Selasa, 17 September 2019

Premi Asuransi Mobil Listrik Akan Lebih Mahal dari Konvensional


Geliat bisnis mobil listrik berpotensi meningkat setelah pemerintah memberikan kepastian hukum untuk pengembangan industri tersebut. Perusahaan asuransi pun berusaha untuk mencoba menghadirkan jaminan yang sesuai.

Namun teknologi yang ditawarkan oleh pengembang mobil listrik belum sepenuhnya familiar di kalangan pelaku bisnis asuransi. Perusahaan asuransi masih harus mempelajari lebih lanjut komponen biaya dan risiko yang dimiliki oleh mobil listrik. Tidak heran, premi untuk mobil listrik diperkirakan lebih mahal dibandingkan untuk mobil konvensional.

Chief Marketing Officer Retail Business salah satu perusahaan Asuransi Umum, Gunawan Salim, menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan studi asuransi kendaraan listrik berteknologi baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Ia mengatakan komponen kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda, khususnya untuk baterai yang bisa memakan biaya 50 persen lebih dari biaya produksi kendaraan.

Berbeda dengan kendaraan hybrid yang memadukan motor listrik dengan mesin pembakaran dalam. Secara perhitungan, kendaraan hybrid masih masuk ke dalam kendaraan konvensional, dan sekarang ini masih dilindungi asuransi.

Namun ia memperkirakan untuk kendaraan yang menggunakan listrik sepenuhnya, diperkirakan preminya akan lebih mahal. "Lebih tinggi preminya dibandingkan mobil konvensional,” katanya dalam di Medan, Sumatra Utara, Senin (19/8/2019).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah diundang oleh beberapa pabrikan yang telah memasarkan kendaraan listrik, termasuk produsen sepeda motor listrik PT Astra Honda Motor. Namun, menurut Gunawan, banyak Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan di Indonesia juga belum jelas soal jenis kendaraan listrik yang akan mereka buat dan pasarkan di Indonesia.

"Jadi kami masih mereka-reka, seperti apa preminya, apalagi ada komponen baterainya. Kami belum punya panduannya," kata Gunawan.

CEO salah satu Asuransi  Umum, Rudy Chen, mengatakan perawatan mobil listrik murni diyakini lebih sederhana dibanding kendaraan konvensional karena jumlah komponennya lebih sedikit. Namun, biaya perbaikan justru lebih mahal.

Ia mencontohkan hitung-hitungan perbaikan mobil listrik usai kecelakaan. Dikatakan biaya perbaikannya bisa lebih mahal 20 - 25 persen ketimbang mobil konvensional.

Kelebihan biaya itu disebut bila komponen yang rusak di area panel bodi, motor listrik, atau baterai.
Ia menjelaskan biaya perbaikan lebih mahal karena populasi mobil listrik di Indonesia masih sangat sedikit. Sementara semua komponen untuk mobil tanpa emisi itu harus didatangkan langsung dari luar negeri atau impor.

Selain itu, lanjut Rudy, penanganan mobil listrik saat ini tidak bisa dipegang sembarang mekanik. Hanya teknisi tertentu atau berkeahlian khusus yang dibolehkan menangani kerusakan pada mobil listrik.

"Keahlian yang dibutuhkan untuk memperbaiki pasti bukan mekanik biasa, pasti mekanik yang sudah bersertifikat," ujarnya.

Sekarang ini Peraturan Presiden yang diteken oleh Joko Widodo masih mengatur secara umum mengenai kendaraan listrik dan pembagian kerja kementerian dan pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melahirkan panduan untuk asuransi kendaraan listrik.
Selama ini penetapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor diatur OJK lewat Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Peraturan tersebut menjelaskan ada dua jenis asuransi mobil yang diperjualbelikan di Indonesia, yaitu All Risk/Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Kedua jenis asuransi ini berbeda menurut pertanggungannya.

Asuransi All Risk memberi pertanggungan terhadap segala risiko, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan. Lain dengan Asuransi TLO yang memberi pertanggungan atas kehilangan (pencurian) atau kerusakan dengan syarat nilai kerugiannya lebih dari 75 persen dari harga mobil.
Umumnya, menghitung premi asuransi mobil, baik All Risk maupun TLO, dilakukan dengan cara mengalikan harga mobil dengan persentase (rate) premi asuransi. Sebagai catatan, besaran rate tidak sama untuk setiap wilayah dan kategori.

sumber: beritagar

0 komentar:

Posting Komentar