Selasa, 18 Juni 2019

Pemerintah Harus Perhatian Keluhan Industri Galangan Kapal


Industri galangan kapal menginginkan bea masuk komponen diturunkan dari 5-12 persen menjadi hingga nol persen untuk meningkatkan daya saing industri galangan kapal dalam negeri.

"Industri galangan kapal masih menunggu kebijakan dari pemerintah yang akan membuat impor komponen kapal nol persen, belum lagi ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan impor kapal saja bea masuknya nol persen," ujar Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam di Jakarta, Rabu (12/6/2019)

Menurut Eddy, bea masuk yang dikenakan tersebut awalnya bermaksud untuk melindungi industri komponen galangan kapal di Indonesia, namun nyatanya masih banyak komponen kapal yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga harus di impor.

"Kami sudah petakan satu setengah hingga dua tahun ini untuk mencari komponen-komponen apa yang belum ada di dalam negeri dan belum bisa dibuat secara efisien," ujar Eddy.

Untuk itu, lanjut Eddy, Iperindo akan mengajukannya ke Kementerian Perindustrian agar komponen yang belum terdapat di Indonesia tersebut tidak dikenakan bea masuk.

Namun, Eddy berharap kebijakan tersebut diberlakukan sementara sambil menunggu industri komponen kapal dalam negeri tumbuh dan berkembang.

"Biarkan impor komponen berjalan terlebih dahulu, tapi tidak selamanya. Kalau industri utamanya galangan kapal bertumbuh, otomatis industri komponen bertumbuh. Di hari nanti industri dalam negeri sudah mampu, baru dikenakan bea masuk lagi," ujar Eddy.

Dalam catatan Antara, saat ini, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk kapal hanya berkisar 30 persen.

Adapun kapasitas produksi kapal baru di galangan mencapai 1,2 juta deadweight tonnage (DWT per tahun, sedangkan kapasitas reparasi mencapai 10 juta DWT per tahun.

"Untuk utilitas pembuatan kapal baru itu 30 persen dan reparasi 70 persen," kata Eddy.

sumber:  industry

0 komentar:

Posting Komentar