Jumat, 20 Juli 2018

Tuntutan Pada Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)


Asuransi tanggung gugat atau disebut Liability Insurance seperti contoh public liability, Professional Liability, Product Liability, Employers Liability, Comprehensive General Liability, menjamin tuntutan pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat dari kelalaian tertanggung.  Namun harus berdasarkan hukum.  Bila tidak berdasarkan hukum maka tuntutan tidak bisa bayar ganti ruginya. 



Ganti rugi yang dibayarkan biasanya dibatasi berdasarkan :

1. any one occurrence atau any one event atau any one accident artinya limit berlaku setiap kali kejadian

2. annual aggregate claim artinya limit klaim yang terjadi dalam jangka waktu satu tahun



Disamping itu setiap ganti rugi dikenakan yang namanya deductible atau resiko sendiri.  Deductible ini adalah bagian dari yang harus dibayar oleh tertanggung, supaya tertanggung akan bertindak lebih hati-hati.  Dengan sistim deductible ini tertanggung ikut memikul ganti rugi setiap kali terjadi klaim. 

0 komentar:

Posting Komentar