Asuransi Rumah Idaman (ASRI)


ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau.

MENGAPA ASRI-ASURANSI RUMAH IDAMAN?
Proteksi lengkap.
Premi murah mulai dari Rp 100.00,-/tahun
Klaim cepat dengan garansi pembayaran klaim 14 hari kerja (setelah dicapai kesepakatan menyangkut nilai klaim).
Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
Memberikan manfaat tambahan, seperti biaya arsitek dan biaya pemadam kebakaran, dan pembersihan puing, tanpa tambahan premi.
Tanpa proses survey bagi rumah di kompleks perumahan

APA SAJA YANG DIJAMIN?
Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap
Kerusuhan & huru-hara
Pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
Biaya pemadam kebakaran
Akibat tertabrak kendaraan
Pembersihan puing-puing

JAMINAN PERLUASAN
Angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air
Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor


FAQ Mengenai ASRI

1. APAKAH BEDANYA ASRI DENGAN ASURANSI RUMAH YANG SAYA MILIKI SEKARANG?

Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.

ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. RUMAH SAYA BERGAYA ETNIK, APAKAH DAPAT DIASURANSIKAN MELALUI ASRI?
Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. SAYA BARU MEMBELI RUMAH MELALUI KPR BANK DENGAN LAMA CICILAN 10 TAHUN. DAPATKAH SAYA MEMBELI POLIS ASRI?
Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.

4. RUMAH SAYA BERTINGKAT 3, APAKAH DAPAT DIASURANSIKAN DENGAN ASRI?
Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. BAGAIMANA DENGAN RUMAH KONTRAKAN YANG SAYA TEMPATI? DAPATKAH DIASURANSIKAN DENGAN ASRI?
Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. DI HALAMAN BELAKANG RUMAH SAYA TERDAPAT MENARA TANKI AIR DAN ANTENA PARABOLA. DAPATKAH KEDUANYA DIASURANSIKAN?
ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. APAKAH TANAMAN HIAS BISA DIJAMIN OLEH ASRI?
Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. DAPATKAH APARTEMEN DIASURANSIKAN SEDANGKAN BIASANYA BANGUNAN APARTEMEN SUDAH DIASURANSI?
ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. GARASI RUMAH SAYA DIJADIKAN WARUNG KECIL-KECILAN. BERAPA RATE UNTUK ASRI-NYA?
ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. SAYA MEMILIKI MOBIL YANG LEBIH SERING DIPARKIR DI GARASI. APAKAH MOBIL SAYA DAPAT DIASURANSIKAN SEKALIAN MELALUI ASRI?
Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11.DAPATKAH SAYA MENGASURANSIKAN BARANG-BARANG SENI ATAU BARANG ANTIK?
Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

BERIKUT ADALAH TABEL JAMINAN ASRI


TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN  
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHANRISIKO SENDIRIBATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asapNil100% JNP
Kerusuhan & Huru-hara10% dari klaim,
min Rp. 10 juta
100% JNP
Terorisme & Sabotase15% dari klaim20% JNP
maks Rp 100 juta
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran5% dari klaim,
min Rp. 500.000,-
100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga-20% JNP
Kematian karena Kecelakaan-Rp 5 juta / kejadian
maks 5 orang
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan-Rp 1 juta / orang / tahun
maks 5 orang
Biaya Akomodasi Sementara-Rp 300.000,-/hari
maks Rp 9 juta
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan-5% JNP
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran-100% JNP
Biaya Pemadaman Kebakaran-5% JNP
Akibat Tertabrak Kendaraan-10% JNP
Pembersihan Puing-Puing-10% JNP
SUKU PREMI / RATE PER TAHUN MULAI DARI 0.088% DARI JUMLAH NILAI PERTANGGUNGAN
JAMINAN PERLUASAN (Rate ditentukan berdasarkan lokasi pertanggungan)
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*)10% dari klaim100% JNP
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung Berapi (*)2,5% dari JNP100% JNP
(*) Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan
Premi minimum Rp. 100.000,-
RATE
No.Luas   JaminanRate
1.  ASRI   Standard0,088 %
2.  ASRI + Banjir0,110 %
3.  ASRI + Gempa Bumi0,125 % *
4.  ASRI + Banjir + Gempa Bumi0,150 % *

(*) Ketentuan Rate untuk item 3 & 4 ("ASRI + Gempa Bumi"   &   "ASRI + Banjir + Gempa Bumi") tidak berlaku di daerah-daerah berikut ini: 
1. Provinsi Daerah Istimewa Aceh
2. Provinsi Bengkulu
3. Kota Padang
4. Pulau Nias

0 komentar:

Posting Komentar