Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Kamis, 08 Oktober 2020

Mobil Terbakar Masih Bisa Klaim Asuransi?



Saat mobil terbakar, yang menjadi pikiran setelah menyelamatkan diri adalah mengurus mobil tersebut. Mobil yang terbakar tentunya butuh biaya perbaikan yang tak sedikit. 


Untuk itu, tak sedikit pemilik mobil yang bertanya, apakah mobil yang terbakar dapat diklaim ke asuransi?  


Terbakar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah klaim diterima. Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.


"Dilakukan investigasi dahulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dahulu," kata Iwan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 


Iwan menambahkan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa tidak menanggungnya. Jadi, walaupun hanya menambahkan kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan. 


Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.


Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya. 


Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor. 


Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.


Untuk risiko kebakaran yang dijamin, antara lain: 

- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, 

- Kebakaran akibat sambaran petir, 

- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran. Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.


sumber: kompas 

Selasa, 15 September 2020

Premi Asuransi Umum di Tujuh Sektor Ini Tetap Tumbuh Saat Pandemi, Kenapa?

 


Kendati sektor-sektor utama penyumbang pendapatan premi industri asuransi umum tertekan, masih ada tujuh lini usaha yang tetap tumbuh di semester I/2020.


Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dari 14 lini usaha yang ditangani, pendapatan premi dari asuransi satelit, rangka kapal, personal accident, tanggung gugat atau liability insurance, energy on shore, engineering, dan penerbangan masih tercatat mengalami pertumbuhan.


Asuransi satelit tumbuh 78,4 persen (year-on-year/yoy) dari Rp15 miliar ke Rp28 miliar. Sementara asuransi rangka kapal tumbuh 23,9 persen (yoy) dari Rp859 miliar ke Rp1,06 triliun.


"Marine hull membaik memang karena memang distribusi meningkat, terutama inter island atau domestik dan tidak dipengaruhi pandemi Covid-19," jelas Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).


Widodo menjelaskan lini usaha yang tampak naik notabene memiliki pangsa pasar yang segmented. Berbeda dengan penyumbang utama premi, yakni asuransi properti, asuransi kredit, dan asuransi kendaraan, yang memang sudah umum dikenal dan kebanyakan terdampak perekonomian yang melemah akibat pandemi.


"Tapi personal accident atau kesehatan dan kecelakaan, justru naik akibat pandemi, walaupun pasar kita segmented. Energy onshore juga meningkat walaupun sangat sedikit pemainnya," tambahnya.


Personal accident yang di dalamnya termasuk asuransi kesehatan tercatat naik 15,6 persen (yoy) dari Rp3,59 triliun ke Rp4,15 triliun. Sementara energy onshore atau di wilayah daratan, naik 30,8 persen (yoy) dari Rp1,02 triliun ke Rp1,34 triliun.


Lini bisnis asuransi lain yang juga tercatat naik, yaitu tanggung gugat 13,4 persen (yoy) dari Rp1,36 triliun ke Rp1,54 triliun, engineering naik 4,7 persen (yoy) dari Rp1,27 triliun ke Rp1,33 triliun, serta aviation atau penerbangan yang naik 1,7 persen dari Rp899 miliar ke Rp914 miliar.


sumber:  bisnis 


Rabu, 09 September 2020

AAUI: Optimalisasi WFH dan Teknologi, Dua Kunci Masa Depan Asuransi Umum

 


Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo mengungkapkan ada dua kata kunci untuk membangkitkan lagi industri asuransi umum.


Hal ini dikatakannya dalam diskusi virtual bertajuk Industry Roundtable: Insurance Industry Perspective bersama Marketeers, Selasa (8/9/2020). Pertama, yaitu langkah menekan biaya operasional demi menjaga arus kas dan liabilitas perusahaan asuransi, kuncinya dengan optimalisasi work from home (WFH).


"Dengan right technology, proper remuneration scheme, dan real WFH yang benar-benar efektif, memang betul kami buktikan sendiri bahwa ini do perform better," ujar Widodo.


Widodo mengungkap bahwa AAUI pun terus mengedukasi anggotanya untuk menerapkan WFH secara efektif, bercermin dari bukti hasil studi kasus di perusahaannya, PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI).


"Di perusahaan kami, tentunya zero Covid-19, padahal kita ada 28 branch office dan 456 pegawai, yang tiap kantor isinya tinggal satu-duanya orang handling claim. Kemudian, kita punya savings yang sangat besar di utility bills and transport cost," jelasnya.


Selain itu, dari sisi kinerja karyawan, Widodo menjelaskan justru kecepatan pembuatan polis di ASBI meningkat 25,3%. Hal ini karena semua serba efektif dan tidak ada lagi karyawan yang bekerja secara overload.


"Uniknya dari angka ini, beberapa yang saya temukan, ternyata para ibu-ibu karena tidak harus dandan dan tidak harus ke kantor, kerjanya jadi cepat. Makanya, pada 18 Agustus 2020 kita memutuskan untuk menerapkan WFH forever," tambahnya.


Kata kunci kedua, yakni optimalisasi teknologi informasi. Widodo menjelaskan bahwa AAUI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus mendorong perkembangan HealthTech dan InsureTech di Indonesia.


AAUI dan OJK telah membicarakan terkait artificial intelligence untuk menangani konsumen, tentang data special terkait penanganan risiko yang ada, juga berdiskusi dengan USAID dan Worldbank yang tertarik memajukan unsur teknologi dalam konteks asuransi di Indonesia.


"Kementerian Kesehatan punya e-health policy framework dan AAUI akan bekerja untuk promoting bersama OJK regulatory sandbox dari sisi bisnisnya. Ini area yang akan go forward, karena orang masuk ke RS orang nggak mau, semua mengarah ke telemedicine," ujar Widodo.


Kendati belum ada contoh nyata di Indonesia terkait penggunaan AI untuk industri asuransi, Widodo menggambarkan bahwa platform seperti Sabrina milik PT Bank BRI bisa menjadi contoh ke depan buat industri asuransi.


Sementara untuk pengolahan data, AAUI mencontohkan sebuah program yang telah sukses di Sulawesi, yakni asuransi mikro untuk para petani coklat. Asuransi melindungi dari kekeringan, low temperature atau hujan berlebihan, dengan pemetaan risiko berbasis data iklim dari satelit NOAA yang telah mengcover seluruh wilayah Indonesia.


"AAUI sudah punya MoU dengan MAIPARK, dan IFC, juga MARS sebagai produsen coklat, untuk memberikan pinjaman kepada petani coklat di Sulawesi yang asuransinya akan di-cover oleh perusahaan asuransi Indonesia terhadap berbagai kemungkinan yang tadi sudah dikalkulasi," ujarnya.

sumber: bisnis 


Rabu, 02 September 2020

Klaim Asuransi Kendaraan, Jadi Taksol Tanpa Lapor Hilangkan Hak


Klaim asuransi mobil akan gugur jika kendaraan dialihkan menjadi taksi online. Pasalnya kendaraan mengalami perubahan fungsi dari kendaraan pribadi menjadi angkutan komersil.


Head of Communication & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto melalui keterangan resminya, Sabtu (20/6/2020), menyebutkan untuk membuat klaim asuransi kendaraan tidak tertolak, maka pemilik kendaraan harus segera melaporkan perubahan pemanfaatan kendaraan kepada pihak asuransi.


“Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial. Diantaranya pada poin 12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan,” ulas Iwan.


Selain perubahan pemanfaatan, penyewaan mobil atau rental kendaraan juga dapat menjadi penyebab klaim tertolak jika terjadi kecelakaan.


"Selain itu pada poin 13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa," jelas Iwan.


Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika tidak melaporkan kepada pihak asuransi, akan dianggap ingkar janji. Pembelian kendaraan di nilai di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.


Untuk memastikan perlindungan tetap maksimal, Irwan mengharapkan pemilik kendaraan selalu mengkonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil.


“Agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah,” katanya.


sumber: bisnis 

Selasa, 01 September 2020

Meski Pandemi, Aset Industri Asuransi Umum Naik 7,65% di semester I 2020



Meski ada pandemi Covid-19, industri asuransi umum mencatatkan kenaikan jumlah aset selama enam bulan tahun ini. Kenaikan itu ditopang pertumbuhan aset investasi dan bukan investasi.


Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Juni 2020 nilai aset industri asuransi umum Rp 163,05 triliun atau naik 7,65% dibandingkan realisasi tahun lalu Rp 151,45 triliun. Dari situ, aset investasi dan bukan investasi masing - masing tumbuh 3,11% yoy dan 12,06% yoy.


Kenaikan itu, juga dialami pemain asuransi. PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) mempunyai aset senilai Rp 4,01 triliun hingga Juni 2020. Nilai itu naik 10,77% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yakni Rp 3,62 triliun.


Presiden Direktur Aswata Christian Wanandi bilang, kenaikan tersebut didorong kenaikan aset reasuransi menjadi Rp 1,65 triliun. Pada Juni 2019 lalu, aset reasuransi Aswata masih di posisi Rp 1,34 triliun.


"Adanya kenaikan klaim dan bisnis properti juga naik sehingga porsi reasuransi juga ikut naik," kata Christian kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8).


Dengan realisasi itu, ia optimistis nilai aset perusahaan kembali naik. Sebab, proyeksi itu didorong oleh bisnis asuransi properti dan engineering yang bakal menanjak ke depan.


Aset PT Asuransi Bintang Tbk juga terkerek. Hingga Juni 2020, aset perusahaan naik 3,62% yoy menjadi Rp 888,62 miliar. Direktur Utama Asuransi Bintang HSM Widodo bilang pihaknya akan terus mengontrol aspek solvabilitas dan akseptasi agar aset tetap terjaga.


"Lebih jauh lagi kerja dari rumah (WFH) juga meningkatkan kualitas collection yang  terlihat dari penurunan outstanding premi walaupun masih terjadi peningkatan produksi," terangnya.


Dengan Combined operating ratio (COR) dan cashflow management yang positif, maka aset investasi juga bisa naik. Sejauh ini, kontrol ketat terhadap penjualan masih menorehkan pertumbuhan 17,6% ytd pada Juli lalu.


"Dan jika digabung dengan collection yang meningkat semuanya akan end up di kenaikan aset investasi untuk mengimbangi kenaikan liabilitas dari sisi cadangan premi," ungkapnya.


Ia menyebut, investasi perusahaan sangat sedikit di saham. Kebanyakan pada instrumen deposito dan surat berharga negara (SBN) yang diperkenankan melalui  metode basis akrual. Sehingga perusahaan tidak ada eksposur ke market volatil.


"Untuk target investasi kita tidak push untuk high risk-high return. Prioritas ada pada keamanan investasi. Low risk semua, dan diawasi oleh komite investasi," tutupnya.


sumber: kontan 

Selasa, 25 Agustus 2020

Industri Asuransi Umum Catatkan Aset Rp163,05 Triliun pada Paruh Pertama




Industri asuransi umum mencatatkan total aset senilai Rp163,05 triliun. Nilai ini menurun 2,62 persen (quartal-to-quartal/q-to-q) dibandingkan dengan posisi Maret 2020 senilai Rp167,44 triliun, saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.


Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari jumlah tersebut, senilai Rp77,01 triliun atau 47,23 persen di antara total aset merupakan aset investasi.


Aset itu ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi, dengan penempatan tertinggi ada pada instrumen deposito senilai Rp24,66 triliun atau 32,02 persen dari total investasi.


Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa industri asuransi umum tidak terlepas dari dampak langsung dan tidak langsung pandemi Covid-19. Kontraksi ekonomi yang menyebabkan ketatnya likuiditas menjadi tantangan terberat industri.


Sebagai penunjang industri keuangan, investasi, dan perdagangan, asuransi menjadi bagian integral dari ekosistem dunia usaha untuk menghilangkan sebagian area risiko atau ketidakpastian yang ada. Oleh karena itu, dalam kondisi krisis industri asuransi harus tetap terjaga karena berperan menunjang industri lainnya.


"Dengan prinsip pooling dari pencadang risiko-risiko yang ada, semakin besar industri asuransi maka biaya pencadangan risiko atau premi akan semakin efisien. Besaran yang dapat diinvestasikan kembali kepada masyarakat juga akan semakin besar," ujar Widodo kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).


Menurutnya, salah satu hal yang sudah dilakukan industri asuransi umum yakni dengan mendukung relaksasi di industri pembiayaan dan perbankan. AAUI telah mengupayakan adanya perizinan kolektif untuk produk asuransi khusus perpanjangan at cost.


Upaya tersebut dapat menopang jalannya restrukturisasi kredit yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perizinan kolektif itu pun meningkatkan ketahanan dari penyaluran kredit selain melalui asuransi kredit yang sudah ada sebelumnya.


Widodo menjelaskan bahwa penyaluran kredit bagi masyarakat merupakan salah satu langkah yang dapat menjaga perputaran roda perekonomian. Oleh karena itu, proteksi dari kredit itu harus tetap dijaga, sehingga industri asuransi umum harus terus tumbuh.


Dia pun menilai bahwa kondisi pandemi Covid-19 dapat menjadi titik tolak untuk meningkatkan penetrasi asuransi masyarakat yang masih sangat rendah. Proteksi terhadap berbagai risiko, baik objek fisik maupun jiwa, menjadi sangat penting dalam kondisi krisis saat ini.


"Kondisi beberapa kasus investasi asuransi yang ada saat ini menambah buruk kondisi yang ada. Berbagai langkah literasi publik akan sangat diperlukan untuk memperbaiki citra dan persepsi terhadap asuransi. Ini perlu dilakukan segera oleh para pelaku industri," ujar Widodo.


sumber:  bisnis

Jumat, 14 Agustus 2020

Industri Asuransi Umum Catatkan Aset Rp163,05 Triliun pada Paruh Pertama

 

Industri asuransi umum mencatatkan total aset senilai Rp163,05 triliun. Nilai ini menurun 2,62 persen (quartal-to-quartal/q-to-q) dibandingkan dengan posisi Maret 2020 senilai Rp167,44 triliun, saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.


Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari jumlah tersebut, senilai Rp77,01 triliun atau 47,23 persen di antara total aset merupakan aset investasi.


Aset itu ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi, dengan penempatan tertinggi ada pada instrumen deposito senilai Rp24,66 triliun atau 32,02 persen dari total investasi.


Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa industri asuransi umum tidak terlepas dari dampak langsung dan tidak langsung pandemi Covid-19. Kontraksi ekonomi yang menyebabkan ketatnya likuiditas menjadi tantangan terberat industri.


Sebagai penunjang industri keuangan, investasi, dan perdagangan, asuransi menjadi bagian integral dari ekosistem dunia usaha untuk menghilangkan sebagian area risiko atau ketidakpastian yang ada. Oleh karena itu, dalam kondisi krisis industri asuransi harus tetap terjaga karena berperan menunjang industri lainnya.


"Dengan prinsip pooling dari pencadang risiko-risiko yang ada, semakin besar industri asuransi maka biaya pencadangan risiko atau premi akan semakin efisien. Besaran yang dapat diinvestasikan kembali kepada masyarakat juga akan semakin besar," ujar Widodo kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).


Menurutnya, salah satu hal yang sudah dilakukan industri asuransi umum yakni dengan mendukung relaksasi di industri pembiayaan dan perbankan. AAUI telah mengupayakan adanya perizinan kolektif untuk produk asuransi khusus perpanjangan at cost.


Upaya tersebut dapat menopang jalannya restrukturisasi kredit yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perizinan kolektif itu pun meningkatkan ketahanan dari penyaluran kredit selain melalui asuransi kredit yang sudah ada sebelumnya.


Widodo menjelaskan bahwa penyaluran kredit bagi masyarakat merupakan salah satu langkah yang dapat menjaga perputaran roda perekonomian. Oleh karena itu, proteksi dari kredit itu harus tetap dijaga, sehingga industri asuransi umum harus terus tumbuh.


Dia pun menilai bahwa kondisi pandemi Covid-19 dapat menjadi titik tolak untuk meningkatkan penetrasi asuransi masyarakat yang masih sangat rendah. Proteksi terhadap berbagai risiko, baik objek fisik maupun jiwa, menjadi sangat penting dalam kondisi krisis saat ini.


"Kondisi beberapa kasus investasi asuransi yang ada saat ini menambah buruk kondisi yang ada. Berbagai langkah literasi publik akan sangat diperlukan untuk memperbaiki citra dan persepsi terhadap asuransi. Ini perlu dilakukan segera oleh para pelaku industri," ujar Widodo.


Sumber:  bisnis 

Rabu, 12 Agustus 2020

Deductible: Biaya dalam Asuransi yang Wajib Dibayar Saat Klaim


Deductible atau Own Risk (biasa disingkat OR) bagi nasabah baru sering diabaikan atau kurang begitu dipahami. Padahal, bila sedang membaca penawaran asuransi mobil atau sedang membaca isi halaman depan dalam polis asuransi mobil, Anda akan menemukan istilah deductible atau risiko sendiri.

Deductible adalah besaran biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika terjadi pengajuan klaim. Misalnya, mobil Anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan dengan kerugian Rp5 juta dan deductible Anda sebesar Rp300 ribu, Anda hanya perlu membayar deductible Rp300 ribu untuk memperbaiki mobil Anda. Sementara sisanya sebesar Rp4,7 juta ditanggung perusahaan asuransi.

Semakin besar biaya premi yang dibayarkan, biaya deductible menjadi rendah dan sebaliknya jika biaya premi rendah, biaya deductible menjadi tinggi.


Ketentuan Mengenai Deductible

Perhitungan deductible mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya:

-  Setiap melakukan klaim, nasabah asuransi diwajibkan membayar sejumlah biaya deductible.

-   Jenis klaim yang akan dikenakan biaya deductible tersebut hanya klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.

-    Biaya deductible tidak akan berlaku untuk kerugian nonfisik, misalnya akibat dari tuntutan hukum


Tujuan Deductible

Ketentuan mengenai deductible ini memiliki tujuan sebagai berikut.

  • Adanya deductible membuat setiap pemilik kendaraan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya.
  • Dengan adanya biaya deductible, klien menjadi sadar bahwa asuransi yang dimilikinya tidak 100% menanggung biaya perbaikan mobil.
  • Menjauhkan dari kerugian kecil-kecil yang sering kali nilai kerugiannya lebih besar jika dihitung jadi satu.
  • Untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil. Bayangkan, kalau misalnya kerugian Rp50.000 bisa diklaim, padahal proses klaim memerlukan beberapa syarat, khususnya dalam hal pembuktian. Bisa saja biaya membuktikannya bisa sangat jauh lebih mahal daripada nilai klaim. Untuk itu, deductible bisa berfungsi untuk menghindari proses administrasi klaim yang kecil-kecil tersebut


Besarnya Deductible dan perhitungannya

Besarnya deductible atau risiko sendiri tergantung kebijakan perusahaan asuransi. Namun, secara umum berlaku biaya sebagai berikut:

  • All Risk: Rp300.000 per kejadian
  • Huru-Hara: 10% dari nilai klaim, minimal Rp500.000


Contoh Kasus Risiko Sendiri jenis Asuransi All Risk

Cermat Indra Kusuma adalah nasabah yang mengambil polis asuransi mobil All Risk/Comprehensive. Pada suatu ketika, mobil Cermat menabrak tembok pembatas jalan yang menyebabkan bagian belakang mobilnya rusak.

Seorang pemegang polis asuransi melakukan klaim asuransi. Setelah semua proses administrasi selesai, mobilnya dirujuk ke bengkel rekanan pihak asuransi. Setelah satu minggu, proses perbaikan mobil selesai. Ketika mengambil mobilnya, Cermat Indra Kusuma ditagih biaya oleh pihak bengkel sebesar Rp300.000 yang dimaksudkan sebagai deductible atau own risk atau risiko sendiri.


Contoh Kasus Risiko Sendiri Huru-Hara

Cermat Indra Kusuma selain mengambil polis asuransi mobil All Risk juga melengkapinya dengan perluasan risiko huru-hara. Pada suatu ketika terjadi huru-hara di sekitar lokasi parkir yang mengakibatkan mobil Cermat terkena lemparan batu beberapa buah dan kaca mobil pecah.

Kemudian nasabah tersebut melakukan klaim. Setelah dicek, estimasi biaya perbaikan mobil tersebut sebesar Rp10 juta. Setelah semua proses administrasi selesai, mobil Cermat dirujuk ke bengkel rekanan perusahaan asuransi. Setelah satu minggu, mobil Cermat sudah bisa diambil. Ketika mengambil mobil, Cermat ditagih uang oleh pihak bengkel sebesar Rp1.000.000 (10% x Rp10 juta) sebagai deductible atau risiko sendiri.


Yang Jadi Pertimbangan dalam Penghitungan Premi

Selain besarnya deductible, proses penghitungan besarnya premi juga perlu diperhatikan calon nasabah asuransi. Kedua biaya ini yang bakal dibebankan kepada tertanggung. Beberapa hal yang sering dijadikan landasan untuk menghitung premi tersebut, yaitu:

  • Jenis jaminan, All Risk atau Total Loss Only (TLO)
  • Jenis kendaraan
  • Tahun rilis kendaraan
  • Usia pengemudi/pemegang polis
  • Rekam jejak kredit
  • Riwayat mengemudi
  • Lokasi
  • Jarak tempuh rata-rata
  • Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas, atau komersial)

Besarnya premi perlu dipertimbangkan dengan potensi risiko yang dihadapi calon nasabah agar saat ikut program asuransi tidak merasa keberatan membayar premi dan bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Risiko yang dihadapi pemilik motor atau mobil, antara lain:

  • Terjadinya tabrakan, kecelakaan, lecet, terperosok, tergelincir, dan sejenisnya.
  • Dikarenakan ulah orang lain atau karena menjadi imbas dari aksi kriminal.
  • Karena bencana alam.
  • Terbakar akibat sambaran petir.
  • Kerusakan akibat kerusuhan massal.


Pahami Segala Biaya yang Tercantum dalam Polis Asuransi

Sebelum memilih produk asuransi yang tepat, seorang nasabah harus paham biaya apa saja yang akan dibebankan. Selain premi, nasabah juga perlu memahami bahwa setiap klaim yang terjadi juga muncul biaya deductible/own risk yang besarnya tergantung pada perusahaan asuransi masing-masing.

Hal ini membuat nasabah jeli memilih produk yang tepat sesuai dengan anggaran yang dimiliki serta lebih berhati-hati dalam menjaga aset yang mereka miliki walaupun sudah mendapat proteksi asuransi.


sumber: cermati

Kamis, 30 Juli 2020

Industri Reasuransi Dinilai akan Masuki Kondisi Hard Market


Industri reasuransi dinilai akan menghadapi hard market seiring terus terjadinya pandemi Covid-19. Kinerja industri pun akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi atau berpotensi mengalami perlambatan.

Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) Trinita Situmeang menjelaskan bahwa pandemi virus corona menyebabkan pelemahan kondisi perekonomian. Hal tersebut menjadi kendala bagi industri reasuransi karena perusahaan asuransi selaku nasabah melakukan sejumlah penghematan.

Meskipun begitu, terdapat potensi kenaikan risiko yang harus ditanggung oleh industri reasuransi atas ketidakpastian kondisi ekonomi. Hal itu pun dapat menyebabkan reasuransi berada dalam kondisi hard market.

"Dampak pandemi Covid-19 pasti ada, penurunan premi dan market hardening," ujar Trinita kepada Bisnis, Selasa (28/7/2020).

International Risk Management and Insurance Society (IRMI) mendefinisikan hard market sebagai kondisi perubahan siklus pasar, di mana terdapat penurunan kapasitas asuransi yang tidak mengimbangi kenaikan premi.

Hal tersebut terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya adalah anjloknya kinerja investasi, laba industri yang tergerus atau terdapat kerugian besar, hingga intervensi regulasi. Tekanan kondisi perekonomian akibat pandemi dinilai dapat turut menyebabkan hard market.

Menurut Trinita, kinerja industri reasuransi pun berpotensi tertekan dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sendiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan minus sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Penyebaran virus corona yang semakin parah membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020. Menurutnya, PDB akan tumbuh berkisar -3,5 persen hingga -5,1 persen, dengan titik tengah -3,8 persen.

"Uncertainty tinggi jadi Marein in line dengan pertumbuhan ekonomi saja," ujar Trinita.

Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri reasuransi memperoleh premi Rp9,15 triliun per Mei 2020. Jumlah tersebut meningkat 29,07 persen (year-on-year/yoy) dari Rp7,08 triliun pada Mei 2019.

Meskipun perolehan premi naik, pertumbuhan klaim reasuransi tercatat lebih pesat, yakni mencapai 51,4 persen (yoy). Pada Mei 2020 nilai klaim tercatat sebesar Rp5,39 triliun atau naik dari Mei 2019 senilai Rp3,56 triliun.

Selain itu, laba industri reasuransi pun tercatat tergerus di tengah pandemi ini. Per Mei 2020, laba industri tercatat senilai Rp109,44 miliar atau anjlok hingga 60,2 persen (yoy) dibandingkan dengan Mei 2019 senilai Rp275,05 miliar.

sumber: bisnis 

Kamis, 23 Juli 2020

Redam Dampak Covid-19, Multifinance Dapat Diskon Premi Asuransi 50 Persen


Industri asuransi umum memberikan diskon premi asuransi kendaraan sebesar 50 persen dan penangguhan pembayaran premi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memberikan restrukturisasi kredit.

Industri asuransi umum memberikan diskon premi asuransi kendaraan sebesar 50 persen dan penangguhan pembayaran premi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memberikan restrukturisasi kredit.

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar menjelaskan bahwa perlu terdapat sinergi antar industri keuangan dalam melaksanakan kebijakan restrukturisasi, khususnya restrukturisasi kredit.

Dia memaparkan bahwa otoritas telah memberikan izin perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Adanya relaksasi tersebut dinilai akan membuat tenor kredit kendaraan bermotor bertambah. Hal itu akan turut memengaruhi proteksi kendaraan melalui asuransi kredit, sehingga perlu terdapat perpanjangan cakupan asuransi.

"Kami sudah proses dan diskusi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia [AAUI] dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia [APPI]. Kami putuskan produk asuransinya standar, klausulnya sama, hanya ada perpanjangan [masa proteksi] saja," ujar Asep pada Kamis (16/7/2020).

Dia menjabarkan bahwa perpanjangan polis tersebut membuat perusahaan asuransi melakukan penyesuaian komponen premi. Industri asuransi umum pun sepakat untuk hanya memperhitungkan premi murni dan tidak menyertakan biaya akuisisi, margin profit, dan biaya administrasi.

OJK menentukan bahwa premi murni mencakup 50 persen dari total komponen premi asuransi kendaraan. Maka, industri pembiayaan hanya akan dikenakan separuh dari tarif asuransi atau terdapat diskon premi 50 persen.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa diskon premi itu hanya berlaku bagi polis eksisting dan debitur perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19. Artinya, diskon tidak dikenakan bagi debitur baru setelah ketentuan ini berlaku.

Dia pun menjelaskan bahwa pemberian diskon premi itu tidak memandang adanya kerja sama tertentu antara perusahaan asuransi dengan perusahaan pembiayaan. Pemberian diskon premi itu akan dikomunikasikan oleh perusahaan asuransi terkait.

Selain itu, Dody pun menjelaskan bahwa periode asuransi atau proteksi akan mengikuti periode restrukturisasi yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. AAUI memastikan bahwa sepanjang masa restrukturisasi, kendaraan tersebut akan terproteksi.

"Tidak diatur bayar preminya dicicil atau tidak, itu teknis. Nanti perusahaan pembiayaan menyeleksi pengajuan restrukturisasi, kemudian asuransi memberikan keringanan premi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno Siahaan menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya industri pembiayaan untuk menjaga arus kas. Adanya restrukturisasi membuat pembayaran cicilan dari debitur akan tertunda, baik tiga bulan maupun enam bulan.

Kondisi tersebut tidak melepaskan kewajiban industri pembiayaan untuk mengasuransikan jaminannya, sehingga APPI pun bersurat dengan AAUI untuk membahas adanya keringanan premi asuransi.

"Tentu kami harus tetap menjaga mitigasi risiko sesuai POJK 35 [Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan] bahwa seluruh jaminan untuk perusahaan pembiayaan harus di-cover oleh asuransi," ujar Suwandi.

Dia menjelaskan bahwa arus kas menjadi isu utama dari perusahaan pembiayaan yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, tekanan dari kondisi perekonomian saat ini bahkan membuat sekitar 80 persen perusahaan berhenti menyalurkan pembiayaan untuk sementara.

Aksi mengerem dari industri pembiayaan itu dinilai berdampak terhadap kinerja penjualan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, menurut Suwandi, keringanan asuransi bagi pembiayaan itu dapat meringankan tekanan di industri saat ini.

sumber:  bisnis 

Rabu, 22 Juli 2020

10 Merek Mobil Terlaris Januari–Juni 2020, Suzuki Bayangi Honda


Suzuki terus membayangi Honda dalam persaingan merek mobil terlaris di Tanah Air pada semester pertama 2020. Adapun, Toyota tetap kokoh di puncak.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Suzuki mencatatkan penjualan ritel sebanyak 34.563 unit, sementara Honda membukukan 40.812 unit. Realisasi penjualan keduanya hanya berselisih 6.249 unit.

Total volume tersebut menempatkan Honda di posisi ketiga merek terlaris di Indonesia, sedangkan Suzuki berada di peringkat keempat, satu tingkat di atas Mitsubishi Motor yang mencatatkan total penjualan 26.778 unit.

Padahal, sepanjang 2019, Honda mampu menjaga jarak persaingan dengan Suzuki di angka 46.574 unit. Honda sepanjang tahun lalu membukukan 149.439 unit, sementara Suzuki melego 102.865 unit.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), agen pemegang merek Suzuki di Indonesia mencatatkan raihan positif pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Periode April dan Mei perusahaan mampu menjaga denyut penjualan di angka 2.700 unit dan 2.205 unit.

Pada Juni, Suzuki juga muncul sebagai merek ketiga terlaris dengan total penjualan sebanyak 4.205 unit. Di posisi kedua diisi oleh Daihatsu yang meraih volume penjualan sebanyak 5.558 unit dan Toyota di peringkat pertama dengan capaian 11.196 unit.

Sementara itu, Toyota senantiasa kokoh di daftar puncak merek terlaris pada paruh pertama 2020 dengan volume penjualan sebanyak 92.965 unit. Daihatsu menjadi merek terlaris nomor dua, mencatatkan penjualan di angka 55.577 unit sepanjang enam bulan pertama tahun ini.

Gaikindo mencatat, total volume penjualan ritel nasional pada semester I/2020 membukukan 290.597 unit, turun 42 persen dibandingkan periode tahun lalu yang mencatatkan 500.216 unit.

Adapun, volume penjualan dari pabrik ke dealer atau wholesale nasional membukukan 260.933 unit. Jumlah tersebut menurun 46 persen secara tahunan.

Berikut daftar 10 merek mobil terlaris sepanjang Januari – Juni 2020 :

Penjualan Ritel

1. Toyota: 92.965 unit (32%)
2. Daihatsu: 53.577 unit (18,4%)
3. Honda: 40.812 unit (14%)
4. Suzuki: 34.536 unit (11,9%)
5. Mitsubishi Motors: 26.778 unit (9,2%)
6. Mitsubishi Fuso: 12.063 unit (4,2%)
7. Isuzu: 7.818 unit (2,7%)
8. Hino: 6.380 unit (2,2%)
9. Wuling: 4.750 unit (1,6%)
10. Nissan: 2.798 unit (1%)

Penjualan Pabrikan (Wholesale)

1. Toyota: 81.816 unit (31,4%)
2. Daihatsu: 49.774 unit (19,1%)
3. Honda: 38.679 unit (15,1%)
4. Suzuki: 28.786 unit (11%)
5. Mitsubishi Motors: 27.932 unit (10,7%)
6. Mitsubishi Fuso: 10.061 (3,9%)
7. Isuzu: 7.107 unit (2,7%)
8. Hino: 5.861 unit (2,2%)
9. Nissan: 2.301 unit (0,9%)
10. Wuling: 1.848 unit (0,7%)

sumber:  bisnis

Jumat, 10 Juli 2020

Jangan Salah, Ini Perbedaan Asuransi Mobil Total Loss Only dengan Komprehensif


Semakin tinggi pengguna kendaraan bermotor membuat risiko terhadap hal-hal yang tak diinginkan saat berkendara cukup besar. Menyadari hal ini, banyak masyarakat melindungi kendaraan dengan asuransi.

Asuransi dinilai mampu meringankan beban saat terjadi tabrakan, menjadi korban perbuatan jahat, pencurian hingga kebakaran.

Pada umumnya terdapat dua jenis perlindungan asuransi pada mobil yang perlu diketahui, yakni perlindungan Total Loss Only (TLO) dan Komprehensif.

Namun masih banyak pemilik mobil belum bisa membedakan secara jelas perbedaan antara perlindungan TLO dengan Komprehensif.

Tak sedikit orang masih salah menggunakan istilah perlindungan 'all risk' dimana pelanggan mengira jenis perlindungan ini sudah dapat memberikan perlindungan dari segala risiko.

Padahal, istilah 'all risk' pada asuransi adalah kurang tepat, dimana perlindungan tidak mengcover semua kejadian. Perlindungan komprehensif memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

Contohnya jika mobil terserempet oleh angkutan umum, kerusakannya minor yang membuat mobil kurang nyaman untuk dipandang. Dalam kasus ini, klaim bisa dilakukan apabila asuransi yang dimiliki ialah asuransi komprehensif.


Asuransi TLO
Bila mobil digunakan untuk alat transportasi sehari-hari, maka pilihan asuransi komprehensif bisa menjadi pertimbangan.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) akan mencover biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi. Nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Asuransi ini juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri. Namun, jika terjadi kerusakan ringan maka pihak asuransi tidak dapat menanggung kerusakan ringan tersebut.


Jenis Perlindungan Berbeda
SVP Communication & Customer Service Management, L. Iwan Pranoto mengatakan, kedua jenis perlindungan sangat berbeda.

Asuransi Komprehensif menanggung kerugian akibat kerusakan sebagian (partial loss) hingga kerusakan dan kehilangan total (total loss).

“Ini artinya bentuk kerugian kecil, kerugian besar, hingga hilang karena pencurian bisa dicover. Jika tertanggung mengambil asuransi komprehensif, mobil tergores sedikit pun dapat kami cover. Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, pelanggan bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.” kata Iwan.

sumber:  liputan6

Minggu, 21 Juni 2020

Klaim Asuransi Kendaraan, jadi Taksol Tanpa Lapor Hilangkan Hak



Klaim asuransi mobil akan gugur jika kendaraan dialihkan menjadi taksi online. Pasalnya kendaraan mengalami perubahan fungsi dari kendaraan pribadi menjadi angkutan komersil.

Head of Communication & Event salah satu perusahaan asuransi umum ternama, Laurentius Iwan Pranoto melalui keterangan resminya, Sabtu (20/6/2020), menyebutkan untuk membuat klaim asuransi kendaraan tidak tertolak, maka pemilik kendaraan harus segera melaporkan perubahan pemanfaatan kendaraan kepada pihak asuransi.

“Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial. Diantaranya pada poin 12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan,” ulas Iwan.

Selain perubahan pemanfaatan, penyewaan mobil atau rental kendaraan juga dapat menjadi penyebab klaim tertolak jika terjadi kecelakaan.

"Selain itu pada poin 13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa," jelas Iwan.

Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika tidak melaporkan kepada pihak asuransi, akan dianggap ingkar janji. Pembelian kendaraan di nilai di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.

Untuk memastikan perlindungan tetap maksimal, Irwan mengharapkan pemilik kendaraan selalu mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil.

“Agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah,” katanya.

sumber: bisnis 

Jumat, 19 Juni 2020

Kinerja Asuransi Kendaraan Bermotor Diproyeksikan Loyo Tahun Ini


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI memproyeksikan kinerja asuransi kendaraan bermotor akan melambat pada tahun ini, meskipun capaian positif terjadi pada kuartal pertama.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa pandemi virus corona akan membawa dampak cukup besar kepada kinerja asuransi kendaraan bermotor sepanjang tahun ini, termasuk lini-lini bisnis asuransi umum lainnya.

Dia menjelaskan bahwa proyeksi tersebut dilihat AAUI berdasarkan analisa informasi dan data-data pada periode sebelumnya. Adanya penurunan penjualan kendaraan bermotor pada awal tahun, disusul oleh pandemi Covid-19 dinilai akan menekan kinerja asuransi kendaraan.

"Kemungkinan besar penurunan produksi kendaraan sebagai dampak Covid-19 yang membuat AAUI berasumsi akan ada perlambatan pertumbuhan premi asuransi kendaraan bermotor," ujar Dody kepada Bisnis, Kamis (18/6/2020).

Dia pun menilai bahwa penurunan daya beli masyarakat akibat Covid-19 akan turut memukul kinerja asuransi kendaraan bermotor. Kondisi itu pun dikhawatirkan akan mengurangi pengeluaran masyarakat untuk proteksi asuransi.

Asuransi kendaraan bermotor mencatatkan premi Rp4,97 triliun pada kuartal pertama tahun ini, naik 4,9 persen (year-on-year/yoy) dari total premi Rp4,74 triliun pada kuartal I/2019. Adapun, klaim yang dibayarkan lini bisnis tersebut mencapai Rp2,09 triliun pada kuartal I/2020 atau naik 3,4 persen (yoy) dari Rp2,02 triliun pada kuartal I/2019.

Lini bisnis itu mencatatkan pangsa pasar terbesar dari industri asuransi umum, yakni 25,1 persen pada kuartal I/2020. Di bawahnya terdapat lini bisnis properti dengan pangsa pasar 22,3 persen, asuransi kredit (13,6 persen), asuransi kecelakaan diri (13,2 persen), dan marine cargo (5,8 persen).

Dody menjelaskan bahwa pertumbuhan kinerja pada kuartal pertama tahun ini kemungkinan besar disebabkan oleh masih adanya pembelian kendaraan dan asuransinya, terutama kendaraan bekas. Saat itu dampak pandemi Covid-19 dinilai belum begitu terasa.

Meskipun begitu, telah terdapat tren penurunan kendaraan bermotor pada awal tahun. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat penjualan kendaraan roda dua pada kuartal I/2020 sebanyak 1,57 juta unit atau turun 6,5 persen (yoy) dari kuartal I/2019 sebanyak 1,68 juta unit.

Baca Juga : AAUI: Kinerja Asuransi Kendaraan Masih akan Stagnan
Penurunan lebih tajam terjadi pada kendaraan roda empat yang mencapai 15,6 persen (yoy). Pada kuartal I/2020 jumlah mobil yang terjual mencapai 219.358 unit atau turun dari kuartal I/2019 sebanyak 259.963 unit.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Statistik dan Riset AAUI Trinita Situmeang menjelaskan bahwa perlambatan kinerja asuransi umum berpotensi terus terjadi sepanjang tahun seiring pandemi Covid-19 yang menghambat aktivitas perekonomian.

Menurutnya, AAUI bahkan memperkirakan industri asuransi umum akan mencatatkan kinerja negatif saat menutup buku 2020. Hal tersebut muncul dari hasil stress test AAUI mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja asuransi umum

"Saat ini AAUI memprediksi pertumbuhan pada akhir tahun berkisar 15 persen–25 persen karena akan terjadi penurunan cukup signifikan di lini asuransi yang menjadi kontributor terbesar [perolehan premi]," ujar Trinita pada Jumat (14/6/2020).

Dia memaparkan bahwa berdasarkan stress test yang dilakukan AAUI, asuransi umum akan mencatatkan kinerja negatif 17,5 persen dalam kondisi yang relatif aman dan negatif 25 persen dalam kondisi buruk. Adapun, jika dampak pandemi Covid-19 sangat menekan perekonomian Indonesia, kinerja asuransi umum dinilai bisa anjlok hingga negatif 30 persen.

"Kami berharap tidak sampai 30 persen, tapi saat ini skenario yang kami tunjukkan ada angka itu," ujarnya.

Pada kuartal pertama tahun ini, industri asuransi umum mencatatkan pertumbuhan premi 0,4 persen (year-on-year/yoy) dengan nilai Rp19,84 triliun. Jumlah tersebut tumbuh Rp79,18 miliar dari capaian premi kuartal pertama 2019 senilai Rp19,76 triliun.

sumber:  bisnis 

Senin, 01 Juni 2020

AAUI: Asuransi Umum Sudah Banyak Dapat Insentif



Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai industri asuransi umum sudah cukup banyak menerima insentif untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19. Insentif itu dihadirkan melalui relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pembebasan pajak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Sejauh ini dari Industri asuransi sudah cukup banyak insentif untuk pelaku usaha asuransi maupun pengguna asuransi. Sifatnya adalah kebijakan dalam bentuk relaksasi," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe saat dihubungi Investor Daily, belum lama ini. 

Dia memaparkan, insentif pertama datang dari OJK dengan menerbitkan POJK 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, salah satunya yakni industri asuransi umum. Menurut Dody, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi potensi pemburukan kondisi perusahaan akibat dampak Covid-19.

Dody menambahkan, insentif lain juga dihadirkan pemerintah melalui Kemenkeu. "Tapi jangan lupa bahwa Kementrian Keuangan juga mengeluarkan insentif pembebasan PPh 21 dan PPh 25 yang berdampak fiskal untuk karyawan," terang dia. 

Dody menerangkan, seluruh relaksasi yang dibalut melalui kebijakan itu umumnya secara pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan dalam bentuk diskresi. Adapun relaksasi tersebut juga dirasakan para anggota AAUI yang didomonasi oleh perusahaan swasta. 

Dia pun menilai, rasa cukup akan relaksasi yang telah disodorkan berbagai pihak tentu tergantung penyikapan dari masing-masing pelaku usaha. Saat ini, manejerial dari para memimpin perusahaan baik BUMN atau swasta diuji agar kelangsungan usaha bisa baik dan aman.

sumber: investor

Rabu, 13 Mei 2020

Corona Tekan Asuransi Umum, AAUI Minta OJK Keluarkan Stimulus


Industri asuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi dan stimulus di tengah melambatnya perekonomian akibat dampak virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menyebutkan asosiasi telah menyampaikan usulan komprehensif kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait program stimulus dan relaksasi bagi asuransi umum. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan bisnis dalam kondisi seperti saat ini.

"Siang ini sudah kami bahas secara mendalam saat teleconference bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan OJK. Intinya agar perusahaan asuransi tetap dapat memberikan perlindungan dan selamat dalam mengarungi badai masalah ini," ujar dia.

Dia pun menjelaskan bahwa AAUI dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI), yang juga dipimpin oleh Widodo, turut aktif menerapkan anjuran pemerintah untuk menjalankan protokol bekerja dari rumah (work from home atau WFH).

Menurut Widodo, infrastruktur perusahaan asuransi secara umum telah siap untuk mengimplementasikan remote working seiring kesiapan Disastrer Recovery Center (DRC) dan BCP.

sumber: bisnis 

Selasa, 21 April 2020

Apa Manfaat dari Asuransi Properti


Banyak yang menganggap asuransi ini tak terlalu penting untuk dimiliki. Mereka masih mendahulukan asuransi jiwa maupun kesehatan. Padahal, Indonesia menjadi salah satu negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia seperti banjir, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. 

Dengan memiliki asuransi properti, pemegang polis tentu akan lebih tenang, termasuk ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Asuransi ini tak hanya melindungi risiko tempat tinggal atau usaha, tetapi juga melindungi investasi untuk usaha.

Asuransi properti atau asuransi rumah merupakan jenis asuransi kerugian yang memproteksi properti atau aset Anda yang berupa bangunan rumah beserta isinya. Asuransi jenis ini terbagi dua, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi property all risks. Lalu apa saja manfaatnya? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut manfaat dari asuransi properti:

Perlindungan maksimal
Fungsi utama asuransi rumah atau properti adalah memberikan jaminan perlindungan kepada rumah atau hunian beserta isinya.

Properti akan mendapatkan jaminan perlindungan dari berbagai risiko kerusakan akibat kebakaran, bencana alam, dan penyebab kerusakan lainnya. 

Hal ini dapat diperluas dengan jaminan atas risiko kehilangan akibat pencurian atau tindakan kejahatan lain, serta jaminan atas risiko dari gangguan lainnya.

Memberikan rasa aman
Perlindungan asuransi rumah atau properti dapat pula digunakan untuk menghadapi risiko kerugian yang tidak pasti, seperti kebakaran, bencana alam, pencurian, ataupun risiko lainnya. Hal ini tentu akan memberikan ketenangan serta rasa aman dan percaya diri pada pemilik aset.

Seandainya berbagai risiko tersebut terjadi sehingga pemilik mengalami kerugian, akan ada penggantian yang sesuai dari pihak perusahaan asuransi.

Biaya murah
Pada jenis Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, nilai premi asuransi yang dikenakan rata-rata sangat kecil, misalnya 0.50/00 dari total nilai aset.

Perhatikan perbandingan antara besar nilai pertanggungan dan nilai premi yang dibayarkan. Cukup membayar premi asuransi yang sangat murah untuk mendapatkan proteksi maksimal atas nilai properti yang besar. Jadi, dengan biaya yang murah, aset properti sudah dapat terlindungi dengan baik.

Mengganti bangunan dan properti 
Asuransi rumah atau properti memberikan penggantian biaya akibat kerusakan atau kehilangan. Syarat penggantiannya adalah bahwa kerugian tersebut tidak terjadi atas kelalaian pemilik sendiri.

Menghindari gangguan finansial
Jika bangunan rumah serta seluruh isinya terbakar, maka pemilik akan mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Tentunya biaya yang akan dikeluarkan untuk memperbaiki dan mengganti semua properti tersebut tidaklah sedikit.

Asuransi properti memberikan penggantian atas kerugian tersebut sehingga pemilik tetap dapat melindungi keadaan finansial.

Tempat tinggal sementara
Apabila risiko kerugian yang terjadi menyebabkan seseorang kehilangan tempat tinggal, asuransi properti dapat memberikan tempat tinggal sementara secara cuma-cuma atau memberikan penggantian biaya untuk menyewa tempat tinggal sementara.

Nilai properti tetap stabil
Salah satu tujuan yang tidak banyak orang tahu adalah menjaga nilai properti atau nilai rumah agar tetap stabil, bahkan lebih tinggi. Seandainya rumah terkena bencana nilainya tidak akan turun, sehingga tidak perlu khawatir akan kehilangan keuntungan. Apalagi jika menggunakan asuransi all risk, akan diberi jaminan atas kehilangan pendapatan.

Terhindar dari risiko tuntutan hukum
Keuntungan lainnya adalah dapat melindungi dari tuntutan hukum. Hal ini jika ada orang lain yang mengalami luka akibat bencana yang terjadi di dalam properti. Selain itu, biasanya juga sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman.

sumber: elshinta

Jumat, 17 April 2020

Antisipasi Kecelakaan, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan



Aktivitas kendaraan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) kini dibatasi dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meskipun masih beroperasi, transportasi umum dihimbau untuk mengurangi 50 persen dari jumlah penumpang. Transportasi roda dua termasuk ojek online hanya dapat mengangkut barang.

Pembatasan jumlah penumpang juga diberlakukan untuk truk barang sesuai dengan ukuran kendaraan. Pemerintah pun turut menghimbau agar warga hanya keluar rumah untuk membeli kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan di PSBB.

Namun, kondisi lalu lintas yang terpantau lebih sepi dari sebelum diberlakukannya PSBB tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Pada Rabu (15/4/2020), TMC Polda Metro Jaya melaporkan adanya kecelakaan truk terguling di Jakarta Timur.

“06:24 WIB, [terdapat] kecelakaan truk terguling di KM 1 Tol Cililitan arah ke Cibubur. Lalu lintas lancar dan masih dalam penanganan Polri,” ujar pihak TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter resminya @tmcpoldametro.

Dilansir dari Kumparan, tidak ada korban meninggal maupun terluka pada kecelakaan tunggal ini. Truk tersebut juga telah diangkut dengan mobil derek.

Dengan risiko kecelakaan yang tetap mengintai di setiap saat, penting bagi pengemudi untuk memiliki asuransi kendaraan bermotor. Salah satunya adalah produk asuransi mobil t drive yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan asuransi umum yang terpercaya yang berkantor pusat di daerah Jakarta Selatan. 

Pada t drive, tersedia dua tipe jaminan kendaraan yaitu comprehensive dan total loss only (TLO). Untuk jaminan comprehensive, nasabah mendapatkan pertanggungan atas kendaraan yang mengalami kerusakan baik sebagian maupun rusak total. Produk jaminan ini juga dapat memberikan penggantian atas kehilangan kendaraan.

Sedangkan perlindungan TLO ditunjukkan bagi kendaraan yang hilang maupun yang mengalami kerusakan yang melebihi 75 persen dari harga pembelian akibat kecelakaan ataupun kebakaran. Adapun polis t drive berlaku untuk mobil pribadi, dinas maupun truk selama satu tahun masa perlindungan. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, nasabah dapat membeli polis t ride.

sumber: beritasatu