Selasa, 31 Maret 2020

Imbas corona, AAUI Prediksi Seluruh Lini Asuransi Akan Mengalami Keterlambatan


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi pada kuartal I-2020 seluruh lini asuransi akan mengalami keterlambatan, hal itu dikarenakan adanya wabah corona yang masih belum mereda.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, AAUI berencana untuk menurunkan pertumbuhan pendapatan asuransi premi umum. Namun, ia menegaskan AAUI masih belum membuat kajian teknis kuantitatif terkait revisi pertumbuhan di tahun 2020.

“Inisiatif ini semata karena melihat kondisi penyebaran covid-19 yang bisa berdampak kepada industri asuransi,” Jelasnya kepada Kontan.co.id Senin, (23/3).

Ia menambahkan, meski perhitungan kuantitatif belum dilakukan, namun pihaknya berharap di tahun 2020 premi asuransi dapat tumbuh 10%.

Melihat situasi yang ada, Dody mengatakan wabah corona turut memiliki dampak terhadap industri asuransi. Menurutnya, secara umum dampak yang akan dirasakan oleh industri asuransi seperti potensi keterlambatan pembayaran premi dari tertanggung. Dody menyebutkan keterlambatan tersebut dapat dialami oleh seluruh industri asuransi.

Tak hanya itu, ia bilang keterlambatan tersebut dikarenakan tersendatnya cash flow tertanggung akibat penurunan pendapatan usaha karena penurunan aktivitas ekonomi.

“Kondisi meningkatnya umur piutang premi asuransi juga berdampak kepada admitted asset di perusahaan asuransi, sehingga turut berpengaruh kepada perhitungan rasio solvabilitas,” Tambahnya.

Asal tahu saja, AAUI akan memberikan kelonggaran kepada pengguna jasa asuransi berupa perpanjangan jatuh tempo tagihan premi selama tiga bulan. Hal itu dikarenakan kondisi saat ini membuat tertanggung dari kalangan industri akan mengalami kesulitan cash, sehingga memungkinkan keterlambatan pembayaran premi asuransi.

“Dari sisi Tertanggung hal tersebut dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan. Konsekuensinya adalah tidak dapat mengajukan klaim. Untuk itu perusahaan asuransi dihimbau memperpanjang premium payment warranty,” Paparnya.

Akan tetapi, ia juga menyebutkan hal tersebut harus dibicarakan dengan reasuradur sebab Premium Payment Warranty (PPW) juga mengacu kepada jatuh tempo pembayaran premi reasuransi ke reasuradur. 

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan guna melindungi kepentingan tertanggung serta kepentingan penanggung atas pencatatan admitted asset sehingga rasio solvabilitas kian terjaga.

Asal tahu saja, saat ini AAUI juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan stimulus kepada industri asuransi agar pencatatan piutang premi asuransi serta instrumen investasi perusahaan asuransi tidak mengalami penurunan admitted asset.

sumber:  kontan 

0 komentar:

Posting Komentar