Rabu, 31 Juli 2019

Menilik Urgensi Asuransi untuk Mobil Baru


Ketika membeli mobil baru, pasti ditawarkan untuk ikut asuransi kendaraan. Pemilik kendaraan tentu harus mencermati untung ruginya ketika ikut sebuah asuransi, termasuk melihat perlindungan yang ditawarkan.

Asuransi membuat mobil tersebut terbebas dari biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil karena hal-hal seperti kecelakaan atau kehilangan. Ada lagi keuntungan lain dari asuransi, ada opsi perluasan jaminan yang dapat mengcover kerusakan mobil orang lain akibat kelalaian. Jadi Anda tak usah memusingkan soal biaya perbaikan mobil orang tersebut karena sudah dicover oleh asuransi.

Selain itu, asuransi juga bisa menjamin mobil yang rusak akibat musibah seperti banjir atau kerusuhan. Tentu saja Anda harus menambah premi perluasan perlindungan, tapi ini penting jika Anda tinggal di daerah rawan bencana atau rawan kerusuhan, seperti dikutip dari laman resmi Hyundai. 

satu hal yang pasti, kewajiban membayar premi asuransi setiap tahunnya. Nilainya relatif, tergantung jenis pertanggungan yang diambil, tahun dan harga mobil, wilayah domisili mobil, dan perlindungan apa saja yang diambil.

Namun, sebelum itu Anda juga perlu menggali informasi terkait jaringan bengkel di perusahaan asuransi yang akan dipilih. Perusahaan dengan jaringan bengkel di seluruh Indonesia dan tersebar luas menjadi salah satu poin plus yang perlu dipertimbangkan untuk memilih produk asuransi kendaraan.

Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, bahwa di Indonesia hanya ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu total loss only (TLO) dan all risk/comprehensif. Dan menurutnya ada beberapa langkah/prosedur yang harus dilakukan agar ganti rugi dibayarkan oleh pihak asuransi.

Pertama, segera menghubungi perusahaan asuransi. Apabila mobil Anda mengalami kerusakan karena kecelakaan atau hilang karena dicuri, perusahaan asuransi biasanya memberikan waktu 3 x 24 jam, untuk pemilik membuat laporan. Hal ini untuk menghindari penolakan klaim karena alasan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan.

Kedua, sertakan bukti foto. Dokumentasikan atau foto mobil yang mengalami kecelakaan, karena ini akan menjadi bukti penting bahwa memang mobil Anda benar-benar mengalami kecelakaan.

Ketiga, adalah mengisi formulir yang disediakan oleh pihak asuransi. Formulir ini salah satu dokumen kelengkapan untuk memproses klaim mobil yang Anda ajukan.

Keempat, adalah memberikan informasi yang benar dan jelas, bukan fiktif. Hal ini bagian dari laporan kronologis kejadian, yang akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi apakah klaim Anda ditolak.

Terakhir, menyiapkan dokumen. Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi untuk mengajukan klaim adalah, formulir klaim, foto copy polis asuransi, foto copy KTP, SIM dan STNK. Termasuk dokumen tanggung jawab pihak ketiga (jika ada pihak ketiga).

sumber: medcom

0 komentar:

Posting Komentar