Kamis, 26 September 2019

Papua Rusuh Lagi, Pemilik Disarankan Perluas Asuransi Kendaraan


Demonstrasi berujung rusuh kembali terjadi di Papua. Kali ini lokasinya di Wamena, Jayawijaya. Jika kondisinya semakin kalut, tentunya jadi sinyal bahaya bagi para pemilik kendaraan. Sebab kekacauan massa, terkadang bisa memicu penghancuran benda-benda di sekitar. Tak terkecuali mobil-mobil yang diparkir.

Marcom & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto menyarankan kepada pemilik mobil di daerah rawan kerusuhan, untuk memperluas jaminan asuransi kendaraannya.

"Kerusuhan, terorisme, dan lain-lain masuk dalam pengecualian jaminan. Jadi pemilik kendaraan bermotor, harus memperluas jaminan terhadap asuransi yang dimilikinya," kata Iwan melalui pesan singkat, kepada detikcom, Senin (23/9/2019).

Seperti diketahui, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa di-cover asuransi jika konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil menambah perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).

"Cek polis masing-masing. Jika ingin mendapatkan jaminan atas risiko tersebut segera hubungi perusahaan asuransinya," kata Iwan.

"Nanti akan ada survey terlebih dahulu, jika ok, disetujui dari pihak asuransi, maka tertanggung segera bayar penambahan premi-nya. Artinya mobil tercover oleh asuransi," terangnya.

sumber: detikcom

0 komentar:

Posting Komentar