Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Rabu, 18 Desember 2019

USAHA ASURANSI KERUGIAN KUARTAL III/2019 : Kilap Lini Energi Meredup


Lini usaha asuransi energi sepanjang Januari – September 2019 mengalami tekanan. Hal itu ditandai dengan menyusutnya perolehan premi lini usaha di sektor asuransi umum ini sebesar 8,28% secara tahunan.

Pertumbuhan premi yang signifikan di bidang usaha energi onshore tidak mampu menutupi penurunan tajam bisnis di bidang energi offshore.

Laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan, premi lini usaha asuransi energi onshore melonjak 78,2% (year on year/yoy) menjadi Rp110,44 triliun per September 2019. Sementara itu, premi lini usaha asuransi energi offshore justru tergelincir 12,7% menjadi Rp1,05 triliun. Akibatnya, lini energi secara keseluruhan menyusut 8,26% menjadi Rp1,16 triliun per September 2019.

Kondisi itu menyebabkan pangsa pasar usaha energi di sektor asuransi umum turut menyusut. Per kuartal III/2018, pangsa pasar lini usaha energi mencapai 2,6%. Sementara itu, pada periode yang sama tahun ini susut menjadi hanya 2%.

Di sisi lain, klaim yang harus dibayarkan oleh lini usaha ini justru membengkak hingga tiga digit. Baik lini usaha asuransi energi onshore maupun energi offshore sama-sama menunjukkan lonjakan signifikan. (Lihat Grafis)

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S Dalimunthe menyebutkan, kinerja asuransi energi terkait erat dengan pergerakan harga minyak mentah dunia. Pasalnya, perkembangan harga minyak dunia dapat mendorong pergerakan aktivitas eksploitasi minyak, khususnya luar negeri (offshore).

“Harga minyak sekarang sekitar US$59 per barel, mungkin nanti akan menjadi US$60—US$65 per barel. Angka segitu belum mencapai nilai keekonomisan untuk eksploitasi minyak terutama untuk offshore. Sehingga permintaan untuk asuransi migas berkurang bahkan cenderung turun,” ujarnya, Senin (18/11).

TANGGUNG GUGAT

Asuransi tanggung gugat sebagai yang lini usaha menanggung pihak ketiga pun turut terseret redupnya lini bisnis asuransi energi.

“Tanggung gugat pun, CGL , juga ikutan berkurang. Kedua lini ini saudaraan,” ujarnya.

Masih mengacu data AAUI, perolehan premi lini usaha asuransi tanggung gugat hingga September 2019 mencapai Rp1,76 triliun. Realisasi ini turun 8,8% (yoy) dari Rp1,93 triliun per September 2018.

“Kalau sudah mencapai harga keekonomisan yakni sekitar US$70 per barel, mungkin akan mulai banyak kegiatan yang terutama di offshore itu. Kegiatan offshore itu lebih berisiko, liabilitasnya lebih tinggi,” ujarnya.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa T.I. & Aktuarial AAUI Trinita Situmeang memproyeksikan kinerja lini usaha energi pada akhir tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan dengan realisasi kuartal III/2019. Menurut dia, tidak ada potensi yang terlalu besar untuk bisnis asuransi energi pada sisa 3 bulan terakhir pada tahun ini.

“Tidak ada potensi yang terlalu besar untuk premi di sana, karena tidak ada kilang baru atau kilang offshore baru. Jadi kami mengharapkan sampai akhir tahun nanti paling tidak sama dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Namun demikian, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu Insurance justru mengalami kenaikan premi untuk lini usaha asuransi energi.

Tugu Insurance membukukan premi asuransi energi senilai Rp618,5 miliar per September 2019, tumbuh 25% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp494,8 miliar.

Sebagai informasi, energi merupakan salah satu lini usaha utama dari emiten asuransi umum berkode saham TUGU ini, selain asuransi harta benda. Kenaikan tersebut turut menopang keseluruhan bisnis TUGU yang bertumbuh 174% (yoy) dari Rp104,23 miliar pada kuartal III/2018 menjadi Rp285,9 miliar pada kuartal III/2019.

“Walaupun ekonomi makro sedang tidak bagus, dalam setiap situasi itu selalu ada opportunity. Pemerintah juga dalam beberapa tahun lalu sangat menggencarkan pembangunan infrastuktur, dari situ juga timbul peluang untuk cover asuransi,” ujar Indra, belum lama ini.

sumber: bisnis 


USAHA ASURANSI KERUGIAN KUARTAL III/2019 : Kilap Lini Energi Meredup


Lini usaha asuransi energi sepanjang Januari – September 2019 mengalami tekanan. Hal itu ditandai dengan menyusutnya perolehan premi lini usaha di sektor asuransi umum ini sebesar 8,28% secara tahunan.

Pertumbuhan premi yang signifikan di bidang usaha energi onshore tidak mampu menutupi penurunan tajam bisnis di bidang energi offshore.

Laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan, premi lini usaha asuransi energi onshore melonjak 78,2% (year on year/yoy) menjadi Rp110,44 triliun per September 2019. Sementara itu, premi lini usaha asuransi energi offshore justru tergelincir 12,7% menjadi Rp1,05 triliun. Akibatnya, lini energi secara keseluruhan menyusut 8,26% menjadi Rp1,16 triliun per September 2019.

Kondisi itu menyebabkan pangsa pasar usaha energi di sektor asuransi umum turut menyusut. Per kuartal III/2018, pangsa pasar lini usaha energi mencapai 2,6%. Sementara itu, pada periode yang sama tahun ini susut menjadi hanya 2%.

Di sisi lain, klaim yang harus dibayarkan oleh lini usaha ini justru membengkak hingga tiga digit. Baik lini usaha asuransi energi onshore maupun energi offshore sama-sama menunjukkan lonjakan signifikan. (Lihat Grafis)

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S Dalimunthe menyebutkan, kinerja asuransi energi terkait erat dengan pergerakan harga minyak mentah dunia. Pasalnya, perkembangan harga minyak dunia dapat mendorong pergerakan aktivitas eksploitasi minyak, khususnya luar negeri (offshore).

“Harga minyak sekarang sekitar US$59 per barel, mungkin nanti akan menjadi US$60—US$65 per barel. Angka segitu belum mencapai nilai keekonomisan untuk eksploitasi minyak terutama untuk offshore. Sehingga permintaan untuk asuransi migas berkurang bahkan cenderung turun,” ujarnya, Senin (18/11).

TANGGUNG GUGAT

Asuransi tanggung gugat sebagai yang lini usaha menanggung pihak ketiga pun turut terseret redupnya lini bisnis asuransi energi.

“Tanggung gugat pun, CGL , juga ikutan berkurang. Kedua lini ini saudaraan,” ujarnya.

Masih mengacu data AAUI, perolehan premi lini usaha asuransi tanggung gugat hingga September 2019 mencapai Rp1,76 triliun. Realisasi ini turun 8,8% (yoy) dari Rp1,93 triliun per September 2018.

“Kalau sudah mencapai harga keekonomisan yakni sekitar US$70 per barel, mungkin akan mulai banyak kegiatan yang terutama di offshore itu. Kegiatan offshore itu lebih berisiko, liabilitasnya lebih tinggi,” ujarnya.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa T.I. & Aktuarial AAUI Trinita Situmeang memproyeksikan kinerja lini usaha energi pada akhir tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan dengan realisasi kuartal III/2019. Menurut dia, tidak ada potensi yang terlalu besar untuk bisnis asuransi energi pada sisa 3 bulan terakhir pada tahun ini.

“Tidak ada potensi yang terlalu besar untuk premi di sana, karena tidak ada kilang baru atau kilang offshore baru. Jadi kami mengharapkan sampai akhir tahun nanti paling tidak sama dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Namun demikian, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu Insurance justru mengalami kenaikan premi untuk lini usaha asuransi energi.

Tugu Insurance membukukan premi asuransi energi senilai Rp618,5 miliar per September 2019, tumbuh 25% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp494,8 miliar.

Sebagai informasi, energi merupakan salah satu lini usaha utama dari emiten asuransi umum berkode saham TUGU ini, selain asuransi harta benda. Kenaikan tersebut turut menopang keseluruhan bisnis TUGU yang bertumbuh 174% (yoy) dari Rp104,23 miliar pada kuartal III/2018 menjadi Rp285,9 miliar pada kuartal III/2019.

“Walaupun ekonomi makro sedang tidak bagus, dalam setiap situasi itu selalu ada opportunity. Pemerintah juga dalam beberapa tahun lalu sangat menggencarkan pembangunan infrastuktur, dari situ juga timbul peluang untuk cover asuransi,” ujar Indra, belum lama ini.

sumber: bisnis 

Selasa, 17 Desember 2019

Asuransi Kendaraan dari Paket Leasing? Bisa Berubah Seiring Waktu, Cek Lagi Jenis Asuransinya


Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kendaraan yang dibeli secara kredit biasanya akan memiliki asuransi yang ‘ditempel’ oleh pihak leasing.

Hal tersebut tentu menambah rasa aman si pemilik kendaraan saat membawa kendaraan tersebut, tapi bukan berarti mereka bisa sepenuhnya lepas tangan.

Iwan Pranoto, ujar pejabat sebuah perusahaan asuransi umum, mewanti para pengguna leasing untuk mengecek kembali jenis asuransi yang mereka dapatkan.

Pasalnya, jenis asuransi yang diberikan oleh pihak leasing bisa saja berubah seiring berjalannya waktu.

“Untuk mengejar angsuran murah biasanya jenis asuransinya dikombinasi, tahun pertamanya comprehensive, tahun berikutnya TLO,” ungkap Iwan kepada GridOto.com di bilangan Jakarta Selatan.

Hal tersebut menjadi penting, karena tipe asuransi yang berbeda pasti akan berbeda juga persyaratan untuk mengklaimnya.

“Kalau di tahun pertama mobil saya diserempet bisa mengklaim dan dicover, karena asuransinya comprehensive, “ jelas Iwan.

“Tapi kalau tahun kedua mobil saya diserempet lagi bisa jadi tidak dicover, karena asuransinya sudah berganti menjadi TLO,” imbuhnya.

Mengingat 60-70 persen pelanggan Asuransi Astra berasal dari leasing, Iwan meminta mereka untuk mengetahui jenis asuransi yang diberikan untuk kendaraannya.

Selain untuk menghindari salah paham saat ingin mengklaim asuransi, juga untuk mengetahui apakah mereka dicover oleh asuransi Comprehensive atau TLO.

Iwan juga mengatakan, bahwa pengguna leasing biasanya dapat meningkatkan jangkauan asuransi yang mereka punya dari TLO ke Comprehensive.

Tetapi, ia menyarankan untuk benar-benar memikirkan terlebih dahulu apakah mereka benar-benar memerlukan asuransi Comprehensive.

“Apakah benar-benar perlu Comprehensive? Kalau gak perlu ya TLO pun tidak masalah," himbau Iwan.

“Tapi kalau ingin ditingkatkan coverage-nya, dari TLO ke comprehensive bisa gak? Bisa, tinggal telepon asuransinya,” pungkasnya.

sumber: gridoto

Senin, 16 Desember 2019

Penjualan Mobil Loyo, Asuransi Kendaraan Hanya Tumbuh 1,1%


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat asuransi kendaraan bermotor mengalami perlambatan pertumbuhan. Hal ini seiring dengan melambatnya pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengungkapkan premi asuransi kendaraan bermotor kuartal III 2019 tercatat sebesar Rp 13,91 triliun tumbuh 1,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 13,76 triliun.

"Ini sesuai dengan data penjualan kendaraan bermotor roda empat yang turun pada kuartal III 2019," kata dia dalam konferensi pers di kantor AAUI, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia menjelaskan berdasarkan data Gaikindo penjualan kendaraan bermotor roda dua kuartal III 2019 tercatat sebanyak 4,35 juta unit tumbuh 5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 4,16 juta unit.

Sementara itu untuk penjualan kendaraan bermotor roda dua 753.594 unit minus 12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 856.655 unit.

"Untuk klaim asuransi kendaraan bermotor tercatat Rp 6 triliun atau tumbuh 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 5,68 triliun," ujar dia.

Pangsa pasar premi asuransi kendaraan bermotor tercatat mengalami penurunan. Sebelumnya sebesar 28,7% turun menjadi 24%.

Secara keseluruhan hingga kuartal III 2019 tercatat Rp 57,9 triliun tumbuh 20,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 47,9 triliun.

Klaim kuartal III 2019 tercatat Rp 25,8 triliun tumbuh 28,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 20,1 triliun.

Klaim ini paling banyak terjadi di semua lini usaha kecuali asuransi penerbangan atau pesawat udara dan tanggung gugat.

Seiring peningkatan klaim dibayar, rasio klaim dibayar pada kuartal III 2019 juga mengalami peningkatan menjadi 44,6% dari periode sebelumnya 41,6%.

sumber: detik

Kamis, 12 Desember 2019

Sudah Waktunya Asuransi Third Party Liability Diwajibkan


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong agar asuransi pihak ketiga atau third party liability (TPL) dapat diwajibkan. Saat ini, pemanfaatan asuransi ini masih terbilang rendah di kalangan para pemilik kendaraan. Focus Group Discussion Penerapan Asuransi Wajib Third Party Liability (TPL) Di Indonesia, Kamis (1/08/20190 di Maipark Ballroom AAUI.

Hadir sebagai narasumber adalah Kenzi Kamagishi, General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ), Wayan Pariama, Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Kakorlantas POLRI, M. Wahyu Wibowo, Direktur Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Edo Rusyanto, Coordinator of Road Safety Community & Traffic Behavior Observer dan terakhir Jusri Pulubuhu, Road Safety Consultant. Adapun FGD ini dimoderatori oleh Edi Setiadi Wakil Pemimpin redaksi Media Asuransi.

Kewajiban asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan tanggung jawab kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) dinilai menjadi salah satu yang perlu didorong untuk meningkatkan penetrasi asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe mengatakan, secara umum implementasi asuransi wajib atau compulsory insurance sebenarnya menjadi sarana yang ampuh untuk memasyarakatkan asuransi. Program asuransi ini, jelasnya, bisa didorong kepada masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah sehingga bisa terlebih dahulu merasakan manfaatnya.

Beliau menambahkan, skema asuransi semacam ini pada dasarnya sudah diterapkan di Indonesia dalam ruang lingkup yang terbatas oleh PT Jasa Raharja. Namun, jaminan yang diberikan hanya terbatas pada risiko bodily injury (tidak termasuk properti) dan nilai kompensasi yang diberikan kurang mencukupi.

Di sisi lain, selama ini asuransi kendaraan bermotor terutama hanya menjamin kerugian karena kehilangan dan kerusakan kendaraan. Sementara itu, proteksi TPL hanya sebagai jaminan tambahan. “Jasa Raharja hanya menjamin bodily injury, tidak ada material damage,” jelasnya.

Apabila belum memungkinkan untuk dibuatkan undang-undang, asosiasi mendorong pemerintah bisa memberikan subsidi tahap pertama, seperti yang dilakukan dengan asuransi budidaya udang. Dodi berharap juga ada kewajiban untuk asuransi TPL terutama yang kasus di jalan raya.

Sementara itu Ketua Bidang Teknik 3 AAUI yang membidangi Kendaraan Bermotor, Wayan Pariama menjelaskan, asuransi TPL memberi jaminan bahwa pengemudi yang lalai dalam berkendara dapat memberikan dana ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan. Kerugian yang ditanggung bisa berupa cedera, meninggal dunia hingga kerusakan properti.

Saat ini, masyarakat yang membeli produk asuransi kendaraan bermotor sebagian besar karena keharusan. Jaminan asuransi adalah jenis yang diwajibkan total loss only (TLO). Hanya sebagian kecil saja yang membeli asuransi dengan jaminan gabungan (komprehensif).

“Itu pun dengan tambahan jaminan tanggung-jawab hukum terhadap pihak ketiga dengan limit terbatas seperti Rp 10 juta hingga Rp 25 juta untuk setiap kejadian, kata Wayan.

Wayan menguraikan, dari semua mobil dengan usia di bawah 10 tahun, hanya sekitar 51 persen saja yang sudah memiliki asuransi. Sedangkan yang memiliki asuransi TPL baru sekitar 17 persen dari total yang memiliki asuransi tersebut. Ini berarti, hanya ada dua yang memiliki asuransi TPL dari setiap 10 mobil.

Menurut Wayan, total premi asuransi kendaraan di 2018 mencapai Rp18 triliun. Dari total jumlah premi asuransi kendaraan tersebut, jumlah premi TPL baru sekitar sekitar 3 persen. Artinya, premi TPL baru sebesar Rp 540 miliar.

Wayan mengakui, untuk mewajibkan asuransi ini butuh waktu yang lama. Namun jika bisa terealisasi, secara portofolio porsi asuransi ini bisa tumbuh hingga 50 persen dan preminya pun bisa meningkat 40 persen.

sumber: aaui

Senin, 09 Desember 2019

Segera Ganti Asuransi Mobil Bila Mengalami Hal Ini



Mengingat harga mobil tidak murah, asuransi selalu jadi bahan pertimbangan tatkala ingin membeli kendaraan roda empat ini. Tak heran jika persaingan antar perusahaan asuransi semakin kompetitif dari tahun ke tahun.

Berbagai cara menarik pun dilakukan agar masyarakat tertarik untuk bergabung pada asuransi tertentu. Karena tergiur pada keuntungan yang besar, banyak masyarakat salah memilih perusahaan asuransi, sehingga timbullah penyesalan dan niat untuk berpindah ke asuransi yang lain.

Apakah Anda juga sedang mengalami hal yang sama dan ingin pindah asuransi? Jika demikian, berikut beberapa alasan kenapa Anda perlu pindah asuransi mobil dan tidak boleh menunda-nunda keinginan ini lagi, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Keuntungan Tidak Sesuai Ekspektasi

Kebijakan perihal keuntungan yang diberikan oleh asuransi sering kali berubah-ubah. Apabila jumlah keuntungan tidak sesuai dengan ekspektasi di awal, Anda boleh meninggalkan asuransi mobil yang sekarang dan pindah ke asuransi lain.

Sebelum resmi pindah, buatlah perbandingan antara biaya premi dan keuntungan. Jika hasilnya tidak seimbang, Anda bisa memutuskan untuk segera pindah ke perusahaan asuransi baru yang lebih menguntungkan.

2. Jumlah Perlindungan Tidak Mencukupi
Apakah perlindungan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah pertanggungan yang seharusnya? Jika Anda pernah mengalami hal ini, wajar bila ingin mengganti asuransi yang menawarkan perlindungan yang lebih baik.

Pindah asuransi juga bisa dilakukan ketika kebutuhan Anda berubah, tapi perusahaan tidak menawarkan kebutuhan tersebut. Untuk itu, ketahui kebutuhan secara spesifik agar tidak ada penyesalan ketika Anda sudah berpindah asuransi.

3. Pengajuan Klaim Dipersulit atau Diperlambat

Proses klaim seharusnya lebih mudah apabila dokumen yang diserahkan lengkap. Namun, ada perusahaan yang mempersulit klaim dengan alasan tertentu, sehingga Anda harus berjuang sendiri hingga uang pertanggungan cari.

Jika hal ini terjadi pada asuransi mobil milik Anda, tanpa pikir panjang sebaiknya tinggalkan asuransi itu. Agar tidak salah pilih asuransi untuk kedua kalinya, cari informasi lengkap mengenai keuntungan dan tata cara klaim secara terperinci.

Kalau perlu, tanyakan kepada orang lain pada diskusi atau forum online yang membicarakan tentang asuransi mobil. Sehingga Anda memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.

4. Pelayanan Kurang Memuaskan
Selain keuntungan dan kemudahan klaim, Anda pasti memerhatikan pelayanan juga, bukan? Tidak dapat dimungkiri, pelayanan berkualitas sangat dibutuhkan dalam perusahaan jasa.

Jika customer service tidak memberikan layanan yang memuaskan, seperti sulit dihubungi atau informasi yang diberikan kurang membantu, Anda boleh-boleh saja pindah asuransi.

Dalam hal ini, asuransi harus mampu bersikap secara profesional, khususnya untuk pelanggan yang tetap setia sejak awal perintisan. Jika asuransi tidak segera mengubah pelayanannya, sudah saatnya Anda pindah ke lain hati.

5. Terbatasnya Bengkel Rekanan

Asuransi jenis apapun pasti memiliki hubungan kerja dengan pihak tertentu, termasuk asuransi mobil. Sudah seharusnya asuransi mobil menjalin kerja sama dengan sejumlah bengkel di wilayah tempat asuransi beroperasi.

Semakin banyak bengkel rekanan, makin bagus karena pelanggan tidak perlu susah payah mencari alamat bengkel saat dibutuhkan. Untuk itu, tanyakan jumlah bengkel rekanan kepada perusahaan saat hendak mendaftar asuransi.

Pastikan pelayanan yang diberikan oleh setiap bengkel rekanan memuaskan dan sesuai kebutuhan. Jika tidak, Anda bisa melaporkan letak ketidakpuasan Anda kepada perusahaan agar mereka bisa mengevaluasi kinerja ke arah yang lebih profesional.

sumber: liputan6

Jumat, 06 Desember 2019

Siapkan Biaya Tambahan Ini Ketika Membeli Rumah Baru



Membeli dan memiliki rumah untuk pertama kalinya merupakan suatu hal yang membanggakan dan pengalaman yang tidak terlupakan. Anda pun tidak sabar untuk segera menyelesaikan administrasi dan menempati hunian baru idaman Anda tersebut.

Namun harus di ingat, Anda harus menyiapkan biaya-biaya tambahan setelah pertama kali membeli rumah, apa saja?

1. Biaya Perawatan Rumah

Jika sebelumnya Anda tinggal bersama orang tua, Anda pasti tidak perlu repot jika ada masalah dan kerusakan di rumah Anda.

Namun jika tinggal dirumah sendiri, Anda harus memperbaiki segala kerusakan tersebut sendirian. Seperti kerusakan genteng, korsleting listrik, atau perawatan taman. Dengan begitu Anda juga perlu mengeluarkan uang untuk membeli kelengkapan reparasi rumah ataupun memanggil ahli reparasi rumah.

2. Perabotan Rumah Tangga

Ketika tinggal di rumah sendiri Anda juga harus menyediakan perabotan serta barang-barang elektronik di rumah tempat Anda tinggal. Seperti kompor, televisi, lemari, kulkas, sampai mesin cuci. Anda juga perlu mengisi ruang kosong dengan tempat tidur, sofa, serta meja makan. Jangan lupa juga untuk membeli perlengkapan dapur dan juga alat-alat masak.

3. Pajak

Anda juga perlu untuk membayar biaya pajak properti sendiri setiap tahunnya. Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini biasanya dihitung dari luas properti yang Anda miliki dengan nilai yang sudah tetap dan tidak bisa dinegosiasi.

4. Biaya Jual Beli

Jika Anda sudah memilih sebuah rumah, siapkan juga biaya jual beli yang biasanya dikenakan oleh agen properti atau pengembang perumahan.

Biaya ini akan mencakup semua pengurusan proses jual beli dan biasanya dikenakan di awal pembelian (bukan ketika cicilan sudah berjalan).

5. Asuransi

Sebagai pemilik rumah, Anda pasti ingin melindungi rumah yang sudah dibeli. Maka dari itu Anda bisa mempertimbangkan menggunakan asuransi untuk melindungi pinjaman ke bank ataupun rumah yang telah dimiliki, khususnya bila tinggal di daerah yang rawan bencana seperti gempa bumi dan banjir.

Pilihlah Asuransi Rumah terbaik dan termurah di rajapremi.com. Rajapremi menyediakan perbandingan asuransi rumah dari berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, dengan demikian Anda akan menemukan pilihan asuransi rumah yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.

sumber: rajapremi

Kamis, 05 Desember 2019

Aset Kemenkeu Senilai Rp10,84 Triliun Diasuransikan


Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menerima polis asuransi barang milik negara atas proteksi 1.360 unit Gedung Kemenkeu senilai Rp10,84 triliun. Ditargetkan seluruh aset kementerian dan lembaga atau KL telah diasuransikan pada 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menerima polis tersebut dari Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi, Jumat (29/11/2019) di Kantor Kementerian Keuangan. Penyampaian polis merupakan tindak lanjut dari perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi barang milik negara (BMN) dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA).

Hadiyanto menjelaskan bahwa penyerahan polis tersebut membuka sejarah awal implementasi asuransi risiko bencana untuk aset pemerintah. Proteksi diawali dengan aset Kemenkeu pada tahun ini, lalu pada 2020 ditambahkan pada 10 KL, 2021 pada 20 KL, 2022 pada 40 KL, dan pada 2023 di seluruh KL.

Menurut dia, pengasuransian BMN bertujuan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta mengurangi beban APBN. 

"Indonesia sudah beberapa kali menghadapi beragam bencana yang menimbulkan banyak kerugian ekonomi, termasuk kerugian BMN. Selama ini, hampir seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ditanggung oleh pemerintah, sehingga sangat membebani APBN," ujar Hadiyanto pada Selasa (2/12/2019) dalam keterangan resmi.

Pengasuransian BMN berlangsung melalui konsorsium asuransi beranggotakan 55 perusahaan asuransi dalam negeri yang dipimpin oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Menurut Hadiyanto, hal tersebut merupakan contoh kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi. 

"Pemerintah menjadikan implementasi pengasuransian BMN ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan tata kelola BMN. Untuk itu, penyusunan profil risiko aset dan melakukan pemutakhiran data BMN merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan," ujar dia.

Hadiyanto menambahkan bahwa pusat data BMN yang handal dan akurat merupakan faktor kunci dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas dan akuntabel.

sumber: bisnis 

Senin, 02 Desember 2019

Sebanyak 56 Perusahaan Asuransi Akan Jamin 1.360 Gedung Milik Pemerintah


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani  kontrak payung penyediaan jasa asuransi barang milik negara (ABMN) pada Senin (22/11). Lewat kontrak ini, maka Kemenkeu akan membayarkan premi senilai Rp 21,25 miliar per tahun. 

Berkat kerjasama ini, industri asuransi akan mendapatkan tambahan premi untuk lini bisnis harta benda. Lantaran pada tahap awal ABMN akan menjamin 1.360 gedung aset milik pemerintah. 

Pelaksana (Plt) Direktur Utama Jasindo sekaligus Ketua Konsorsium ABMN Didit Metha Pariadi bilang ABMN dijalankan oleh 56 perusahaan asuransi lokal terdiri dari 50 entitas asuransi umum dan enam entitas reasuransi.

"Nilainya tanggungan besar dan risikonya tidak kecil, maka seluruh kekuatan asuransi yang ada di Indonesia berkumpul. Kalau tanggung sendiri nyaris tidak bisa. Biasanya kami melibatkan asuransi internasional. Khususnya untuk barang milik negara hanya dikelola oleh kekuatan asuransi dan reasuransi yang ada di Indonesia," ujar Didit di Jakarta pada Jumat (22/11).

Ia berharap dengan ABMN ini, industri asuransi nasional tumbuh dan terjadi perputaran aliran dana di dalam negeri. 

Didit menyebut seluruh Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun syaratnya adalah memiliki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%.

Adapun yang ditunjuk sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia. Sedangkan yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia.

Didit menyebutkan, konsorsium ini bukanlah skema yang sederhana lantaran melibatkan banyak perusahaan. Kendati demikian, Ia ingin konsorsium ini mampu memberikan layanan yang baik.

"Paling penting adalah layanan, seberapa cepat proses klaim dan pergantian cepat. OJK sudah memberikan batas pembayaran klaim. Ada batas waktu pembayaran klaim setelah disepakati oleh tertanggung dan perusahaan asuransi. Bila lebih dari itu, OJK bisa berikan teguran, denda, hingga ditangguhkan ikut konsorsium," tutur Didit.

Ia bilang, konsorsium ini akan menanggung gedung pemerintah beserta yang melekat dalam gedung tersebut. Risikonya bencana alam yang dijamin mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami dan kebakaran. Selain itu, juga dari ancaman sabotase, terorisme, dan kejatuhan pesawat. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, kepastian kontrak ABMN ini setidaknya akan memberikan tambahan premi asuransi harta benda sebesar nilai premi yang diterima dari ABMN.

Namun ABMN tahun ini, baru satu Kementerian saja. Ia berharap tahun depan akan mencakup semua Kementerian dan Lembaga. 

"Industri asuransi memandang ABMN ini sebagai langkah untuk membuka pandangan pemerintah bahwa mitigasi risiko barang milik Negara dilakukan dengan skema asuransi. Karena selama ini lebih banyak mengandalkan APBN," jelas Dody.

sumber: kontan