Senin, 08 April 2019

Asuransi Umum Tunggu Aturan Teknis OJK Soal Unit-Linked


Pelaku industri asuransi kerugian masih menanti terbitnya regulasi teknis guna memacu pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang dinilai sangat potensial.

Sejumlah asuransi umum pun sebenarnya mengaku telah mengajukan permohonan izin produk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk. HSM Widodo mengatakan pihaknya sejak tahun lalu telah mengajukan permohonan izin. Menurutnya, emiten asuransi dengan kode saham ASBI ini menjadi salah satu perusahaan asuransi kerugian yang terbilang awal mengajukan izin tersebut.

Kendati begitu, pihaknya diminta untuk menunggu regulasi turunan yang mengatur teknis produk unit-linked tersebut di sektor asuransi umum.

“Asuransi Bintang sudah memohon license ke OJK sejak pertengahan tahun lalu,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Melalui pemasaran produk anyar ini, Widodo meyakini perusahaan asuransi umum dapat memiliki revenue stream dari fee based, layaknya asuransi jiwa. Dia mencontohkan salah satu fee based tersebut berupa biaya administrasi sekitar Rp25.000 atau setara dengan Rp300.000 per tahun.

Fee based itu, sebut dia, sebenarnya sama dengan premi asuransi kebakaran ruko pada umumnya. Namun, lantaran berupa fee based, perusahaan tidak diharuskan untuk menyiapkan pencadangan atau pun premi reasuransi.

“Sehingga langsung masuk ke bottom line. Fee based lain adalah dari asset management fee yang besarannya sebagai persentasi dari total asset under management.”

Widodo menilai pemasaran produk ini juga semakin membuka potensi pengembangan produk bagi asuransi kerugian, tidak seperti asuransi jiwa dengan produk tambahan atau rider dari unit-linked yang hanya berupa asuransi kecelakaan atau kesehatan.

Menariknya, jelas dia, fund dari unit-linked pada asuransi umum dapat diaplikasikan sebagai payment mechanism yang dinilai efektif untuk produk dengan premi kecil. Konsumen, jelasnya, dapat membeli produk tambahan yang bersifat sederhana, seperti asuransi kendaran untuk perjalanan jauh atau asuransi kesehatan untuk risiko demam berdarah selama musim hujan.

Dengan begitu, jelas dia, produk unit-linked yang dijual di asuransi kerugian tidak perlu dibungkus atau diiming-imingi dengan balutan investasi seperti yang terjadi di asuransi jiwa.

sumber:  bisnis

0 komentar:

Posting Komentar