Senin, 23 Maret 2020

Mobil Rusak Akibat Gempa, Agar Tidak Ditolak Perhatikan Hal ini Saat Klaim Asuransi


Jika mobil rusak akibat gempa, klaim asuransi bisa ditolak jika pemegang polis telat melaporkan klaim kerusakan mobil, maksimal 3 hari setelah kejadian.

Gempa dengan magnitudo 4,9 mengguncang kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Selasa sore kemarin sekitar pukul 17.18. Guncangan gempa yang berpusat pada jarak 23 km arah Timur Laut Kota Pelabuhan Ratu itu turut dirasakan di Jakarta.

Sama seperti banjir, gempa selain menghancurkan bangunan dan rumah, juga merusak kendaraan bermotor.

Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh gempa, tidak serta merta dijamin asuransi kendati mobil atau motor telah diasuransikan oleh pemiliknya. Saat mengajukan klaim, pihak asuransi akan memeriksa polis pemilik kendaraan, apakah didalamnya sudah ditambah jaminan perluasan akan risiko gempa.

Jika sudah ada tambahan perluasan, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir karena mobilnya akan ditanggung perusahaan asuransi. Tanpa perluasan proteksi maka mobil rusak akibat gempa tidak dijamin oleh asuransi.

Perluasan jaminan risiko gempa ini biasanya sudah menjadi satu paket dengan proteksi lain, seperti banjir, kecelakaan, terorisme, dan bencana alam lainnya.

"Khusus untuk asuransi mobil, pelanggan terlebih dahulu sudah memiliki jaminan perluasan untuk gempa. Karena risiko gempa merupakan jaminan tambahan dari jaminan dasar asuransi mobil," kata Julian Noor, Direktur Utama sebuah perusahaan asuransi umum di Jakarta.

Namun demikian proses kelancaran klaim asuransi dan agar tidak ditolak juga bergantung pada kecepatan laporan pemegang polis.

"Apabila sudah ada jaminan perluasan pastikan juga jangan sampai terlambat untuk melaporkan klaim kerusakan mobil maksimal 5 hari setelah kejadian agar klaim tetap diterima," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Julian mengingatkan pemilik kendaraan jika terjadi gempa dan sedang berada di dalam mobil, sebaiknya segera hentikan kendaraan dan menghindari jembatan atau terowongan. Setelah itu menjauh dari mobil untuk menghindari terjadinya pergeseran atau kebakaran.

sumber: otosia

0 komentar:

Posting Komentar