Kamis, 12 Juli 2018

10 Negara Asean Bahas Asuransi Lintas Batas Negara



Negara-negara anggota Asean berkumpul di Bali untuk membahas asuransi lintas batas negara yang akan melindungi masalah kecelakaan di jalan dan perlindungan atas arus barang bebas di kawasan ini.

Pertemuan ini merupakan dialog lanjutan dari Rapat Kelompok Kerja Council of Bureaux (CoB) ke-4 yang dilaksanakan pada 28-29 September 2017 di Udon Thani, Thailand dan pertemuan tahunan ke-18 dengan Regulator Asuransi Asean pada 20 November 2017 di Vientiane, Laos.

Dalam acara ini, akan dilakukan penyusunan rencana penerapan asuransi tanggung jawab pihak ketiga lintas batas untuk mempercepat implementasi Protokol 5 yakni Skema Asean Asuransi Motor Wajib dari Perjanjian Kerangka Kerja ASAseanEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Transit (AFAFGIT).

Adapun Protokol 5 dari AFAFGIT ditandatangani pada 8 April 2001 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penandatanganannya diikuti oleh pembentukan Asean Council of Bureaux (CoB), yang terdiri dari perwakilan dari semua biro asuransi nasional di kawasan ini.

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja (Persero) Wahyu Wibowo mengatakan asuransi lintas batas negara ini mirip dengan perlindungan antar provinsi yang sudah berlaku di Indonesia. Misalnya, ketika orang dari Bali bepergian ke Jawa, maka akan terlindungi asuransi.

Bedanya, inisiatif asuransi ini tidak hanya melindungi perjalanan dalam satu negara tetapi hingga seluruh wilayah Asean. Selain itu, tidak melindungi cedera tubuh seperti meninggal atau luka-luka tetapi juga kerusakan barang saat terjadi kecelakan.

Dia menjelaskan asuransi tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk Blue Card Scheme. Inisiatif itu akan memfasilitasi asuransi kendaraan bermotor, memperkuat pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan, hingga pelindungan atas distribusi barang antar negara Asean.

“Jadi, setiap warga Asean dilindungi dengan asuransi yang istilahnya meringankan jika terjadi kecelakaan,” terang Wahyu, Rabu (11/7/2018).

Asuransi tersebut dinilai sangat diperlukan untuk memajukan perekonomian kawasan karena dapat mempermudah serta mengembangkan transaksi ekonomi. Apalagi, potensi ekonomi di regional Asean sangat tinggi.

“Asuransi sektor penting untuk memajukan perekonomian dalam lintas batas negara. Tanpa asuransi, semua transaksi tidak bisa terjadi,” lanjutnya.

Selain Indonesia, negara Asean lainnya juga menerapkan hal serupa. Namun, setiap melakukan perjalanan lintas batas negara, masing-masing individu akan dimintai pajak sebagai bagian dari perlindungan dan asuransi.

Jika asuransi lintas batas negara ini rampung, maka setiap warga negara di kawasan Asean bebas masuk tanpa dibiayai pungutan perlindungan diri.

“Misalnya, dari Bali ingin menuju Thailand lewat darat, kan perjalanannya melewati Sumatra kemudian menyebrang ke Malaysia sampai tiba di Thailand. Semua kami jamin termasuk jika nantinya ada tabrakan di Thailand. Jadi, ini juga memberi kemudahan jika terjadi kecelakan di sana karena sudah akan ada yang mengurusi,” papar Wahyu.

Pertemuan ini akan mencakup diskusi tentang tantangan penerapan Blue Card Scheme dengan tujuan menemukan solusi teknisnya. Hasil yang diharapkan dari Kelompok Kerja akan menjadi rekomendasi yang akan diajukan ke CoB, termasuk rencana aksi jika memungkinkan.

sumber: bisnis 

0 komentar:

Posting Komentar