Rabu, 29 Mei 2019

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Umum atau General Insurance?



Industri asuransi di Indonesia memiliki dua jenis kategori asuransi yaitu asuransi jiwa (life insurance) dan asuransi umum (general insurance). Kalau asuransi jiwa jelas kan perlindungan terhadap nilai ekonomi hidup manusia, bukan proteksi terhadap kematian ya. Jika Anda masih menganggap asuransi jiwa memproteksi kematian, silahkan baca penjelasan ini. Bagaimana dengan asuransi umum (general insurance)?

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset. 

Apakah Anda mendengar kaki Christiano Ronald diasuransikan sebesar lebih dari US$ 100 juta?

Apakah Anda pernah mendengar artis Julia Robert mengasuransikan senyum manisnya dengan angka fantastis, mencapai US$ 30 juta?

Apakah Anda mengasuransikan rumah dan kendaraan Anda?

Apakah Anda pernah membeli asuransi perjalanan?

Contoh-contoh di atas, adalah jenis-jenis dari asuransi umum (general insurance). Jadi asuransi umum memberikan perlindungan terhadap asset-asset yang dianggap Anda penting.

Menurut data yang dilansir dari website resmi OJK, per tanggal 31 Desember 2015, terdapat 76 perusahaan asuransi umum (general insurance) di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki asosiasi yang dinamakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

 Asuransi Umum untuk Individu
Berikut ini contoh produk asuransi umum yang berguna untuk keperluan individu dan keluarga:

1. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
Asuransi kesehatan memberikan perlindungan terhadap biaya kesehatan atau berobat. Manfaat yang diberikan oleh asuransi kesehatan adalah : manfaat harian ruang rawat inap, ICU, pelayanan rumah sakit lainnya, pembedahan, konsultasi dokter (sebelum dan sesudah pembedahan),  manfaat rawat jalan darurat karena kecelakaan, pemulangan jenazah, evakuasi medis, santunan kematian karena kecelakaan dan lain-lain.

Termasuk ada juga asuransi kesehatan yang memberikan manfaat kesehatan untuk  ibu hamil, kesehatan mata dan lain sebagainya. Biasanya produk asuransi kesehatan ini ditawarkan satu paket dengan asuransi jiwa unit link. Jika Anda ingin membeli terpisah, Anda dapat menghubungi perusahaan asuransi umum atau membeli BPJS Kesehatan.

2. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi ini akan memberikan santunan kepada tertanggung, jika terjadi kecelakaan, seperti santunan meninggal dunia (jika tertanggung meninggal), santunan catat tetap, biaya pengobatan dan santunan kecelakaan sepeda motor. Pemerintah juga memiliki produk asuransi kecelakaan diri yang disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan asuransi menawarkan asuransi kecelakaan diri dengan sebutan Asuransi Mikro, Disebut asuransi mikro karena preminya sangat terjangkau, nilai pertanggungan tidak terlalu besar dan dapat dijual di gerai minimarket dan supermarket.

3. Asuransi Kendaraan : Mobil dan Motor
Asuransi ini akan memberikan uang pertanggungan jika terjadi pencurian, kehilangan motor (total lost only) dan/atau risiko-risiko umum (all risk insurance). Namun Anda perlu perhatikan kembali isi polis, karena definisi all risk insurance bukan berarti semua risiko dapat ditanggung.

4. Asuransi Kebakaran dan Asuransi Rumah
Memberikan manfaat uang pertanggungan jika terjadi FLEXAS : kebakaran (Fire), tersambar petir (lightning), peledakan (explosion), kejatuhan pesawat (aircraft impact) dan asap (smoke). Beberapa perusahaan asuransi juga menawarkan asuransi rumah yang disebut PAR : property all risk.

Asuransi Umum untuk Bisnis
Berikut ini contoh produk asuransi umum yang difungsikan untuk kegiatan bisnis:

1.  Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo) 
Memberikan jaminan perlindungan terhadap harta benda dan kepentingan tertanggung seperti barang dagangan, bahan baku, bahan jadi, mesin dan barang lainnya terhadap risiko kerugian yang mungkin timbul selama perjalanan melalui pengangkutan laut, darat, dan udara, baik untuk pengangkutan dalam negeri maupun ekspor dan impor.

2.  Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance) 
Memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan konstruksi, alat-alat konstruksi, peralatan elektronik, alat-alat berat atau mesin, pada saat masa pembangunan atau pemasangan mesin.

3. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) 
Memberikan jaminan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum (tanggung gugat). Misal tanggung gugat pribadi, tanggung gugat umum dan tanggung gugat majikan.

4. Asuransi Kapal Laut (Marine Hull Insurance) 
Memberikan jaminan terhadap risiko yang terjadi di laut (cuaca buruk, tabrakan, tenggelam dan kandas), kebakaran, pembuangan barang ke laut, Ejusdem Generis (kerusakan teknis) dan risiko perampokan / pembajakan di tengah laut.

5. Asuransi Telecom Tower (BTS) 
Memberikan jaminan terhadap risiko property all risk, perluasan gempa bumi, tanggung jawab hukum pihak ketiga dan kejadian alam.

6. Asuransi SPBU (Gas Station Insurance) 
Memberikan jaminan terhadap properti SPBU.

7. Asuransi Uang 
Memberikan jaminan atas risiko kerugian uang dan/ atau surat berharga lainnya dari dalam lemari besi (brankas), laci, mesin hitung uang (cash register), atau dalam pengiriman terhadap risiko pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran, atau penggelapan.

sumber:  finansialku

0 komentar:

Posting Komentar