Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Kamis, 26 September 2019

Papua Rusuh Lagi, Pemilik Disarankan Perluas Asuransi Kendaraan


Demonstrasi berujung rusuh kembali terjadi di Papua. Kali ini lokasinya di Wamena, Jayawijaya. Jika kondisinya semakin kalut, tentunya jadi sinyal bahaya bagi para pemilik kendaraan. Sebab kekacauan massa, terkadang bisa memicu penghancuran benda-benda di sekitar. Tak terkecuali mobil-mobil yang diparkir.

Marcom & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto menyarankan kepada pemilik mobil di daerah rawan kerusuhan, untuk memperluas jaminan asuransi kendaraannya.

"Kerusuhan, terorisme, dan lain-lain masuk dalam pengecualian jaminan. Jadi pemilik kendaraan bermotor, harus memperluas jaminan terhadap asuransi yang dimilikinya," kata Iwan melalui pesan singkat, kepada detikcom, Senin (23/9/2019).

Seperti diketahui, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa di-cover asuransi jika konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil menambah perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).

"Cek polis masing-masing. Jika ingin mendapatkan jaminan atas risiko tersebut segera hubungi perusahaan asuransinya," kata Iwan.

"Nanti akan ada survey terlebih dahulu, jika ok, disetujui dari pihak asuransi, maka tertanggung segera bayar penambahan premi-nya. Artinya mobil tercover oleh asuransi," terangnya.

sumber: detikcom

Senin, 23 September 2019

Asuransi Kendaraan Belum Jadi Prioritas Pemilik, Hanya Manfaatkan Paket Leasin


Asuransi bisa dikatakan merupakan hal penting dalam perlindungan kendaraan.

Tetapi, di Indonesia layanan asuransi masih belum terlalu diprioritaskan oleh pemilik kendaraan.

Kebanyakan konsumen hanya memakai asuransi yang 'menempel' dalam leasing ketika mengangsur kendaraan.

Sedangkan, konsumen yang membeli kendaraan secara cash cenderung mengabaikan layanan asuransi.

Hal ini juga dikeluhkan oleh Rudy Chen, CEO dari sebuah perusahaan  Asuransi Umum, yang menyebut konsumen masih belum aware dengan layanan asuransi.

"Boleh dibilang sekarang pasarnya pasar kredit ya. Karena seperti yang pernah saya sampaikan juga, orang berpikir kalau beli asuransi apa sih yang bisa saya dapat?" ucap Rudy saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menilai, membeli asuransi berbeda dari membeli kendaraan atau barang lainnya yang memiliki wujud.

Sehingga, konsumen cenderung mengabaikan layanan asuransi, yang sebenarnya menurut Rudy adalah hal penting.

"Misalnya orang kredit kendaraan, itu kan langsung bisa bawa motor atau mobilnya, langsung bisa dirasakan wujudnya," kata Rudy.

"Kalau asuransi kan gak gitu, ini bawa mobil hati-hati aja, kalo nabrak baru deh, oh ya kenapa nggak pakai asuransi," ucapnya.

Ia menilai pemikiran tersebut membuat konsumen tidak memprioritaskan asuransi.
Dari keseluruhan konsumen Asuransi, pembeli lewat leasing persentasinya mencapai 60-70 persen, sedangkan yang membeli secara mandiri (tanpa leasing) hanya sekitar 30-40 persen.

"Kalau beli cash, kan gak ada kewajiban nih. Untuk (konsumen) menengah ke atas kebanyakan asuransi, kalau yang menengah ke bawah itu masih mikir-mikir," tutupnya.

sumber: gridoto

Jumat, 20 September 2019

Kinerja Industri Alat Berat Masih Tersendat


Kinerja industri alat berat masih tertekan pada semester I/2019, sejalan dengan kondisi sejumlah sektor manufaktur.

Ketua Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaluddin mengatakan beberapa anggota belum dapat menyaingi harga ekspor alat berat China yang notabenenya sudah dikenakan tambahan bea masuk 25%.

Menurutnya, realisasi serapan alat berat pada semester I/2019 turun 5% secara tahunan. Alhasil, asosiasi merevisi target serapan alat berat menjadi sekitar 7.000 pada tahun ini atau turun sekitar 15%-20% dari realisasi tahun lalu.

Adapun, Direktur Utama PT Komatsu Indonesia Pratjojo Dewo mengatakan realisasi serapan perseroan pada semester I/2019 turun 10% secara tahunan. Pihaknya belum melihat ada realisasi potensi perang dagang AS dan China pada semester II/2019.

“Kami melihatnya [semester II/2019 akan] lebih baik dari semester I/2019, tapi tidak lebih baik dari semester II.2018,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Hinabi sebelumnya menyatakan akan meningkatkan kandungan lokal produk industri. Asosiasi menilai hal tersebut penting untuk merealisasikan potensi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.

Jamaluddin mengatakan kandungan lokal produk alat berat lokal baru di level 40%, sedangkan selebihnya bergantung kepada bahan baku impor. Adapun untuk meningkatkan kandungan lokal, para anggota asosiasi sedang menguji baja lokal kepada principal masing-masing anggota agar bisa digunakan di dalam negeri.

Jamaluddin mengatakan bahan baku lokal yang baru dapat digunakan adalah silinder baja diameter 60mm yang diproduksi oleh PT Jatim Taman Stell Mfg di Sidoarjo.

sumber:  bisnis 

Rabu, 18 September 2019

Bingung Pilih Asuransi Kendaraan, Simak Panduan Berikut ini


Asuransi kendaraan butuh gak sih ? Pertanyaan tersebut pasti berputar-putar di kepala Anda bila baru memiliki mobil.

Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com mengatakan asuransi kendaraan penting untuk dimiliki oleh pemilik kendaraan.

Alasannya, agar pemilik kendaraan tidak harus merogoh koceknya untuk perbaikan kendaraan.

Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan pemilik kendaraan seharusnya dimiliki oleh pemilik kendaraan.

Agar mereka tidak perlu repot memecah tabungan untuk perbaikan mobil pasca terjadi kecelakaan.

"Harga perbaikan mobil mahal loh, asuransi bisa mengamankan arus keuangan Anda," tambah Fitria.

Kedua perancang keuangan tersebut sepakat, pemilik kendaraan harus membeli asuransi bersamaan dengan waktu membeli mobil. Atau, mereka dapat membeli asuransi selang beberapa hari setelah membeli mobil.

Namun, untuk mereka yang membeli mobil dengan sistem pembayaran cicilan tidak perlu repot membeli asuransi. Karena, pihak leasing sudah memasukkan produk asuransi sebagai perlindungan kendaraan selama masa cicilan berjalan.  

Sama dengan memilih asuransi kesehatan, Anda wajib selektif memilih asuransi kendaraan. Agar Anda tidak dibuat susah atau menyesal di kemudian hari.

Langkah pertama Anda cari tahu bengkel langganan menerima produk asuransi apa saja. Caranya, Anda dapat bertanya secara langsung kepada customer service atau para mekanik di bengkel tersebut.

Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan cara ini membuat Anda tidak perlu berganti bengkel. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir saat mobil harus menginap untuk perbaikan.

sumber: tribunnews

Selasa, 17 September 2019

Premi Asuransi Mobil Listrik Akan Lebih Mahal dari Konvensional


Geliat bisnis mobil listrik berpotensi meningkat setelah pemerintah memberikan kepastian hukum untuk pengembangan industri tersebut. Perusahaan asuransi pun berusaha untuk mencoba menghadirkan jaminan yang sesuai.

Namun teknologi yang ditawarkan oleh pengembang mobil listrik belum sepenuhnya familiar di kalangan pelaku bisnis asuransi. Perusahaan asuransi masih harus mempelajari lebih lanjut komponen biaya dan risiko yang dimiliki oleh mobil listrik. Tidak heran, premi untuk mobil listrik diperkirakan lebih mahal dibandingkan untuk mobil konvensional.

Chief Marketing Officer Retail Business salah satu perusahaan Asuransi Umum, Gunawan Salim, menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan studi asuransi kendaraan listrik berteknologi baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Ia mengatakan komponen kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda, khususnya untuk baterai yang bisa memakan biaya 50 persen lebih dari biaya produksi kendaraan.

Berbeda dengan kendaraan hybrid yang memadukan motor listrik dengan mesin pembakaran dalam. Secara perhitungan, kendaraan hybrid masih masuk ke dalam kendaraan konvensional, dan sekarang ini masih dilindungi asuransi.

Namun ia memperkirakan untuk kendaraan yang menggunakan listrik sepenuhnya, diperkirakan preminya akan lebih mahal. "Lebih tinggi preminya dibandingkan mobil konvensional,” katanya dalam di Medan, Sumatra Utara, Senin (19/8/2019).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah diundang oleh beberapa pabrikan yang telah memasarkan kendaraan listrik, termasuk produsen sepeda motor listrik PT Astra Honda Motor. Namun, menurut Gunawan, banyak Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan di Indonesia juga belum jelas soal jenis kendaraan listrik yang akan mereka buat dan pasarkan di Indonesia.

"Jadi kami masih mereka-reka, seperti apa preminya, apalagi ada komponen baterainya. Kami belum punya panduannya," kata Gunawan.

CEO salah satu Asuransi  Umum, Rudy Chen, mengatakan perawatan mobil listrik murni diyakini lebih sederhana dibanding kendaraan konvensional karena jumlah komponennya lebih sedikit. Namun, biaya perbaikan justru lebih mahal.

Ia mencontohkan hitung-hitungan perbaikan mobil listrik usai kecelakaan. Dikatakan biaya perbaikannya bisa lebih mahal 20 - 25 persen ketimbang mobil konvensional.

Kelebihan biaya itu disebut bila komponen yang rusak di area panel bodi, motor listrik, atau baterai.
Ia menjelaskan biaya perbaikan lebih mahal karena populasi mobil listrik di Indonesia masih sangat sedikit. Sementara semua komponen untuk mobil tanpa emisi itu harus didatangkan langsung dari luar negeri atau impor.

Selain itu, lanjut Rudy, penanganan mobil listrik saat ini tidak bisa dipegang sembarang mekanik. Hanya teknisi tertentu atau berkeahlian khusus yang dibolehkan menangani kerusakan pada mobil listrik.

"Keahlian yang dibutuhkan untuk memperbaiki pasti bukan mekanik biasa, pasti mekanik yang sudah bersertifikat," ujarnya.

Sekarang ini Peraturan Presiden yang diteken oleh Joko Widodo masih mengatur secara umum mengenai kendaraan listrik dan pembagian kerja kementerian dan pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melahirkan panduan untuk asuransi kendaraan listrik.
Selama ini penetapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor diatur OJK lewat Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Peraturan tersebut menjelaskan ada dua jenis asuransi mobil yang diperjualbelikan di Indonesia, yaitu All Risk/Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Kedua jenis asuransi ini berbeda menurut pertanggungannya.

Asuransi All Risk memberi pertanggungan terhadap segala risiko, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan. Lain dengan Asuransi TLO yang memberi pertanggungan atas kehilangan (pencurian) atau kerusakan dengan syarat nilai kerugiannya lebih dari 75 persen dari harga mobil.
Umumnya, menghitung premi asuransi mobil, baik All Risk maupun TLO, dilakukan dengan cara mengalikan harga mobil dengan persentase (rate) premi asuransi. Sebagai catatan, besaran rate tidak sama untuk setiap wilayah dan kategori.

sumber: beritagar

Senin, 16 September 2019

Masalah-Masalah Yang Kerap Dialami Mobil Berusia Lima Tahun


Kondisi mobil lama, khususnya yang sudah berusia di atas lima tahun, tentu cenderung sudah menurun. Ini hal wajar, sebab kualitas komponennya sudah termakan waktu. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik mobil lawas, atau Anda yang sedang mencari mobil berusia di atas lima tahun.

Oli mesin merembes

Mesin mobil yang sudah berusia lima tahun tentu sudah tidak sesempurna atau sehalus mesin baru, terutama jika gaya pengendaranya agak ekstrem dan sering mengebut. Yang kerap terjadi adalah oli mesin yang bocor. Jika kebocoran terjadi pada sistem pelumasan, tentu volume oli akan berkurang.

Semakin sedikit oli sebagai pelumas, bagian-bagian mesin akan semakin rentan rusak. Jika ini dibiarkan, maka akan terjadi kerusakan yang lebih besar. Selain itu, tetesan oli yang keluar dari mobil juga jadi berbahaya bagi pengguna jalan lain, karena membuat permukaan jalan menjadi licin.

Kaki-kaki bermasalah

Bagian kaki-kaki, seperti tie rod end, long tie rod, shock absorber, ban, dan velg juga bisa bermasalah jika gaya pengendara agak ekstrem. Selama perjalanan hingga 5 tahun, bagian inilah yang bersentuhan langsung dengan aspal dan menahan beban yang cukup berat. Mengingat kondisi jalanan di Indonesia tidak semuanya ideal, kaki-kaki harus sering diperiksa.

Gejala rusaknya kaki-kaki mobil bervariasi, dari setir bergetar, mobil lari ke kanan-kiri saat berjalan, atau ada bunyi-bunyi mengganggu saat setir dibelokkan.

Masalah kelistrikan

Mesin mobil susah nyala? AC tidak dingin? Lampu sering mati? Bisa jadi mobil Anda memiliki masalah kelistrikan. Ada berbagai penyebab, misalnya tegangan arus listrik aki yang kurang atau bahkan telah habis, terminal aki yang berkarat atau kotor dan kendor, injektor bahan bakar bermasalah, jarak antara kepala busi dan sumbu busi terlalu renggang, atau kompresi mesin yang terlalu rendah.

Masalah transmisi

Transmisi manual atau otomatis, semua ada sisi positif dan negatifnya. Namun setelah lima tahun, keduanya sama-sama perlu lebih diperhatikan.

Salah satu gejala transmisi bermasalah adalah respons kendaraan yang lambat, suara aneh saat mengganti gigi pada mobil manual, susah pindah gigi, cairan transmisi yang bocor pada mobil matic, hingga yang tergolong berbahaya seperti pemindahan gear transmisi yang slip, menyebabkan transmisi jadi normal saat mobil sedang berada dalam kecepatan tinggi.

Karet-karet getas

Saat usia lebih dari lima tahun, bagian karet pada mobil biasanya sudah getas (kehilangan sifat elastisnya). Komponen yang satu ini kerap terlupakan oleh sebagian pemilik mobil, karena wujudnya yang tersembunyi. Masalahnya, karet tersebar di hampir setiap bagian mobil.

Fungsinya pun relatif krusial, bahkan bisa memengaruhi banyak hal. Dari kaca mobil yang sulit dibuka, kabin bocor ketika hujan, hingga tingkat kedap suara yang berkurang, semuanya bisa disebabkan karet yang getas karena cuaca dan waktu.

Bagi pengincar mobil bekas, kendaraan yang usianya di atas lima tahun memiliki daya tarik tersendiri. Harganya juga murah dibanding mobil baru sejenis yang ada di pasaran. Pemilik mobil yang berusia di atas lima tahun juga mungkin ogah ganti baru karena berbagai alasan.

Namun, ketika mobil tua digunakan untuk pemakaian sehari-hari, maka mobil tersebut sangat disarankan memiliki perlindungan tambahan seperti asuransi sebagai bentuk antisipasi dari kecelakaan lalu lintas.

Kendalanya adalah usia batas kendaraan. Pasalnya, pihak asuransi membatasi usia kendaraan lawas yang ditanggung maksimal 9 tahun, khususnya untuk asuransi comprehensive.

Harga mobil tua akan mengalami depresiasi dari harga pembelian awal. Selain itu, penurunan nilai aset dari hari ke hari atas usia produksi, membuat harga jual barang akan jauh dari nilai jual awal. Maka pihak asuransi akan mempertimbangkan persetujuan klaim untuk masuk ke tahap comprehensive.

sumber:  beritagar

Kamis, 12 September 2019

Tips Memilih Asuransi Kendaraan yang Tepat


Asuransi kendaraan butuh gak sih ? Pertanyaan tersebut pasti berputar-putar di kepala Anda bila baru memiliki mobil.

Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com mengatakan asuransi kendaraan penting untuk dimiliki oleh pemilik kendaraan. Alasannya, agar pemilik kendaraan tidak harus merogoh koceknya untuk perbaikan kendaraan.

Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan pemilik kendaraan seharusnya dimiliki oleh pemilik kendaraan. Agar mereka tidak perlu repot memecah tabungan untuk perbaikan mobil pasca terjadi kecelakaan.

"Harga perbaikan mobil mahal loh, asuransi bisa mengamankan arus keuangan Anda," tambah Fitria.

Kedua perancang keuangan tersebut sepakat, pemilik kendaraan harus membeli asuransi bersamaan dengan waktu membeli mobil. Atau, mereka dapat membeli asuransi selang beberapa hari setelah membeli mobil.

Namun, untuk mereka yang membeli mobil dengan sistem pembayaran cicilan tidak perlu repot membeli asuransi. Karena, pihak leasing sudah memasukkan produk asuransi sebagai perlindungan kendaraan selama masa cicilan berjalan.  

Sama dengan memilih asuransi kesehatan, Anda wajib selektif memilih asuransi kendaraan. Agar Anda tidak dibuat susah atau menyesal di kemudian hari.

Gunakan asuransi yang berlaku di bengkel langganan

Langkah pertama Anda cari tahu bengkel langganan menerima produk asuransi apa saja. Caranya, Anda dapat bertanya secara langsung kepada customer service atau para mekanik di bengkel tersebut.

Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan cara ini membuat Anda tidak perlu berganti bengkel. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir saat mobil harus menginap untuk perbaikan.   

Sesuaikan dengan kebutuhan

Langkah kedua, Anda lakukan seleksi produk bila bengkel tersebut menerima lebih dari satu jenis asuransi. Widya menyarankan sebaiknya Anda memilih produk asuransi sesuai kebutuhan.

Misalnya, Anda ingin semua kerusakan kendaraan ditanggung asuransi, maka pilih jenis asuransi all risk. Bila Anda ingin asuransi mengcover kerusakan parah dan kehilangan maka pilih asuransi Total Lost Only (TLO). 

Widya menjelaskan semakin banyak keinginan Anda maka semakin besar premi yang harus dibayarkan. Jadi, selain harus selektif Anda juga wajib mengecek kemampuan finansial.

Jangan sampai Anda merasa terbebani untuk membayar premi tiap bulannya.

Fitri menyarankan Anda memperpanjang asuransi kendaraan setahun sekali. Karena, premi dan nilai pertanggungan asuransi turun mengikuti turunnya harga mobil saban tahunnya.

Tapi beda cerita untuk mobil tua, biasanya pihak asuransi akan menaikkan nilai premi. Alasannya, pihak asuransi memprediksikan kendaraan tersebut membutuhkan banyak perbaikan.

Pelajari isi polis

Langkah terakhir, Anda wajib mempelajari polis asuransi pilihan secara menyeluruh. Pastikan, Anda mengetahui proses mengajukan klaim, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, Anda juga harus pastikan penerbit produk asuransi tersebut bukan abal-abal. Sehingga, Anda tidak sampai tertipu atau dirugikan oleh perusahaan asuransi tersebut.

sumber:  tribunnews

Rabu, 11 September 2019

Lesunya Penjualan Kendaraan Bermotor Berdampak ke Penjualan Polis Asuransi


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat penjualan premi asuransi kendaraan bermotor mengalami perlambatan pertumbuhan di akhir semester I 2019. Hal ini disebabkan lantaran penjualan kendaraan motor yang kurang menggembirakan. 

Dalam paparannya, AAUI mengungkapkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor di semester 1 tahun 2019 semester sebesar Rp 9,28 triliun. Jumlah tersebut relatif stagnan jika dibandingkan dengan semester I 2018 Rp 9,21 triliun. 

" Asuransi kendaraan bermotor dilihat dari datanya, ini in-line dengan penjualan dan (penjualan premi) asuransinya," ucap Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang di Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

 Sementara itu mengutip data Gaikindo, di akhir kuartal II 2019, penjualan kendaraan bermotor roda dua naik 7 persen dari periode yang sama tahun 
sebelumnya. Adapun penjualan kendaraan roda empat mengalami penurunan sebesar 13 persen pada akhir kuartal II 2019. 

"Penyebab penurunannya itu ada di roda empat. Karena, kalau penjualan roda empat turun, preminya juga akan turun," kata Trinita. 


Premi Tumbuh 

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan pertumbuhan pendapatan premi pada semester I 2019. 

Berdasarkan analisa dari 75 perusahaan asuransi yang dicatat oleh AAUI, pendapatan premi bruto di semester I 2019 mencapai Rp 40 triliun. Dibandingkan dengan semester I tahun 2018 angka ini tumbuh sebesar 20,6 persen. Di semester I tahun 2018, pendapatan premi bruto sebesar Rp 33,1 triliun. 

"Pendapatan premi asuransi umum hingga semester I 2019 sebesar Rp 40 triliun atau tumbuh sebesar 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 33,1 triliun,” kata Trinita Situmeang. 

Pertumbuhan secara positif ini bisa dilihat dari semua lini bisnis asuransi tumbuh 93,3 persen atau Rp 2,77 triliun dan Asuransi harta benda sebesar 26,9 persen atau Rp 2,24 triliun.

sumber: kompas

Selasa, 10 September 2019

Mobil Terbakar Saat Kecelakaan, Klaim Asuransi Ditolak, Ini Penyebabnya


Enam mobil terbakar akibat tabrakan karambol yang terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92, Senin (2/9/2019).

Tentu jadi pikiran saat mobil kesayangan mengalami hal yang serupa.

Jika Anda mengasuransikan mobil tersebut, asuransi menerima klaim dari pemilik mobil jika tertanggung memiliki perluasan jaminan.

Namun, adakah penyebab klaim asuransi mobil terbakar ditolak oleh pihak asuransi?

“Nanti dilihat apakah claimable atau tidak, misalkan pasang aksesoris sudah lapor dan di-approve sama asuransi atau tidak, jika tidak lapor atau tidak diapprove tidak bisa ditangani,” ujar seorang Head Communication and Event Asuransi Umum di Jakarta Selatan.

Selain itu, ada beberapa hal lain sehingga pihak asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian.

1. Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi.

2. Saat peristiwa terjadi kendaraan bermotor dikemudikan oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM.

3. Dikemudikan secara paksa, meski secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan tidak laik jalan.

4. Kerusakan karena huru-hara, kerusuhan, tawuran, bencana alam tidak ditanggung jika tidak memiliki perluasan jaminan.

5. Terbakar karena ada zat kimia atau benda asing yang bisa memicu api kebakaran, seperti gas, parfum, dan power bank.

sumber:  gridoto

Senin, 09 September 2019

AAUI: Asuransi Kredit Hingga Pengangkutan Punya Peluang Positif Hingga Akhir 2019


Saat penjualan kendaraan bermotor masih loyo, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai ada beberapa lini bisnis yang memiliki peluang untuk tumbuh hingga penghujung 2019.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI Trinita Situmeang menyebut asuransi kredit dan yang berkaitan dengan program kemaritiman seperti rangka kapal dan pengangkutan memiliki peluang.

“Kita masih melihat lini bisnis harta benda dan kendaraan bermotor masih akan berkontribusi hingga 50% dari pangsa pasar. Sebab secara histori dua lini bisnis ini yang selalu menopang bisnis asuransi umum. Apakah kendaraan bermotor atau harta benda yang akan menjadi nomor satu itu akan berganti-ganti,” ujar Trinita.

Lanjut Ia, sebagai negara maritim, pendapatan premi dari asuransi rangka kapal dan pengangkutan juga berpeluang naik. Memang berdasarkan data AAUI, pendapatan premi asuransi rangka kapal melesat hingga paruh pertama 2019.

Tercatat pendapatan premi rangka kapal sebesar Rp 851,96 miliar. Nilai ini tumbuh 13,2% yoy dari pencapaian Juni 2018 senilai Rp 752,82 miliar.

Lanjut Trinita, bisnis asuransi pengangkutan juga akan terkerek naik hingga akhir tahun lantaran sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80 tahun 2018.

Beleid ini mengatur tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu. Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe menyatakan Permedag ini penerapannya secara menyeluruh akan terjadi pada Agustus 2019.

“Memang per Juni 2019, pendapatan premi pengangkutan masih tumbuh 0,3% dari Rp 1,860 triliun menjadi Rp 1,867 triliun. Memang angka per Juni ini masih masa transisi, asing masih diperbolehkan. Namun per Agustus sudah nasional semua dan sudah dikonfirmasi oleh Kemendag. Harapan kami pada kuartal-III akan berpengaruh pada premi pengangkutan,” jelas Dody.

Lanjut Dody lini bisnis pengangkutan juga ditopang oleh komoditas andalan utama Indonesia adalah batubara dan CPO. Begitupun dengan impor beras nantinya pengangkutannya diwajibkan menggunakan asuransi nasional.

Selain itu, AAUI juga memprediksi lini bisnis asuransi kredit masih akan tumbuh hingga akhir tahun 2019.

Premi bruto asuransi kredit tercatat sebesar Rp 5,75 triliun tumbuh 93,3% yoy dari Juni 2018 sebesar Rp 2,97 triliun. Dody mengatakan pertumbuhan pendapatan premi asuransi kredit memang tumbuh tinggi namun hal ini juga sebagai tantangan.

Lantaran kenaikan klaim yang cukup tinggi sehingga harus menjadi perhatian bagi underwriter perusahaan.

“Ini sekaligus menjadi tantangan bagi industri asuransi kredit, kebanyakan asuransi kredit diberikan untuk kredit konsumtif. Ini cukup seksi, lima tahun terakhir direbutkan oleh para pemain dimana tarif preminya rendah tapi pangsa pasarnya besar,” tambah Dody

Pencapaian asuransi kredit pada Juni 2019 merubah pangsa pasar lini asuransi umum. Bila pada semester 1 2018 lalu kontribusi terbesar disumbangkan oleh asuransi kendaraan bermotor hingga 27,8% lalu diikuti oleh harta benda 25,2%.

Sedangkan posisi ketiga ada asuransi kecelakaan diri dan kesehatan menyumbang 10,2%.

“Pada semester 1 2019 terjadi pergeseran pangsa pasar dimana lini bisnis asuransi harta benda sebesar 26,55% lalu asuransi kendaraan bermotor 23,2%," tambah Trinita.

"Sedangkan posisi ketiga dicapai oleh lini bisnis asuransi kredit dengan proporsi sebesar 14.4% meninggalkan asuransi kecelakaan diri dan kesehatan yang terus menurun,” ujarnya.

Adapun pendapatan premi bruto perusahaan asuransi umum mencapai Rp 39,95 triliun hingga Juni 2019. Nilai ini tumbuh 20,6% year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun lalu sebanyak Rp 33,31 triliun.

sumber: kontan 

Rabu, 04 September 2019

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Ingatkan Pentingnya Asuransi Kendaraan


Tabrakan beruntun di Tol Cipularang KM 92 melibatkan 21 mobil. Kecelakaan beruntun itu menyebabkan 9 orang tewas dan 8 orang luka-luka.

Kecelakaan beruntun itu melibatkan kendaraan besar seperti truk dan bus serta mobil pribadi.

Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adi Pratama menduga kalau faktor kelalaian pengemudi jadi penyebab utama.

Pasalnya kondisi jalan tol yang cukup lengang membuat pengemudi menginjak pedal gas dalam-dalam hingga melebihi batas aman kecepatan.

Beberapa korban selamat yang mengalami luka-luka pun telah dibawa ke beberapa rumah sakit terdekat di Purwakarta seperti RS Bayu Asih Purwakarta, RS Siloam Purwakarta dan RS Thamrin Purwakarta.

Pentingnya Asuransi Kendaraan
Kecelakaan memang sulit untuk dihindarkan, namun kerugian akibat dari kecelakaan itu masih bisa diminimalisir dengan mengikutsertakan asuransi kendaraan.

Di negara-negara maju, polis asuransi atas kendaraan bermotor dan pengemudi telah menjadi suatu kewajiban. Manfaatnya terasa, bila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Perlindungan menyeluruh didapatkan sesuai klausul, bagi pengguna maupun tunggangannya.

Dengan mengikutsertakan diri serta kendaraan dalam polis asuransi, cara mengemudi pun menjadi lebih rapi. Tak asal menginjak pedal yang membahayakan para pengguna jalan raya lainnya, karena mengingat seberapa besar pengeluaran untuk premi asuransi.

"Kesadaran mengemudi menjadi lebih baik dengan memiliki polis asuransi terkait," imbuh Gunawan Salim, Chief Marketing Officer – Retail Business salah satu perusahaan Asuransi Umum di Jakarta.

sumber: suara.com

Senin, 02 September 2019

Perusahaan Asuransi Akan Kembangkan Asuransi Mobil Listrik


Pengembangan kendaraan listrik diiringi oleh persiapan industri asuransi dalam menyediakan produk asuransi untuk kendaraan tersebut. Meskipun belum terdapat produk khusus yang telah rampung, perusahaan-perusahaan asuransi melirik potensi proteksi khusus dari kendaraan listrik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan, diversifikasi produk asuransi kendaraan bermotor merupakan upaya positif dari industri asuransi kerugian. Salah satu langkah adalah diversifikasi melalui pembuatan produk khusus yang ditujukan untuk kendaraan listrik.

Meskipun asosiasi belum mendapatkan laporan dari anggotanya terkait rencana pengembangan produk asuransi kendaraan listrik, menurut Dody, pengembangan tersebut akan memberikan ceruk pasar yang baik bagi industri.

“Kendaraan bermotor [termasuk kendaraan listrik] tetap memerlukan proteksi asuransi karena risiko tetap ada, baik fisik kendaraan maupun tanggung jawab hukum,” ujar Dody kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).

Adapun, menurut dia, asuransi untuk kendaraan listrik tidak akan jauh berbeda dengan asuransi kendaraan bermotor pada umumnya. Dody menjabarkan, sepanjang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), besaran premi dan manfaat yang diterima dari polis kendaran listrik akan sama dengan yang lainnya.

“Kecuali kalau ada penambahan risiko-risiko atau fitur-fitur jaminan khusus,” ujar dia.

Chief Marketing Officer PT Asuransi Astra Buana Liem Gunawan S. Salim menyampaikan pihaknya sedang mempelajari pembentukan produk asuransi kendaraan listrik. Menurut dia, kajian tersebut dilakukan oleh Asuransi Astra bersama PT Astra Honda Motor (AHM), anak perusahaan grup Astra yang memproduksi kendaraan.

Menurut dia, kedua perusahaan tengah menghitung besaran premi dari asuransi kendaraan listrik. Gunawan menjabarkan, terdapat perbedaan struktur biaya dari asuransi tersebut karena setengah dari harga kendaraan listrik berasal dari baterai.

“Lebih tinggi preminya dibandingkan mobil konvensional. Jadi, kami masih mereka-reka, seperti apa preminya, apalagi ada komponen baterainya. Kami belum punya panduannya,” ujar Gunawan belum lama ini.

Dia menjelaskan, kajian yang dilakukan perusahaannya masih berada dalam tahap awal dan memerlukan pengembangan lebih lanjut. Bahkan, industri asuransi pun menurutnya masih akan menunggu kepastian dari industri otomotif mengenai bagaimana jenis kendaraan listrik yang akan beredar di Indonesia.

Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menyampaikan, pihaknya belum membuat kajian khusus mengenai produk asuransi kendaraan listrik.

Pihak Aswata mengasumsikan bahwa produk tersebut tidak akan jauh berbeda dengan asuransi kendaraan pada umumnya, baik dari segi premi maupun manfaat.

Sementara itu, Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Aryanto Alimin menilai, industri asuransi pun perlu membuat kajian khusus mengenai ketersediaan suku cadang kendaraan listrik yang dibutuhkan jika terjadi klaim.

Selain itu, menurut dia, industri perlu mempertimbangkan keberadaan teknisi yang mumpuni dalam teknologi kendaraan listrik.

Aryanto menyampaikan, pihaknya belum secara khusus melakukan kajian pembuatan produk asuransi kendaraan listrik. Meskipun begitu, dia menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik.

“ASM belum mengkaji secara khusus [pembuatan produk asuransi kendaraan listrik]. Namun, tentunya dengan terbitnya peraturan ini, perusahaan akan menyiapkan konsep penjualan serta dukungan untuk pelayanan klaimnya,” ujar Aryanto kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).

Pengembangan kendaraan listrik memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Regulasi tersebut telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Beleid anyar tersebut mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

sumber: bisnis