Selasa, 04 Februari 2020

Supir Sedan Toyota Altis Meleng Picu Tabrakan Beruntun, Korban Bisa Klaim Asuransi?


Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Pajero, 1 motor Yamaha R15 dan 1 mobil lainnya, jadi korban pengemudi sedan Toyota Altis yang meleng.

Jadi akibat dari pengemudi berinisial RWHS yang meleng, membuat sedan Toyota Altis yang dikemudikannya menabrak dari belakang dan Toyota Avanza yang jadi korban pertama.

Tabrakan beruntun yang terjadi, seperti diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar TKP-nya di kawasan Jalan Raya Antasari, Jaksel.

"Karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak kendaraan Toyota Avanza yang melaju searah di depannya," ungkap AKBP Fahri Siregar yang dikutip Otofemale.id dari Ntmcpolri.info (12/1/2020).

Tabrakan pertama dengan Toyota Avanza, membuat satu unit motor Yamaha R15 juga jadi korban.

"Kendaraan Toyota Avanza membuang ke kanan naik ke pembatas tengah dan secara bersamaan itu ditabrak oleh kendaraan dari arah Selatan Ke Utara," paparnya.

Nggak cukup sampai disitu saja, sedan Toyota Altis yang masih melaju setelah menabrak Toyota Avanza dan Yamaha R15 membuat Suzuki Ertiga serta Mitsubishi Pajero ikut jadi korban.

Klaim Asuransi
Tabrakan seperti yang dipicu oleh sedan Toyota Altis, bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.

Dengan kenyataan yang seperti itu, maka jaman now banyak pemilik mobil yang mengcover kendaraannya dengan asuransi.

Lalu yang jadi pertanyaan, terkait dengan tabrakan beruntun bagaimana urusan asuransinya?

Otofemale.id melansir dari Kompas.com, bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut.

Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.

Lantas, jika keadaannya korban tidak memiliki asuransi dan kendaraan di belakangnya (penabrak) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka kerusakan mobil yang ditabrak di depannya dapat diajukan klaim.

Tapi yang perlu dipastikan juga bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya.

Urusan asuransi tabrakan beruntun ini ada yang patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian.

Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.


sumber: otofemalegrid

0 komentar:

Posting Komentar