Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Kamis, 30 Juli 2020

Industri Reasuransi Dinilai akan Masuki Kondisi Hard Market


Industri reasuransi dinilai akan menghadapi hard market seiring terus terjadinya pandemi Covid-19. Kinerja industri pun akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi atau berpotensi mengalami perlambatan.

Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) Trinita Situmeang menjelaskan bahwa pandemi virus corona menyebabkan pelemahan kondisi perekonomian. Hal tersebut menjadi kendala bagi industri reasuransi karena perusahaan asuransi selaku nasabah melakukan sejumlah penghematan.

Meskipun begitu, terdapat potensi kenaikan risiko yang harus ditanggung oleh industri reasuransi atas ketidakpastian kondisi ekonomi. Hal itu pun dapat menyebabkan reasuransi berada dalam kondisi hard market.

"Dampak pandemi Covid-19 pasti ada, penurunan premi dan market hardening," ujar Trinita kepada Bisnis, Selasa (28/7/2020).

International Risk Management and Insurance Society (IRMI) mendefinisikan hard market sebagai kondisi perubahan siklus pasar, di mana terdapat penurunan kapasitas asuransi yang tidak mengimbangi kenaikan premi.

Hal tersebut terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya adalah anjloknya kinerja investasi, laba industri yang tergerus atau terdapat kerugian besar, hingga intervensi regulasi. Tekanan kondisi perekonomian akibat pandemi dinilai dapat turut menyebabkan hard market.

Menurut Trinita, kinerja industri reasuransi pun berpotensi tertekan dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sendiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan minus sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Penyebaran virus corona yang semakin parah membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020. Menurutnya, PDB akan tumbuh berkisar -3,5 persen hingga -5,1 persen, dengan titik tengah -3,8 persen.

"Uncertainty tinggi jadi Marein in line dengan pertumbuhan ekonomi saja," ujar Trinita.

Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri reasuransi memperoleh premi Rp9,15 triliun per Mei 2020. Jumlah tersebut meningkat 29,07 persen (year-on-year/yoy) dari Rp7,08 triliun pada Mei 2019.

Meskipun perolehan premi naik, pertumbuhan klaim reasuransi tercatat lebih pesat, yakni mencapai 51,4 persen (yoy). Pada Mei 2020 nilai klaim tercatat sebesar Rp5,39 triliun atau naik dari Mei 2019 senilai Rp3,56 triliun.

Selain itu, laba industri reasuransi pun tercatat tergerus di tengah pandemi ini. Per Mei 2020, laba industri tercatat senilai Rp109,44 miliar atau anjlok hingga 60,2 persen (yoy) dibandingkan dengan Mei 2019 senilai Rp275,05 miliar.

sumber: bisnis 

Kamis, 23 Juli 2020

Redam Dampak Covid-19, Multifinance Dapat Diskon Premi Asuransi 50 Persen


Industri asuransi umum memberikan diskon premi asuransi kendaraan sebesar 50 persen dan penangguhan pembayaran premi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memberikan restrukturisasi kredit.

Industri asuransi umum memberikan diskon premi asuransi kendaraan sebesar 50 persen dan penangguhan pembayaran premi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memberikan restrukturisasi kredit.

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar menjelaskan bahwa perlu terdapat sinergi antar industri keuangan dalam melaksanakan kebijakan restrukturisasi, khususnya restrukturisasi kredit.

Dia memaparkan bahwa otoritas telah memberikan izin perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Adanya relaksasi tersebut dinilai akan membuat tenor kredit kendaraan bermotor bertambah. Hal itu akan turut memengaruhi proteksi kendaraan melalui asuransi kredit, sehingga perlu terdapat perpanjangan cakupan asuransi.

"Kami sudah proses dan diskusi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia [AAUI] dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia [APPI]. Kami putuskan produk asuransinya standar, klausulnya sama, hanya ada perpanjangan [masa proteksi] saja," ujar Asep pada Kamis (16/7/2020).

Dia menjabarkan bahwa perpanjangan polis tersebut membuat perusahaan asuransi melakukan penyesuaian komponen premi. Industri asuransi umum pun sepakat untuk hanya memperhitungkan premi murni dan tidak menyertakan biaya akuisisi, margin profit, dan biaya administrasi.

OJK menentukan bahwa premi murni mencakup 50 persen dari total komponen premi asuransi kendaraan. Maka, industri pembiayaan hanya akan dikenakan separuh dari tarif asuransi atau terdapat diskon premi 50 persen.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa diskon premi itu hanya berlaku bagi polis eksisting dan debitur perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19. Artinya, diskon tidak dikenakan bagi debitur baru setelah ketentuan ini berlaku.

Dia pun menjelaskan bahwa pemberian diskon premi itu tidak memandang adanya kerja sama tertentu antara perusahaan asuransi dengan perusahaan pembiayaan. Pemberian diskon premi itu akan dikomunikasikan oleh perusahaan asuransi terkait.

Selain itu, Dody pun menjelaskan bahwa periode asuransi atau proteksi akan mengikuti periode restrukturisasi yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. AAUI memastikan bahwa sepanjang masa restrukturisasi, kendaraan tersebut akan terproteksi.

"Tidak diatur bayar preminya dicicil atau tidak, itu teknis. Nanti perusahaan pembiayaan menyeleksi pengajuan restrukturisasi, kemudian asuransi memberikan keringanan premi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno Siahaan menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya industri pembiayaan untuk menjaga arus kas. Adanya restrukturisasi membuat pembayaran cicilan dari debitur akan tertunda, baik tiga bulan maupun enam bulan.

Kondisi tersebut tidak melepaskan kewajiban industri pembiayaan untuk mengasuransikan jaminannya, sehingga APPI pun bersurat dengan AAUI untuk membahas adanya keringanan premi asuransi.

"Tentu kami harus tetap menjaga mitigasi risiko sesuai POJK 35 [Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan] bahwa seluruh jaminan untuk perusahaan pembiayaan harus di-cover oleh asuransi," ujar Suwandi.

Dia menjelaskan bahwa arus kas menjadi isu utama dari perusahaan pembiayaan yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, tekanan dari kondisi perekonomian saat ini bahkan membuat sekitar 80 persen perusahaan berhenti menyalurkan pembiayaan untuk sementara.

Aksi mengerem dari industri pembiayaan itu dinilai berdampak terhadap kinerja penjualan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, menurut Suwandi, keringanan asuransi bagi pembiayaan itu dapat meringankan tekanan di industri saat ini.

sumber:  bisnis 

Rabu, 22 Juli 2020

10 Merek Mobil Terlaris Januari–Juni 2020, Suzuki Bayangi Honda


Suzuki terus membayangi Honda dalam persaingan merek mobil terlaris di Tanah Air pada semester pertama 2020. Adapun, Toyota tetap kokoh di puncak.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Suzuki mencatatkan penjualan ritel sebanyak 34.563 unit, sementara Honda membukukan 40.812 unit. Realisasi penjualan keduanya hanya berselisih 6.249 unit.

Total volume tersebut menempatkan Honda di posisi ketiga merek terlaris di Indonesia, sedangkan Suzuki berada di peringkat keempat, satu tingkat di atas Mitsubishi Motor yang mencatatkan total penjualan 26.778 unit.

Padahal, sepanjang 2019, Honda mampu menjaga jarak persaingan dengan Suzuki di angka 46.574 unit. Honda sepanjang tahun lalu membukukan 149.439 unit, sementara Suzuki melego 102.865 unit.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), agen pemegang merek Suzuki di Indonesia mencatatkan raihan positif pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Periode April dan Mei perusahaan mampu menjaga denyut penjualan di angka 2.700 unit dan 2.205 unit.

Pada Juni, Suzuki juga muncul sebagai merek ketiga terlaris dengan total penjualan sebanyak 4.205 unit. Di posisi kedua diisi oleh Daihatsu yang meraih volume penjualan sebanyak 5.558 unit dan Toyota di peringkat pertama dengan capaian 11.196 unit.

Sementara itu, Toyota senantiasa kokoh di daftar puncak merek terlaris pada paruh pertama 2020 dengan volume penjualan sebanyak 92.965 unit. Daihatsu menjadi merek terlaris nomor dua, mencatatkan penjualan di angka 55.577 unit sepanjang enam bulan pertama tahun ini.

Gaikindo mencatat, total volume penjualan ritel nasional pada semester I/2020 membukukan 290.597 unit, turun 42 persen dibandingkan periode tahun lalu yang mencatatkan 500.216 unit.

Adapun, volume penjualan dari pabrik ke dealer atau wholesale nasional membukukan 260.933 unit. Jumlah tersebut menurun 46 persen secara tahunan.

Berikut daftar 10 merek mobil terlaris sepanjang Januari – Juni 2020 :

Penjualan Ritel

1. Toyota: 92.965 unit (32%)
2. Daihatsu: 53.577 unit (18,4%)
3. Honda: 40.812 unit (14%)
4. Suzuki: 34.536 unit (11,9%)
5. Mitsubishi Motors: 26.778 unit (9,2%)
6. Mitsubishi Fuso: 12.063 unit (4,2%)
7. Isuzu: 7.818 unit (2,7%)
8. Hino: 6.380 unit (2,2%)
9. Wuling: 4.750 unit (1,6%)
10. Nissan: 2.798 unit (1%)

Penjualan Pabrikan (Wholesale)

1. Toyota: 81.816 unit (31,4%)
2. Daihatsu: 49.774 unit (19,1%)
3. Honda: 38.679 unit (15,1%)
4. Suzuki: 28.786 unit (11%)
5. Mitsubishi Motors: 27.932 unit (10,7%)
6. Mitsubishi Fuso: 10.061 (3,9%)
7. Isuzu: 7.107 unit (2,7%)
8. Hino: 5.861 unit (2,2%)
9. Nissan: 2.301 unit (0,9%)
10. Wuling: 1.848 unit (0,7%)

sumber:  bisnis

Jumat, 10 Juli 2020

Jangan Salah, Ini Perbedaan Asuransi Mobil Total Loss Only dengan Komprehensif


Semakin tinggi pengguna kendaraan bermotor membuat risiko terhadap hal-hal yang tak diinginkan saat berkendara cukup besar. Menyadari hal ini, banyak masyarakat melindungi kendaraan dengan asuransi.

Asuransi dinilai mampu meringankan beban saat terjadi tabrakan, menjadi korban perbuatan jahat, pencurian hingga kebakaran.

Pada umumnya terdapat dua jenis perlindungan asuransi pada mobil yang perlu diketahui, yakni perlindungan Total Loss Only (TLO) dan Komprehensif.

Namun masih banyak pemilik mobil belum bisa membedakan secara jelas perbedaan antara perlindungan TLO dengan Komprehensif.

Tak sedikit orang masih salah menggunakan istilah perlindungan 'all risk' dimana pelanggan mengira jenis perlindungan ini sudah dapat memberikan perlindungan dari segala risiko.

Padahal, istilah 'all risk' pada asuransi adalah kurang tepat, dimana perlindungan tidak mengcover semua kejadian. Perlindungan komprehensif memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

Contohnya jika mobil terserempet oleh angkutan umum, kerusakannya minor yang membuat mobil kurang nyaman untuk dipandang. Dalam kasus ini, klaim bisa dilakukan apabila asuransi yang dimiliki ialah asuransi komprehensif.


Asuransi TLO
Bila mobil digunakan untuk alat transportasi sehari-hari, maka pilihan asuransi komprehensif bisa menjadi pertimbangan.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) akan mencover biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi. Nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Asuransi ini juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri. Namun, jika terjadi kerusakan ringan maka pihak asuransi tidak dapat menanggung kerusakan ringan tersebut.


Jenis Perlindungan Berbeda
SVP Communication & Customer Service Management, L. Iwan Pranoto mengatakan, kedua jenis perlindungan sangat berbeda.

Asuransi Komprehensif menanggung kerugian akibat kerusakan sebagian (partial loss) hingga kerusakan dan kehilangan total (total loss).

“Ini artinya bentuk kerugian kecil, kerugian besar, hingga hilang karena pencurian bisa dicover. Jika tertanggung mengambil asuransi komprehensif, mobil tergores sedikit pun dapat kami cover. Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, pelanggan bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.” kata Iwan.

sumber:  liputan6