Senin, 03 Juni 2019

Jangan Lakukan 10 Hal Ini Jika Klaim Asuransi Motor Tidak Ingin Ditolak


Asuransi kendaraan berfungsi sebagai pelindung Anda dari kerugian finansial yang mungkin diderita akibat kerusakan dari kendaraan bermotor. Tetapi, pada kenyataannya, tidak semua klaim akan disetujui oleh pihak asuransi.
Penolakan klaim ini sering berujung pada sengketa antara konsumen dengan pihak asuransi.
Untuk mencegah terjadinya sengketa yang berkelanjutan, maka sebaiknya Anda melakukan klaim dengan dasar dan prosedur sesuai yang tercantum pada polis.
Sebelum membahasnya lebih lanjut, hal yang harus Anda ingat ialah akan selalu ada premi yang harus dibayar saat Anda mendaftarkan diri menjadi nasabah dari asuransi.
Premi tersebut akan ditetapkan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang disetujui.
Besar premi ini disesuaikan dengan jenis, waktu, dan besar perjanjian uang pertanggungan yang akan diberikan nantinya.
Ingat ya, jangan sampai Anda lupa untuk membayar preminya karena jika terjadi, maka premi yang sudah dibayarkan sebelumnya akan hangus dan secara otomatis Anda sudah tidak terdaftar lagi pada asuransi tersebut.
Selalu buat perencanaan keuangan dalam bentuk anggaran yang dibuat sebulan sebelumnya.
Kini mari kita bahas 10 hal yang sebaiknya tidak dilakukan agar klaim asuransi motor disetujui:
1. Tidak Membawa SIM Pada Saat Mengemudi
Anda tidak tahu kapan kerusakan dan kecelakaan akan terjadi. Oleh karena itu, penting untuk selalu membawa surat izin setiap kali Anda mengemudi.

Keharusan membawa SIM ini juga diatur di dalam undang-undang berkendara.
Pihak asuransi berhak menolak klaim apabila pengendara motor terbukti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat terjadinya kerusakan atau kerugian.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengendara motor seharusnya memiliki izin yang lengkap.
2. Motor Digunakan untuk Mengangkut Barang
Biasanya polis asuransi kendaraan tidak menyetujui klaim apabila kecelakaan terjadi karena barang yang sedang dimuat atau diangkut oleh kendaraan tersebut.

Misalnya, Anda membawa zat kimia dan zat tersebut tumpah atau jatuh dan merusak kendaraan Anda.
Selain itu, jika muatan motor melebihi kapasitas yang telah ditetapkan oleh pabrik dan akhirnya menimbulkan kerusakan, kerusakan tersebut kemungkinan besar tidak akan disetujui klaim.
3. Mengendarai Motor dalam Keadaan Mabuk
Mabuk merupakan sebuah kejadian yang disengaja oleh pihak tertanggung atau pengemudi.

Jika pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu yang mempengaruhi kesadarannya, maka pihak asuransi berhak menolak klaim yang dilakukan oleh tertanggung.
Selain pengemudi dalam keadaan mabuk, motor yang tidak dalam keadaan layak jalan atau rusak, yang dikemudikan dengan paksa dan rusak, biasanya tidak akan disetujui klaimnya.
4. Menggunakan Motor untuk Balapan
Pasti Anda sering melihat jalanan sepi yang dijadikan sebagai jalur balapan.

Selain merugikan orang lain dan membahayakan diri sendiri, motor yang digunakan untuk balapan, tidak akan disetujui klaimnya apabila terjadi kerusakan.
Selain itu, motor yang balapan biasanya akan dimodifikasi. Anda harus memastikan bahwa modifikasi tersebut tidak mempengaruhi polis.
Tetapi pada umumnya, banyak klaim motor modifikasi yang ditolak oleh pihak asuransi.
5. Tidak Membayar Premi
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, membayar premi asuransi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh tertanggung untuk dapat menikmati hak perlindungan dari asuransi.

Premi yang tidak dibayar dapat menghentikan polis secara otomatis. Tetapi, biasanya pemilik polis akan diberikan masa tenggang.
Setelah tertanggung membayar premi dalam masa tenggang waktu yang ditentukan, biasanya pihak asuransi akan langsung memproses klaim.
6. Melanggar Lalu Lintas
Jika kerugian dan kerusakan terjadi akibat pengemudi melanggar rambu lalu lintas atau misalnya memasuki atau melewati jalan tertutup atau terlarang, maka pihak asuransi berhak menolak klaim.

Bahkan selain motor yang melanggar lalu lintas, motor yang digunakan untuk tindakan kejahatan juga akan ditolak klaim kerusakannya jika terbukti oleh pihak asuransi.
7. Memberikan Keterangan yang Tidak Benar
Banyak pihak yang demi mencari keuntungan, memberikan keterangan tidak benar mengenai kerusakan atau kecelakaan yang terjadi. Misalnya fakta dan pernyataan yang dibuat tidak benar.

Ada pula yang memperbesar jumlah kerugian atau menggunakan surat atau bukti palsu.
Kesengajaan dan tindak penipuan ini tidak seharusnya dilakukan dan dalam hal ini, penanggung (pihak asuransi) berhak menolak klaim.
Keterangan yang tidak benar juga dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan asuransi.
Anda bisa saja di-blacklist dan tidak diperbolehkan mengikuti asuransi perusahaan yang bersangkutan apabila dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan pihak asuransi.
8. Tidak Memperhatikan Masa Berlaku Polis
Selain ciri kerusakan dan sebab kerusakan, klaim Anda mungkin dapat ditolak karena polis yang tidak sesuai.

Misalnya, masa berlaku polis. Anda harus memastikan bahwa polis tidak memiliki masa tenggang.
Ada beberapa asuransi yang memberlakukan masa tenggang di awal masa polis berlaku.
Selain masa tenggang, Anda pun harus memastikan bahwa Anda melakukan klaim ketika polis masih dalam masa aktif.
9. Melewati Batas Waktu Pengajuan Klaim
Setiap perusahaan asuransi pasti akan memberikan ketentuan mengenai batas waktu pengajuan klaim.

Ada yang 48 jam, ada pula yang 72 jam, ini berarti terhitung dari saat terjadinya kerusakan, Anda harus melakukan klaim di dalam batas waktu tersebut.
Batas waktu pengajuan klaim akan ditulis di dalam polis. Tertanggung atau pemilik polis wajib menunaikan kewajiban tersebut agar klaim dapat disetujui.
Untuk mempercepat proses ini, sebaiknya simpan nomor telepon, alamat e-mail, atau kontak nomor pihak yang harus Anda hubungi ketika kerusakan terjadi.
10. Tidak Melengkapi Dokumen
Terdapat beberapa dokumen yang harus Anda sertakan ketika melakukan klaim. Jika dokumen tidak dilengkapi maka pihak asuransi mungkin akan menolak klaim Anda.

Ketentuan mengenai dokumen pendukung klaim ini biasanya disesuaikan dengan kerusakan dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Pada umumnya, dokumen yang dibutuhkan adalah:
Polis asuransi, sertifikat, lampiran.
SIM (Surat Izin Mengemudi) milik pengemudi pada saat kejadian.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor).

Selain itu, beberapa klaim juga membutuhkan surat keterangan dari Polsek (Kepolisian Sektor) atau dari Polda (Kepolisian Daerah)
Selain beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di atas, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi pengecualian dalam melakukan klaim, seperti:
– Kerusakan terjadi pada perlengkapan tambahan yang tidak ada di dalam polis.
– Kerusakan yang timbul akibat kerusuhan, huru hara, gempa bumi, letusan gunung berapi, longsor, reaksi nuklir dan kejadian sejenisnya.
– Kerusakan yang timbul dari penggunaan motor yang di luar daripada cantuman polis asuransi.
– Kerusakan yang merupakan tindakan dari orang yang memiliki hubungan dengan tertanggung seperti suami, istri, anak, orang tua, tinggal bersama dan semacamnya.

sumber: finansialku

0 komentar:

Posting Komentar