
Mulai 1 Juni 2017, uang pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero) untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas akan naik sebanyak 100 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan pada hari Jumat, 12/5/2017 lalu.
Adapun jumlah santunan yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 100 juta untuk...