Senin, 02 September 2019

Perusahaan Asuransi Akan Kembangkan Asuransi Mobil Listrik


Pengembangan kendaraan listrik diiringi oleh persiapan industri asuransi dalam menyediakan produk asuransi untuk kendaraan tersebut. Meskipun belum terdapat produk khusus yang telah rampung, perusahaan-perusahaan asuransi melirik potensi proteksi khusus dari kendaraan listrik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan, diversifikasi produk asuransi kendaraan bermotor merupakan upaya positif dari industri asuransi kerugian. Salah satu langkah adalah diversifikasi melalui pembuatan produk khusus yang ditujukan untuk kendaraan listrik.

Meskipun asosiasi belum mendapatkan laporan dari anggotanya terkait rencana pengembangan produk asuransi kendaraan listrik, menurut Dody, pengembangan tersebut akan memberikan ceruk pasar yang baik bagi industri.

“Kendaraan bermotor [termasuk kendaraan listrik] tetap memerlukan proteksi asuransi karena risiko tetap ada, baik fisik kendaraan maupun tanggung jawab hukum,” ujar Dody kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).

Adapun, menurut dia, asuransi untuk kendaraan listrik tidak akan jauh berbeda dengan asuransi kendaraan bermotor pada umumnya. Dody menjabarkan, sepanjang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), besaran premi dan manfaat yang diterima dari polis kendaran listrik akan sama dengan yang lainnya.

“Kecuali kalau ada penambahan risiko-risiko atau fitur-fitur jaminan khusus,” ujar dia.

Chief Marketing Officer PT Asuransi Astra Buana Liem Gunawan S. Salim menyampaikan pihaknya sedang mempelajari pembentukan produk asuransi kendaraan listrik. Menurut dia, kajian tersebut dilakukan oleh Asuransi Astra bersama PT Astra Honda Motor (AHM), anak perusahaan grup Astra yang memproduksi kendaraan.

Menurut dia, kedua perusahaan tengah menghitung besaran premi dari asuransi kendaraan listrik. Gunawan menjabarkan, terdapat perbedaan struktur biaya dari asuransi tersebut karena setengah dari harga kendaraan listrik berasal dari baterai.

“Lebih tinggi preminya dibandingkan mobil konvensional. Jadi, kami masih mereka-reka, seperti apa preminya, apalagi ada komponen baterainya. Kami belum punya panduannya,” ujar Gunawan belum lama ini.

Dia menjelaskan, kajian yang dilakukan perusahaannya masih berada dalam tahap awal dan memerlukan pengembangan lebih lanjut. Bahkan, industri asuransi pun menurutnya masih akan menunggu kepastian dari industri otomotif mengenai bagaimana jenis kendaraan listrik yang akan beredar di Indonesia.

Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menyampaikan, pihaknya belum membuat kajian khusus mengenai produk asuransi kendaraan listrik.

Pihak Aswata mengasumsikan bahwa produk tersebut tidak akan jauh berbeda dengan asuransi kendaraan pada umumnya, baik dari segi premi maupun manfaat.

Sementara itu, Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Aryanto Alimin menilai, industri asuransi pun perlu membuat kajian khusus mengenai ketersediaan suku cadang kendaraan listrik yang dibutuhkan jika terjadi klaim.

Selain itu, menurut dia, industri perlu mempertimbangkan keberadaan teknisi yang mumpuni dalam teknologi kendaraan listrik.

Aryanto menyampaikan, pihaknya belum secara khusus melakukan kajian pembuatan produk asuransi kendaraan listrik. Meskipun begitu, dia menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik.

“ASM belum mengkaji secara khusus [pembuatan produk asuransi kendaraan listrik]. Namun, tentunya dengan terbitnya peraturan ini, perusahaan akan menyiapkan konsep penjualan serta dukungan untuk pelayanan klaimnya,” ujar Aryanto kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).

Pengembangan kendaraan listrik memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Regulasi tersebut telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Beleid anyar tersebut mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

sumber: bisnis

0 komentar:

Posting Komentar