Senin, 25 Juni 2018

Premi Suretyship Tumbuh di Kuartal II


Premi lini bisnis asuransi umum suretyship loyo sampai kuartal I tahun ini. Kendati begitu, produk tersebut diprediksi mulai bergairah di kuartal II hingga akhir tahun ini.

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sampai Maret 2018 menunjukkan, premi suretyship Rp 331,37 miliar, menurun 8,8% dibanding Maret 2017 sebesar Rp 363,26 miliar.

Direktur Eksekutif Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengakui, bisnis suretyship belum bergairah karena belum banyak proyek yang tersedia. Ini tentu berdampak ke bisnis suretyship.

Meski begitu, memasuki pertengahan tahun ini, AAUI yakin bisnis ini kembali terangkat dengan potensi bisnis cukup luas. "Biasanya anggaran turun di pertengahan tahun sampai akhir tahun sehingga mengerek bisnis ini," kata Dody, Rabu (20/6).

AAUI memprediksikan, pertumbuhan asuransi umum di 2018 konservatif yakni 10%. Dengan demikian semua lini bisnis asuransi termasuk produk suretyship diproyeksi tumbuh minimal 10%.

Pertumbuhan positif tersebut diyakini Asuransi Wahana Tata (Aswata). Hingga akhir 2018, Aswata membidik pertumbuhan 5% dari produk suretyship. Menurut Direktur Utama Aswata Christian Wanandi, saat ini produk tersebut berkontribusi 2%.

PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia pun menilai prospek suretyship masih positif. Menurut Komisaris PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia Dobias Iskandar, keberadaan produk suretyship berdampak baik bagi perusahaan maupun secara industri. Meski memang sampai saat ini, kontribusi produk surety Cakrawala Proteksi masih sangat mini yakni di bawah 1% dari total premi.

Dengan begitu, perusahaan ini bisa menjual beragam produk asuransi kepada klien dengan memberikan layanan one stop shopping. "Seharusnya memang asuransi tetap dikasih kesempatan untuk memasarkan produk asuransi surety ini," kata Dobias kepada KONTAN.

Sebelumnya, asuransi sempat dikabarkan tidak lagi dapat menjual suretyship karena terhambat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan.

Menurut Dody, kabar tersebut muncul karena adanya kesalahan penafsiran UU itu. Menurut dia, asuransi umum masih bisa memasarkan produk suretybond, seperti perusahaan penjaminan. Ini diatur di UU Perasuransian.

sumber: kontan

0 komentar:

Posting Komentar