992.

Fungsi utama BPPDAN adalah menghimpun informasi yang akurat guna menyusun statistik dan sebagai penyedia data untuk keperluan pembuatan tarif. Untuk itu, maka seluruh anggota BPPDAN kecuali perusahaan reasuransi diwajibkan untuk mensesikan setiap polis yang diterbitkan badan tersebut.

Pelaku asuransi kerugian wajib mensesikan 2,5% atau maksimum Rp500 juta dari total premi properti ke BPPDAN.Adapun, BPPDAN saat ini berada di bawah naungan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re.

“Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPPDAN sudah mengarah ke situ, tinggal endorsement dari regulator atau pemerintah saja,” jelas Dody.

Sebelumnya, Dody juga menilai BPPDAN perlu mengintegrasikan data dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya, data terkait profil risiko sudah dimiliki oleh OJK dari setiap polis asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor yang dilaporkan pelaku usaha.

Dengan integrasi data, sebut dia, BPPDAN bakal memiliki data yang lebih komprehensif. “Dan kredibel dalam mengelola data industri.”

sumber: bisnis

Senin, 01 Juli 2019

Alasan Premi Asuransi Mobil Bekas Lebih Mahal Ketimbang Mobil Baru


Asuransi untuk mobil bekas yang lebih mahal dibanding mobil baru dijadikan kerap kali jadi pertimbangan dan alasan konsumen kenapa mereka enggan membeli produk asuransi.

Business Development Asuransi Mobil di Cermati.com Metta Asokavati mengatakan risiko berkendara menghantui siapa pun, kapanpun, dan dimanapun. Apalagi jika mengingat masa depan tak dapat ditebak dan diprediksikan. "Bisa saja Anda kerap berhati-hati dan tertib selama mengemudi, namun ketika sial sedang menghadang,bisa jadi mobil kesayangan Anda menjadi korban dari keteledoran pengemudi lain."

Selain itu perlu diketahui bahwa pentingnya mengasuransikan mobil bekas tak terlepas dari persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain adalah mendapatkan asuransi yang memenuhi semua kebutuhan Anda. Artinya, menjadi yang terbaik saat mobil dipakai, terbaik perlindungannya dan terbaik pula sesuai kondisi finansial Anda. 

"Anda memilih asuransi mobil yang bisa membuat Anda mendapatkan kenyamanan,ketenangan, dan terhindar dari kerugian finansial yang cukup besar akibat rusak atau hilangnya mobil. Dewasa ini, bahkan ada beberapa perusahaan asuransi yang memberikan tambahan benefit lainnya seperti fasilitas atau pelayanan spesial untuk nasabahnya," tambah Metta.

Contohnya, harga pertanggungan atau rate asuransi antara mobil produksi 2008 sama dengan mobil rakitan 2014 yakni di angka Rp100 juta. Ini semua dikarenakan adanya biaya loading (berdasarkan umur kendaraan) tambahan yang dibebankan sehubungan umur kendaraan. Usia mobil yang makin tua berisiko semakin besar.

Demikian juga risiko untuk terjadinya rusak atau adanya komponen yang aus pun semakin besar. Itulah sebabnya perusahaan asuransi membebani biaya loading, sebab mobil bekas risikonya lebih besar ketimbang mobil baru. Belum lagi depresiasi harga mobil bekas yang lebih cepat turun dari mobil baru. Sebagai catatan, biaya premi bisa menjadi lebih tinggi lagi jika ada tambahan jaminan lagi seperti tanggungan pihak ketiga, bencana alam, huru-hara, dan semacamnya.

Dengan demikian, mobil bekas pun sama pentingnya untuk mendapat perlindungan dari asuransi. Kendati mobil seken dikenai premi asuransi lebih tinggi, namun semua itu akan sepadan dengan perlindungan yang kelak akan Anda dapatkan.

Oleh karena itu ada baiknya untuk menyegerakan asuransi mobil bekas Anda mengingat tak ada yang tahu apa yang terjadi di masa mendatang. Jika kerusakansudah terlanjur terjadi pada mobil yang tak dilindungi polis, maka dapat dipastikan hal itu hanya akan menguras isi kocek Anda lebih dalam lagi. 
Dengan demikian, dapatkan asuransi yang tepat sesuai perlindungan yang diinginkan, dan tentunya dengan premi yang terjangkau.

sumber: medcom