Kamis, 12 Desember 2019

Sudah Waktunya Asuransi Third Party Liability Diwajibkan


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong agar asuransi pihak ketiga atau third party liability (TPL) dapat diwajibkan. Saat ini, pemanfaatan asuransi ini masih terbilang rendah di kalangan para pemilik kendaraan. Focus Group Discussion Penerapan Asuransi Wajib Third Party Liability (TPL) Di Indonesia, Kamis (1/08/20190 di Maipark Ballroom AAUI.

Hadir sebagai narasumber adalah Kenzi Kamagishi, General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ), Wayan Pariama, Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Kakorlantas POLRI, M. Wahyu Wibowo, Direktur Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Edo Rusyanto, Coordinator of Road Safety Community & Traffic Behavior Observer dan terakhir Jusri Pulubuhu, Road Safety Consultant. Adapun FGD ini dimoderatori oleh Edi Setiadi Wakil Pemimpin redaksi Media Asuransi.

Kewajiban asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan tanggung jawab kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) dinilai menjadi salah satu yang perlu didorong untuk meningkatkan penetrasi asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe mengatakan, secara umum implementasi asuransi wajib atau compulsory insurance sebenarnya menjadi sarana yang ampuh untuk memasyarakatkan asuransi. Program asuransi ini, jelasnya, bisa didorong kepada masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah sehingga bisa terlebih dahulu merasakan manfaatnya.

Beliau menambahkan, skema asuransi semacam ini pada dasarnya sudah diterapkan di Indonesia dalam ruang lingkup yang terbatas oleh PT Jasa Raharja. Namun, jaminan yang diberikan hanya terbatas pada risiko bodily injury (tidak termasuk properti) dan nilai kompensasi yang diberikan kurang mencukupi.

Di sisi lain, selama ini asuransi kendaraan bermotor terutama hanya menjamin kerugian karena kehilangan dan kerusakan kendaraan. Sementara itu, proteksi TPL hanya sebagai jaminan tambahan. “Jasa Raharja hanya menjamin bodily injury, tidak ada material damage,” jelasnya.

Apabila belum memungkinkan untuk dibuatkan undang-undang, asosiasi mendorong pemerintah bisa memberikan subsidi tahap pertama, seperti yang dilakukan dengan asuransi budidaya udang. Dodi berharap juga ada kewajiban untuk asuransi TPL terutama yang kasus di jalan raya.

Sementara itu Ketua Bidang Teknik 3 AAUI yang membidangi Kendaraan Bermotor, Wayan Pariama menjelaskan, asuransi TPL memberi jaminan bahwa pengemudi yang lalai dalam berkendara dapat memberikan dana ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan. Kerugian yang ditanggung bisa berupa cedera, meninggal dunia hingga kerusakan properti.

Saat ini, masyarakat yang membeli produk asuransi kendaraan bermotor sebagian besar karena keharusan. Jaminan asuransi adalah jenis yang diwajibkan total loss only (TLO). Hanya sebagian kecil saja yang membeli asuransi dengan jaminan gabungan (komprehensif).

“Itu pun dengan tambahan jaminan tanggung-jawab hukum terhadap pihak ketiga dengan limit terbatas seperti Rp 10 juta hingga Rp 25 juta untuk setiap kejadian, kata Wayan.

Wayan menguraikan, dari semua mobil dengan usia di bawah 10 tahun, hanya sekitar 51 persen saja yang sudah memiliki asuransi. Sedangkan yang memiliki asuransi TPL baru sekitar 17 persen dari total yang memiliki asuransi tersebut. Ini berarti, hanya ada dua yang memiliki asuransi TPL dari setiap 10 mobil.

Menurut Wayan, total premi asuransi kendaraan di 2018 mencapai Rp18 triliun. Dari total jumlah premi asuransi kendaraan tersebut, jumlah premi TPL baru sekitar sekitar 3 persen. Artinya, premi TPL baru sebesar Rp 540 miliar.

Wayan mengakui, untuk mewajibkan asuransi ini butuh waktu yang lama. Namun jika bisa terealisasi, secara portofolio porsi asuransi ini bisa tumbuh hingga 50 persen dan preminya pun bisa meningkat 40 persen.

sumber: aaui

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus