Jumat, 28 Februari 2020

Jelang IIMS, Cek 3 Jenis Asuransi Kendaraan Sesuai Kantongmu


Adapun peserta yang ikut dalam gelaran ini antara lain BMW, DFSK, Honda, Hyundai, Mazda, Mini, Mitsubishi, Nissan, Suzuki, Toyota, dan Wuling. Sementara dari kategori roda dua yang sudah terdaftar yakni Honda, Benelli, Electro, Kawasaki, Kymco, Royal Enfield, Viar, dan Yamaha.

Bagi kamu yang sudah lama berencana ingin membeli mobil, IIMS 2020 bisa menjadi destinasi terbaik untukmu. Pasalnya, event tahunan tersebut selalu memberikan promo seperti potongan harga sampai bonus-bonus menarik. Selain itu, juga ada sesi test drive di area khusus untuk bisa langsung menjajal kendaraan incaranmu.

Namun, satu hal yang kerap diabaikan seseorang ketika membeli kendaraan adalah asuransi. Nanti saja atau belum perlu menjadi alasan setiap kali produk tersebut ditawarkan. Memangnya, seberapa penting memiliki asuransi kendaraaan?

Pentingnya Asuransi Kendaraan
Manfaat dari asuransi kendaraan memang tidak langsung terasa. Tapi yang pasti, jaminan ini dapat meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi di masa depan.  Misalnya, kecelakaan yang menyebabkan kerusakan ringan atau berat. Belum lagi risiko lain seperti kehilangan akibat pencurian atau bencana alam. Inilah yang membuat pentingnya perlindungan secara maksimal yang bisa kamu peroleh dari asuransi kendaraan.

Selain itu, ada beberapa manfaat lain yang dapat diperoleh jika memakai asuransi kendaraan, yakni:

- Memberi rasa aman bagi pemilik kendaraan.
- Membantu perencanaan atau pengelolaan keuangan akibat biaya yang timbul atas kerusakan kendaraan.
- Memperoleh pelayanan tambahan seperti fasilitas telepon customer service 24 jam, fasilitas mobil derek, layanan mobil pengganti ketika kendaraan sedang dalam proses perbaikan di bengkel, dan lain-lain.

3 Pilihan Asuransi Kendaraan Terbaik
Sebelum membeli kendaraan di IIMS 2020, tak ada salahnya juga mengintip pilihan asuransi yang siap melindungi mobilmu kelak. Berdasarkan jenis perlindungannya, asuransi kendaraan terbagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

1. Asuransi All Risk
Seperti namanya, asuransi all risk memberi perlindungan dan penggantian biaya atas semua jenis risiko. Mulai dari kerusakan, pencurian, sampai bencana alam. Bahkan jika ada lecet sedikit pada kendaraan, pemilik bisa mengajukan klaim dan perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perbaikan kendaraan tersebut.

Mengingat nilai pertanggungan meliputi semua jenis risiko, maka nilai preminya cukup mahal. Pertanggungan jenis asuransi ini dapat diperluas, seperti risiko karena huru-hara, atau penambahan aksesoris kendaraan. Namun, perluasan pertanggungan tersebut tentu saja melalui penambahan biaya premi.

Jenis asuransi all risk sangat cocok dan tepat untuk kendaraan yang memang dipakai sehari-hari. Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), usia maksimal pertanggungan asuransi all risk adalah 8 tahun.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Kedua, ada pilihan asuransi Total Loss Only (TLO). Jenis asuransi ini memberi jaminan atau biaya pertanggungan hanya jika kendaraan hilang akibat pencurian dan terjadi kerusakan kendaraan. Nah, untuk nilai perbaikan itu sendiri harus sama atau lebih dari 75 persen harga kendaraan pada saat itu.

Jika taksiran nilai perbaikan atas kerusakan mobil kurang dari jumlah tersebut, maka pengajuan klaim pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Soal besaran premi, asuransi TLO tergolong jauh lebih murah karena jenis pertanggungannya sendiri tidak menyeluruh. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), usia maksimal pertanggungan asuransi TLO adalah 15 tahun.

3. Asuransi Kombinasi
Jenis asuransi ini merupakan kombinasi dari asuransi all risk dan TLO. Maksudnya, semua kerusakan kecil hingga berat, serta kehilangan kendaraan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. Teknis pada jenis asuransi ini tergantung pada opsi pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Semisal di tahun pertama, pertanggungannya adalah all risk. Lalu tahun berikutnya, menggunakan TLO. Intinya, jenis asuransi ini bisa menyesuaikan tergantung pada kondisi kendaraan dan kondisi keuangan pemilik kendaraan.

Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan
Untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan, ada beberapa tata cara yang perlu dipenuhi. Sebisa mungkin lapor dalam kurung waktu kurang dari 72 jam setelah kejadian. Apabila lebih dari itu, umumnya klaim dianggap hangus oleh pihak penyedia asuransi. Lalu informasikan dengan jelas mengenai posisi kendaraan/rumah dan kondisi banjir yang terjadi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan adalah sebagai berikut :

a. Foto copy polis asuransi kendaraan
b. Foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
d. Foto copy surat pembayaran premi
e. Surat keterangan kehilangan kendaraan dari pihak kepolisian untuk risiko kehilangan
Jadi semakin yakin, kan untuk punya asuransi kendaraan? Ingat saja keuntungannya di kemudian hari, bukan jumlah uang yang dikeluarkan. Kalau membeli mobil saja mampu, apalagi membayar premi asuransi.

sumber: cekaja

0 komentar:

Posting Komentar