Jumat, 14 September 2018

Cara Klaim Asuransi Mobil Tidak Akan Sulit Dengan Langkah Berikut Ini


Mobil lecet, rusak, atau bahkan hilang memang risiko biasa yang harus siap dihadapi oleh pemiliknya. Oleh karenanya keberadaan asuransi kendaraan bisa membantu pemilik mobil jika terjadi kecelakaan.

Selain harus pandai memilih asuransi untuk mobil yang tepat, Anda juga harus mengetahui prosedur klaim manfaat asuransi yang benar. Jika tidak, klaim Anda bisa ditolak dan mengakibatkan kerugian karena harus membayar perbaikan mobil sendiri.

Lebih jelasnya, kami akan menjabarkan secara bertahap mengenai cara klaim untuk asuransi mobil. Tidak ketinggalan juga beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengajukan klaim asuransi mobil agar klaim Anda disetujui.

Hubungi pihak asuransi
Pelaporan untuk klaim manfaat asuransi kendaraan adalah maksimal 3 kali 24 jam setelah kecelakaan atau kehilangan terjadi. Untuk mengantisipasi prosesnya, usahakan segera laporkan kejadian secepat mungkin.

Sampaikan pada pihak asuransi bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan sedang disiapkan. Saat melapor ke pihak asuransi, Anda juga harus menjelaskan kronologis kejadian.

Sedangkan khusus untuk klaim kecelakaan, Anda harus menelpon asuransi terlebih dahulu sebelum memasukkan mobil ke bengkel yang menjadi rekanan asuransi. Hal ini bisa memudahkan proses klaim juga mempermudah pihak asuransi dalam melakukan survei kejadian.

Saat melakukan pelaporan Anda juga akan mendapatkan formulir klaim. Pastikan Anda mengisi formulir klaim dengan benar. Hal ini penting agar pihak bengkel bisa segera mengerjakan perbaikan mobil Anda. Biasanya pihak bengkel tidak akan mengerjakan perbaikan mobil tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak asuransi.

Siapkan bukti kecelakaan
Poin selanjutnya yang jangan sampai Anda lewatkan adalah menyiapkan bukti kecelakaan.

Jika situasi memungkinkan, foto kondisi kendaraan saat kecelakaan. Foto ini nantinya Anda lampirkan sebagai bukti saat mengajukan klaim nantinya. Selain itu, foto bukti kecelakaan juga menjadi pelengkap keterangan dari pihak kepolisian bahwa memang terjadi kecelakaan

Menjawab kronologis kejadian
Menjawab kronologis kecelakaan adalah hal yang penting untuk dilakukan dengan benar. Pihak asuransi akan menjadikan penjelasan Anda mengenai kronologis kecelakaan atau kehilangan sebagai pertimbangan untuk menyetujui klaim atau tidak.

Dalam membuat kronologis kejadian, jangan lupa menyebutkan lokasi kejadian, waktu, pengemudi mobil saat kecelakaan terjadi, dan kronologis kejadian.

Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
Pada dasarnya dalam asuransi mobil ada dua jenis klaim yang bisa diterima nasabah, yaitu pencurian atau kehilangan dan kecelakaan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan kejadiannya.

Dokumen untuk klaim kecelakaan
Setiap asuransi bisa saja menerapkan persyaratan yang berbeda-beda, namun standar persyaratan yang berlaku di setiap asuransi adalah berikut ini.

Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap:
1.  Fotokopi polis asuransi Anda
2.  Fotokopi Surat Ijin Mengemudi (SIM), klaim Anda akan ditolak jika tidak memiliki SIM
3.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.  Surat keterangan dari pihak kepolisian
Bukti berupa foto kondisi mobil saat kecelakaan (jika memungkinkan)
Sedangkan untuk kecelakan yang melibatkan pihak lain (pihak ketiga), dimana Anda bersedia untuk membayar ganti rugi. Maka Anda perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut.

Surat pernyataan yang menunjukkan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini merupakan jaminan bahwa pemegang polis merupakan penyebab kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga. Jangan lupa surat ini harus bermaterai Rp 6.000.
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi. Hal ini penting karena biasanya pihak asuransi kendaraan enggan mengganti pihak ketiga yang juga memiliki asuransi kendaraan.
-  Fotokopi SIM, KTP, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak ketiga
-  Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa pada tempat dan waktu tertentu memang terjadi kecelakaan.
-  Dokumen untuk klaim pencurian
-  Untuk kasus pencurian, Anda harus segera melaporkannya pada pihak berwajib agar bisa segera mendapatkan surat keterangan. Pastikan Anda memiliki kelengkapan dokumen berikut ini saat melakukan klaim ke asuransi.

Formulir klaim yang sudah diisi
Fotokopi SIM, KTP, dan STNK
Surat keterangan dari pihak kepolisian mengenai pencurian kendaraan
Surat pemblokiran STNK
Sebagai informasi, untuk klaim pencurian mobil, biasanya jangka waktu dari pelaporan hingga Anda menerima uang pembayaran klaim memakan waktu hingga 60 hari.

Yang perlu Anda lakukan saat terjadi kecelakaan dan melakukan klaim
Adapun beberapa hal yang bisa Anda lakukan saat mengalami kecelakaan dan dalam proses klaim asuransi mobil adalah:

1.  Saat terjadi kecelakaan, pastikan Anda dan mobil berada pada posisi yang aman.
2.  Jika mobil rusak dan tidak dapat dipindahkan, nyalakanlah lampu darurat agar pengguna jalan yang lain bisa mengetahui bahwa mobil tidak dapat dipindahkan.
3.  Selalu utamakan keselamatan, hubungi rumah sakit terdekat jika Anda terluka.
4.  Pastikan Anda menyimpan detail kecelakaan seperti:
 a.  Waktu : tanggal, hari, dan jam terjadinya kecelakaan
 b.  Nama dan nomor kontak pengendara lainnya, jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga
 c.  Nomor plat kendaraan yang terlibat kecelakaan
 d.  Nama dan nomor kontak saksi mata jika ada
5.  Jika memungkinkan ambil foto kerusakan pada kendaraan Anda
6.  Periksa apakah pihak ketiga juga mengalami luka-luka
7.  Saat Anda sudah berada di posisi aman, hubungi call center pihak asuransi untuk meminta mobil derek dan melaporkan kecelakaan.
8.  Laporkan pada pihak berwajib (Polisi) untuk mnedapatkan surat keterangan kepolisian untuk keperluan klaim manfaat asuransi.
9.  Jangan pernah membiarkan orang yang tidak memiliki SIM mengemudikan mobil Anda. Karena jika terjadi kecelakaan, pihak asuransi tidak akan menyetujui pengajuan klaim Anda jika pengemudi tidak memiliki SIM.
10.Pastikan Anda mengetahui dengan jelas urutan prosedur dan berkas yang diperlukan untuk kelacaran proses klaim.

Memiliki asuransi mobil memang penting untuk jaminan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau pencurian. Perlu juga diingat bahwa walaupun Anda memiliki asuransi, mengemudi dengan aman dan mematuhi rambu lalu lintas adalah hal terbaik yang bisa dilakukan untuk melindungi mobil Anda.

Jangan lupa juga untuk mengasuransikan mobil Anda meskipun Anda membeli mobil bekas.

sumber: aturduit

0 komentar:

Posting Komentar