Senin, 27 Januari 2020

Siap-siap Transformasi Industri Asuransi


 Otoritas Jasa Keuangan mengumpulkan petinggi 130 perusahaan asuransi untuk menyampaikan arahan kebijakan strategis terkait reformasi Industri Keuangan Non Bank pada Kamis (23/1/2020).

Hal itu seiring dengan rencana otoritas untuk mempercepat pelaksanaan reformasi di tengah berbagai persoalan yang menjerat industri dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan dalam gelaran tersebut, pihaknya memberikan arahan reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang menjadi salah satu dari sembilan kebijakan strategis OJK pada 2020.

“Ini pertemuan untuk menyampaikan secara lebih detail bagaimana reformasi IKNB yang akan dilakukan. Ini harus kita lakukan segera dan dipercepat,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/1).

Terdapat empat fokus dari reformasi IKNB yang akan dijalankan OJK. Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, yang terdiri atas reformasi pada aspek kehati-hatian melalui penilaian aktiva dan peningkatan modal minimum secara bertahap, kemudian dalam hal tata kelola dan manajemen risiko.

Otoritas juga akan mendorong penguatan pengawasan berbasis risiko. Otoritas menyatakan telah membentuk Departemen Pengawasan Khusus bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Fokus kedua adalah reformasi institusional yang akan mencakup entry policy, penetapan status pengawasan, dan exit policy.

Adapun fokus ketiga adalah reformasi infrastruktur. Reformasi akan dilakukan dalam sistem informasi dan pelaporan kepada OJK, keterbukaan informasi kepada publik, serta analisis industri.

Fokus keempat dari reformasi IKNB adalah penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Penjamin Polis. OJK menyatakan akan menyiapkan kerangka hukum pendirian lembaga tersebut.

Wimboh berharap perusahaan-perusahaan asuransi dapat memahami arah transformasi yang bakal dilakukan sehingga dapat mempersiapkan diri.

“Tentunya perusahaan asuransi menjadi partner kami untuk bagaimana merealisasikan ini,” sambungnya.

Berdasarkan salinan undangan Pemaparan Arahan Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai Reformasi IKNB yang diperoleh Bisnis, OJK mengundang para Direktur Utama dari 130 perusahaan asuransi, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Di antara perusahaan yang diundang dalam perusahaan tersebut adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero), serta PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, PT Asuransi Jiwasraya Putra yang merupakan anak usaha dari Jiwasraya pun turut diundang oleh OJK.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kendala baik dalam hal likuiditas maupun pengelolaan investasi.

Berdasarkan catatan Bisnis, nilai klaim yang gagal dibayar oleh Jiwasraya sudah menyentuh Rp12,4 triliun pada akhir 2019. Kasus ini berbuntut penahanan atas sejumlah mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu serta pihak-pihak terlibat lainnya.

Sementara itu, Bumiputera mempunyai outstanding klaim sebesar Rp4,01 triliun per 5 November 2019. Perinciannya, klaim asuransi perorangan senilai Rp3,78 triliun dengan polis sebanyak 256.774, dan asuransi kumpulan sekitar Rp232,61 miliar.

Dalam Pertemuan Tahunan OJK pada pekan lalu, Wimboh menyatakan reformasi dan transformasi di industri keuangan non bank akan tuntas secepatnya dalam 2 tahun ke depan, lebih cepat dari transformasi industri perbankan selama periode 2000—2005.

Butuh Perhatian Serius
Dalam kesempatan yang sama, Wimboh menyebutkan OJK menyadari sektor asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian, dan kinerja. Dia menyorot sejumlah risiko yang perlu diperhatikan di sektor ini, yakni likuiditas, mismatch pendapatan dengan klaim, hingga potensi volatilitas harga saham sebagai risiko di pasar modal.

Wimboh mencontohkan apabila sebuah perusahaan asuransi mendapatkan sumber dana yang mahal tapi pendapatan dari investasinya kecil, maka otomatis akan ada gap negatif di suku bunganya.

Sementara itu, pelaku industri asuransi mendukung upaya OJK yang akan melakukan reformasi di IKNB, termasuk asuransi. Direktur Capital Life Robin Winata menilai rencana OJK untuk melakukan reformasi tersebut sangat baik untuk perkembangan industri asuransi ke depan.

“Menurut kami, arahan dari OJK ini baik dan kami mendukung sepenuhnya inisiatif regulator tersebut,” ucapnya.

Namun, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari OJK tentang masing-masing bagian serta tahapan rencana reformasi IKNB tersebut.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi (STMA) Trisakti Ketut Sendra menilai salah satu hal yang paling memerlukan sorotan adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) IKNB yang kurang memahami bisnis. Hal ini dipandang berpengaruh terhadap kualitas pengawasan maupun jalannya bisnis.

"[Kurangnya pemahaman itu] Bisa saja karena SDM dalam posisi penting di IKNB berlatar-belakang perbankan, auditor, pasar modal, atau teknologi informasi, atau bahkan tidak memiliki sertifikasi profesi di bisnis IKNB," terangnya.

Menurut Ketut, jumlah aktuaris dan ahli asuransi yang berkarir di sektor IKNB perlu menjadi perhatian. Hal-hal mendasar seperti itu dinilai perlu dipenuhi agar reformasi IKNB dapat berjalan mulus.

sumber: bisnis 

0 komentar:

Posting Komentar