Senin, 05 Agustus 2019

AAUI: Third Party Liability Bukan Sekadar Premi, Tapi Bermanfaat Untuk Masyarakat


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengharapkan adanya kewajiban untuk menggunakan asuransi Third Party Liability (TPL).

Third Party Liability adalah jenis asuransi akan memberikan jaminan penggantian kerugian berupa properti atau cidera badan sampai kematian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan.

“Ini jangan dilihat bahwa Industri asuransi ini ingin mendapatkan premi saja. Namun, perlu dilihat bagaimana masyarakat tercover jika ada kerugian,” ungkap Executive Director AAUI Dody A. S. Dalimunthe, Kamis (1/8).

Dia menjelaskan, produk compulsory insurance ini merupakan produk yang menyasar masyarakat banyak. Hal ini ditujukan kepada masyarakat yang tingkat literasinya rendah untuk wajib berasuransi.

Tujuan dari compulsory ini pun demi kebaikan masyarakat. Olehnya, compulsory asuransi ini menjadi penting.

“Tujuan asuransi ini untuk menyasar ke masyarakat banyak yang tingkat literasinya masih rendah. Asuransi ini perlu diwajibkan karena tujuannya memang untuk mereka sendiri,” terangnya.

Pihaknya menginginkan compulsory insurance ini berjalan seperti BPJS. Menurutnya, BPJS terbukti bermanfaat bagi banyak masyarakat.

Jika saat ini pemerintah belum bisa membuat compulsory ini sebagai undang-undang, pihaknya berharap stakeholder dapat membuatnya sebagai subsidi tahap pertama. Dody berharap ada kewajiban memiliki TPL, terutama untuk kecelakaan di jalan raya.

Dody menceritakan Malaysia sudah mengembangkan TPL ini. Di sana asosiasi ikut serta memberikan kampanye tentang safety driving. Industri otomotif di Malaysia juga dinilai semakin peduli dengan membuat kendaraan yang aman, bukan sekadar menciptakan yang murah.

sumber: kontan 

0 komentar:

Posting Komentar