Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Rabu, 18 Desember 2019

USAHA ASURANSI KERUGIAN KUARTAL III/2019 : Kilap Lini Energi Meredup


Lini usaha asuransi energi sepanjang Januari – September 2019 mengalami tekanan. Hal itu ditandai dengan menyusutnya perolehan premi lini usaha di sektor asuransi umum ini sebesar 8,28% secara tahunan.

Pertumbuhan premi yang signifikan di bidang usaha energi onshore tidak mampu menutupi penurunan tajam bisnis di bidang energi offshore.

Laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan, premi lini usaha asuransi energi onshore melonjak 78,2% (year on year/yoy) menjadi Rp110,44 triliun per September 2019. Sementara itu, premi lini usaha asuransi energi offshore justru tergelincir 12,7% menjadi Rp1,05 triliun. Akibatnya, lini energi secara keseluruhan menyusut 8,26% menjadi Rp1,16 triliun per September 2019.

Kondisi itu menyebabkan pangsa pasar usaha energi di sektor asuransi umum turut menyusut. Per kuartal III/2018, pangsa pasar lini usaha energi mencapai 2,6%. Sementara itu, pada periode yang sama tahun ini susut menjadi hanya 2%.

Di sisi lain, klaim yang harus dibayarkan oleh lini usaha ini justru membengkak hingga tiga digit. Baik lini usaha asuransi energi onshore maupun energi offshore sama-sama menunjukkan lonjakan signifikan. (Lihat Grafis)

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S Dalimunthe menyebutkan, kinerja asuransi energi terkait erat dengan pergerakan harga minyak mentah dunia. Pasalnya, perkembangan harga minyak dunia dapat mendorong pergerakan aktivitas eksploitasi minyak, khususnya luar negeri (offshore).

“Harga minyak sekarang sekitar US$59 per barel, mungkin nanti akan menjadi US$60—US$65 per barel. Angka segitu belum mencapai nilai keekonomisan untuk eksploitasi minyak terutama untuk offshore. Sehingga permintaan untuk asuransi migas berkurang bahkan cenderung turun,” ujarnya, Senin (18/11).

TANGGUNG GUGAT

Asuransi tanggung gugat sebagai yang lini usaha menanggung pihak ketiga pun turut terseret redupnya lini bisnis asuransi energi.

“Tanggung gugat pun, CGL , juga ikutan berkurang. Kedua lini ini saudaraan,” ujarnya.

Masih mengacu data AAUI, perolehan premi lini usaha asuransi tanggung gugat hingga September 2019 mencapai Rp1,76 triliun. Realisasi ini turun 8,8% (yoy) dari Rp1,93 triliun per September 2018.

“Kalau sudah mencapai harga keekonomisan yakni sekitar US$70 per barel, mungkin akan mulai banyak kegiatan yang terutama di offshore itu. Kegiatan offshore itu lebih berisiko, liabilitasnya lebih tinggi,” ujarnya.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa T.I. & Aktuarial AAUI Trinita Situmeang memproyeksikan kinerja lini usaha energi pada akhir tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan dengan realisasi kuartal III/2019. Menurut dia, tidak ada potensi yang terlalu besar untuk bisnis asuransi energi pada sisa 3 bulan terakhir pada tahun ini.

“Tidak ada potensi yang terlalu besar untuk premi di sana, karena tidak ada kilang baru atau kilang offshore baru. Jadi kami mengharapkan sampai akhir tahun nanti paling tidak sama dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Namun demikian, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu Insurance justru mengalami kenaikan premi untuk lini usaha asuransi energi.

Tugu Insurance membukukan premi asuransi energi senilai Rp618,5 miliar per September 2019, tumbuh 25% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp494,8 miliar.

Sebagai informasi, energi merupakan salah satu lini usaha utama dari emiten asuransi umum berkode saham TUGU ini, selain asuransi harta benda. Kenaikan tersebut turut menopang keseluruhan bisnis TUGU yang bertumbuh 174% (yoy) dari Rp104,23 miliar pada kuartal III/2018 menjadi Rp285,9 miliar pada kuartal III/2019.

“Walaupun ekonomi makro sedang tidak bagus, dalam setiap situasi itu selalu ada opportunity. Pemerintah juga dalam beberapa tahun lalu sangat menggencarkan pembangunan infrastuktur, dari situ juga timbul peluang untuk cover asuransi,” ujar Indra, belum lama ini.

sumber: bisnis 


USAHA ASURANSI KERUGIAN KUARTAL III/2019 : Kilap Lini Energi Meredup


Lini usaha asuransi energi sepanjang Januari – September 2019 mengalami tekanan. Hal itu ditandai dengan menyusutnya perolehan premi lini usaha di sektor asuransi umum ini sebesar 8,28% secara tahunan.

Pertumbuhan premi yang signifikan di bidang usaha energi onshore tidak mampu menutupi penurunan tajam bisnis di bidang energi offshore.

Laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan, premi lini usaha asuransi energi onshore melonjak 78,2% (year on year/yoy) menjadi Rp110,44 triliun per September 2019. Sementara itu, premi lini usaha asuransi energi offshore justru tergelincir 12,7% menjadi Rp1,05 triliun. Akibatnya, lini energi secara keseluruhan menyusut 8,26% menjadi Rp1,16 triliun per September 2019.

Kondisi itu menyebabkan pangsa pasar usaha energi di sektor asuransi umum turut menyusut. Per kuartal III/2018, pangsa pasar lini usaha energi mencapai 2,6%. Sementara itu, pada periode yang sama tahun ini susut menjadi hanya 2%.

Di sisi lain, klaim yang harus dibayarkan oleh lini usaha ini justru membengkak hingga tiga digit. Baik lini usaha asuransi energi onshore maupun energi offshore sama-sama menunjukkan lonjakan signifikan. (Lihat Grafis)

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S Dalimunthe menyebutkan, kinerja asuransi energi terkait erat dengan pergerakan harga minyak mentah dunia. Pasalnya, perkembangan harga minyak dunia dapat mendorong pergerakan aktivitas eksploitasi minyak, khususnya luar negeri (offshore).

“Harga minyak sekarang sekitar US$59 per barel, mungkin nanti akan menjadi US$60—US$65 per barel. Angka segitu belum mencapai nilai keekonomisan untuk eksploitasi minyak terutama untuk offshore. Sehingga permintaan untuk asuransi migas berkurang bahkan cenderung turun,” ujarnya, Senin (18/11).

TANGGUNG GUGAT

Asuransi tanggung gugat sebagai yang lini usaha menanggung pihak ketiga pun turut terseret redupnya lini bisnis asuransi energi.

“Tanggung gugat pun, CGL , juga ikutan berkurang. Kedua lini ini saudaraan,” ujarnya.

Masih mengacu data AAUI, perolehan premi lini usaha asuransi tanggung gugat hingga September 2019 mencapai Rp1,76 triliun. Realisasi ini turun 8,8% (yoy) dari Rp1,93 triliun per September 2018.

“Kalau sudah mencapai harga keekonomisan yakni sekitar US$70 per barel, mungkin akan mulai banyak kegiatan yang terutama di offshore itu. Kegiatan offshore itu lebih berisiko, liabilitasnya lebih tinggi,” ujarnya.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa T.I. & Aktuarial AAUI Trinita Situmeang memproyeksikan kinerja lini usaha energi pada akhir tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan dengan realisasi kuartal III/2019. Menurut dia, tidak ada potensi yang terlalu besar untuk bisnis asuransi energi pada sisa 3 bulan terakhir pada tahun ini.

“Tidak ada potensi yang terlalu besar untuk premi di sana, karena tidak ada kilang baru atau kilang offshore baru. Jadi kami mengharapkan sampai akhir tahun nanti paling tidak sama dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Namun demikian, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu Insurance justru mengalami kenaikan premi untuk lini usaha asuransi energi.

Tugu Insurance membukukan premi asuransi energi senilai Rp618,5 miliar per September 2019, tumbuh 25% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp494,8 miliar.

Sebagai informasi, energi merupakan salah satu lini usaha utama dari emiten asuransi umum berkode saham TUGU ini, selain asuransi harta benda. Kenaikan tersebut turut menopang keseluruhan bisnis TUGU yang bertumbuh 174% (yoy) dari Rp104,23 miliar pada kuartal III/2018 menjadi Rp285,9 miliar pada kuartal III/2019.

“Walaupun ekonomi makro sedang tidak bagus, dalam setiap situasi itu selalu ada opportunity. Pemerintah juga dalam beberapa tahun lalu sangat menggencarkan pembangunan infrastuktur, dari situ juga timbul peluang untuk cover asuransi,” ujar Indra, belum lama ini.

sumber: bisnis 

Selasa, 17 Desember 2019

Asuransi Kendaraan dari Paket Leasing? Bisa Berubah Seiring Waktu, Cek Lagi Jenis Asuransinya


Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kendaraan yang dibeli secara kredit biasanya akan memiliki asuransi yang ‘ditempel’ oleh pihak leasing.

Hal tersebut tentu menambah rasa aman si pemilik kendaraan saat membawa kendaraan tersebut, tapi bukan berarti mereka bisa sepenuhnya lepas tangan.

Iwan Pranoto, ujar pejabat sebuah perusahaan asuransi umum, mewanti para pengguna leasing untuk mengecek kembali jenis asuransi yang mereka dapatkan.

Pasalnya, jenis asuransi yang diberikan oleh pihak leasing bisa saja berubah seiring berjalannya waktu.

“Untuk mengejar angsuran murah biasanya jenis asuransinya dikombinasi, tahun pertamanya comprehensive, tahun berikutnya TLO,” ungkap Iwan kepada GridOto.com di bilangan Jakarta Selatan.

Hal tersebut menjadi penting, karena tipe asuransi yang berbeda pasti akan berbeda juga persyaratan untuk mengklaimnya.

“Kalau di tahun pertama mobil saya diserempet bisa mengklaim dan dicover, karena asuransinya comprehensive, “ jelas Iwan.

“Tapi kalau tahun kedua mobil saya diserempet lagi bisa jadi tidak dicover, karena asuransinya sudah berganti menjadi TLO,” imbuhnya.

Mengingat 60-70 persen pelanggan Asuransi Astra berasal dari leasing, Iwan meminta mereka untuk mengetahui jenis asuransi yang diberikan untuk kendaraannya.

Selain untuk menghindari salah paham saat ingin mengklaim asuransi, juga untuk mengetahui apakah mereka dicover oleh asuransi Comprehensive atau TLO.

Iwan juga mengatakan, bahwa pengguna leasing biasanya dapat meningkatkan jangkauan asuransi yang mereka punya dari TLO ke Comprehensive.

Tetapi, ia menyarankan untuk benar-benar memikirkan terlebih dahulu apakah mereka benar-benar memerlukan asuransi Comprehensive.

“Apakah benar-benar perlu Comprehensive? Kalau gak perlu ya TLO pun tidak masalah," himbau Iwan.

“Tapi kalau ingin ditingkatkan coverage-nya, dari TLO ke comprehensive bisa gak? Bisa, tinggal telepon asuransinya,” pungkasnya.

sumber: gridoto

Senin, 16 Desember 2019

Penjualan Mobil Loyo, Asuransi Kendaraan Hanya Tumbuh 1,1%


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat asuransi kendaraan bermotor mengalami perlambatan pertumbuhan. Hal ini seiring dengan melambatnya pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengungkapkan premi asuransi kendaraan bermotor kuartal III 2019 tercatat sebesar Rp 13,91 triliun tumbuh 1,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 13,76 triliun.

"Ini sesuai dengan data penjualan kendaraan bermotor roda empat yang turun pada kuartal III 2019," kata dia dalam konferensi pers di kantor AAUI, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia menjelaskan berdasarkan data Gaikindo penjualan kendaraan bermotor roda dua kuartal III 2019 tercatat sebanyak 4,35 juta unit tumbuh 5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 4,16 juta unit.

Sementara itu untuk penjualan kendaraan bermotor roda dua 753.594 unit minus 12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 856.655 unit.

"Untuk klaim asuransi kendaraan bermotor tercatat Rp 6 triliun atau tumbuh 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 5,68 triliun," ujar dia.

Pangsa pasar premi asuransi kendaraan bermotor tercatat mengalami penurunan. Sebelumnya sebesar 28,7% turun menjadi 24%.

Secara keseluruhan hingga kuartal III 2019 tercatat Rp 57,9 triliun tumbuh 20,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 47,9 triliun.

Klaim kuartal III 2019 tercatat Rp 25,8 triliun tumbuh 28,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 20,1 triliun.

Klaim ini paling banyak terjadi di semua lini usaha kecuali asuransi penerbangan atau pesawat udara dan tanggung gugat.

Seiring peningkatan klaim dibayar, rasio klaim dibayar pada kuartal III 2019 juga mengalami peningkatan menjadi 44,6% dari periode sebelumnya 41,6%.

sumber: detik

Kamis, 12 Desember 2019

Sudah Waktunya Asuransi Third Party Liability Diwajibkan


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong agar asuransi pihak ketiga atau third party liability (TPL) dapat diwajibkan. Saat ini, pemanfaatan asuransi ini masih terbilang rendah di kalangan para pemilik kendaraan. Focus Group Discussion Penerapan Asuransi Wajib Third Party Liability (TPL) Di Indonesia, Kamis (1/08/20190 di Maipark Ballroom AAUI.

Hadir sebagai narasumber adalah Kenzi Kamagishi, General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ), Wayan Pariama, Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Kakorlantas POLRI, M. Wahyu Wibowo, Direktur Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Edo Rusyanto, Coordinator of Road Safety Community & Traffic Behavior Observer dan terakhir Jusri Pulubuhu, Road Safety Consultant. Adapun FGD ini dimoderatori oleh Edi Setiadi Wakil Pemimpin redaksi Media Asuransi.

Kewajiban asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan tanggung jawab kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) dinilai menjadi salah satu yang perlu didorong untuk meningkatkan penetrasi asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe mengatakan, secara umum implementasi asuransi wajib atau compulsory insurance sebenarnya menjadi sarana yang ampuh untuk memasyarakatkan asuransi. Program asuransi ini, jelasnya, bisa didorong kepada masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah sehingga bisa terlebih dahulu merasakan manfaatnya.

Beliau menambahkan, skema asuransi semacam ini pada dasarnya sudah diterapkan di Indonesia dalam ruang lingkup yang terbatas oleh PT Jasa Raharja. Namun, jaminan yang diberikan hanya terbatas pada risiko bodily injury (tidak termasuk properti) dan nilai kompensasi yang diberikan kurang mencukupi.

Di sisi lain, selama ini asuransi kendaraan bermotor terutama hanya menjamin kerugian karena kehilangan dan kerusakan kendaraan. Sementara itu, proteksi TPL hanya sebagai jaminan tambahan. “Jasa Raharja hanya menjamin bodily injury, tidak ada material damage,” jelasnya.

Apabila belum memungkinkan untuk dibuatkan undang-undang, asosiasi mendorong pemerintah bisa memberikan subsidi tahap pertama, seperti yang dilakukan dengan asuransi budidaya udang. Dodi berharap juga ada kewajiban untuk asuransi TPL terutama yang kasus di jalan raya.

Sementara itu Ketua Bidang Teknik 3 AAUI yang membidangi Kendaraan Bermotor, Wayan Pariama menjelaskan, asuransi TPL memberi jaminan bahwa pengemudi yang lalai dalam berkendara dapat memberikan dana ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan. Kerugian yang ditanggung bisa berupa cedera, meninggal dunia hingga kerusakan properti.

Saat ini, masyarakat yang membeli produk asuransi kendaraan bermotor sebagian besar karena keharusan. Jaminan asuransi adalah jenis yang diwajibkan total loss only (TLO). Hanya sebagian kecil saja yang membeli asuransi dengan jaminan gabungan (komprehensif).

“Itu pun dengan tambahan jaminan tanggung-jawab hukum terhadap pihak ketiga dengan limit terbatas seperti Rp 10 juta hingga Rp 25 juta untuk setiap kejadian, kata Wayan.

Wayan menguraikan, dari semua mobil dengan usia di bawah 10 tahun, hanya sekitar 51 persen saja yang sudah memiliki asuransi. Sedangkan yang memiliki asuransi TPL baru sekitar 17 persen dari total yang memiliki asuransi tersebut. Ini berarti, hanya ada dua yang memiliki asuransi TPL dari setiap 10 mobil.

Menurut Wayan, total premi asuransi kendaraan di 2018 mencapai Rp18 triliun. Dari total jumlah premi asuransi kendaraan tersebut, jumlah premi TPL baru sekitar sekitar 3 persen. Artinya, premi TPL baru sebesar Rp 540 miliar.

Wayan mengakui, untuk mewajibkan asuransi ini butuh waktu yang lama. Namun jika bisa terealisasi, secara portofolio porsi asuransi ini bisa tumbuh hingga 50 persen dan preminya pun bisa meningkat 40 persen.

sumber: aaui

Senin, 09 Desember 2019

Segera Ganti Asuransi Mobil Bila Mengalami Hal Ini



Mengingat harga mobil tidak murah, asuransi selalu jadi bahan pertimbangan tatkala ingin membeli kendaraan roda empat ini. Tak heran jika persaingan antar perusahaan asuransi semakin kompetitif dari tahun ke tahun.

Berbagai cara menarik pun dilakukan agar masyarakat tertarik untuk bergabung pada asuransi tertentu. Karena tergiur pada keuntungan yang besar, banyak masyarakat salah memilih perusahaan asuransi, sehingga timbullah penyesalan dan niat untuk berpindah ke asuransi yang lain.

Apakah Anda juga sedang mengalami hal yang sama dan ingin pindah asuransi? Jika demikian, berikut beberapa alasan kenapa Anda perlu pindah asuransi mobil dan tidak boleh menunda-nunda keinginan ini lagi, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Keuntungan Tidak Sesuai Ekspektasi

Kebijakan perihal keuntungan yang diberikan oleh asuransi sering kali berubah-ubah. Apabila jumlah keuntungan tidak sesuai dengan ekspektasi di awal, Anda boleh meninggalkan asuransi mobil yang sekarang dan pindah ke asuransi lain.

Sebelum resmi pindah, buatlah perbandingan antara biaya premi dan keuntungan. Jika hasilnya tidak seimbang, Anda bisa memutuskan untuk segera pindah ke perusahaan asuransi baru yang lebih menguntungkan.

2. Jumlah Perlindungan Tidak Mencukupi
Apakah perlindungan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah pertanggungan yang seharusnya? Jika Anda pernah mengalami hal ini, wajar bila ingin mengganti asuransi yang menawarkan perlindungan yang lebih baik.

Pindah asuransi juga bisa dilakukan ketika kebutuhan Anda berubah, tapi perusahaan tidak menawarkan kebutuhan tersebut. Untuk itu, ketahui kebutuhan secara spesifik agar tidak ada penyesalan ketika Anda sudah berpindah asuransi.

3. Pengajuan Klaim Dipersulit atau Diperlambat

Proses klaim seharusnya lebih mudah apabila dokumen yang diserahkan lengkap. Namun, ada perusahaan yang mempersulit klaim dengan alasan tertentu, sehingga Anda harus berjuang sendiri hingga uang pertanggungan cari.

Jika hal ini terjadi pada asuransi mobil milik Anda, tanpa pikir panjang sebaiknya tinggalkan asuransi itu. Agar tidak salah pilih asuransi untuk kedua kalinya, cari informasi lengkap mengenai keuntungan dan tata cara klaim secara terperinci.

Kalau perlu, tanyakan kepada orang lain pada diskusi atau forum online yang membicarakan tentang asuransi mobil. Sehingga Anda memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.

4. Pelayanan Kurang Memuaskan
Selain keuntungan dan kemudahan klaim, Anda pasti memerhatikan pelayanan juga, bukan? Tidak dapat dimungkiri, pelayanan berkualitas sangat dibutuhkan dalam perusahaan jasa.

Jika customer service tidak memberikan layanan yang memuaskan, seperti sulit dihubungi atau informasi yang diberikan kurang membantu, Anda boleh-boleh saja pindah asuransi.

Dalam hal ini, asuransi harus mampu bersikap secara profesional, khususnya untuk pelanggan yang tetap setia sejak awal perintisan. Jika asuransi tidak segera mengubah pelayanannya, sudah saatnya Anda pindah ke lain hati.

5. Terbatasnya Bengkel Rekanan

Asuransi jenis apapun pasti memiliki hubungan kerja dengan pihak tertentu, termasuk asuransi mobil. Sudah seharusnya asuransi mobil menjalin kerja sama dengan sejumlah bengkel di wilayah tempat asuransi beroperasi.

Semakin banyak bengkel rekanan, makin bagus karena pelanggan tidak perlu susah payah mencari alamat bengkel saat dibutuhkan. Untuk itu, tanyakan jumlah bengkel rekanan kepada perusahaan saat hendak mendaftar asuransi.

Pastikan pelayanan yang diberikan oleh setiap bengkel rekanan memuaskan dan sesuai kebutuhan. Jika tidak, Anda bisa melaporkan letak ketidakpuasan Anda kepada perusahaan agar mereka bisa mengevaluasi kinerja ke arah yang lebih profesional.

sumber: liputan6

Jumat, 06 Desember 2019

Siapkan Biaya Tambahan Ini Ketika Membeli Rumah Baru



Membeli dan memiliki rumah untuk pertama kalinya merupakan suatu hal yang membanggakan dan pengalaman yang tidak terlupakan. Anda pun tidak sabar untuk segera menyelesaikan administrasi dan menempati hunian baru idaman Anda tersebut.

Namun harus di ingat, Anda harus menyiapkan biaya-biaya tambahan setelah pertama kali membeli rumah, apa saja?

1. Biaya Perawatan Rumah

Jika sebelumnya Anda tinggal bersama orang tua, Anda pasti tidak perlu repot jika ada masalah dan kerusakan di rumah Anda.

Namun jika tinggal dirumah sendiri, Anda harus memperbaiki segala kerusakan tersebut sendirian. Seperti kerusakan genteng, korsleting listrik, atau perawatan taman. Dengan begitu Anda juga perlu mengeluarkan uang untuk membeli kelengkapan reparasi rumah ataupun memanggil ahli reparasi rumah.

2. Perabotan Rumah Tangga

Ketika tinggal di rumah sendiri Anda juga harus menyediakan perabotan serta barang-barang elektronik di rumah tempat Anda tinggal. Seperti kompor, televisi, lemari, kulkas, sampai mesin cuci. Anda juga perlu mengisi ruang kosong dengan tempat tidur, sofa, serta meja makan. Jangan lupa juga untuk membeli perlengkapan dapur dan juga alat-alat masak.

3. Pajak

Anda juga perlu untuk membayar biaya pajak properti sendiri setiap tahunnya. Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini biasanya dihitung dari luas properti yang Anda miliki dengan nilai yang sudah tetap dan tidak bisa dinegosiasi.

4. Biaya Jual Beli

Jika Anda sudah memilih sebuah rumah, siapkan juga biaya jual beli yang biasanya dikenakan oleh agen properti atau pengembang perumahan.

Biaya ini akan mencakup semua pengurusan proses jual beli dan biasanya dikenakan di awal pembelian (bukan ketika cicilan sudah berjalan).

5. Asuransi

Sebagai pemilik rumah, Anda pasti ingin melindungi rumah yang sudah dibeli. Maka dari itu Anda bisa mempertimbangkan menggunakan asuransi untuk melindungi pinjaman ke bank ataupun rumah yang telah dimiliki, khususnya bila tinggal di daerah yang rawan bencana seperti gempa bumi dan banjir.

Pilihlah Asuransi Rumah terbaik dan termurah di rajapremi.com. Rajapremi menyediakan perbandingan asuransi rumah dari berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, dengan demikian Anda akan menemukan pilihan asuransi rumah yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.

sumber: rajapremi

Kamis, 05 Desember 2019

Aset Kemenkeu Senilai Rp10,84 Triliun Diasuransikan


Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menerima polis asuransi barang milik negara atas proteksi 1.360 unit Gedung Kemenkeu senilai Rp10,84 triliun. Ditargetkan seluruh aset kementerian dan lembaga atau KL telah diasuransikan pada 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menerima polis tersebut dari Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi, Jumat (29/11/2019) di Kantor Kementerian Keuangan. Penyampaian polis merupakan tindak lanjut dari perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi barang milik negara (BMN) dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA).

Hadiyanto menjelaskan bahwa penyerahan polis tersebut membuka sejarah awal implementasi asuransi risiko bencana untuk aset pemerintah. Proteksi diawali dengan aset Kemenkeu pada tahun ini, lalu pada 2020 ditambahkan pada 10 KL, 2021 pada 20 KL, 2022 pada 40 KL, dan pada 2023 di seluruh KL.

Menurut dia, pengasuransian BMN bertujuan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta mengurangi beban APBN. 

"Indonesia sudah beberapa kali menghadapi beragam bencana yang menimbulkan banyak kerugian ekonomi, termasuk kerugian BMN. Selama ini, hampir seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ditanggung oleh pemerintah, sehingga sangat membebani APBN," ujar Hadiyanto pada Selasa (2/12/2019) dalam keterangan resmi.

Pengasuransian BMN berlangsung melalui konsorsium asuransi beranggotakan 55 perusahaan asuransi dalam negeri yang dipimpin oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Menurut Hadiyanto, hal tersebut merupakan contoh kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi. 

"Pemerintah menjadikan implementasi pengasuransian BMN ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan tata kelola BMN. Untuk itu, penyusunan profil risiko aset dan melakukan pemutakhiran data BMN merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan," ujar dia.

Hadiyanto menambahkan bahwa pusat data BMN yang handal dan akurat merupakan faktor kunci dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas dan akuntabel.

sumber: bisnis 

Senin, 02 Desember 2019

Sebanyak 56 Perusahaan Asuransi Akan Jamin 1.360 Gedung Milik Pemerintah


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani  kontrak payung penyediaan jasa asuransi barang milik negara (ABMN) pada Senin (22/11). Lewat kontrak ini, maka Kemenkeu akan membayarkan premi senilai Rp 21,25 miliar per tahun. 

Berkat kerjasama ini, industri asuransi akan mendapatkan tambahan premi untuk lini bisnis harta benda. Lantaran pada tahap awal ABMN akan menjamin 1.360 gedung aset milik pemerintah. 

Pelaksana (Plt) Direktur Utama Jasindo sekaligus Ketua Konsorsium ABMN Didit Metha Pariadi bilang ABMN dijalankan oleh 56 perusahaan asuransi lokal terdiri dari 50 entitas asuransi umum dan enam entitas reasuransi.

"Nilainya tanggungan besar dan risikonya tidak kecil, maka seluruh kekuatan asuransi yang ada di Indonesia berkumpul. Kalau tanggung sendiri nyaris tidak bisa. Biasanya kami melibatkan asuransi internasional. Khususnya untuk barang milik negara hanya dikelola oleh kekuatan asuransi dan reasuransi yang ada di Indonesia," ujar Didit di Jakarta pada Jumat (22/11).

Ia berharap dengan ABMN ini, industri asuransi nasional tumbuh dan terjadi perputaran aliran dana di dalam negeri. 

Didit menyebut seluruh Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun syaratnya adalah memiliki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%.

Adapun yang ditunjuk sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia. Sedangkan yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia.

Didit menyebutkan, konsorsium ini bukanlah skema yang sederhana lantaran melibatkan banyak perusahaan. Kendati demikian, Ia ingin konsorsium ini mampu memberikan layanan yang baik.

"Paling penting adalah layanan, seberapa cepat proses klaim dan pergantian cepat. OJK sudah memberikan batas pembayaran klaim. Ada batas waktu pembayaran klaim setelah disepakati oleh tertanggung dan perusahaan asuransi. Bila lebih dari itu, OJK bisa berikan teguran, denda, hingga ditangguhkan ikut konsorsium," tutur Didit.

Ia bilang, konsorsium ini akan menanggung gedung pemerintah beserta yang melekat dalam gedung tersebut. Risikonya bencana alam yang dijamin mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami dan kebakaran. Selain itu, juga dari ancaman sabotase, terorisme, dan kejatuhan pesawat. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, kepastian kontrak ABMN ini setidaknya akan memberikan tambahan premi asuransi harta benda sebesar nilai premi yang diterima dari ABMN.

Namun ABMN tahun ini, baru satu Kementerian saja. Ia berharap tahun depan akan mencakup semua Kementerian dan Lembaga. 

"Industri asuransi memandang ABMN ini sebagai langkah untuk membuka pandangan pemerintah bahwa mitigasi risiko barang milik Negara dilakukan dengan skema asuransi. Karena selama ini lebih banyak mengandalkan APBN," jelas Dody.

sumber: kontan 

Jumat, 29 November 2019

AAUI Ingin Lakukan Judicial Review UU Penjaminan, ini Respon Industri Penjaminan


Industri penjaminan menilai upaya perusahaan asuransi umum melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Penjaminan sebagai langkah yang tepat. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Randi Anto bilang langkah tersebut merupakan hak bagi setiap industri.

“Itu cara yang paling benar buat mereka. Soal nanti hasilnya apa saya tidak komentar. Bagi kami pemain (industri penjaminan), bagi kita siap saja. Dalam artian, kita bisnis seperti ini kita siap, kalau itu diterapkan juga kita siap. Jadi kita tidak mengomentari apa yang dilakukan teman-teman AAUI. Karena kita sering bertemu disini sama teman AAUI,” ujar Randi Anto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo di Jakarta pada Selasa (26/11).

Baca Juga: Siap dilego ke investor asing, Kementerian BUMN percantik kinerja Jiwasraya

Sebelumnya, asuransi sempat dikabarkan tidak lagi dapat menjual suretyship karena terhambat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kabar tersebut muncul karena adanya kesalahan penafsiran UU itu. Padahal menurut AAUI, anggota asosiasi masih bisa memasarkan produk surety bond, seperti perusahaan penjaminan. Ini diatur di UU Perasuransian.

Oleh sebab itu, AAUI menargetkan akan mengajukan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Agung (MA) sebelum pergantian tahun. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengumpulkan para pelaku industri asuransi umum yang menjalankan lini bisnis ini dan mencari kuasa hukum.

Melihat hal ini, Randi Anto menyatakan bila langkah tersebut dilakukan oleh asuransi umum dan dikabulkan oleh MA, Ia yakin bisnis industri penjaminan masih akan seperti biasa.

“Ya tetap bisnis seperti ini, usual kan jadinya. Sekarang kan bisnisnya jalan, teman-teman AAUI juga kan jalan. Ya tapi hasilnya saya tidak tahu. Misalnya judicial review (diterima), ya bisnisnya jalan saja,” jelas Randi Anto.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) outstanding penjaminan yang dijalani oleh Industri Penjaminan tercatat senilai Rp 234,46 triliun hingga September 2019. Nilai ini hanya tumbuh 0,56% secara tahunan atau year on year dari posisi yang sama tahun lalu sebanyak Rp 233,15 triliun.

Sedangkan berdasarkan data AAUI pendapatan premi industri asuransi umum pada lini bisnis penjaminan tercatat senilai Rp 1,12 triliun hingga September 2019. Nilai ini tumbuh 5,8% yoy dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 1,06 triliun.

sumber: kontan

Rabu, 27 November 2019

Pendapatan Premi Asuransi Central Asia (ACA) Terbantu Permendag 80 Tahun 2018


Bisnis perusahaan Asuransi Central Asia (ACA) mencatat kinerja di sektor asuransi pengangkutan tumbuh positif. Hal ini terbantu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80 tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu.

Direktur Asuransi Central Asia (ACA) Debbie mengatakan, bisnis ACA terbantu penerapan beleid tersebut. Kendati demikian, Debbie bilang aturan ini belum terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap Asuransi Central Asia.

Walaupun kewajiban menggunakan asuransi nasional ini ditujukan untuk komoditas crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit dan batubara yang menjadi andalan Indonesia. Belum lagi, masih terdapat kendala dalam menggarap lini bisnis ini.

Ia bilang embargo CPO yang dilakukan Uni Eropa membuat ekspor komoditas ini tersendat. Sedangkan batubara juga memiliki isu polusi terhadap lingkungan yang mulai gencar digaungkan.

“Jadi di sana tantangannya, kendati demikian ini sudah berjalan. lini bisnis asuransi pengangkutan ini menyumbang kontribusi terhadap total premi perusahaan sebanyak 8%. Kira-kira sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar dan ini pun masih tumbuh,” ujar Debbie.

Debbie menyebut pendapatan premi  Asuransi Central Asia per September 2019 tercatat tumbuh 2% year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 2,2 triliun. Ia mengaku pertumbuhan stagnan ACA ini lantaran adanya penurunan pada bisnis asuransi kendaraan yang memberikan kontribusi sebanyak 35% dari total pendapatan premi perusahaan.

ACA pun telah berupaya untuk mengimbangi pendapatan premi dari lini bisnis lainnya. Debbie menyebut sudah mendorong pendapatan premi dari lini bisnis marine cargo, harta benda, perjalanan dan kredit.

Begitupun dengan PT Asuransi Wahana Tata alias Aswata mencatatkan premi sekitar Rp 60 miliar per September 2019 pada lini bisnis marine cargo.

Direktur Utama Aswata Christian Wanandi mengatakan, angka tersebut tumbuh 10% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Iya menyebut adanya Permendag) No. 80 tahun 2018 masih belum berdampak signifikan terhadap Aswata.

"Pertumbuhan itu ada pengaruhnya dari peraturan tersebut, tapi tidak signifikan," jelasnya.

Tahun ini, Christian memproyeksikan pertumbuhan jenis asuransi ini bisa tembus 15%. Tahun lalu, porsi asuransi marine cargo Aswata sekitar 6% hingga 7% dari total premi perusahaan. Asuransi marine cargo milik Aswata masih menempati posisi empat besar dalam total portofolionya.

sumber: kontan


Selasa, 26 November 2019

ACA Catat Pendapatan Premi Asuransi Penjaminan Senilai Rp 300 Miliar


Asuransi Central Asia (ACA) mencatatkan bisnis asuransi penjaminan masih tumbuh positif. Direktur ACA Debbie Wijaya bilang dalam menggarap bisnis ini, ACA aktif menggandeng berbagai mitra.

Kendati demikian. Debbie menekankan ACA tetap memperhatikan kualitas dari mitra tersebut guna menghindari risiko. Debbie mencontohkan salah satu mitra yang sudah digandeng adalah Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Ia mengaku mitra yang ini sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Bahkan Ia bilang kerja sama ini berkembang baik.

“Lini bisnis asuransi penjaminan menyumbang kontribusi terhadap total premi perusahaan sebanyak 10%. Kira-kira sekitar Rp 300 miliar dan ini pun masih tumbuh,” ujar Debbie.

Debbie bilang pendapatan premi ACA per September 2019 tercatat tumbuh 2% year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 2,2 triliun. Ia mengaku pertumbuhan stagnan ini lantaran adanya penurunan pada bisnis asuransi kendaraan yang memberikan kontribusi sebanyak 35% dari total pendapatan premi perusahaan.

sumber: kontan 

Senin, 25 November 2019

Siasati Aturan, Pengusaha Batu bara Gunakan Asuransi Ganda


Pengusaha gunakan asuransi ganda untuk menghindari perubahan harga batu bara yang telah disepakati antara importir dan eksportir.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan eksportir batu bara yang pada akhirnya menggunakan dua asuransi, yaitu asuransi nasional dan luar negeri. Penggunaan dua asuransi setelah pemerintah menerapkan kewajiban penggunaan asuransi nasional. 
Aturan penggunaan asuransi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keuntungan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

"Mau tidak mau akhirnya asuransinya double, ujung-ujungnya beban untuk eksportir. Sudah ada perusahaan yang menerapkan itu," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Katadata.co.id, Jumat (15/2). 

Penggunaan dua jenis asuransi ini untuk menghindari perubahan harga batu bara yang telah disepakati antara importir dan eksportir. Karena dalam perdagangan ini digunakan skema jual lepas di atas kapal (Free on Board) di mana importir berhak untuk menentukan jasa asuransinya. Ini berpeluang importir akan memainkan harga batu bara jika skema tersebut dirubah. 

"Bisa saja mereka nego jasa asuransinya, kalau mereka negosiasi bisa mempermainkan harga, apalagi harga batu bara saat ini turun," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penggunaan asuransi ganda memang tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi pihaknya berharap asuransi yang digunakan hanya yang berbadan hukum di Indonesia.

"Justru kalau menggunakan asuransi asing berarti memberikan keuntungan kepada negara lain," kata dia. 

Pihaknya, juga menjelaskan telah memberikan kelonggaran karena penerapan regulasi ini sudah terlalu lama dan selalu mundur. Padahal, sudah ada sosialisasi sejak Oktober 2017. Sehingga, ekportir bisa memberikan informasi ini kepada pembeli sejak lama. Sedangkan dalam aturannya, perusahaan yang tidak menggunakan asuransi nasional per 1 Februari, maka izin ekpsornya dicabut.


sumber: katadata

Kamis, 21 November 2019

Asuransi Ganda pada Kendaraan Ternyata Sia-sia


Bagi pemilik kendaraan bermotor, asuransi kendaraan bermotor bagai perlindungan tak kasatmata yang menghadapi risiko kerusakan setiap hari di jalan. Beberapa pemilik kendaraan bermotor bahkan memiliki ide untuk mendaftarkan kendaraan mereka ke beberapa asuransi berbeda, layaknya perlindungan asuransi kesehatan seperti manusia. 

Santosa, CEO Asuransi Astra, saat ditemui Otomania beberapa waktu lalu, mengungkapkan, ide mendaftarkan satu kendaraan pada dua perusahaan asuransi kendaraan berbeda adalah sia-sia. 

“Buat apa punya asuransi kendaraan sampai dua, sia-sia. Pelanggan malah bayar premi dua kali, tapi yang cover cuma satu asuransi,” ucap Santosa. 
Santosa mengatakan, konsep asuransi kendaraan berbeda dari asuransi kesehatan pada individu. Pada asuransi kendaraan, perusahaan asuransi akan mengembalikan kondisi kendaraan seperti sebelum terjadinya kecelakaan. 

Maka dari itu, kendaraan ditanggung seluruhnya oleh satu perusahaan asuransi. Ini juga sesuai dengan peraturan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang tidak bisa melakukan double cover pada layanan asuransi kendaraan. 

“Konsep asuransi kendaraan itu beda dengan asuransi kesehatan individu yang bisa ditanggung lebih dari dua perusahaan. Asuransi kendaraan mengcover seluruh kerusakan kendaraan dari satu perusahaan saja. Dari AAUI sudah diatur,” ucap Santosa. 

Antarperusahaan asuransi terdapat kesepakatan perjanjian saling pikul risiko atau knock for knock agreement. Perjanjian ini adalah kesepakatan antar perusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh klien. 

Penanggung memperbaiki kendaraan tertanggungnya masing-masing dan tidak saling menuntut. 

Jadi, kalau ada dua asuransi dalam satu kendaraan, hanya satu asuransi yang bekerja mengganti kerusakan. “Jadi, kalau ada kerusakan, hanya satu perusahaan yang meng-cover. Tidak bisa perusahaan A hanya bagian tertentu dan B bagian lain. Jadi dobel asuransi kendaraan itu tidak ada gunanya,” ucap Santosa.

sumber: kompas 

Rabu, 20 November 2019

Banyaknya Bangunan Tinggi Mendorong Pertumbuhan Asuransi Properti


Pertumbuhan pendapatan asuransi umum mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada kuartal III/2019. Salah satu sumbernya berasal dari premi asuransi properti.

Menurut Direktur Pemasaran Paramount Land Alvin Andronicus, naiknya jumlah premi asuransi properti berbanding lurus dengan pasar properti yang pada kuartal III/2019 ini sudah mulai mengalami perbaikan dibandingkan dengan pada kuartal-kuartal sebelumnya.

“Dari pengembang sendiri, tergantung pada proyeknya juga, kalau banyak bangun akhir tahun ini ada kemungkinan mendorong tingkat asuransi properti juga karena pengembang dari awal konstruksi sudah diasuransikan sampai nanti melakukan serah terima,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/11/2019).

Umumnya, kata Alvin, pengembang akan mengasuransikan properti yang bernilai tinggi atau berada di lokasi yang berisiko tinggi seperti bangunan high rise.

Jika melihat perekonomian Indonesia yang melambat, Alvin menuturkan bahwa ada pula peningkatan kesadaran dari pemilik aset properti untuk melindungi asetnya dan agar nilai propertinya bisa tetap naik setiap tahun salah satunya melalui asuransi.

“Setelah serah terima, keputusan asuransi diserahkan ke pemilik unit. Kalau melihat sekarang banyak pembangunan apartemen, artinya unit lebih banyak untuk bidan tanah yang sama. Ini bisa jadi juga menjadi penyebab bertumbuhya asuransi,” sambung Alvin.

Pengembang sendiri, umumnya mengasuransikan proyek-proyeknya untuk menghindari risiko seperti kebakaran, banjir, dan gempa. Pengembang juga umumnya melihat risiko tersebut dari lokasi pengembangannya.

Adapun, jika nilai klaimnya terlalu besar, penyedia jasa asuransi bisa bekerja sama melakukan reasuransi sehingga nilai klaim dari pengembang bisa ditanggung bersama dan jadi lebih ringan.

sumber: bisnis 

Senin, 18 November 2019

Kuartal III 2019, Premi Asuransi Umum Capai Rp 57,9 Triliun


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan  kenaikan premi pada kuartal III sebesar Rp 57,9 triliun atau 20,9 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018. 

Ada tiga lini bisnis yang mengalami kenaikan premi, yaitu asuransi kendaraan bermotor, kredit dan properti. 

"Asuransi kredit mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu sebesar 2,6 triliun atau setara dengan kenaikan 95,6 persen" ucap Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang di Jakarta, Senin (18/11/2019). 

Pertumbuhan premi terbesar didorong lini bisnis asuransi kredit mencapai 104 persen dari Rp 4,6 triliun pada kuartal III-2018 menjadi Rp 9,4 triliun pada kuartal III-2019. 

Hampir seluruh lini bisnis mencatatkan pertumbuhan positif pada periode ini, kecuali asuransi energi offshore dan tanggung gugat yang mencatatkan pertumbuhan negatif di semester ini dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Adapun sejalan dengan peningkatan pencatatan premi, klaim yang dibayar juga mengalami peningkatan sebesar 28,8 persen. 

Pangsa pasar premi asuransi umum masih didominasi oleh dua lini usaha terbesar, yaitu asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor dengan total kontribusi 50 persen. 

Rasio klaim dibayar terhadap premi selama kuartal III tahun 2019 meningkat sebesar 44,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

sumber: kompas

Jumat, 15 November 2019

Pria Ledakkan Rumahnya Biar Bisa Klaim Asuransi, 3 Petugas Damkar Malah Tewas



Seorang pria mengaku meledakkan rumah pertaniannya di Italia sebagai bagian dari penipuan asuransi. Insiden itu menewaskan tiga petugas pemadam kebakaran.

Kru pemadam kebakaran pergi ke sebuah alamat di Quargnento, di wilayah barat laut Piedmont, Selasa pagi, dikutip dari Sky News, Sabtu (9/11/2019).

Setelah ledakan awal, mereka kemudian dihadapkan dengan ledakan kedua yang lebih kuat.

Tersangka, Giovanni Vincenti, ditahan pada Jumat malam.

Dia mengatakan kepada penyelidik bahwa dia bermaksud untuk menghancurkan propertinya dengan melepaskan tabung gas, tetapi dia membuat kesalahan dengan penghitung waktu yang terhubung dengan mereka dan memicu dua ledakan, menurut jaksa penuntut Enrico Cieri.
Pada konferensi pers pada hari Sabtu pagi, Cieri mengklaim Vincenti mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia tidak berniat menyebabkan kematian petugas pemadam kebakaran.

Dikatakan manual untuk timer ditemukan di kamar tidur Vincenti. Istrinya juga sedang diselidiki.

Dikatakan penipuan asuransi itu dilakukan dalam upaya melunasi hutang.

sumber: newsrakyatku

Selasa, 12 November 2019

Jangan Terpeleset Istilah Asuransi Mobil All Risk


Asuransi mobil umumnya dipilih karena pemilik enggan repot saat terjadi sesuatu pada kendaraannya.

Saat itu, pemilik punya harapan bahwa mobilnya akan diurus jika terjadi sesuatu, misalnya perbaikan karena kecelakaan, karena biayanya pasti besar jika ditanggung langsung.

Di sisi lain, banyak asuransi menawarkan layanan "all risk". Asumsinya pun mobil diurus penuh dalam kondisi dan sebab apa pun. Namun, Direktur Mandiri Tunas Finance Arya Suprihadi mengingatkan konsumen untuk tidak salah tangkap.

"Jadi sebenarnya bahasa yang sering salah adalah dalam asuransi kendaraan tidak pernah disebut all risk. Yang ada adalah komprehensif, yakni ada tambahan lagi, entah untuk gempa bumi, banjir, membuat seolah-olah menjadi all risk kalau mereka membeli lengkap," ujarnya.

Jika konsumen tidak membeli tambahan-tambahan dalam program asuransi yang ditamahkan, sebenarnya istilah yang tepat untuk itu adalah komprehensif.

Penjelasan itu sendiri tidak segamblang TLO atau total lost only. Pada TLO, penggantian total akan diberikan jika kerusakan sudah melewati batas tertentu.

"Kalau TLO atau total lost only mungkin lebih gampang ya. Kalau di atas 75 persen kerusakan mungkin sudah dianggap TLO, atau ketika hilang dicuri.

Partial lost dan TLO yang bergabung menjadi satu, di luar gempa bumi, banjir, kerusuhan, menurut dia adalah asuransi yang bersifat komprehensif.

"Nah orang sebutnya all risk. Padahal asumsi orang, all risk adalah semua sudah ter-cover," ujarnya.

sumber: otosia 

Kamis, 07 November 2019

Diperhatikan Enam Hal Ini Saat Memilih Asuransi Kendaraan


Melihat kerugian saat mobil rusak atau dicuri sangat besar, penting bagi pemilik untuk mengasuransikan kendaraannya. Banyaknya pilihan asuransi membuat pemilik harus lebih pintar dalam memilih.

Seperti dilansir Garda Oto, Senin (4/11/2019), ada enam hal yang harus diperhatikan pemilik kendaraan, berikut ulasannya.

Pilih Jenis Asuransi Sesuai Kebutuhan

Penting untuk mempertimbangkan terlebih dahulu jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, seperti all risk atau asuransi total loss only (TLO)

Asuransi all risk akan menjamin segala kerusakan yang terjadi pada mobil. Bahkan, pemilik bisa melakukan klaim meski mobil hanya mengalami goresan.

Sedangkan, asuransi TLO hanya memberikan proteksi saat mobil mengalami kerusakan berat atau hilang dicuri.

Perhitungan Manfaat yang Didapatkan

Bandingkan terlebih dahulu besaran premi dan manfaat yang akan diperoleh. Jangan sampai pemilik salah melakukan perhitungan.

Perhatikan Biaya yang Tidak Ditanggung

Sebelum memilih asuransi, pemilik kendaraan harus benar-benar teliti serta memahami syarat dan ketentuan dari pihak perusahaan asuransi.

Salah satunya, menanggung kerusakan mobil. Pahami apa saja biaya yang tidak dilindungi oleh pihak asuransi, sehingga tak mengalami kerugian.

Pilih Perusahaan Asuransi Terpercaya
Saat ini, terdapat banyak perusahaan yang sudah menjual asuransi mobil. Oleh sebab itu, pemilik mobil perlu selektif dalam memilih perusahaan asuransi seperti pilihlah perusahaan yang telah diakui oleh OJK.

Perhatikan Kondisi Mobil Sebelum Mendaftar

Sebelum mendaftar asuransi perhatikan terlebih dahulu kondisi mobil, apakah ada kerusakan atau tidak. Perusahaan asuransi berhak menolak kerusakan yang terjadi apabila di luar perjanjian polis asuransi.

Pilih Mobil yang Tidak Melebihi Budget

Besaran premi yang dibayarkan dipengaruhi oleh harga mobil di pasaran. Setiap mobil memiliki rate asuransi yang berbeda berdasarkan jenis mobil, tahun keluaran dan pelat mobil.

Dengan memilih mobil yang memiliki harga tidak terlalu tinggi, maka premi yang dibayarkan pun tidak terlalu besar.

sumber:  liputan6