Kamis, 23 Juli 2020

Redam Dampak Covid-19, Multifinance Dapat Diskon Premi Asuransi 50 Persen


Industri asuransi umum memberikan diskon premi asuransi kendaraan sebesar 50 persen dan penangguhan pembayaran premi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memberikan restrukturisasi kredit.

Industri asuransi umum memberikan diskon premi asuransi kendaraan sebesar 50 persen dan penangguhan pembayaran premi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memberikan restrukturisasi kredit.

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar menjelaskan bahwa perlu terdapat sinergi antar industri keuangan dalam melaksanakan kebijakan restrukturisasi, khususnya restrukturisasi kredit.

Dia memaparkan bahwa otoritas telah memberikan izin perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Adanya relaksasi tersebut dinilai akan membuat tenor kredit kendaraan bermotor bertambah. Hal itu akan turut memengaruhi proteksi kendaraan melalui asuransi kredit, sehingga perlu terdapat perpanjangan cakupan asuransi.

"Kami sudah proses dan diskusi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia [AAUI] dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia [APPI]. Kami putuskan produk asuransinya standar, klausulnya sama, hanya ada perpanjangan [masa proteksi] saja," ujar Asep pada Kamis (16/7/2020).

Dia menjabarkan bahwa perpanjangan polis tersebut membuat perusahaan asuransi melakukan penyesuaian komponen premi. Industri asuransi umum pun sepakat untuk hanya memperhitungkan premi murni dan tidak menyertakan biaya akuisisi, margin profit, dan biaya administrasi.

OJK menentukan bahwa premi murni mencakup 50 persen dari total komponen premi asuransi kendaraan. Maka, industri pembiayaan hanya akan dikenakan separuh dari tarif asuransi atau terdapat diskon premi 50 persen.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa diskon premi itu hanya berlaku bagi polis eksisting dan debitur perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19. Artinya, diskon tidak dikenakan bagi debitur baru setelah ketentuan ini berlaku.

Dia pun menjelaskan bahwa pemberian diskon premi itu tidak memandang adanya kerja sama tertentu antara perusahaan asuransi dengan perusahaan pembiayaan. Pemberian diskon premi itu akan dikomunikasikan oleh perusahaan asuransi terkait.

Selain itu, Dody pun menjelaskan bahwa periode asuransi atau proteksi akan mengikuti periode restrukturisasi yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. AAUI memastikan bahwa sepanjang masa restrukturisasi, kendaraan tersebut akan terproteksi.

"Tidak diatur bayar preminya dicicil atau tidak, itu teknis. Nanti perusahaan pembiayaan menyeleksi pengajuan restrukturisasi, kemudian asuransi memberikan keringanan premi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno Siahaan menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya industri pembiayaan untuk menjaga arus kas. Adanya restrukturisasi membuat pembayaran cicilan dari debitur akan tertunda, baik tiga bulan maupun enam bulan.

Kondisi tersebut tidak melepaskan kewajiban industri pembiayaan untuk mengasuransikan jaminannya, sehingga APPI pun bersurat dengan AAUI untuk membahas adanya keringanan premi asuransi.

"Tentu kami harus tetap menjaga mitigasi risiko sesuai POJK 35 [Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan] bahwa seluruh jaminan untuk perusahaan pembiayaan harus di-cover oleh asuransi," ujar Suwandi.

Dia menjelaskan bahwa arus kas menjadi isu utama dari perusahaan pembiayaan yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, tekanan dari kondisi perekonomian saat ini bahkan membuat sekitar 80 persen perusahaan berhenti menyalurkan pembiayaan untuk sementara.

Aksi mengerem dari industri pembiayaan itu dinilai berdampak terhadap kinerja penjualan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, menurut Suwandi, keringanan asuransi bagi pembiayaan itu dapat meringankan tekanan di industri saat ini.

sumber:  bisnis 

0 komentar:

Posting Komentar