Jumat, 14 Juni 2019

Cara Klaim Mobil dan Gedung yang Terdampak Rusuh 22 Mei


Pengumuman hasil pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang protes sejumlah masyarakat. Protes yang berakhir ricuh, memakan korban jiwa, dan menelan kerugian materil.

Sedikitnya, belasan mobil jadi amuk massa. Bangunan restoran cepat saji McDonald's yang terletak di kawasan Sarinah pun ikut menjadi sasaran hingga mengakibatkan kerusakan.

Sebetulnya, Anda tak perlu khawatir atas kerugian mobil, motor, serta bangunan yang rusak jika Anda mengasuransikannya. Sebab, produk asuransi saat ini telah dilengkapi dengan pertanggungan huru-hara. 

Hanya saja, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan setiap perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Dalam standar itu, nasabah belum mendapatkan fasilitas perlindungan dari kerusuhan. 

"PSAKBI mengecualikan kerugian akibat kerusuhan dan huru hara," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/5). 

Sederhananya, asuransi kendaraan bermotor atau properti saja tak cukup untuk melindungi harta benda Anda dari risiko kerusuhan. Artinya, Anda harus membeli polis tambahan untuk risiko huru hara. 

"Risiko kerusuhan dapat dijamin dalam polis dengan menambahkan additional cover kerusuhan dan huru hara, tentunya dengan tambahan premi. Misalnya preminya 3 persen nanti ditambah 0,5 persen untuk dapat fitur tambahan. Jadi total yang dibayar 3,5 persen dikali biaya pertanggungan," jelas Dody. 

Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menambahkan nasabah bisa mengklaim kerugian apabila memiliki fitur tambahan. "Jadi bisa diklaim, selama dalam polis asuransi kendaraan tersebut dicover kondisi huru hara, terorisme, dan sabotase," terang dia. 

Meskipun begitu, sebenarnya ada beberapa perusahaan asuransi yang sudah menjual produk asuransi harta benda, misalnya kendaraan bermotor satu paket dengan fitur tambahan huru hara. Aswata salah satunya. 

"Kalau kami selalu jual paket lengkap, tapi kadang-kadang nasabah tidak mau beli tambahan karena budget atau merasa tidak perlu," katanya. 

Direktur PT Asuransi Harta Aman Yulianto Hengki menyatakan pihaknya masih menjual produk asuransi kendaraan bermotor yang terpisah dengan fitur huru hara. Manajemen hanya memberikan opsi kepada nasabah yang memang ingin menambah fitur huru hara. 

"Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada tambahan premi atas perluasan jaminan huru hara," tutur Yulianto. 

Terkait tata cara penagihan klaimnya, lanjut Yulianto, nasabah bisa menghubungi pihak asuransi melalui telepon dan surat elektronik (e-mail). Kemudian, perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap harta benda yang mengalami kerusakan. 

"Nanti tertanggung diminta diminta untuk melengkapi formulir klaim dan disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan," imbuh dia, 

Bila kerusakannya lebih dari 75 persen, maka perusahaan asuransi akan mengganti 100 persen dari nilai tertanggungan. Bila di bawah 75 persen, maka dana klaim yang dikucurkan sesuai dengan harga perbaikannya saja. 

Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga menuturkan pengecekan atau survei yang dilakukan perusahaan asuransi berbeda-beda. Jika yang rusak merupakan mobil mewah, maka perusahaan asuransi akan menggandeng pihak ketiga. 

"Misalnya mobil Ferrari, harganya kan miliaran rupiah. Nah untuk mendapatkan gambaran berapa nilai kerugiannya pakai pihak ketiga," ucap Hotbonar. 

Sementara, untuk mobil dengan harga murah atau tidak termasuk mobil mewah, pengecekan biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi tempat nasabah itu membeli polis. Manajemen akan mendatangi lokasi kejadian untuk melihat mobil yang rusak. 

"Lalu nanti dilihat penjelasan dari kepolisian atau biasanya melihat informasi di media massa," pungkas Hotbonar.

sumber: cnnindonesia 

0 komentar:

Posting Komentar