Kamis, 09 Januari 2020

Banjir, Tengok Lagi Asuransi Kerugian


Asuransi rumah dan mobil yang standar biasanya tidak memproteksi kerugian karena banjir. Perlindungan terhadap banjir merupakan tambahan. Apakah perlindungan tambahan ini ada di polis asuransi Anda?

Banjir melanda beberapa kawasan di Jakarta dan sekitarnya, juga beberapa kota lain.

Intensitas curah hujan yang tinggi, saluran air yang tidak mampu menampung aliran air, dan beberapa faktor lain menjadi penyebab banjir besar awal tahun ini.

Perumahan yang biasanya tidak tersentuh banjir ikut terendam. Air masuk ke dalam rumah, merusak kursi meja, dan perabotan lain. Derasnya air bahkan sanggup membuat mobil yang terparkir di tepi jalan ikut hanyut.

Rumah adalah aset penting keluarga. Sudah semestinya perlindungan rumah menjadi perhatian, terutama dari dampak bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu, seperti banjir dan gempa.

Mereka yang memiliki asuransi rumah bisa menengok kembali hak-hak Anda sebagai konsumen seturut dengan polis. Apa saja yang dapat diklaim kepada perusahaan asuransi kerugian untuk rumah yang kebanjiran?

Asuransi rumah standar biasanya tidak memproteksi kerugian karena banjir, melainkan hanya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap. Perlindungan terhadap banjir biasanya merupakan perlindungan tambahan. Jadi, ada baiknya memeriksa lagi apakah ada perlindungan tambahan di polis asuransi rumah Anda.

Pada umumnya, asuransi rumah mencakup dua benda yang ditanggung risikonya, yaitu bangunan dan isi di dalamnya. Sementara perluasan asuransi rumah, selain bisa melindungi dari gempa bumi, juga dari akibat banjir dan kerusakan karena air.

Beberapa produk asuransi rumah memberikan fasilitas perluasan pertanggungan, mulai dari pembersihan puing, akomodasi sementara selama banjir, hingga perlindungan atas potensi kerugian akibat tidak mendapatkan uang sewa karena banjir. Kerusakan pada instalasi bawah tanah pun mendapatkan penggantian jika memang pemegang polis membeli perlindungan tersebut.

Sementara itu, untuk perlindungan isi rumah, tersedia perluasan perlindungan dari kecurian, baik dengan kekerasan atau tanpa kekerasan. Selain itu, ada pula perluasan untuk melindungi kaca yang pecah permanen, kerusakan kunci dan anak kunci, rusaknya makanan beku, hingga kehilangan dokumen, uang, dan kartu kredit. Buka lagi polis asuransi kerugian sehingga kita pun paham apa yang menjadi hak kita ketika terjadi situasi bencana seperti ini.

Klaim asuransi rumah dapat diajukan dengan memberikan data kapan kejadian berlangsung, lokasi, dan daftar bangunan atau barang yang rusak. Sertakan pula kontak telepon atau e-mail yang dapat dihubungi untuk proses klaim.

Selain itu, cantumkan pula berapa kerugian yang diderita. Persyaratan lain adalah mengisi formulir klaim. Foto barang yang rusak dan terkena bencana. Bukti foto dan video akan menjadi pendukung bahwa kerusakan itu terjadi karena bencana dan bukan karena disengaja.

Perusahaan asuransi akan mengirimkan penilai untuk mencocokkan beberapa data dan memperhitungkan berapa kerugian yang diderita. Proses pengajuan dan pencairan klaim biasanya paling cepat dua pekan setelah klaim diajukan.

Tidak memiliki asuransi

Jika tidak memiliki asuransi dan rumah sudah pernah kebanjiran, tidak akan ada perusahaan asuransi yang mau menanggung risikonya. Mitigasi lainnya harus dipikirkan, seperti menambah konstruksi rumah lebih tinggi lagi, atau pindah rumah ke daerah yang lebih aman.

Bagi yang belum memiliki asuransi rumah, saat seperti ini paling tepat untuk kembali merefleksikan diri bahwa bencana dapat datang kapan saja.

Premi asuransi rumah tidaklah mahal jika dibandingkan aset yang dilindungi. Besarnya premi tergantung nilai rumah dan isinya. Kita bisa memperkirakan nilai premi yang harus dibayarkan, yakni luas bangunan x biaya pembangunan per meter x rate premi.

Misalnya, rumah yang akan diasuransikan luasnya 200 meter persegi dengan harga pembangunan rumah per meter Rp 5 juta sehingga diperlukan dana Rp 1 miliar untuk membangun kembali rumah tersebut jika terjadi risiko.

Dengan rate premi misalnya sebesar 0,2194 persen, maka premi yang harus dibayarkan setahun sebesar Rp 1 miliar x 0,2194 = Rp 2.194.000 atau sekitar Rp 183.000 per bulan.

Bandingkan dengan perlindungan yang bisa kita peroleh sebesar Rp 1 miliar. Demikian pula dengan isi rumah. Perhitungkan nilai isi rumah yang akan diasuransikan lalu kalikan dengan rate premi yang berlaku.

Asuransi mobil

Dalam peristiwa banjir kemarin, banyak kita lihat mobil-mobil terendam bahkan hanyut. Ada baiknya tengok kembali perlindungan apa yang sudah dimiliki untuk mobil Anda.

Ada dua jenis perlindungan besar, yaitu all risk yang melindungi mobil dari berbagai risiko dan total lost only  yang hanya melindungi mobil dari kecurian.

Keduanya tidak cukup untuk melindungi mobil dari bencana karena tetap diperlukan perluasan perlindungan. Perluasan ini akan membuat besaran premi meningkat. Selain itu, perlindungan asuransi bisa gugur kalau ternyata mobil digunakan untuk menerjang banjir.

Untuk mengurus klaim, sebaiknya segera hubungi kantor perwakilan asuransi dan menceritakan bencana banjir yang dialami. Jika banjir melanda daerah yang luas seperti awal tahun ini, ada kemungkinan pihak asuransi tengah sibuk-sibuknya memproses laporan-laporan yang masuk secara bersamaan.

Sebagai alternatif, juga bisa menghubungi diler mobil yang terdekat meskipun belum tentu direspons dengan cepat mengingat banyaknya kasus serupa yang masuk.

Sebelumnya, siapkan dokumen seperti nomor polis asuransi. Ada baiknya juga menyimpan nomor polis di tempat yang mudah diakses, seperti telepon genggam atau e-mail. Pada umumnya, klaim asuransi mobil harus diajukan selambatnya 72 jam setelah peristiwa terjadi.

Tanpa asuransi

Masyarakat Indonesia bisa dikatakan belum sadar asuransi. Jangankan mengasuransikan aset seperti rumah dan mobil, mengasuransikan diri sendiri saja masih sangat rendah kesadarannya.

Asuransi diambil hanya jika terkait dengan utang karena bank mewajibkan. Misalnya, saat mengajukan kredit rumah atau kredit mobil. Seusai kredit, asuransi tidak diperpanjang. Padahal, perlindungan tetap diperlukan untuk melindungi aset yang sudah susah payah dicicil.

Ketika bencana melanda, tanpa asuransi kita harus mengeluarkan dana ekstra yang tidak ada dalam anggaran bulanan. Solusinya, harus menggunakan dana darurat, yakni dana yang tersedia setiap saat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendadak.

Tanpa memiliki dana darurat, kebutuhan mendadak terpaksa ditutupi dengan utang. Seusai banjir, pinggang pegal karena membersihkan rumah dan mobil, belum lagi harus membenahi rumah serta mobil yang rusak, jangan ditambah lagi dengan pusing mencari utang.

Jadi, jangan sepelekan asuransi untuk proteksi asset ya...

sumber: kompas

0 komentar:

Posting Komentar