Rabu, 11 Maret 2020

Pahami Asuransi Property All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu!



Mengapa Asuransi Properti Itu Penting?
Bencana bisa datang kapan saja. Baik bencana yang sudah menjadi langganan saat musim hujan seperti banjir, maupun bencana seperti kebakaran, ledakan, dan asap.


Risiko perubahan cuaca seperti terkena petir juga termasuk dalam tanggungan. Bahkan asuransi properti juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang.

Selain mendapat ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau pencurian, Anda juga tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan.

Dengan asuransi properti, Anda akan tenang. Anda juga tidak perlu khawatir ketika akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, karena semuanya sudah terlindungi.


Bagaimana Dengan Asuransi Property All Risk?
Asuransi Property All Risk, atau Industrial All Risk adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian yang tersebut di dalam polis.


Pada polis asuransi ini, tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Namun disebutkan secara spesifik adalah Exclusion atau Pengecualiannya.

Jadi dengan kata lain, polis asuransi Property All Risk / Industrial All Risk menjamin semua risiko, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Sehingga polis Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan (business interruption) akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut.


Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Property All Risk ?

Risiko yang dijamin dalam Asuransi Property All Risk sama seperti asuransi kebakaran, namun diperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin sebagai berikut:



- Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara
- Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air
- Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
- Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah



Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan?
Besar premi sebuah asuransi properti biasanya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan.


Misalnya keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah tidaknya bangunan terkena banjir.

Jadi besar kemungkinan, pengajuan asuransi akan ditolak jika kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahun. Kualitas bangunan juga turut menentukan murah atau mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas.

Kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Perlu dicatat, jika rumahmu terbuat dari material kayu 100%, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak.

Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti.


Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Property All Risk

Polis Asuransi Property All Risk dibagi dalam 2 jenis dalam polis yaitu:



General Exclusions:
1. Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
2. Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
3. Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
4. Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan



Special Exclusions:
1. Properti dalam masa konstruksi
2. Properti dalam masa perbaikan
3. Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
4. Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
5. Perhiasan, batu berharga,
6. Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
7. Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti
8. Barang sewa, kredit dan sejenisnya
9. Langsung/tidak langsung disebabkan oleh:
- Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
- Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
- Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
- Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
- Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
- Polusi, kontaminasi
- Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
- Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
- Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
- Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
- Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
- Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship


Sekarang Anda sudah tahu bukan, bagaimana asuransi property All Risk itu? Dengan memiliki asuransi properti, otomatis Anda akan mendapatkan manfaat yang besar walau tidak tampak. Manfaat seperti ketentraman dan kenyamanan.

Dengan memiliki asuransi properti, setidaknya Anda telah meminimalisasi beragam kerugian akibat kejadian tak terduga. Memiliki asuransi properti adalah tindakan preventif jangka panjang untuk keamanan hidup Anda dan keluarga.

sumber: finansialku

0 komentar:

Posting Komentar