Selasa, 07 Mei 2019

Cara Klaim Asuransi Akibat Tabrakan Beruntun


Risiko mengemudikan mobil di jalan tentu ada, apapun penyebabnya. Kondisi seperti ini memang sulit dihindari. Meski, Anda sudah mengaplikasikan safety driving dan berhati-hati saat membawa kendaraan. Tabrakan beruntun acap kali terjadi di jalan tol. Bagi kendaraan yang dilinsungi asuransi, pasti ada jaminan risiko.

Seperti yang dikatakan oleh Workshop Head Auto2000 Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Yusuf Bahtiar dalam laman resmi. Menurutnya, mobil yang sudah diasuransi bisa sedikit bernapas lega, ketika kena masalah tabrakan beruntun. Auto2000 sendiri sebagai bengkel rekanan asuransi, pada dasarnya siap membantu pelanggan. Mereka siap melakukan perbaikan kendaraan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan asuransi.

Ambil contoh kasus. Kejadian biasanya bermula dari mobil paling depan yang melakukan pengereman mendadak, lantaran beberapa faktor. Dan kebanyakan pengguna mobil jarang memahami jarak aman dengan pengguna lain. Dampak dari kejadian ini tentu bisa sangat merugikan. Belum lagi Anda yang menjadi korban tabrak massal dari belakang. Posisi macam ini tentu menjadi dilema, terutama soal biaya perbaikan kendaraan. Karena pada dasarnya, asuransi memiliki manfaat yang cukup banyak.

“Untuk masalah tabrakan beruntun. Proses klaim terlebih dahulu dianalisis oleh pihak asuransi dan keinginan pelanggan untuk penggunaan asuransinya. Apakah dia ingin ditanggung pihak penabrak paling akhir. Ataukah menggunakan skema tunjangan pihak ketiga dan lainnya,” tambah Yusuf.

Ia menjelaskan, dari kebanyakan kasus tabrakan beruntun, biasanya pihak yang disalahkan adalah pengendara yang menabrak mobil di depannya. Sebab bila merujuk aturan yang berlaku, pengemudi belakang harus bisa menjaga jarak, dengan kendaraan di depannya. Atas dasar itulah kendaraan yang ditabrak dari belakang, bisa mengajukan tuntutan pada pengemudi di belakang yang menabrak.

Bila pengendara yang menabrak punya polis asuransi kendaraan. Lalu ada perluasan jaminan tanggungan jawab hukum pada pihak ketiga atau “third party liability.” Maka kerusakan mobil yang ditabrak, bisa diajukan klaimnya pada perusahaan asuransi. Tapi kondisinya berbeda jika antara penabrak dan korban, sama-sama memiliki polis asuransi dengan jaminan all risk. Nah, mereka biasanya tak saling menuntut.

“Mereka bakal menyelesaikan kerugian ke perusahaan asuransi masing-masing. Dan dengan kesepakatan saling pikul risiko. Pihak asuransi siap melayani kebutuhan pelanggan sesuai hal-hal yang ditanggung oleh klausul polisnya. Untuk perbaikan di Body and Paint Auto2000 sendiri, menjadi pihak yang menjalankan SPK perbaikan. Tapi itu bila sudah dikeluarkan oleh asuransi atau sesuai permintaan pelanggan, jika memang tidak tercover oleh asuransi,” pungkasnya.

sumber:  oto

0 komentar:

Posting Komentar