Kamis, 16 Agustus 2018

Faktor yang Mempengaruhi Indemnitas


PENGERTIAN PRINSIP INDEMNITY.
adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian.
Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dengan mana si Penanggung memberikan ganti-rugi Finansial dalam suatu upaya menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Hal ini berarti bahwa Penanggung akan memberikan ganti-rugi sesuai dengan kerugian yang benar-benar diderita Tertanggung, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur-unsur mencari keuntungan atau profit.

       Nilai Kerugian = Nilai sesaat sebelum kerugian - Nilai sesaat setelah kerugian.

HUBUNGAN ANTARA INDEMNITY DENGAN INSURABLE INTEREST.
   Insurable Interest adalah Kepentingan finansial Tertanggung pada objek pertang-gungan itulah yang sebenarnya diasuransikan atau dijaminkan dalam polis.
Karenanya, apabila ada kerugian atau klaim, pembayaran kepada si Tertanggung tentu tidak akan lebih besar dari pada kepentingan finansial yang dimiliki Tertanggung atas objek pertanggungan itu sendiri.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMBATASI INDEMNITAS
Faktor-faktor yang membatasi pembayaran ganti-rugi (Indemnitas), adalah :
a.    Sum Insured (Nilai Uang Pertanggungan)
Nilai Uang Pertanggungan merupakan batas maksimum tanggung jawab seorang Penanggung terhadap Nilai kerugian yang terjadi.
(Maximum Liability of the Insurer)

b.    Average

Hal ini berlaku dalam hal Under Insured atau Over Insured :
                                 Sum Insured
            Formula :     ------------------   X   Loss
                                 Value at Risk

UNDER INSURED :
suatu pertanggungan dikatakan Under Insured, apabila Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan lebih kecil daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.
contoh : 
Mobil SUZUKI BALENO thn. 2000 dipertanggungkan Rp. 90.000.000,--
Harga pasar mobil tersebut padasaat kejadian Rp. 110.000.000,--
Terjadi kerugian Rp. 3.500.000,-- (kerugian sebagian/Partial Loss)
Maka penggantian kerugian sebagai berikut :
                     90.000.000 
      Penanggung :    -----------------   x  Rp. 3.500.000 =  Rp. 2.863.637,--
              110.000.000
              20.000.000 
Tertanggung :  -----------------   x  Rp. 3.500.000 =  Rp.    636.363,--
             110.000.000                                   _____________
                                                                                       
                                                                    Rp. 3.500.000,--
                                                                    =============    
                                
Terjadi kerugian Keseluruhan atau Total Loss, maka :
Penanggung …………………………….. Rp.   90.000.000,--
Tertanggung …………………………….. Rp.   20.000.000,--

                                                     Rp. 110.000.000,--
                                                                         ===============


OVER INSURED :
suatu pertanggungan dikatakan Over Insured, apabila Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan lebih besar daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.
contoh :
Mobil SUZUKI BALENO thn. 2000 dipertanggungkan Rp. 110.000.000,--
Harga pasar mobil tersebut pada saat kejadian Rp.  90.000.000,--
Terjadi kerugian Rp. 3.500.000,-- (kerugian sebagian atau Partial Loss)
Maka Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita-nya, yaitu sebesar  Rp.   3.500.000,--

Terjadi kerugian Keseluruhan/Total Loss, maka :
Maka Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita-nya, yaitu sesuai dengan harga pasar (Market Value), sebesar 
                            Rp.   90.000.000,--

                                        
c.    Excess / Deductible / Own Risk,
Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi, apabila nilai kerugian tersebut masih berada dibawah atau sama dengan jumlah nilai tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung.
contoh :
Ass. Kendaraan bermotor    à risiko sendiri Rp. 250.000,-- setiap kerugian
Maka apabila terjadi kerugian dibawah atau sama dengan Rp. 250.000,--, 
Penanggung tidak akan membayar apapun atas kerugian tersebut.

d.    Franchise
Apabila Nilai Kerugian lebih kecil dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian tersebut tidak dijamin dalam polis. (beban Tertanggung)
apabila Nilai Kerugian lebih besar dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian dibayar 100 % Nilai kerugian.
contoh :
Nilai pertanggungan Rp. 100.000.000,-   Franchise = 5% = Rp. 5.000.000,-
Nilai kerugian Rp. 3.500.000,-- à  Kerugian tidak dijamin
Nilai kerugian Rp. 5.500.000,-- à  Penggantian Kerugian  = Rp. 5.500.000,-

e.    Limit
Adalah suatu batasan tertentu yang menjadi tanggung jawab seorang Penanggung dalam hal kerugian yang terjadi.
contoh :
Limit pertanggungan untuk Liability Insurance : Rp. 100.000.000,-
Tertanggung menderita kerugian akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga sebesar Rp. 250.000.000,-- maka Tanggung jawab Penanggung maksimum sebesar Rp. 100.000.000,-



0 komentar:

Posting Komentar