Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Kamis, 27 Juni 2019

Sejumlah Pemain Asuransi Umum Catatkan Kinerja Positif per April 2019


Dua perusahaan asuransi umum menunjukkan kinerja cemerlang pada empat bulan pertama 2019. Mereka sukses mengumpulkan premi bruto lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Misalnya saja, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) meraih pendapatan premi bruto konsolidasi sebesar US$ 125,23 juta per April 2019. Jumlah ini meningkat 65% dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya yakni US$ 76,10 juta.

Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan premi bruto berkat kontribusi dari produk asuransi dari induk perusahaan maupun anak usaha, seperti asuransi di sektor engineering, aviasi dan energi.

“Ke depan, kami yakin pendapatan perusahaan semakin baik karena pembaruan premi dari akun-akun besar biasanya baru masuk pada kuartal ketiga dan keempat,” jelas Indra beberapa waktu lalu.

Sementara dari sektor ritel, produk asuransi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menjadi produk terdepan juga mengalami pertumbuhan. Tercatat premi kendaraan bermotor roda dua hingga April 2019 naik 96% yoy dari US$ 1,53 juta menjadi US$ 3,01 juta dengan peningkatan hasil underwriting yang signifikan dari US$ 256 ribu menjadi US$ 1,45 juta.

"Selama ini, memang asuransi kendaraan bermotor masih merajai pangsa pasar bisnis asuransi umum karena penjualan kendaraan bermotor setiap tahunnya lebih tinggi dibanding penjualan mobil," tambah Indra.

Hal serupa juga dialami PT Asuransi Wahana Tata (Aswata). Direktur Utama Aswata Christian Wanandi mengatakan, sampai April 2019, pertumbuhan premi perusahaan mencapai 9% secara year on year (yoy). Kenaikan premi tersebut berkat kontribusi beberapa produk asuransi.

“Adanya kenaikan dari asuransi properti tumbuh 5% dan asuransi alat berat 15%,” terangnya.

Untuk saat ini, produk asuransi pengangkutan (marine cargo) serta asuransi minyak dan gas masih berkontribusi besar terhadap total premi perseroan.

Kenaikan premi ini beriringan dengan capaian industri asuransi umum. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai April 2019, industri raih premi bruto Rp 23,67 triliun, atau lebih tinggi dari periode yang sama di tahun lalu, yaitu Rp 19,36 triliun.

source: kontan 

Selasa, 25 Juni 2019

Klaim Asuransi Kerugian, Kenaikan Selama Periode mudik Lebaran 2019 Tidak Signifikan


Nilai klaim asuransi kerugian pada periode mudik Lebaran 2019 dinilai tidak signifikan.

Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance), mengatakan setiap tahun peningkatan nilai klaim menjadi hal yang normal.

Pada periode itu, jelas Tanny, angka kecelakaan yang terjadi menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu menjadi indikator terkait nilai klaim asuransi kerugian.

Di samping itu, faktor pendukung lainnya bagi realisasi klaim adalah infrastruktur yang jauh lebih baik pada tahun ini.

“[Kenaikan klaim asuransi mobil pasca mudik ] kami anggap normal," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/6/2019).

Tanny mengatakan pada Mei 2019, Adira Insurance mencatat sedikit peningkatan jumlah klaim dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode itu, pihaknya mendapatkan sekitar 5.000 klaim.

Sementara itu, pada 2019, rata-rata jumlah klaim yang diterima Adira Insurance sekitar 4.700 klaim. 

Tanny mengatakan pihaknya memprediksi akan terjadi kenaikan klaim yang lebih signifikan pada periode pasca mudik Lebaran.

“Namun tren yang terjadi pun kenaikan jumlah klaim pada periode setelah Lebaran masih tergolong normal yang merupakan rutinitas tahunan,” ungkap Tanny.

sumber:  bisnis

Senin, 24 Juni 2019

DEFISIT JASA ASURANSI : Impor Didorong Lini Properti & Energi


Peningkatan signifikan defisit neraca pembayaran jasa asuransi pada kuartal I/2019 dinilai terkait dengan adanya aliran premi dengan nilai pertanggungan cukup tinggi pada lini properti dan energi ke luar negeri lantaran kapasitas dalam negeri tidak memadai.

Data Bank Indonesia tentang Laporan Neraca Pembayaran Indonesia menunjukkan defisit jasa asuransi dan dana pensiun pada kuartal I/2019 mencapai US$213 juta. Realisasi itu meningkat 22,41% sebab pada kuartal I/2018 realisasinya US$174 juta.

Pertumbuhan defisit pada kuartal I/2019 ini menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Data BI menunjukkan pada periode itu, ekspor jasa tercatat senilai US$7 juta sedikit turun dari kuartal I/2018 yang tercatat senilai US$8 juta. Di sisi lain, impor jasa naik lebih signifikan dari US$181 juta pada kuartal I/2018 menjadi US$220 juta.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan secara mendasar defisit jasa asuransi itu disebabkan oleh pembayaran premi ke luar negeri lebih banyak dibandingkan premi yang masuk dari luar negeri.

Kondisi itu, jelasnya, bisa dipicu oleh sejumlah faktor.

“Terdapat pembayaran premi tinggi pada triwulan I/2019, salah satunya karena ada risiko dengan nilai pertanggungan cukup tinggi di lini bisnis asuransi property dan asuransi energi,” ujarnya kepada Bisnis.com, sebagaimana dikutip Jumat (21/6/2019).

Dody menilai kedua lini bisnis tersebut memiliki potensi risiko dengan karakteristik yang kompleks dengan nilai pertanggungan besar sehingga memerlukan penempatan reasuransi.

Pemanfaatan layanan jasa reasuransi ini, jelasnya, mengandaikan kapasitasnya memadai. Bila tidak, premi tersebut akan ditempatkan di reasuransi luar negeri.

“Saat kapasitas reasuransi dalam negeri tidak mencukupi, maka ditempatkan ke luar negeri,” ungkapnya.

Di sisi ekspor jasa asuransi, Dody menilai pelaku asuransi umum di Indonesia masih berfokus untuk menggarap pasar domestik. Dengan begitu, jelas dia, aliran premi, sebagai penempatan risiko, dari luar negeri ke Indonesia masih minim.

“Jasa asuransi masih belum menjadi komoditas ekspor. Hal itu tampak jelas dalam data, di mana premi dari luar negeri dibawah US$10 juta pada triwulan I/2019, meskipun terdapat kenaikan pertumbuhan dalam 5 tahun terakhir.”

Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat neraca jasa asuransi dan dana pensiun pada 2018 juga mencatatkan defisit, yakni senilai US$643 juta. Defisit neraca jasa sektor itu pada 2018 meningkat 12,81% sebab pada 2017 realisasinya US$570.

Pada periode itu, ekspor jasa tercatat senilai US$86 juta naik dari 2017 senilai US $83 juta, sedangkan impor jasa naik lebih signifikan dari US $653 juta pada 2017 menjadi US $728 juta.

Padahal, pada 2017 defisit neraca jasa sektor asuransi dan dana pensiun masih turun sekitar 13,77% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$661 juta. Pada 2016 penurunan itu lebih signifikan, yakni mencapai 25,6% sebab pada 2015 defisit neraca pembayaran jasa asuransi dan dana pensiun tercatat sebesar US$888 juta.

sumber: bisnis

Kamis, 20 Juni 2019

Kembangkan Industri Galangan Kapal, Iperindo Minta Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Komponen


Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) meminta pemerintah untuk menurunkan bea masuk komponen kapal, dari yang semula 5-12% menjadi 0% alias gratis. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan industri kapal dalam negeri.

“Industri galangan kapal masih menunggu kebijakan dari pemerintah yang akan membuat impor komponen kapal menjadi nol persen. Belum lagi ditambah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan untuk impor kapalnya saja bea masuk sudah nol persen,” kata Ketua Iperindo, Eddy Logam saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, (13/6).

Banyak komponen kapal yang harus di impor dari luar Indonesia. Sehingga, lanjut Eddy, berdampak pada harga kapal yang dihasilkan yang jauh lebih tinggi karena pajak komponen. Hingga saat ini, hanya sekitar 30% dari keseluruhan komponen kapal yang tersedia di dalam negeri. Sementara komponen lainnya harus dibawa dari luar negeri.

Pembebasan bea masuk komponen tidak berlaku selamanya melainkan sementara saja.  Eddy optimis, saat industri galangan kapal di Indonesia sudah dapat berdiri sendiri, maka secara otomatis industri komponennya juga semakin maju.

“Biarkan impor komponen berjalan lebih dulu, tapi tidak selamanya. Kalau industri utamanya, yaitu galangan kapal sudah tumbuh, otomatis industri komponen juga akan tumbuh. Saat nanti industri dalam negeri sudah mampu, baru dikenakan bea masuk lagi,” ungkap Eddy.

Sementara itu, pada tahun 2019 kapasitas produksi kapal Indonesia telah mencapai 1,2 juta deadweight tonnage/DWT – berat kapal total saat garis air penuh - per tahun. Sedangkan untuk repasi kapal, Indonesia telah mencapai kapasitas 10 juta DWT per tahun.

sumber:  gatra

Selasa, 18 Juni 2019

Pemerintah Harus Perhatian Keluhan Industri Galangan Kapal


Industri galangan kapal menginginkan bea masuk komponen diturunkan dari 5-12 persen menjadi hingga nol persen untuk meningkatkan daya saing industri galangan kapal dalam negeri.

"Industri galangan kapal masih menunggu kebijakan dari pemerintah yang akan membuat impor komponen kapal nol persen, belum lagi ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan impor kapal saja bea masuknya nol persen," ujar Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam di Jakarta, Rabu (12/6/2019)

Menurut Eddy, bea masuk yang dikenakan tersebut awalnya bermaksud untuk melindungi industri komponen galangan kapal di Indonesia, namun nyatanya masih banyak komponen kapal yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga harus di impor.

"Kami sudah petakan satu setengah hingga dua tahun ini untuk mencari komponen-komponen apa yang belum ada di dalam negeri dan belum bisa dibuat secara efisien," ujar Eddy.

Untuk itu, lanjut Eddy, Iperindo akan mengajukannya ke Kementerian Perindustrian agar komponen yang belum terdapat di Indonesia tersebut tidak dikenakan bea masuk.

Namun, Eddy berharap kebijakan tersebut diberlakukan sementara sambil menunggu industri komponen kapal dalam negeri tumbuh dan berkembang.

"Biarkan impor komponen berjalan terlebih dahulu, tapi tidak selamanya. Kalau industri utamanya galangan kapal bertumbuh, otomatis industri komponen bertumbuh. Di hari nanti industri dalam negeri sudah mampu, baru dikenakan bea masuk lagi," ujar Eddy.

Dalam catatan Antara, saat ini, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk kapal hanya berkisar 30 persen.

Adapun kapasitas produksi kapal baru di galangan mencapai 1,2 juta deadweight tonnage (DWT per tahun, sedangkan kapasitas reparasi mencapai 10 juta DWT per tahun.

"Untuk utilitas pembuatan kapal baru itu 30 persen dan reparasi 70 persen," kata Eddy.

sumber:  industry

Jumat, 14 Juni 2019

Cara Klaim Mobil dan Gedung yang Terdampak Rusuh 22 Mei


Pengumuman hasil pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang protes sejumlah masyarakat. Protes yang berakhir ricuh, memakan korban jiwa, dan menelan kerugian materil.

Sedikitnya, belasan mobil jadi amuk massa. Bangunan restoran cepat saji McDonald's yang terletak di kawasan Sarinah pun ikut menjadi sasaran hingga mengakibatkan kerusakan.

Sebetulnya, Anda tak perlu khawatir atas kerugian mobil, motor, serta bangunan yang rusak jika Anda mengasuransikannya. Sebab, produk asuransi saat ini telah dilengkapi dengan pertanggungan huru-hara. 

Hanya saja, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan setiap perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Dalam standar itu, nasabah belum mendapatkan fasilitas perlindungan dari kerusuhan. 

"PSAKBI mengecualikan kerugian akibat kerusuhan dan huru hara," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/5). 

Sederhananya, asuransi kendaraan bermotor atau properti saja tak cukup untuk melindungi harta benda Anda dari risiko kerusuhan. Artinya, Anda harus membeli polis tambahan untuk risiko huru hara. 

"Risiko kerusuhan dapat dijamin dalam polis dengan menambahkan additional cover kerusuhan dan huru hara, tentunya dengan tambahan premi. Misalnya preminya 3 persen nanti ditambah 0,5 persen untuk dapat fitur tambahan. Jadi total yang dibayar 3,5 persen dikali biaya pertanggungan," jelas Dody. 

Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menambahkan nasabah bisa mengklaim kerugian apabila memiliki fitur tambahan. "Jadi bisa diklaim, selama dalam polis asuransi kendaraan tersebut dicover kondisi huru hara, terorisme, dan sabotase," terang dia. 

Meskipun begitu, sebenarnya ada beberapa perusahaan asuransi yang sudah menjual produk asuransi harta benda, misalnya kendaraan bermotor satu paket dengan fitur tambahan huru hara. Aswata salah satunya. 

"Kalau kami selalu jual paket lengkap, tapi kadang-kadang nasabah tidak mau beli tambahan karena budget atau merasa tidak perlu," katanya. 

Direktur PT Asuransi Harta Aman Yulianto Hengki menyatakan pihaknya masih menjual produk asuransi kendaraan bermotor yang terpisah dengan fitur huru hara. Manajemen hanya memberikan opsi kepada nasabah yang memang ingin menambah fitur huru hara. 

"Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada tambahan premi atas perluasan jaminan huru hara," tutur Yulianto. 

Terkait tata cara penagihan klaimnya, lanjut Yulianto, nasabah bisa menghubungi pihak asuransi melalui telepon dan surat elektronik (e-mail). Kemudian, perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap harta benda yang mengalami kerusakan. 

"Nanti tertanggung diminta diminta untuk melengkapi formulir klaim dan disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan," imbuh dia, 

Bila kerusakannya lebih dari 75 persen, maka perusahaan asuransi akan mengganti 100 persen dari nilai tertanggungan. Bila di bawah 75 persen, maka dana klaim yang dikucurkan sesuai dengan harga perbaikannya saja. 

Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga menuturkan pengecekan atau survei yang dilakukan perusahaan asuransi berbeda-beda. Jika yang rusak merupakan mobil mewah, maka perusahaan asuransi akan menggandeng pihak ketiga. 

"Misalnya mobil Ferrari, harganya kan miliaran rupiah. Nah untuk mendapatkan gambaran berapa nilai kerugiannya pakai pihak ketiga," ucap Hotbonar. 

Sementara, untuk mobil dengan harga murah atau tidak termasuk mobil mewah, pengecekan biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi tempat nasabah itu membeli polis. Manajemen akan mendatangi lokasi kejadian untuk melihat mobil yang rusak. 

"Lalu nanti dilihat penjelasan dari kepolisian atau biasanya melihat informasi di media massa," pungkas Hotbonar.

sumber: cnnindonesia 

Kamis, 13 Juni 2019

Prospek Industri Alat Berat Di 2019


Industri alat berat Indonesia pada tahun ini diramalkan tumbuh tipis bahkan cenderung stagnan. Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) mengatakan, penjualan alat berat akan menurun karena harga batubara berkalori rendah melemah sejak akhir 2018.

Target produksi alat berat tahun ini hanya mencapai 7.000 unit, lebih rendah dari target produksi alat berat pada 2018 yang mencapai 8.000 unit. Pada 2018, produksi alat berat mencapai 7.981 unit, naik 42% dari 2017 sebanyak 5.609 unit.

Di kuartal I-2019, produksi alat berat nasional naik tipis. Dari data Hinabi, produksi mencapai 1.733 unit atau naik 2,9% dari Kuartal I-2018 yang sebesar 1.684 unit.

Produksi terbesar masih dari jenis alat berat hydraullic excavator yang menyumbang 1.524 unit. Sisanya, produksi bulldozer, motor grader, wheel loader dan dump truck.

Pertambangan masih menjadi pasar terbesar penjualan alat berat. Emiten alat berat memprediksi penjualan tahun ini tetap tumbuh namun tak sekuat 2018. PT United Tractors Tbk (UNTR) mengatakan tahun ini kontribusi dari sektor pertambangan diperkirakan lesu, begitu pula sektor kehutanan. Sektor perkebunan juga melambat, apalagi alat berat UNTR hanya digunakan untuk membuka lahan perkebunan.

Tahun ini, UNTR menargetkan penjualan alat berat hanya 4.100 unit, turun 15,9% dibandingkan total penjualan 2018 sebanyak 4.879 unit. Penurunan target ini mempertimbangkan kondisi pasar, terutama dari sektor pertambangan yang mulai stagnan karena normalisasi harga batubara.

Pergerakan harga batubara memang masih menjadi salah satu sentimen utama yang akan mempengaruhi industri dan saham emiten alat berat. Sebab, sebagian besar penjualan alat berat masih menyasar industri tambang batubara. Sementara itu, alat berat di sektor pertambangan masih didominasi penjualan Komatsu yang sebesar 48%.

Kemudian sektor konstruksi menjadi pangsa pasar terbesar kedua dengan porsi 27%, sisanya kehutanan 13% dan 12% perkebunan.

Kami melihat, industri alat berat di 2019 lebih menantang. Pertama, terkait pengurangan permintaan batubara di China sampai saat ini. Pemerintah China masih membatasi impor batubara akibat melimpahnya batubara di sana.

Berdasarkan keterangan pelaku pasar, hingga kini pemerintah China masih memperpanjang waktu pemeriksaan bea cukai  (custom clearence) batubara impor menjadi 40 hari hingga dua bulan. Pada kondisi normal, pemeriksaan barang impor hanya membutuhkan waktu sekitar 20 hari.

Kedua, pergerakan harga batubara yang rawan berfluktuasi. China masih menguasai lebih dari separuh konsumsi batubara dunia. Bila permintaan energi China berkurang, maka bisa dipastikan permintaan energi dunia terpengaruh signifikan.

Tentunya setelah tujuan ekspor utama, China, membatasi impor, harga batubara menjadi tidak menentu, cenderung turun. Negara-negara pengekspor batubara ke China menjadi kelebihan produksi dan hal ini menyebabkan tergerusnya harga batubara.

Namun masih ada angin segar yang dapat mendorong industri alat berat. Industri non-batubara yang diprediksi meningkat. Pelaku usaha dapat melakukan diversifikasi bisnis tambang lain.

Prospek harga emas, nikel dan timah pada 2019 diprediksi membaik. Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII), UNTR berminat mengakuisisi tambang lagi sebagai nilai tambah bisnis perusahaan setelah akhir tahun lalu merampungkan akuisisi tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Melalui anak usahanya PT Danusa Tambang Nusantara, kini fokus melanjutkan operasional dan mengoptimalkan produksi emas tahun ini. UNTR membidik produksi emas 350.000 ons dari Martabe. Harga emas per 2 Mei 2019 sebesar US$ 1.271,55 per ons troi.

Kedua, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memproyeksikan pada 2019 pembiayaan alat berat masih menggeliat. Utamanya karena masih terdongkrak proyek pemerintah. Pada tahun ini, APPI memperkirakan pembiayaan alat berat setidaknya terdongkrak 2,5% dengan adanya proses konstruksi dari proyek pemerintah. Kami tetap optimistis sepanjang tahun ini sektor konstruksi, perkebunan dan kehutanan menjadi fokus penjualan alat berat.

sumber:  kontan

Selasa, 11 Juni 2019

Penjualan Rumah Naik, Bisnis Asuransi Properti Menggeliat


 Menggeliatnya penjualan perumahan dan kenaikan harga rumah telah menopang bisnis asuransi properti di awal tahun. Hal ini terlihat dari pertumbuhan premi bruto dari asuransi properti meningkat 26,3% menjadi Rp 4,66 triliun per Maret 2019.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe menjelaskan pertumbuhan penjualan properti perusahaan mencapai 23,77%, sedangkan harga rumah naik 0,49%.

“Pertumbuhan asuransi properti juga didukung oleh penyaluran kredit kepemilikan tempat tinggal yang meningkat. Karena objek KPR juga akan dijamin oleh asuransi,” kata Dody di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia memperkirakan lini bisnis properti tetap tumbuh di tahun 2019 dengan pertimbangkan pembangunan fisik properti mengalami pertumbuhan, terutama dari sektor industri. Sayangnya asosiasi tidak membuat berapa estimasi pertumbuhan premi dari lini bisnis ini. Tetapi secara keseluruhan pertumbuhan premi industri asuransi umum meningkat 10% dari tahun lalu.

Prospek bisnis properti yang cerah membuat pemain asuransi optimistis. Misalnya saja, tahun ini PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yakin premi dari lini bisnis fire and property tumbuh di atas 30% secara year on year (yoy). 

Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna mengaku bahwa tahun lalu Tugu Insurance kumpulkan premi sebesar US$ 54 juta dari bisnis ini.

Pemain asuransi umum yang juga bermain di properti adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata L. Tobing mengatakan, asuransi risiko properti (property all risk) menjadi kontribusi terbesar dari total premi Jasindo, kemudian menyusul dari asuransi otomotif dan kesehatan.

Meski menyumbang premi besar, tapi Jasindo memilih menargetkan pertumbuhan premi konservatif di tahun ini. Sahata menargetkan lini bisnis ini menyumbang premi sebesar Rp 1,2 triliun, atau naik sekitar 4%-5% dari tahun lalu.

“Untuk bisnis properti cenderung stagnan, karena properti kami tidak bertambah. Dibandingkan asuransi lain harga properti tetap maka jika turun maka premi kami juga turun,” ungkap Sahata.

Merujuk laporan keuangan perusahaan, Jasindo kumpulkan pendapatan premi sebesar Rp 744,54 miliar per Maret 2019. Jumlah tersebut meningkat 23,85% dibandingkan Maret tahun lalu yakni Rp 601,12 miliar. Hal ini dibarengi peningkatan laba perusahaan dari Rp 38,27 miliar menjadi Rp 55,65 miliar.

sumber:  kontan

Senin, 03 Juni 2019

Jangan Lakukan 10 Hal Ini Jika Klaim Asuransi Motor Tidak Ingin Ditolak


Asuransi kendaraan berfungsi sebagai pelindung Anda dari kerugian finansial yang mungkin diderita akibat kerusakan dari kendaraan bermotor. Tetapi, pada kenyataannya, tidak semua klaim akan disetujui oleh pihak asuransi.
Penolakan klaim ini sering berujung pada sengketa antara konsumen dengan pihak asuransi.
Untuk mencegah terjadinya sengketa yang berkelanjutan, maka sebaiknya Anda melakukan klaim dengan dasar dan prosedur sesuai yang tercantum pada polis.
Sebelum membahasnya lebih lanjut, hal yang harus Anda ingat ialah akan selalu ada premi yang harus dibayar saat Anda mendaftarkan diri menjadi nasabah dari asuransi.
Premi tersebut akan ditetapkan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang disetujui.
Besar premi ini disesuaikan dengan jenis, waktu, dan besar perjanjian uang pertanggungan yang akan diberikan nantinya.
Ingat ya, jangan sampai Anda lupa untuk membayar preminya karena jika terjadi, maka premi yang sudah dibayarkan sebelumnya akan hangus dan secara otomatis Anda sudah tidak terdaftar lagi pada asuransi tersebut.
Selalu buat perencanaan keuangan dalam bentuk anggaran yang dibuat sebulan sebelumnya.
Kini mari kita bahas 10 hal yang sebaiknya tidak dilakukan agar klaim asuransi motor disetujui:
1. Tidak Membawa SIM Pada Saat Mengemudi
Anda tidak tahu kapan kerusakan dan kecelakaan akan terjadi. Oleh karena itu, penting untuk selalu membawa surat izin setiap kali Anda mengemudi.

Keharusan membawa SIM ini juga diatur di dalam undang-undang berkendara.
Pihak asuransi berhak menolak klaim apabila pengendara motor terbukti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat terjadinya kerusakan atau kerugian.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengendara motor seharusnya memiliki izin yang lengkap.
2. Motor Digunakan untuk Mengangkut Barang
Biasanya polis asuransi kendaraan tidak menyetujui klaim apabila kecelakaan terjadi karena barang yang sedang dimuat atau diangkut oleh kendaraan tersebut.

Misalnya, Anda membawa zat kimia dan zat tersebut tumpah atau jatuh dan merusak kendaraan Anda.
Selain itu, jika muatan motor melebihi kapasitas yang telah ditetapkan oleh pabrik dan akhirnya menimbulkan kerusakan, kerusakan tersebut kemungkinan besar tidak akan disetujui klaim.
3. Mengendarai Motor dalam Keadaan Mabuk
Mabuk merupakan sebuah kejadian yang disengaja oleh pihak tertanggung atau pengemudi.

Jika pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu yang mempengaruhi kesadarannya, maka pihak asuransi berhak menolak klaim yang dilakukan oleh tertanggung.
Selain pengemudi dalam keadaan mabuk, motor yang tidak dalam keadaan layak jalan atau rusak, yang dikemudikan dengan paksa dan rusak, biasanya tidak akan disetujui klaimnya.
4. Menggunakan Motor untuk Balapan
Pasti Anda sering melihat jalanan sepi yang dijadikan sebagai jalur balapan.

Selain merugikan orang lain dan membahayakan diri sendiri, motor yang digunakan untuk balapan, tidak akan disetujui klaimnya apabila terjadi kerusakan.
Selain itu, motor yang balapan biasanya akan dimodifikasi. Anda harus memastikan bahwa modifikasi tersebut tidak mempengaruhi polis.
Tetapi pada umumnya, banyak klaim motor modifikasi yang ditolak oleh pihak asuransi.
5. Tidak Membayar Premi
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, membayar premi asuransi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh tertanggung untuk dapat menikmati hak perlindungan dari asuransi.

Premi yang tidak dibayar dapat menghentikan polis secara otomatis. Tetapi, biasanya pemilik polis akan diberikan masa tenggang.
Setelah tertanggung membayar premi dalam masa tenggang waktu yang ditentukan, biasanya pihak asuransi akan langsung memproses klaim.
6. Melanggar Lalu Lintas
Jika kerugian dan kerusakan terjadi akibat pengemudi melanggar rambu lalu lintas atau misalnya memasuki atau melewati jalan tertutup atau terlarang, maka pihak asuransi berhak menolak klaim.

Bahkan selain motor yang melanggar lalu lintas, motor yang digunakan untuk tindakan kejahatan juga akan ditolak klaim kerusakannya jika terbukti oleh pihak asuransi.
7. Memberikan Keterangan yang Tidak Benar
Banyak pihak yang demi mencari keuntungan, memberikan keterangan tidak benar mengenai kerusakan atau kecelakaan yang terjadi. Misalnya fakta dan pernyataan yang dibuat tidak benar.

Ada pula yang memperbesar jumlah kerugian atau menggunakan surat atau bukti palsu.
Kesengajaan dan tindak penipuan ini tidak seharusnya dilakukan dan dalam hal ini, penanggung (pihak asuransi) berhak menolak klaim.
Keterangan yang tidak benar juga dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan asuransi.
Anda bisa saja di-blacklist dan tidak diperbolehkan mengikuti asuransi perusahaan yang bersangkutan apabila dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan pihak asuransi.
8. Tidak Memperhatikan Masa Berlaku Polis
Selain ciri kerusakan dan sebab kerusakan, klaim Anda mungkin dapat ditolak karena polis yang tidak sesuai.

Misalnya, masa berlaku polis. Anda harus memastikan bahwa polis tidak memiliki masa tenggang.
Ada beberapa asuransi yang memberlakukan masa tenggang di awal masa polis berlaku.
Selain masa tenggang, Anda pun harus memastikan bahwa Anda melakukan klaim ketika polis masih dalam masa aktif.
9. Melewati Batas Waktu Pengajuan Klaim
Setiap perusahaan asuransi pasti akan memberikan ketentuan mengenai batas waktu pengajuan klaim.

Ada yang 48 jam, ada pula yang 72 jam, ini berarti terhitung dari saat terjadinya kerusakan, Anda harus melakukan klaim di dalam batas waktu tersebut.
Batas waktu pengajuan klaim akan ditulis di dalam polis. Tertanggung atau pemilik polis wajib menunaikan kewajiban tersebut agar klaim dapat disetujui.
Untuk mempercepat proses ini, sebaiknya simpan nomor telepon, alamat e-mail, atau kontak nomor pihak yang harus Anda hubungi ketika kerusakan terjadi.
10. Tidak Melengkapi Dokumen
Terdapat beberapa dokumen yang harus Anda sertakan ketika melakukan klaim. Jika dokumen tidak dilengkapi maka pihak asuransi mungkin akan menolak klaim Anda.

Ketentuan mengenai dokumen pendukung klaim ini biasanya disesuaikan dengan kerusakan dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Pada umumnya, dokumen yang dibutuhkan adalah:
Polis asuransi, sertifikat, lampiran.
SIM (Surat Izin Mengemudi) milik pengemudi pada saat kejadian.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor).

Selain itu, beberapa klaim juga membutuhkan surat keterangan dari Polsek (Kepolisian Sektor) atau dari Polda (Kepolisian Daerah)
Selain beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di atas, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi pengecualian dalam melakukan klaim, seperti:
– Kerusakan terjadi pada perlengkapan tambahan yang tidak ada di dalam polis.
– Kerusakan yang timbul akibat kerusuhan, huru hara, gempa bumi, letusan gunung berapi, longsor, reaksi nuklir dan kejadian sejenisnya.
– Kerusakan yang timbul dari penggunaan motor yang di luar daripada cantuman polis asuransi.
– Kerusakan yang merupakan tindakan dari orang yang memiliki hubungan dengan tertanggung seperti suami, istri, anak, orang tua, tinggal bersama dan semacamnya.

sumber: finansialku