Rabu, 08 Juli 2015

Dengan Asuransi Kewajiban Pemilik Terbebas Atas Besarnya Biaya Pengangkatan Bangkai Kapal Karam


Berkat adanya asuransi rangka kapal, pengangkatan bangkai kapal di laut Indonesia menjadi kewajiban bagi pemilik sekarang tidak  perlu memikirkan biayanya lagi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah menyusun produk asuransi untuk penyingkiran bangkai atau rangka kapal laut yang tenggelam di perairan Indonesia. Asuransi in berfungsi untuk melancarkan jalur pelayaran laut Indonesia.
kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, “Sedang disiapkan akan ada asuransi penyingkiran rangka kapal. Karena bangkai kapal bisa menghambat jalur pelayaran,”
Menurut Firdaus selanjutnya, selama ini tak ada kewajiban bagi pemilik kapal yang tenggelam di perairan Indonesia untuk mengangkat bangkai kapal. Dikarenakan biayanya yang tak murah. Dengan adanya asuransi ini, maka pengangkatan bangkai kapal di laut Indonesia yang menjadi kewajiban pemiliknya, menjadi tidak pusing memikirkan biayanya.
Pendapat Firdaus, asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Dengan terdaftar dalam produk asuransi ini, jika tenggelam
maka asuransi tersebut bisa meng-cover biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut.
kata Firdaus, “Kami sarankan ke Kemenhub, bukan rangka kapal yang dibutuhkan, tapi Protection and Indemnity (P&I) Club Indonesia,” kata Firdaus.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air. Namun, Firdaus mengatakan produk asuransi ini bukan hanya akan berfungsi
mengangkat bangkai kapal saja, tapi memiliki fungsi yang lain.
Pemilik kapal juga memiliki keuntungan berupa penggantian muatan yang rusak atau hilang saat kapal tersebut karam di perairan. P&I Club seperti ini, telah berlaku di sejumlah negara lain, seperti Singapura. Di Negeri Singa tersebut, setiap kapal yang berlayar di perairan Singapura wajib memiliki P&I Club. Dengan adanya P&I Club, maka tiap kapal tak hanya diwajibkan mengangkat bangkai jika tenggelam.
Hingga saat ini, ada beberapa perusahaan asuransi yang menjual produk seperti ini, salah satunya PT Jasa Indonesia (Jasindo). Ke depan, pemasaran produk asuransi ini akan diarahkan melalui penyelenggaraan konsorsium. “Kalau masing-masing jual, kecil. Makanya dibentuk konsorsium saja. Di Indonesia ada 13 ribu kapal besar yang bisa diwajibkan miliki P&I Club,” tuturnya.
Menurut Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, mempertanyakan kesiapan OJK dalam menerapkan P&I. Menurutnya, jika P&I diterapkan maka yang diasuransikan tak hanykapalnya saja. Tapi juga berkaitan dengan polusi dan yang lain.
Dari semua perusahaan kapal yang menjadi anggota INSA, lebih dari 60 persen telah ikut dalam asuransi P&I di luar negeri. Perusahaan asuransinya pun berbeda-beda. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan kapal di Indonesia yang ikut P&I di luar negeri karena luas nilai cover-nya.
Hal ini dikarenakan mereka punya concern, kalau terjadi sesuatu dengan kapalnya, pihak asuransinya bukan hanya mengangkut bangkai kapal, tapi juga polusi dan lain-lain juga tercover.

0 komentar:

Posting Komentar