Senin, 15 April 2019

PERDA TOWER: Makassar Wajibkan Operator Asuransikan Warga


Perusahaan yang membangun menara telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) di Kota Makassar diwajibkan menyiapkan perlindungan asuransi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar infrastruktur tersebut.

Ketua Pansus Penataan Menara Telekomunikasi M. Yunus H.J. mengatakan perlindungan asuransi tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal tang tidak terduga seperti menara roboh dan ada korban dari masyarakat, serta potensi lainnya seperti radiasi.

"Perusahaan pemilik tower maupun provider yang memiliki menara telekomunikasi nantinya harus menjamin asuransi untuk masayarakat yang bermukim di sekitarnya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat 16 Maret 2012.

Ketentuan asuransi tersebut telah disepakati Pansus Perda Penataan Menara Telekomunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar yang dituangkan dalam pasal tentang pemberian jaminan asuransi kesehatan dan jiwa bagi masyarakat yang bermukim disekitar menara telekomunikasi.

Sementara salah satu item utama dalam rancangan Perda yakni pelibatan masyarakat, proses pembahasannya masih alot.

"Tapi kami targetkan, pekan depan seluruh pasal dalam rancangan Perda Penataan Menara Telekomunikasi sudah rampung," tegas Yunus.

Rancangan perda penataan menara telekomunikasi seutuhnya adalah inisiatif sejumlah anggota Dewan dengan tujuan menghindarkan Makassar ini menjadi hutan tower.

Selain itu, letak pembangunan tower nantinya harus jauh dari kawasan pemukiman. Minimal jarak antara menara dengan pemukiman, sama denga tinggi menara telekomunikasi itu sendiri serta akan dilengkapi pagar keliling.

Hingga tahun 2012, jumlah menara telekomunikasi di Makassar mencapai 120 unit lebih, dimana hampir seluruh perusahaan provider masing-masing memiliki tower BTS.

Informasi yang dihimpun Bisnis, perusahaan telecomunication service provider relatif enggan menggunakan menara bersama, apalagi kalau harus menggunakan tower bersama dengan provider lainnya.

Padahal salah satu pasal dalam Ranperda Penataan Menara Telekomunikasi menyebutkan satu BTS minimal digunakan dua provider guna menghindari potensi terjadinya hutan tower di kota ini.

sumber: bisnis 

0 komentar:

Posting Komentar