Rabu, 02 September 2020

Klaim Asuransi Kendaraan, Jadi Taksol Tanpa Lapor Hilangkan Hak


Klaim asuransi mobil akan gugur jika kendaraan dialihkan menjadi taksi online. Pasalnya kendaraan mengalami perubahan fungsi dari kendaraan pribadi menjadi angkutan komersil.


Head of Communication & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto melalui keterangan resminya, Sabtu (20/6/2020), menyebutkan untuk membuat klaim asuransi kendaraan tidak tertolak, maka pemilik kendaraan harus segera melaporkan perubahan pemanfaatan kendaraan kepada pihak asuransi.


“Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial. Diantaranya pada poin 12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan,” ulas Iwan.


Selain perubahan pemanfaatan, penyewaan mobil atau rental kendaraan juga dapat menjadi penyebab klaim tertolak jika terjadi kecelakaan.


"Selain itu pada poin 13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa," jelas Iwan.


Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika tidak melaporkan kepada pihak asuransi, akan dianggap ingkar janji. Pembelian kendaraan di nilai di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.


Untuk memastikan perlindungan tetap maksimal, Irwan mengharapkan pemilik kendaraan selalu mengkonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil.


“Agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah,” katanya.


sumber: bisnis 

0 komentar:

Posting Komentar