Kamis, 01 Agustus 2019

AAUI: Pengguna Asuransi Third Party Liability Masih Minim


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengharapkan adanya kewajiban untuk menggunakan asuransi Third party liability (TPL). 

Third Party Liability sendiri adalah jenis asuransi akan memberikan jaminan penggantian kerugian berupa properti atau cedera badan sampai kematian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan.

Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama menyebutkan dari semua mobil dengan usia di bawah 10 tahun, 51% sudah memiliki asuransi. Namun dari 51% tersebut baru 17% yang memiliki TPL. “Artinya dari 10 mobil, baru 1,7 di antaranya punya TPL,” ujarnya.

Dia juga menceritakan dari total premi industri tahun 2018 sebesar Rp 18 triliun, produk TPL hanya sekitar 3%. Wayan juga menjelaskan bagaimana keadaan di pasar sekarang. 

Perusahaan multifinance saat ini belum belum menyediakan TPL untuk motor. “Seperti kita tahu, saat ini angka korban meninggal dari motor mencapai 70%,” jelasnya.

Sedangkan untuk mobil jenis niaga, asuransi yang diambil biasanya hanya asuransi yang total loss only (TLO). Padahal Wayan menjelaskan asuransi ini belum meng-cover jika ada pihak ketiga yang dirugikan.

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan jika seseorang mengajukan asuransi komprehensif, maka sebaiknya sudah terdapat TPL-nya. 

Hal ini juga penting untuk perusahaan leasing mobil. Sebabnya, jika terjadi sesuatu pada kendaraan tersebut, maka masih ada pihak yang cover, sehingga proses cicilan tidak terganggu.

“Bagus untuk leasing, jadi kalau ada tuntutan pihak ketiga, dia masih bisa cicil,” terangnya.

Kedua, jika ada pengambil asuransi yang membayar premi, maka pihak leasing juga akan mendapatkan komisi. Sebagai catatan, saat ini baru sekitar 33% dari total nasabah asuransi yang sudah memiliki TPL.

sumber: kontan 

0 komentar:

Posting Komentar